Sejarah Fakultas Hukum UII


Sejarah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pertama kali dibuka pada masa periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII), pada bulan Pebruari 1948. Pada saat itu Universitas Islam Indonesia telah mempunyai 4 (empat) fakultas yaitu: Fakultas Agama,  Fakultas Hukum,  Fakultas Pendidikan,    Fakultas Ekonomi. Berkat usaha yang gigih dari tokoh-tokoh Universitas Islam Indonesia, seperti Prof. Dr. Kusumaadmadja, SH; Prof. KH. Abdul Kahar Muzakkir; Prof. Notosusanto, SH; Prof. Mr. RHA, Kasmat Bahuwinangun; Prof. H. Kasman Singodimedjo, SH; Prof. Kertonegoro, SH; Prof. Moeljatno, SH; Prof. Dr. M. Sardjito; Prof.Sunaryo Kolopaking; Prof. Dr. Slamet Imam Santoso; BKRT. Hertog Djojonegoro; Prof. Dr. Pudjo Subroto; Dr. Abutari; KHA. Musaddad; KHA. Fatuchrrachman Kafrawi; KHR. Muhammad Adnan; Dr. Moh. Hatta; Muhammad Natsir dan lain-lain, Universitas Islam Indonesia sampai sekarang telah berkembang menjadi 8 (delapan) fakultas, meliputi: Fakultas Hukum; Fakultas Ekonomi; Fakultas Ilmu Agama Islam; Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan; Fakultas Teknik Industri; Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya, Fakultas MIPA; dan Fakultas Kedokteran. Fakultas Hukum hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, ditandai dengan dibukanya program studi magister (S2) Tahun 1995 dan program doktor (S3) ilmu hukum Tahun 2002. Serta membuka program kelas internasional pada tahun 2001, sebagai respon terhadap tuntutan perkembangan keilmuan yang semakin mengglobal. Â