Mahasiswa FH Ikuti ICSS XVIII Di Belanda

Netherland (4/8) Dua mahasiswa Fakultas Hukum UII, Muhammad Ilham Agus Salim dan Saufa Atta Taqiyya mahasiswa Ilmu Hukum Program Internasional angkatan 2014 terpilih menjadi peserta XVIII International Conference Conference on Social Science (ICSS) 2016.

Ajang ini merupakan merupakan konferensi tingkat internasional yang membahas mengenai Ilmu sosial secara universal yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya oleh organisasi World Academy of Science, Engineering and Technology (WASET)yang dianggotai oleh para pakar interdisiplin dari seluruh dunia. Pada kesempatan tersebut, kedua mahasiswa akan mempresentasikan penelitian mereka yang berjudul “The Expanding Role of Islamic Law in the Current Indonesian Legal Reform” pada 29 Syawal-1 Dzulqa’idah 1437 H/ 4 – 5 Agustus 2016 di NH. Naarden Hotel Ijsselmeerweg 3 1411AA Naarden, The Netherland Belanda.
Ilham dan Saufa menuturkan bahwa proses seleksi diawali dengan mengirimkan abstrak kepada penyelenggara. Mereka menyampaiakan bahwa prosedur pemilihan abstrak yang dilakukan oleh panitia ICSS akan terlebih dahulu direview oleh para professor dan peneliti, dan semua makalah konferensi yang akan dipresentasikan akan ditinjau kembali oleh tiga pengulas yang berkompeten dan akan diterbitkan dalam indeks Sains Internasional dan diserahkan untuk di indeks di Thomson Reuters, Cite Seerx, Google Books dan Google Scholar, EBSCO, ERA dan ProQuest. “Our generation today is a future leader, for twenty years later, its Indonesia’s assets.” tutup mereka.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pimpinan FH UII sangat mengapresiasi prestasi para mahasiswa yang tidak pernah patah semangat untuk terus mencetak prestasi bagi Fakultas maupun Universitas dan hingga akhirnya dapat lolos seleksi dalam kegiatan tingkat Internasional ini. “ Selamat berjuang, jaga diri, jaga nama baik UII” tutup beliau.
Dalam makalah yang berjudul “The Expanding Role of Islamic Law in the Current Indonesian Legal Reform” mereka mencoba menyampaikan bahwa sekularisasi telah berhasil mengurangi peran Hukum Islam sebagai sumber hukum formal selama abad terakhir ini, fakta yang paling jelas adalah reformasi Daulah Utsmaniyah yang menjadi sekuler Republik Turki. Agama secara ketat dipisahkan dari negara berwenang di banyak negara saat ini. Selanjutnya, dalam penelitian ini akan menganalisis bagaimana berrkembangnya peran Hukum Islam dalam Reformasi Hukum Indonesia saat ini.