Ratu Hemas dan Jalur SKLN oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ratu Hemas diberhentikan sementara sebagai senator DPD. Badan Kehormatan mengambil langkah tegas, sebab Ratu Hemas dinilai melanggar etika dan profesionalisme sebagai seorang senator. Ketidakhadirannya dalam beberapa rapat paripurna sebenarnya bukan tanpa alasan.  Baginya,  kepemimpinan Osman Sapta Odang di DPD tidak memiliki legitimasi yang absah. Ratu Hemas merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20/PHUM/2017. Dalam putusannya, MA menyatakan masa jabatan pimpinan DPD bukan 2,5 tahun melainkan 5 tahun. Tanpa disadari, kisruh ini  kembali membuka pertarungan lama antara dua kubu.

Pimpinan DPD kubu Ratu Hemas (2014-2019), dan Pimpinan DPD kubu Osman Sapta Oedang (2017-2019). Isu perpecahan ini kembali menjadi polemik yang tak berujung. Kini ikhtiar konstitusional Ratu Hemas berlanjut. Demi mengakhiri perdebatan legitimasi kepemimpinan di tubuh DPD, Ratu Hemas dan kuasa hukumnya  mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam logika hukum konstitusi, permohonan ini bisa dibilang cukup menarik. Jika permohonan itu diterima dan diadili oleh MK, bisa dipastikan hal ini menjadi perkara SKLN pertama yang disidangkan MK dengan pemohon tunggal yaitu DPD.

MK & SKLN

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUDN RI Tahun 1945, MK diberikan (constitutional given) empat kewenangan dan satu kewajiban. Beberapa kewenangan itu antara lain, menguji undang-undang di bawah UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara untuk kewajibannya, MK dibebankan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR menyangkut upaya pemberhentian (impeachment)  presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya. Tentu cukup menarik untuk dicermati. Dalam beberapa praktik ketatanegaraan, MK kerap diberikan otorisasi untuk memutus sengketa lembaga negara. Alasaannya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, akibat karakteristik lembaga negara sebagai living body, maka potensi sengketa kewenangan lembaga negara menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Kedua,  karakteristik MK sebagai peradilan politik. Dalam hal ini MK berperan sebagai pengadil untuk memutus sengketa politik yang ditimbulkan oleh lembaga negara, termasuk di dalamnya soal otorisasi kewenangan.(Tom Ginsburg, Constitutional Courts in New Democracies : Understanding Variation in East Asia, Global Jurist Advance: 2002). Antinomi yang kemudian muncul, apakah lembaga negara yang dimaksud dalam artian yang jamak (plural) ? ataukah tunggal (singular)? Jika interpretasi dilakukan dalam bentuk jamak, maka sengketa itu wajib dimohonkan dengan melibatkan minimal dua lembaga negara yang bersengketa. Namun sebaliknya, jika interpretasi bisa dilakukan dalam bentuk tunggal, maka tidak harus dua lembaga negara yang bersengketa. Seperti halnya permohonan Ratu Hemas dalam menyelesaikan konflik internal di DPD melalui jalur SKLN. Jika kembali membuka intensi pembentukan Pasal 24C ayat (1) UUDN RI, perdebatan sengketa kewenangan lembaga negara dilimitasi dalam bentuk yang jamak. Artinya dalam format SKLN, original intent para pelaku perubahan UUD dimaksudkan agar MK menangani  penyelesaian sengketa “antar” lembaga negara.(Buku ke VI, Naskah Komprehensif Perubahan UUD: MKRI 2010). Intensi ini berimplikasi bahwa sengketa kewenangan yang dipersoalkan melibatkan dua lembaga negara. Soal siapa lembaga negaranya, kriteria yang dimaksud ialah lembaga negara yang diatur di dalam UUD (constitutional importance). Hal ini juga yang kemudian menjadi alasan, mengapa dalam pedoman beracara MK perihal SKLN mengatur ketentuan bahwa “Sengketa adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara” (Pasal 1 ayat (7) PMK No 8 Tahun 2006). Melihat konstruksi norma di atas, maka ruang gerak Ratu Hemas mengajukan permohonan melalui jalur SKLN menjadi cukup sulit.

Logika Interpretasi

Jika merujuk pada praktik di MK, ini menjadi kasus pertama SKLN yang dimohonkan guna menyelesaikan konflik internal kelembagaan.  Saat ini logika interpretasi MK menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya permohonan Ratu Hemas dalam proses ajudikasi. Dalam beberapa contoh perkembangan kewenangan di MK, logika interpretasi MK bisa saja keluar dari original intent dan original text UUD.Sebagai contoh dalam konteks judicial review, MK melompat dari pendekatan historis dan tekstual ketika menyatakan Perppu dapat diuji oleh MK. Secara historis pengujian Perppu hanya dilakukan melalui jalur legislatif review di DPR. Kemudian secara tekstual, dalam Pasal 24C ayat (1) hanya disebutkan bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD. Namun dalam pandangannya, MK membangun persepsi konstitusional dengan menyatakan Perppu setingkat dengan UU, maka Perppu dapat dimintakan uji materil di MK. Kemudian dalam contoh lain, baik melalui original intent maupun original text, MK berwenang memutus hasil perselisihan pemilihan umum. Namun di dalam perkembangannya, MK keluar dari intensi dan bunyi teks. MK membangun persepsi konstitusional dengan menyatakan rezim pemilu itu sama dengan rezim pilkada. Akibatnya, saat itu hasil perselisihan pemilihan kepala daerah bisa dimintakan ajudikasi di MK. Logika MK ini bisa dibenarkan jika didasarkan pada basis interpretasi living constitution. Strauss menyebutkan konstitusi merupakan sekumpulan norma yang hidup dan berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Pandangan ini digunakan oleh mereka yang berkeyakinan bahwa penafsiran dengan menggunakan pendekatan historis belum tentu dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul saat ini. Dengan kata lain, pandangan ini memberikan pilihan untuk tidak selalu berkeyakinan sama dengan original intent dan text konstitusi. (David A Strauss, “Do We Have a Living Constitution?” Drake Law Review:2011). Melihat beberapa preseden dan basis teoritik di atas, maka sangat dimungkinkan MK membangun logika interpretasi dengan menyatakan lembaga negara yang bersengketa tidak harus diartikan “jamak”, melainkan bisa dimaknai “tunggal”. Dengan demikian, maka penyelesaian konflik internal kelembagaan DPD dapat dilakukan melalui jalur SKLN.

 
Idul Rishan
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia