ASN Tidak Netral Berpotensi Pengaruhi Pelayanan Publik oleh Anang Zubaidy, S.H., M.Hum.

ASN Tidak Netral Berpotensi Pengaruhi Pelayanan Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak netral bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, ASN punya afiliasi politik, karena bagaimanapun juga dia merupakan insan politik yang mempunyai hak pilih. Kedua, mereka memiliki kepentingan yang pragmatis. Misalnya begini, dia berharap dengan mendukung salah satu calon kepala daerah akan memperbaiki kehidupan dan pekerjaannya setelah calon yang didukung menang. Ketiga, karena ada kesamaan visi dan misi dengan calon kepala daerah.

Hanya saja mungkin ASN tidak memahami apa yang menjadi tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat. Kalau sang ASN memahami, mestinya ASN memandang bahwa kontestasi pilkada bagian dari wilayah politik yang harusnya dijauhkan dari aktifitas pelayanan publik. Nanti berbahaya kalau sikapnya justru mempengaruhi pelayanan publik, dia hanya melayani masyarakat yang pilihan politiknya sealiran dengan dia. Atau sebaliknya, dia tidak melayani masyarakat yang berbeda pilihan politiknya. Sehingga netralitas ASN itu harus dipantau dengan melibatkan banyak perangkat untuk memastikan bahwa mereka terlibat atau tidak dalam politik praktis di pilkada.

Sikap ASN yang tidak netral karena dia takut keberlangsungan karirnya terancam jika tidak mendukung petahana. Atau sebaliknya, ketika tidak mendukung calon lain yang bukan petahana, dia mengharapkan perbaikan karir ketika dukungannya memenangkan pilkada.

Sebenarnya netralitas ASN, di satu sisi ASN menyalahgunakan statusnya sebagai pelayan masyarakat untuk selalu netral. Juga di sisi yang lain, kepala daerah justru terkadang memanfaatkan jabatannya sebagai atasan ASN untuk mendapat dukungan dari bawahannya. Di beberapa daerah, ASN tidak netral karena ada “paksaan” dari kepala daerah untuk menggerakkan ASN.

Saya pikir UU Pilkada sudah mengakomodir potensi-potensi kecurangan seperti tidak netralnya ASN dalam pilkada, tinggal nanti bagaimana penegakan hukumnya. Apa yang ditemukan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN itu sudah menjadi bagian dari penegakan hukum yang menurut saya sudah cukup efektif, dan ASN yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera. Karena jangan sampai ASN tidak netral berlaku secara terus menerus.

Kepala daerah itu tidak boleh membuat kebijakan yang strategis–termasuk mutasi, demosi, ataupun promosi ASN di lingkungan pemerintahannya–paling kurang enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pelaksanaan pilkada. Artinya, itu jaminan independensi ASN yang sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Jadi, kekhawatiran ASN dimutasi dan lain sebagainya jika tidak mendukung petahana seharusnya tidak terjadi. Karena bagaimanapun juga ketakutan kepada pimpinan, mestinya bisa dikalahkan dengan ketakutan kepada peraturan atau sanksi.

Toh, kalaupun terjadi mutasi lantaran persoalan dukung-mendukung calon dalam rentang waktu yang dilarang, kepala daerah bisa dilaporkan karena sudah melakukan pelanggaran pemilu. Atau, kepala daerah membuat kebijakan yang berdimensi besar kepada penyelenggaraan pilkada itu juga bisa dilaporkan sebagai pelanggaran pilkada. Sang calon dari petahana bahkan bisa dikenai sanksi diskualifikasi.

Menyangkut kewenangan gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN. Menurut saya, kepala daerah merupakan kepala pelayan masyarakat yang juga bertanggungjawab terhadap kinerja dan profesionalisme ASN di pemerintahannya. Sehingga, Kepala Daerah tidak bisa dilepaskan dari ASN. Jadi, kewenangan memutasi dan lain sebagainya terhadap ASN tetap dimungkinkan ada campur tangan dari kepala daerah, dengan catatan kepala daerah mematuhi prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (mry)

Anang Zubaidy, SH., MH
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII