,

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. Dikukuhkan

Sleman (12/1). Universitas Islam Indonesia mengukuhkan lagi seorang Guru Besar ke-16. Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dikukuhkan dalam Sidang Terbuka Senat UII, di Auditorium Prof. Dr. Abdulkahar Mudzakkir sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional.

Prof. Sefriani menyampaikan pidato ilmiah berjudul Membumikan dan Memanfaatkan Hukum Internasional: model BIT untuk Indonesia. Menurutnya, selama ini disadari bahwa BIT adalah perjanjian yang asimetris, tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban antara negara pengekspor modal yang umumnya adalah negara maju dengan negara pengimpor modal yang umumnya negara berkembang dan terbelakang. Kedua kelompok ini punya kepentingan yang berbeda. Dan kita ketahui bahwa produk hukum internasional yang seharusnya mendapat perhatian ekstra dan memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia adalah Bilateral Investment Treaty (BIT).

Negara eksportir dengan modal BIT merupakan instrumen pelindung dari segala resiko juga ketidakpastian politik dan hukum di negara pengimpor. Oleh karenanya BIT klasik selalu memuat klausul perlindungan terhadap investor lengkap dengan mekanisme penyelesaian sengketanya yang umumnya disebut dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Dimana investor asing dapat langsung membawa kasusnya ke panel arbitrase, demikian penjelasannya.

Dan dipenghujung pidato Prof. Sefriani menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada orang-orang terdekat, keluarga, saudara, dan orang-orang yang berjasa selama perjalanan meraih gelar tertinggi dalam dunia pendidikan. Kepada suami tercinta Sagara Asmara, dua buah hati saya Muhammad Zensa Asmara dan Muhammad Zenryu Asmara yang telah membantu dan mendampingi dengan doa terbaiknya. Kepada keluarga besar A. Lahip Salih dan keluarga besar Sindu Asmoro. Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia, khususnya Keluarga Besar Fakultas Hukum UII, para Guru besar Baik UII, UGM, dan UI serta seluruh sahabat dan kolega yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

[ Tautan lengkap pidato Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. ]