Sistem Pendidikan dan Kurikulum

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum (S-1)
 

KURIKULUM


Komposisi Kurikulum, Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Pustaka
Komposisi Kurikulum
Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan gabungan antara Kurikulum Inti sebanyak 78 SKS dan Kurikulum Institusional sebanyak 66 SKS.
Kurikulum Inti (78 SKS) dikelompokkan menjadi lima kelompok mata kuliah:
MK Pengembangan Kepribadian (MPK) 6 SKS
1. MK Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) 49 SKS
2. MK Keahlian Berkarya (MKB) 13 SKS
3. MK Perilaku Berkarya (MPB) 4 SKS
4. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 6 SKS
Jumlah = 78 SKS
 
Kurikulum Institusional (66 SKS) dikelompokkan :
Mata Kuliah Institusional Pokok
1. MK Pengembangan Kepribadian (MPK) 8 SKS
2. MK Keilmuan Berkarya (MKK) 34 SKS
3. MK Keahlian Berkarya (MKB) 4 SKS
4. MK Perilaku Berkarya (MPB) 2 SKS
5. MK Berkehidupan Bersama (MBB) 2 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Bebas
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 12 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Hukum Islam
MK Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 2 SKS
Mata Kuliah Institusional Pilihan Pendid.Kemahiran
MK Keahlian Berkarya (MKB) 2 SKS
Jumlah = 66 SKS
 
Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Pustaka:
1.     Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan Bahan Pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional disusun oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Ketua Departemen.
2.     Untuk mata kuliah kelas paralel Silabus, SAP dan bahan pustaka disusun oleh kelompok pengajar yang dikoordinir oleh dosen koordinator pada mata kuliah yang bersangkutan.
3.     Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dan bahan pustaka untuk mata kuliah Kurikulum Inti maupun Institusional disusun berdasarkan perkembangan Ilmu Hukum dewasa ini dan harus memuat aspek-aspek falsafah, teori, hukum positif dan asas-asas
4.     Hukum Islam yang disertai dengan analisis kasus dengan menggunakan metode pendekatan terapan (applied approach).
 
Kemahiran Hukum
1.     Untuk mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan mahasiswa diharuskan menempuh Mata Kuliah
2.     Kemahiran Hukum yang terdiri dari Mata Kuliah Kurikulum Inti (6 SKS), dan 2 SKS Mata Kuliah Kurikulum Institusional serta mata kuliah Pilihan Kemahiran Hukum (2 SKS).
3.     Pengambilan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dibolehkan apabila telah lulus mata kuliah prasyarat yang ditentukan.
4.     Materi Mata Kuliah Kemahiran Hukum bersifat praktis (terapan) dan analisis kasus hukum.
5.     Komponen penilaian Mata Kuliah Kemahiran Hukum terdiri dari presensi, ujian tertulis, aktivitas kelas dan latihan-latihan.
6.     Waktu Penyelenggaraan kuliah dan ujian kelompok Mata Kuliah Kemahiran Hukum ditentukan sebagai berikut:

Kuliah Kerja Nyata (KKN)
1.     Untuk memprogramkan KKN, seorang mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik lebih dahulu, yaitu telah mengumpulkan minimal 100 SKS dengan IPK > 2.00 dan lulus ujian Baca Tulis Al Qur’an dan Praktek Ibadah (BTAQ/PI) sehingga status mahasiswa berubah menjadi boleh KKN.
2.     Dengan status akademik tersebut di atas, mahasiswa dapat memprogramkan KKN pada Rencana Akademik Semester (RAS).
3.     Melalui bukti bahwa KKN telah diprogramkan pada RAS, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan diri ke Direktorat Penelitian dan
4.     Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII.
5.     Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terdiri atas: (a). Program Reguler 1 (R1),  (b). Program Reguler 2 (R2), (c). Program Ekstensi (d). Program Kemitraan, (e). Program Mandiri, (f). Program Paper, (g). Program Pemagangan, (h). Program Khusus
6.    Persyaratan, ketentuan, prosedur serta penjelasan KKN lebih lanjut dapat ditanyakan pada DPPM Universitas Islam Indonesia.
 
UJIAN & EVALUASI STUDI

Penilaian Hasil Belajar 
1.     Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan.
2.     Ujian diselenggarakan melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan
3.     Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Tugas Akhir / Ujian Pendadaran.
4.     Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian hasil belajar yang terstruktur yang diselenggarakan secara terjadual pada pertengan dan akhir semester.
5.     Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dapat berupa laporan membaca buku, evaluasi kasus, komentar atas suatu artikel/berita, membuat makalah atau bentuk kegiatan lainnya yang ditentukan oleh dosen.
Keberhasilan Mahasiswa
1.     Keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah ditentukan dengan cara evaluasi melalui Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Tugas (T), dan pengamatan dosen.
2.     Keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan Program Sarjana dalam Program Studi Ilmu Hukum ditentukan melalui Ujian Tugas Akhir/Pendadaran.
Ujian Tengah Semester
1.     Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap pertengahan semester.
2.     Nilai Ujian Tengah Semester dihitung dengan skor angka.
Ujian Akhir Semester
1.    Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap akhir semester.
2.    Bahan Ujian Akhir Semester meliputi materi kuliah yang disampaikan sebelum dan sesudah Ujian Tengah Semester.
3.    Nilai Ujian Akhir Semester dinyatakan dalam bentuk huruf sebagai berikut :
Nilai Huruf
Nilai Angka
Nilai Huruf
Nilai Angka
A
A-
A/B
B+
B
B-
B/c
= 4,00
= 3,75
= 3,50
= 3,25
= 3,00
= 2,75
= 2,50
C+
C
C-
C/D
D+
D
E
= 2,25
= 2,00
= 1,75
= 1,50
= 1,25
= 1.00
= 0.00
Tugas Terstruktur
1.     Tugas (T) adalah tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa yang dapat berbentuk laporan membaca buku (ringkasan, ikhtisar atau resensi), kliping berita hukum atau artikel hukum dengan komentar atau analisis kasus hukum, membuat paper dan bentuk kegiatan lainnya yang direncanakan oleh dosen.
2.     Tugas (T) diberikan oleh dosen minimal 2 (dua) kali dalam satu semester, yaitu Tugas-1 (T1) ditugaskan sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) dan Tugas-2 (T2) ditugaskan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).
Index Prestasi
1.     Indeks Prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik mahasiswa. Indeks Prestasi mahasiswa dihitung dengan rumus:
PS = S(Bobot SKS Mata Kuliah X Bobot Nilai
Jumlah SKS
2.     Indeks Prestasi mahasiswa dibedakan menjadi dua, yaitu Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK). Indeks Prestasi Semester adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa pada setiap semester. Indeks Prestasi Komulatif adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa untuk semua mata kuliah yang pernah ditempuh.
3.    Banyaknya SKS yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa pada tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang diperoleh pada semester sebelumnya, sesuai matrik komputer sistem SIMAK.
 
TUGAS AKHIR & PENDADARAN

Tugas Akhir adalah tugas penulisan karya ilmiah hukum yang dibebankan kepada mahasiswa yang hendak mengakhiri studi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH). Penulisan karya tulis ilmiah hukum dapat berbentuk:
1.     Penulisan Skripsi, Penulisan Skripsi adalah pengungkapan kesenjangan antara das-sollen dengan das-sein, kemudian dianalisis, disimpulkan dan dirumuskan saran-saran.
2.     Penulisan Legal Memorandum, Penulisan Legal Memorandum adalah penulisan yang dimulai dengan mengungkapkan dan mengidentifikasi kasus, fakta (sein), kemudian dianalisis dengan menggunakan kerangka teori/yuridis (sollen) lalu kesimpulan dan solusi.
3.     Penulisan Studi Kasus Hukum, Penulisan Studi Kasus Hukum adalah penulisan karya ilmiah yang disusun dalam bentuk tanggapan dan analisi terhadap suatu putusan pengadilan murni dan tidak murni, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap. Bagi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat digunakan putusan hipotesis.
4.     Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah skripsi/ Tugas Akhir pada Tahun Akademik 2006/2007 dan sesudahnya, judul skripsi hanya berlaku maksimal 2 (dua) semester atau setelah berakhirnya masa perpanjangan. Jika selama 2 (dua) semester atau masa perpanjangan tersebut Tugas Akhir belum selesai, mahasiswa diwajibkan mengganti judul Tugas Akhir dan selanjutnya proses penyusunan Tugas Akhir dimulai dari awal.
 
SYARAT PENULISAN TUGAS AKHIR

Syarat Akademik :
1.    Telah menyelesaikan (lulus) minimal 120 SKS termasuk mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Metode Penulisan Hukum (MPH dan MPH) dan IPK > 2.00.
2.     Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berjalan.
3.     Mencantumkan mata kuliah Tugas Akhir dalam RAS semester yang sedang berjalan. 
Syarat Administrasi :
1.    Telah membayar uang bimbingan Tugas Akhir.
2.    Mengisi blangko pengajuan judul Tugas Akhir.
Catatan : Prosedur dan tata cara penulisan tugas akhir diatur dalam buku pedoman tersendiri
 
UJIAN PENDADARAN

1.    Pendadaran dilakukan 2 (dua) periode setiap tahun ajaran, yang masing-masing terdiri dari 5 (lima) gelombang penyelenggaraan
2.     Pendadaran dilakukan secara lisan oleh tim penguji pendadaran yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen penguji dengan waktu maksimal 50 menit untuk setiap mahasiswa.
3.     Ujian tugas akhir dilaksanakan semi komprehensif dengan materi ujian meliputi materi Tugas Akhir, metode penelitian dan materi hukum umum (asas-asas hukum) serta materi Hukum Islam yang terkait dengan materi Tugas Akhir.
4.     Kepada lulusan sarjana diberikan predikat kelulusan sebagai berikut:
a. Cumlaude
b. Sangat memuaskan
c. Memuaskan
d. Cukup
5.     Pedoman pemberian predikat kelulusan sarjana adalah sbb:
a. IPK 3.50 – 4.00 : Cumlaude
b. IPK 3.00 – 3.49 : Sangat Memuaskan
c. IPK 2.76 – 2.99 : Memuaskan
d. IPK 2.00 – 2.75 : Cukup
6.     Khusus untuk predikat cumlaude, mahasiswa harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
a. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik
b. Tidak ada nilai D
c. Satu kali tempuh ujian pendadaran
d. Masa studi minimum tambah satu tahun.
 
SYARAT UJIAN TUGAS AKHIR/PENDADARAN

Syarat akademik
1.     Telah Mengumpulkan kredit mata kuliah sebanyak 140 SKS, dengan komposisi sebagaimana tersebut dalam Susunan Mata Kuliah dan Besar Kredit (Kurikulum 2002), Fakultas Hukum UII, dikurangi mata kuliah penulisan Hukum/Skripsi.
2.     Telah tutup teori.
3.     Lulus Mata Kuliah Pembinaan Keagamaan (ONDI, LKID dan BTAQ/PI)
4.    Khusus angkatan 2002/2003 dan sesudahnya, telah memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk UII berdasarkan SK. Rektor: 152/SK.Rek/ BAAK /VI /2003.  (CILACS UII, PusPel Bahasa UGM, PusPel Bahasa UNY, English Extention Course USD dan Program International Fakultas Ekonomi UII). 
Syarat Administratif, menyerahkan:
1.     Foto kopi daftar Nilai Kumulatif (IPK) Tutup Teori, sebanyak 1 (satu) lembar yang telah dicap ¿Tutup Teori¿.
2.     Foto kopi ijazah SMA/SLTA sebanyak 2 (dua) lembar.
3.     Foto kopi akte kelahiran, sebanyak 1 (satu) lembar.
4.     Foto kopi halaman pengesahan judul, yang telah ditandatangani Dosen Pembimbing Tugas Akhir, sebanyak 1 (satu) lembar.
5.     Foto kopi Sertifikat KKN dilegalisir 1 (satu) lembar
6.     Foto kopi Sertifikat TOEFL (yang dilegalisir), dengan score minimal 400 dari lembaga yang diakui oleh UII (butir a.8, di atas), sebanyak 1 (satu) lembar, untuk mahasiswa angkatan 2002 dan sesudahnya.
7.     Foto kopi lembar pengesahan Tugas Akhir 1 (satu) lembar
8.     Kartu bimbinganTugas Akhir yang ditandatangani Dosen pembimbing Tugas Akhir (Asli).
9.     Pasfoto ukuran 3 x 4 = 1 lembar (untuk kartu ujian pendadaran) dan pasfoto ukuran 4 x 6 = 4 lembar berwarna, dengan latar belakang/Background BIRU (untuk Ijazah).
a) Laki-laki : memakai Jas dan Dasi
b) Wanita : berbusana Nasional/Muslimah (tidak terbuka/ transparan)
10.   Tugas Akhir dijilid sementara sebanyak 3 (tiga) naskah yang telah disahkan Pembimbing Skripsi untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir/ Pendadaran.
11.     Kuitansi Lunas SPP Semester berjalan & Catur Darma:
a) Ujian Semester Gasal : lunas SPP angsuran I dan II
b) Ujian Semester Genap : lunas SPP angsuran III dan IV
12.   Kuitansi asli pendaftaran pendadaran
13.   Melampirkan RAS Penulisan Hukum/Tugas Akhir.
14.   Seluruh berkas persyaratan administrasi tersebut di atas, dimasukkan dalam stopmap warna merah.
 
Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir/Pendadaran

1.     Ujian pendadaran diselenggarakan setiap tahun ajaran sebanyak dua periode, yaitu periode I pada Semester Gasal dan periode II pada Semester Genap. Setiap periode terdiri dari lima gelombang.

2.     Mahasiswa dapat mengikuti ujian pendadaran secara berurutan setiap tahap pada periode I atau II sepanjang tidak lebih dari satu tahun (12 bulan ) sejak mengikuti ujian pendadaran pertama.
3.     Pembimbingan atas revisi/perbaikan terhadap naskah tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran, menjadi tanggungjawab pembimbing Tugas Akhir dan dosen penguji yang memberi catatan revisi atau perbaikan.
4.     Batas waktu melakukan perbaikan naskah Tugas Akhir setelah ujian Tugas Akhir/Pendadaran harus diselesaikan oleh mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum rapat yudisium (Wisuda) dilaksanakan. Jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, revisi/perbaikan belum selesai dilakukan oleh mahasiswa, maka yudisium kelulusan mahasiswa tersebut akan ditunda sampai dengan diselesaikannya dan diserahkannya revisi/perbaikan Tugas Akhir kepada Fakultas.
 
Predikat Kelulusan

Kepada lulusan sarjana diberikan predikat kelulusan sebagai berikut:
IP 3.50 – 4.00 = Cumlaude *)
IP 3,00 – 3.49 = Sangat Memuaskan
IP 2.76 – 2.99 = Memuaskan
IP 2.00 – 2.75 = cukup
 *) Juga harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut
a. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik
b. Tidak ada nilai D
c. Satu kali tempuh ujian pendadaran
d. Masa studi minimum tambah satu tahun