Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Road Show Mac OS

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Acara tersebut akan diselenggarakan pada

Hari dan tanggal : Kamis 17 Juli 2008

Jam                  : 14.00 s/d 16.00

Tempat             : Ruang Audio Visual Lantai III

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang berminat mengikuti.. silahkan mendaftarkan di DIVIS SIM FH-UII setiap hari kerja (FREE..), dengan menyerahkan Photo Copy KTM… (Tempat Terbatas, maksimum 100 peserta).

Dapatkan Layanan dan Harga Spesial (eduprice) kepada semua civitas akademika UII untuk mendapatkan Produk APPLE.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jogjakarta, 14 Juli 2007

Divisi Sim FH-UII


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
 Perpustakaan

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merupakan Perpustakaan bagian dari Pusat Perpustakaan Universitas. Walaupun merupakan perpustakaan bagian, Perpustakaan Fakultas Hukum tidak hanya melayani kebutuhan pustaka yang diperlukan oleh fakultas hukum saja, melainkan juga melayani pustaka yang diperlukan oleh fakultas-fakultas lain serta program magister (S-2) di lingkungan Universitas Islam Indonesia.Bahkan Perpustakaan Fakultas Hukum UII ternyata juga diminati pengguna dari luar UII, khususnya untuk koleksi referensi, tentu saja melalui prosedur yang berlaku.Perpustakaan Fakultas Hukum UII sampai saat ini mempunyai koleksi kurang lebih 9.600 judul dengan jumlah buku 41.500 eksemplar.Koleksi utama adalah buku-buku yang terkait dengan bidang hukum, kemudian koleksi umum serta koleksi yang bersifat referensi. Untuk mengelola koleksi tersebut, Perpustakaan Fakultas Hukum UII menggunakan pedoman DDC edisi 20 serta menggunakan sistem komputerisasi ‘Sistem INSIS 123’. Seiring perkembangan Intormation and Technology serta untuk mendukung terciptanya Digital Library, Sistem INSIS 123 sudah digantikan dengan Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan (SIMPUS) versi 2,2. Saat ini SIMPUS sudah on-line ke seluruh jaringan intranet UII dan internet. Fasiltas ruang perpustakaan yang tersedia, untuk sementara dikelompokkan menjadi 3 (tiga) ruangan yaitu: 
 
 
RUANG SIRKULASI/RUANG PEMINJAMAN BIASA

 Ruangan ini berisi koleksi buku yang dapat dipinjam dan dibawa pulang, khususnya untuk melayani keperluan proses belajar-mengajar di fakultas hukum. Staff Pustakwan yang berkompeten, ruangan yang represesntatif serta ditunjang dengan Sistem Informasi Perpustakaan (SIMPUS) yang dudah diterapkan sejak lama membuat setiap pelayanan dapat ditangani dengan cepat

 
 
 
RUANG BACA DAN REFERENSI

Ruangan yang cukup representatif ini selain berisi koleksi-koleksi referens juga berisi buku-buku cadangan yang dipinjamkan. Koleksi yang berada di ruang ini hanya bisa dibaca ditempat, kalau memungkinkan dapat di foto copy. Ruangan ini tentu saja juga dapat dimanfaatkan untuk ruang baca majalah, koran dan sebagainya.Dalam waktu dekat, ruang referensi akan dibagi menjadi 2 (dua), yang mana ruangan baru akan dipergunakan untuk koleksi khusus tentang hasil-hasil karya ilmiah antara lain jurnal-jurnal, hasil penelitian, hasil seminar, penataran-penataran, skripsi-skripsi terpilih dan sebagainya. 

 
STUDENT LOUNGE

 Student Lounge merupakan sarana bagi mahasiswa untk dapat melakukan penelusuran ”surfing” materi pembelajaran dengan menggunakan komputer yang terkoneksi ke jaringan wireless. Disamping melakukan surfing mahasiswa juga dapat melakukan aktifitas melihat dan membaca buku-buku referensi yang tersedia.

 
 
 

ditulis oleh: Bambang Hermawan-Joko Santoso-Irsan Sutoto-Suti Lestari
Divisi Perpustakaan FH UII

 

 


Ketentuan Khusus Program Pascasarjan (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


 

Transfer Mahasiswa (Dalam / Luar Negeri)

Mahasiswa pindahan (transfer) adalah mahasiswa yang telah menempuh Program Doktor di tempat lain yang terakreditasi, karena suatu hal ingin melanjutkan pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Syarat mahasiswa pindahan untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII adalah sebagai berikut:
1.    Surat Keterangan Pindah dari tempat studi asal yang dilampiri dengan transkrip nilai dan keterangan masa studi yang telah ditempuh.
2.    Membayar biaya pendaftaran dan uang kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Wajib mengikuti kuliah tambahan (penyesuaian) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII khususnya Hukum Islam.
4.    Nilai yang diperoleh dari tempat studi asal akan ditransfer (dikonversi) menjadi angka kredit sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Promotor / Penguji (Dalam / Luar Negeri)

Promotor, Co-Promotor, Penelaah dan Penguji
1.    Syarat untuk dapat menjadi Promotor adalah Guru Besar yang Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
2.    Syarat menjadi Co-Promotor, adalah Doktor yang mempunyai pengalaman mengajar di S-3.
3.    Syarat untuk menjadi Penelaah dan Penguji sekurang-kurangnya bergelar Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
 
Asal Program Studi / Jurusan /Fakultas
Strata-1 (S-1)
Strata-2 (S-2)
S-1
Adm. Pemerintahan
S-2
S-2
Adm. Pemerintahan
Adm. Negara
S-1
Administrasi Negara
S-2
S-2
Adm. Negara
Adm. Pemerintahan
S-1
Syari’ah
S-2
Syari’ah
S-1
Civic Hukum
S-2
Civic Hukum
S-1
Kepolisian
S-2
Kepolisian
 
Mahasiswa S1 Hukum dan S2 Non-Hukum

Calon mahasiswa Strata Dua (S2) Non-Hukum, Strata Satu (S1)-nya Sarjana Hukum dapat mendaftar ke Program Doktor Ilmu Hukum, terbatas pada S2 bidang Ilmu Sosial seperti; Ilmu Pemerintahan, Politik, Administrasi Negara dan Administrasi Pemerintahan, Sosiologi, Antropologi, Filsafat, Syariah, Kepolisian, Civic Hukum dan HAM.

 

 

 


Sistem Evaluasi Belajar Program Pascasarjana (S-3)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Ujian Mata Kuliah


Untuk menentukan layak atau tidaknya seorang mahasiswa menjadi kandidat Doktor diwajibkan menempuh beberapa tahapan evaluasi belajar.
Pada akhir tiap semester diselenggarakan Evaluasi Hasil Belajar dalam bentuk ujian. Ujian tersebut dilakukan dengan cara tertulis (ujian tertulis mata kuliah di kelas) dan tugas paper sesuai permintaan Dosen Pengampu. Komposisi Perbandingan nilai antara lain Ujian Tertulis 70%, Tugas 30%, dan Presensi dan Aktivitas Seminar 10%. Penilaian atas prestasi hasil belajar mata kuliah tertentu atau kegiatan akademik dinyatakan dalam bentuk huruf dan atau angka (score), dengan ketentuan sebagai berikut: 
Angka
Huruf
Harkat
90 – 100
85 – 89
80 – 84
75 – 79
70 – 74
65 – 69
60 – 64
55 – 59
50 – 54
45 – 49
40 – 44
< 40
A
A-
B+
B
B-
C+
C
C-
D+
D
D-
E
4,00
3,67
3,33
3,00
2,67
2,33
2,00
1,67
1,33
1,00
0,67
0,00
Batas nilai kelulusan untuk tiap mata kuliah atau kegiatan akademik minimal B (3,00) atau dengan angka (score) 75.
Tiap peserta yang tidak mencapai nilai minimal berhak menempuh ujian mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut dengan syarat mengikuti kembali perkuliahan mata kuliah atau kegiatan akademik bersangkutan pada semester- semester berikutnya sesuai dengan alokasi mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut.
 
Evaluasi Tahun Pertama

Pada dua semester tahun pertama dilakukan Evaluasi dua tahap, yakni pada semester pertama harus mencapai IP di atas 2,75 dan pada akhir semester kedua harus mencapai IP di atas 3,00.

 

Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi kandidat Doktor. Ujian Komprehensif diselenggarakan secara tertulis mencakup materi-materi kuliah yang telah disampaikan, termasuk pemahaman dan penguasaan pengetahuan hukum mahasiswa secara terpadu serta rencana proposal penelitian disertasi yang berkorelasi dengan Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum dan Hukum Islam serta Metodologi Penelitian.
Seorang mahasiswa yang lulus dalam Ujian Komprehensif akan mendapatkan status “KANDIDAT DOKTOR”.
Sementara yang tidak lulus menempuh diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Komprehensif ulangan 2 (dua) kali. Bilamana dalam dua kesempatan mengulang juga tidak lulus maka mahasiswa dinyatakan tidak layak untuk menempuh pendidikan lanjutan (DO).
 
Seminar Proposal

Kandidat yang dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif dapat melakukan kontak dengan Promotor dan Co-Promotor untuk mempersiapkan proposal penelitian. Peran aktif kandidat sangat diperlukan untuk selalu memohon informasi kepada Promotor dan Co-Promotor terutama mengenai bahan-bahan bacaan dan sekaligus komentar dan nasehat atas proposal yang sedang direncanakan. Pertemuan antara kandidat dengan Promotor dan Co-Promotor akan ditentukan oleh Ketua Program sesuai kebutuhan. 
Setelah proposal disetujui Promotor dan Co-Promotor, Ketua Program akan menyelenggarakan Seminar proposal dengan ketentuan wajib dihadiri oleh Ketua Program, Promotor dan minimal 4 (empat) anggota Dewan Penguji. Kandidat wajib mempersiapkan dengan teliti; proposal, slide untuk OHP, dan lain-lain. Seminar proposal dapat dihadiri oleh para kandidat doktor lainnya.

 

Sidang Dewan Penelaah

Setelah penulisan disertasi selesai dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Promotor dan Co-Promotor, maka sebelum diajukan dalam Ujian Pra-Promosi (Ujian Tertutup) terlebih dahulu ditelaah oleh sebuah Tim (Tim Penelaah) yang ditunjuk/dibentuk oleh Ketua Pengelola Program untuk memberikan masukan kepada peneliti. Penilaian Dewan Penelaah ini dimaksudkan untuk menentukan apakah disertasi yang telah ditulis cukup berbobot dan layak diajukan dalam Ujian Disertasi Tertutup.

Ujian disertasi diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap setelah memenuhi segala syarat administrasi, temasuk memperlihatkan bukti skor minimal TOEFL 500, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk Ketua Program

1.    Ujian Tertutup
Ujian Tertutup dimaksudkan untuk menilai penguasaan Promovendus terhadap isi dan kelayakan disertasinya. Ujian Tertutup ditetapkan oleh Ketua Program yang berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri atas: Promotor, co-Promotor, Penelaah, Penguji dan Ketua Program.
2.    Ujian Terbuka

      Ujian tahap kedua ini bersifat terbuka dimaksudkan untuk menentukan dan mengumumkan nilai kesimpulan Ujian Disertasi. 

      Dewan Penguji disertasi dalam tahap kedua berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri dari promotor, co-promotor dan

      semua anggota penguji/penilai tahap pertama ditambah beberapa penguji lainnya.

Susunan dan personalia tim penguji/penilai disertasi tahap pertama dan Dewan penguji tahap kedua diangkat oleh Rektor selaku Ketua Senat atas usul Ketua Program. Ujian disertasi tahap kedua dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka berlangsung paling lama 120 menit.

 
Nilai Yudisium

Nilai yudisium prestasi belajar dalam seluruh kegiatan akademik dicerminkan dalam yudisium, dengan ketentuan:
1.     Lulus “dengan pujian”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai A- (A minus)/3,67 sampai dengan A (A)/4.00 atau skor 90 – 100.
2.     Lulus “sangat memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B+ (B plus)/ 3,34-3,66 atau skor 80 – 89.  
3.     Lulus “memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B- (B minus)/2,66 sampai dengan B (B)/3.33 atau skor 70 – 79

 


Orientasi Akademik Program Studi Pascsarjana (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Orientasi Akademik Program Doktor


Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.

Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.

Dari hasil penelitiannya tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritik pada perkembangan ilmu hukum dan memberi kontribusi secara pragmatik terhadap kebijakan pemerintah dan perbaikan pada umat Islam serta masyarakat secara luas. Suatu pandangan yang ideal menempatkan Islam sebagai kebenaran dan sistem nilai yang memiliki kemampuan ferifikatif dan daya saing tinggi atas teori-teori lainnya. Kerena itu, metode dan analisis perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara hukum Islam dan Barat mendapatkan tempat yang seimbang dalam kurikulum.

Atas dasar itu maka proses pendidikan S-3 diarahkan kepada kemampuan melakukan penelitian, baik penelitian doktrinal (menganalisis persoalan hukum melalui penelusuran peraturan, perundang-undangan dan jurisprudensi), maupun penelitian non-doktrinal atau sosio-hukum yang akan melihat persoalan hukum dalam hubungannya dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Kedua kemampuan tersebut merupakan proses terpadu yang diarahkan untuk melahirkan SDM yang kompeten dan penuh integritas dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat secara mandiri.

 

Lama Pendidikan


Lama pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum berlangsung minimum selama 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester. Perinciannya antara lain terdiri dari 5 (lima) semester perkuliahan, persiapan ujian komprehensif dan studi mandiri serta 5 (lima) semester berikutnya untuk melakukan penelitian lapangan dan penulisan disertasi dengan perincian semester dan mata kuliah sebagai berikut :

Semester I
Mata Kuliah
Jml SKS
 
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
3
3
3
3
SKS
SKS
SKS
SKS
(DHF)
(DHH)
(DHT)
(DHM)
Semester II
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
3
3
3
SKS
SKS
SKS
(DHS)
(DHI)
(DHP)
Semester III
Ujian Komprehensif
Studi Mandiri/Topik Khusus
0
9
SKS
SKS
(DHK)
(DHX)
Semester IV – X
Disertasi (Seminar Proposal, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka)
12
SKS
 
 
Jumlah SKS
42
SKS
 
 

Kurikulum


Kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum terdiri dari dua komponen, yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. Kurikulum Inti terdiri dari Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum dan Penulisan Desertasi. Kurikulum Institusional terdiri dari Hukum Islam, Perbandingan Sistem Hukum dan Kebijakan Pembangunan Hukum. Keseluruhan SKS yang harus ditempuh mahasiswa S-3 berjumlah 42 SKS dengan Struktur Kurikulum sebagai berikut :

1. Kurikulum Inti
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
Disertasi
3
3
3
3
12
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
24
SKS
2. Kurikulum Institutional
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
Studi Mandiri/Topik Khusus
Komprehensif
3
3
3
9
0
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
18
SKS
 
Deskripsi Mata Kuliah

Sebagaimana ditegaskan di atas, tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum UII menghendaki lulusan yang memiliki paradigma Ilmu Hukum yang luas, mendalam dan serba dalam ketercakupan, baik dalam tataran dasar filosofis dan teoritis, maupun dalam tataran out-put yang berorientasi pada kontribusi kebijakan, sehingga pada gilirannya lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII memiliki kerangka berpikir ilmiah, sistematis, konheren, kritis dan analistis serta mampu mengajukan pemikiran alternatif atas persoalan yang dihadapi secara obyektif.
Berdasarkan tujuan di atas dan sesuai dengan misi dan visi UII, dasar hukum pengembangan dan tujuan pendidikan nasional, maka dirumuskanlah kurikulum sebagai berikut:
1.     Mata Kuliah Inti terdiri dari: Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum, dan Disertasi.
2.    Mata Kuliah Institusional terdiri dari: Perbandingan Sistem Hukum, Hukum Islam, Kebijakan Pembangunan Hukum, Studi Mandiri/Topik Khusus, dan Komprehensif.
Adapaun diskripsi mata kuliah adalah sebagai berikut 

1.     Filsafat Ilmu

Mata kuliah ini membahas secara lebih mendalam  mengenai prosedur dan syarat-syarat dari sebuah kajian atas obyek tertentu sehingga dapat dikatakan ilmu dan   dasar-dasar serta tujuan dari ilmu pengetahuan. Aspek-aspek penting yang perlu diketahui dan menjadi wacana mahasiswa antara lain, aspek ontologis, epistimologis dan axiologis. Kontribusi sains Islam terhadap lahirnya sain moderen. Dengan adanya gambaran yang komprehensif, simetris dan asymetris antara dua paradigma (Islam dan Barat) akan menumbuhkan kesadaran baru tentang sain modern yang tidak bertentangan dengan Islam. Paradigma sains dan teknologi, termasuk karakteristik ilmu pengetahuan untuk melakukan kajian serta spekulasi ilmiah, baik dengan menggunakan analisis induktif dan atau deduktif, atau juga melalui penggunaan analogi tetap relevan untuk dipergunakan sebagai prosedur ilmiah. 

2.     Filsafat Hukum

Atas dasar analisis perbandingan epistimologi antara Islam dan Barat, pentingnya Filsafat Hukum dalam membangun paradigma Teori Ilmu Hukum tidak dapat diabaikan. Titik tolak Filsafat Hukum akan mengacu kepada suatu pendekatan dan analisis komparasi antara kekuatan Filsafat Hukum Barat, Islam dan Indonesia. Karena itu, kajiannya akan dipusatkan pada Konsepsi manusia sebagai makhluk Tuhan; konsepsi manusia dalam hukum; konsepsi manusia dan negara; konsepsi manusia terhadap politik dan kekuasaan; dan konsepsi kanusia terhadap ekonomi serta keadilan. Kemudian perlu adanya refleksi ulang terhadap makna filsafat hukum abad 20, (Hans Kelsen, Scholten, Holmes, Michael Hart, Fuller, Hebermas, dan Unger). Di pihak lain, makna filsafat hukum Islam dan kaum reformis Ibnu Shina, Imam Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Taimiya, Syed Qutb, Maulana Al-Maududi, dan Hashbi Ash-Shidiqi. Pengkajian lanjut mengenai filsafat ilmu dan filsafat hukum ini terutama akan menjadi relevan dalam kaitannya dengan kemampuan  dalam memilih teori-teori dan konsep-konsep serta fakta-fakta yang akan dijadikan salah satu metode dan pendekatan dalam melakukan pembuktian dari rencana penelitiannya.

3.     Teori Ilmu Hukum

Kuliah ini dirancang agar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII memperoleh kerangka dasar teoritik dan filosofis mengenai paradigma Ilmu Hukum yang responsif dan kritis dengan perkembangan zaman. Dasar-dasar utama pemahaman yang perlu dikaji secara kritis dan analistis adalah dasar filosofis hukum (groundnorms), asas hukum, norma hukum dan berbagai peraturan hukum yang diakui baik secara lokal, nasional maupun internasional  Teori-teori hukum sejak munculnya Teori Hukum Positif dari John Austin, dikembangkan oleh Bentham, John Stuart Mill dan tokoh-tokoh berikutnya. Selain itu menjadi penting untuk dilihat teori-teori hukum yang pada awal kedua puluhan mulai dipergunjingkan (teori-teori sosialis dan kapitalis), termasuk arus post modernisme terhadap rumusan hukum dewasa ini. Agar Teori Hukum yang akan dikedepankan memperoleh ragam perspektif, beberapa tenaga pengajar, juga akan membahas secara luas dan mendalam mengenai beberapa topik yang ada kaitannya dengan proses mengkonstruksi teori baru atau memodifikasi teori lama. Kajian teori hukum yang beragam perspektif tersebut antara lain, pertama, teori-teori hukum umum, baik bersifat publik maupun privat. Kedua, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Teori Kedaulatan Hukum, Negara dan Rakyat serta kerangka dasar teoritis mengenai politik hukum. Ketiga, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Keempat, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum dagang dan hukum bisnis nasional dan internasional. Kelima, teori hukum dalam kaitannya dengan hukum dan perubahan social melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Dari kelima tema-tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengambil salah satu model yang nantinya relevan untuk dipergunakan dalam pembuatan rencana penelitiannya.

4.     Perbandingan Sistem Hukum

Mata kuliah ini akan membahas perbedaan dan persamaan berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sejak dulu hingga kini. Di satu pihak akan dibahas sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental yang kuat berpengaruh di Eropa, Amerika dan beberapa negara jajahannya. Di pihak lain, sistem hukum yang berkembang di beberapa negara besar Asia Tenggara, serta peranan sistem hukum Agama (Hindu, Budha, dan Islam), termasuk sistem hukum adat dalam konstelasi dan wacana hukum secara global. Seberapa jauh sistem hukum yang diakui masyarakat dunia saling berinteraksi dan bagaimana kesamaan-kesamaan universal dari berbagai sistem hukum dapat dipergunakan. 

Mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum secara lebih luas membahas mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan era globalisasi. Karena itu, aspek-aspek penting yang menarik antara lain, pertama, relevansi Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam kaitannya dengan Hukum Perdata, Perdagangan dan Hukum Bisnis. Kedua, perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Ketiga, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan. Keempat, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman, dan Judicial Review. Kelima, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Islam dengan Barat Mengenai Hukum Publik. 

5.     Metodologi Penelitian Hukum

Dasar-dasar penelitian hukum normatif atau juridis doktriner dengan non-doktriner atau sociolegal approach merupakan dua pendekatan yang relevan. Penelusuran terhadap sumber-sumber primer: asas hukum, undang-undang, jurisprudensi, dan putusan-putusan lembaga hukum yang kompeten, begitu juga sumber keterangan sekunder: berbagai ajaran hukum dan data-data lapangan hasil fieldwork. Sedangkan dalam kaitannya dengan pendekatan empirik, selain mahasiswa dituntut untuk menguasai asas-asas hukum, doktrin dan norma-norma hukum material, mahasiswa juga diharapkan mampu memilih teori-teori sebagai analisis yang akan dipergunakan dalam penelititannya. Kedua, pendekatan penelitian ini bukan saja dapat menggunakan model penelitian kualitatif, bahkan dapat juga menggunakan data-data bersifat kuantitatif. Hal ini terutama akan relevan bilamana rencana penelitian terkait dengan bidang hukum ekonomi dan system peradilan pidana. Prinsip-prinsip penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan upaya-upaya ke arah pencarian alternatif dalam upaya menjawab problem yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat. Informasi relevan mengenai segi-segi operasional dalam melakukan penelitian yang bersifat pencarian fakta dengan observasi terlibat (fieldwork), atau pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, juga perlu memperoleh perhatian. Selain itu, juga akan dibahas beberapa tema penting berkaitan dengan teknik merumuskan masalah yang tepat dan actual. Mengorganisasi ide-ide utama dan menjabarkan argumentasi dan membuktikannya dengan fakta-fakta yang vital serta menganalisis fakta-fakta secara kritis dan mendalam. Mengevaluasi apakah data-data dan analisisnya telah benar serta singkron menjawab persoalan utama. Dalam perkuliahan, beberapa dosen secara khusus akan menerangkan pengalaman dalam melakukan penelitian lapangan dan proses penulisan disertasinya. 

6.     Hukum Islam

Sebagai kurikulum institusional, mata kuliah Hukum Islam menjadi sangat penting dalam membangun jati diri lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII. Karena itu, mata kuliah Hukum Islam memuat kajian-kajian kritis terhadap materi-materi Hukum Islam substantif dan hukum prosedural. Bagian pertama, kajian Hukum Islam yang substantif akan menjelaskan secara kritis dan analistis mengenai asal-usul sumber Hukum dalam Islam, Syari’ah, Al Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan institusi yang berwenang, juga dijelaskan secara normative ideologis Hukum Islam secara holistic. Perlukah pengkajian Hukum Islam mengkategorikan persoalan hukum pada publik atau privat dan bagaimana pula konsekuensi pembagian itu terhadap segi-segi lain di luar hukum, seperti moral, keadilan dan perdamaian. Bagian kedua, kajian Hukum Islam yang prosedural. Seberapa jauh Hukum Islam menjadi semangat masyarakat, zaman dan bangsa sehingga dalam tataran sejarah dan pengalaman kaum Muslimin, Hukum Islam betul-betul berlaku dan memperoleh legitimasi dalam suatu masyarakat dan negara. Dalam bagian ini pula, perbincangan mengenai seberapa banyak negara-negara Islam telah mengimplementasikan Hukum Islam dan kendala-kendala apa saja yang ditemukan banyak negara Islam sehingga tidak mampu menerapkan Hukum Islam. Tinjauan sejarah Hukum Islam di Indonesia, dalam kaitannya dengan aspek publik dan privat. Relevan pula untuk dibicarakan mengenai persiapan Syari’ah Islam di Daerah Istimewa Aceh, perkembangan Bank Syari’ah, serta realitas demokrasi dan HAM di negara-negara Islam. 

7.     Kebijakan Pembangunan Hukum

Mata Kuliah ini sangat penting karena, pertama, masih banyak undang-undang warisan kolonial Belanda yang berlaku sementara proses nasionalisasi belum dilakukan. Kedua, terdapat peraturan hukum nasional yang kurang mengakomodasikan aspirasi hukum baik dalam skala lokal maupun internasional. Ketiga, timbulnya perkembangan di dalam wilayah hukum baru yang memerlukan kajian khusus dan perencanaannya. Atas dasar ketiga alasan tersebut, mata kuliah ini memuat penjelasan mengenai peninjauan terhadap produk hukum kolonial yang masih berlaku. Berbagai teori dan konsep yang perlu dikedepankan dalam kaitannya dengan upaya melakukan pembaruan dan harmonisasi undang-undang. Pembaruan dan harmonisasi undang-undang tersebut berfungsi sebagai usaha untuk mengakomodasikan heterogenitas nilai, ideologi dan budaya masyarakat ke dalam hukum positif. Isu penting mengenai HAM, bias gender, otonomi lokal, dan pelaksanaan Syari’ah Islam di Aceh.

Selain muatan-muatan tersebut di atas, mata kuliah Kebijakan Hukum mendiskusikan tentang aspek-aspek legalitas dari suatu institusi hukum, BPHN, DPR dan peran  biro-biro hukum lainnya yang berlaku di pusat dan di daerah. Sistem koordinasi dan kewenangan dalam merencanakan lahirnya suatu peraturan undang-undang yang diprioritaskan perlu mendapatkan perhatian. Strategi dengan melakukan studi banding, penelitian lapangan, dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang lama menjadi bagian penting dalam studi Kebijakan Pembangunan Hukum. 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka perlu dikaji:

1.     Pola pikir yang mendasari penyusunan Sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945;

2.     Penyusunan Kerangka Sistem Hukum Nasional dan penginventarisasian serta penyesuaian unsur-unsur  tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum;

3.    Kebijakan pembangunan hukum menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia dalam kaitannya dengan GATT, GATS, TRIPS, WTO dan APEC;

4.     Komponen-komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional, seperti :

Pengembangan Budaya Hukum

Pengembangan Hukum Kebiasaan

Pengembangan Aparatur Hukum

Pengembangan Yurisprudensi

Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan

Pembinaan Hubungan Antar Kelembagaan dalam Pengembangan dan Pelayanan Hukum

5.     Pola Pikir Pembaharuan Hukum Ekonomi.

Proses Belajar Mengajar


Proses belajar mengajar dijalankan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada proses belajar mengajar mandiri (metode seminar dan diskusi), dengan tidak mengabaikan proses belajar mengajar klasikal. Kritik teori, resensi buku, evaluasi hasil penelitian, pembahasan artikel dalam jurnal, dan menyusun proposal penelitian mendapat perhatian lebih banyak. Dengan metode ini diharapkan akan terjadi persemaian ide melalui interaksi antar mahasiswa dengan nara sumber. Karena itu, satu mata kuliah diampu oleh beberapa orang dosen, khususnya bagi mata kuliah yang memiliki ragam perspektif.

Studi Mandiri


Studi mandiri adalah studi yang dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan dan pengawasan Promotor, Co-Promotor dan Program. Studi Mandiri ini lebih diarahkan pada penelaahan terhadap bahan-bahan yang menunjang disertasi. Studi mandiri ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pendalaman melalui seminar-seminar yang disajikan oleh nara sumber melalui tatap muka klasikal; kedua, penelusuran literatur yang disesuaikan dengan rencana disertasi atas arahan Promotor atau Co-Promotor. Studi mandiri ini dapat dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif. Setiap mata kuliah studi mandiri adalah 3 (tiga) SKS setara dengan penulisan piper 90 (sembilan puluh) halaman.

 

Penelitian dan Penulisan Disertasi


Penulisan disertasi dilakukan di bawah bimbingan 1 (satu) orang Promotor dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Co-Promotor. Penulisan disertasi ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu: Seminar Proposal, Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka.

Kuliah dan Presensi


Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII selama 2 (dua) semester (semester pertama dan kedua) diwajibkan mengikuti kuliah tatap muka minimal 75% dari kehadiran dosen pemberi mata kuliah.


 

 

 


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

LAIN-LAIN


Biaya Pendidikan

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap semester dikenakan kepada yang mengikuti pendidikan sejak terdaftar (Semester I) sampai dengan Semester IV. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai Semester VI, seterusnya dikenakan biaya herregistrasi setiap semester 10 % dari biaya paket. Biaya kuliah matrikulasi tiap mata kuliah dikenakan pada peserta yang berijazah non Hukum.
Status Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Mahasiswa aktif adalah mahasiswa atau telah herregistrasi dan memiliki kartu mahasiswa pada suatu semester tertentu Mahasiswa aktif memiliki hak-hak dan kewajiban penuh sebagai peserta program.
 
Mahasiswa Cuti Akademik

Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang menunda semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu dengan seijin Ketua Program. Ijin cuti akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang menurut pertimbangan Ketua Program dianggap layak. Masa cuti akademik hanya diberikan selama maksimal dua semester. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi. Peserta cuti akademik tetap diharuskan membayar biaya pendidikan.
 
Mahasiswa Non Aktif

Mahasiswa Non-Aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi tanpa seijin Ketua Program. Mahasiswa Non-Aktif tidak mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai peserta program. Mahasiswa Non-aktif lebih dari dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri daru statusnya sebagai peserta program. Masa Non-aktif diperhitungkan sebagai masa studi.
 
Sanksi Akademik

Peserta yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademik akan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

 

 


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

PROSES PENDIDIKAN


REKRUITMEN MAHASISWA
 
Pendaftaran

 

Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan :
(1) Gelombang I paling lambat minggu pertama bulan Mei (2) Gelombang II paling lambat minggu terakhir bulan Juli
 
PERSYARATAN

 

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk dapat mendaftar di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai berikut :

1.     WNI atau WNA yang memiliki ijin dari yang berwenang.

2.     Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter

3.     Berijazah Sarjana (S1) dari semua bidang ilmu (Selain sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah wajib mengikuti matrikulasi)

4.     Transkrip nilai kumulatif S1

5.     Rencana penulisan tesis (judul dan permasalahan yang diteliti)

6.     Rekomendasi akademik dari dua orang

 

Tata Cara Pendaftaran

1.     Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.

2.     Membayar biaya pendaftaran yang dibayarkan melalui Bank Bukopin Yogyakarta dengan Nomor Rekening 1001547042 atau melalui pos wesel.

3.     Formulir pendaftaran serta lampiran-lampirannya dan bukti pembayaran pendaftaran dikirim kembali kepada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 PO BOX 1133 Yogyakarta Telp. 0274-383333, 389510, Faks. 389509 sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.

 

S e l e k s i

 

Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang I dilakukan pada pertengahan bulan Mei, sedangkan Gelombang II dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus. Jumlah mahasiswa yang diterima adalah 37 orang untuk satu angkatan.
 
Pendaftaran Ulang

 

Calon peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan mendaftar ulang ke Sekretariat Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dengan prosedur sebagai berikut:

1.     Membayar SPP dan biaya kuliah matrikulasi (bagi peserta yang bukan lulusan Sarjana Hukum) sesuai dengan ketentuan dalam surat panggilan melalui Bank Bukopin dengan No. Rekening 1001547042.

2.     Menyerahkan tanda bukti pembayaran.

3.     Mengisi formulir daftar ulang.>

4.     Menyerahkan 2 lembar ijazah yang sudah dilegalisir

5.    Menyerahkan pas foto dengan ketentuan:  : Hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; Berwarna 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;  Berwarna 3 x 3 cm sebanyak 3 lembar.

6.     Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan, harus mengajukan permohonan untuk mengikuti perkuliahan pada periode berikutnya.

7.     Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan tanpa permohonan penundaan, maka haknya untuk mengikuti program dianggap batal. Kepadanya harus menempuh proses seleksi dari awal lagi jika ingin mengikuti program.

 
Lama Waktu Pendidikan

 

Lama studi yang ditawarkan adalah 3 semester yang terbagi menjadi 2 semester teori dan satu semester untuk tesis.
 
Biaya Pendidikan

 

Total biaya pendidikan sampai selesai sejumlah Rp. 18.500.000,- dapat diangsur 5 kali. Apabila dalam waktu 6 semester (3 tahun) belum lulus akan dikenakan 10 % dari total biaya tiap semester.
 
Kuliah Matrikulasi

 

1.     Setiap mahasiswa yang berlatar belakang non hukum, wajib mengikuti kuliah matrikulasi dalam mata kuliah: (a) Pengantar Ilmu Hukum, (b) Hukum dan Ekonomi, (c) Hukum Administrasi Negara (d) Hukum dan Politik

2.     Pelaksanaan kuliah matrikulasi diselenggarakan oleh Program sesuai jadual yang telah ditentukan.

3.     Bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah matrikulasi dikenakan biaya per mata kuliah.

 

Kuliah Pembukaan

 

Setiap awal semester Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII selalu menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pembukaan yang menghadirkan pakar hukum sebagai pembicara, serta mengangkat masalah-masalah hukum aktual sebagai temanya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal pada mahasiswa tentang problematika hukum yang ada di sekeliling kita saat itu dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
 
Kuliah Reguler

 

1.        Untuk Semester Gasal dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, Desember dan Januari.

2.        Untuk semester Genap dilaksanakan pada bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli.

3.        Kuliah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat Sore serta Sabtu pagi dan Sore.

 UJIAN dan EVALUASI


1.     Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tulis dan/atau tugas-tugas lainnya.

2.     Penilaian kemajuan akhir semester hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan akademik yang terjadual.

3.     Penilaian diberikan dengan angka dan huruf A, B, C, D, dan E dengan skor sebagai berikut :

Huruf
Skor
Nilai Mutu
A
> 80
4
B
70 – 79
3
C
56 – 69
2
D
40 – 55
1
E
0 – 39
0

4.     Nilai lulus adalah C, B, dan A. Mahasiswa yang memperoleh nilai C dapat melakukan perbaikan dengan persetujuan dosen yang bersangkutan dan hanya satu kali perbaikan tanpa harus mengikuti perkuliahan lagi

5.     Mahasiswa yang belum lulus diberikan kesempatan untuk perbaikan maksimal tiga kali.

6.     Untuk satu mata kuliah yang diasuh oleh 2 (dua) pengajar atau lebih, maka nilai final merupakan penggabungan antara keduanya. Dalam hal tidak bisa digabungkan, maka program akan mencantumkan nilai akhir dengan pertimbangan yang rasional.

7.     Jika nilai sebuah mata kuliah belum diberikan oleh dosen pengajar sampai batas waktu toleransi habis, program akan mengambil kebijakan untuk menentukan nilai.

8.     Keberhasilan akhir studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yaitu jumlah perkalian nilai mutu yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diambil termasuk nilai mutu ujian tes is dikalikan dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) dari masing-masing mata kuliah dibagi dengan SKS seluruh kegiatan akademik yang telah diikuti.

RUMUS MENGHITUNG INDEKS PRESTASI KULUMATIF
IPK =
Jumlah Nilai Mutu x SKS

Jumlah SKS

Atas dasar penilaian kumulatif dan masa studi, peserta dinyatakan telah lulus Program Magister dengan predikat :

Predikat
IPK
Cum Laude
3.75 – 4.00
Sangat Memuaskan
3.50 – 3.74
Memuaskan
3.00 – 3.49

Predikat cum laude hanya diberikan kepada peserta yang dapat menyelesaikan studinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan nilai ujian tesis (ujian akhir) adalah A.

Peserta yang telah dinyatakan selesai, berhak mengikuti acara wisuda di Universitas dengan sistem kolektif, yaitu mendaftar menyerahkan persyaratan serta mengambil perangkat wisuda (toga, samir dan undangan) melalui sekretariat Magister Hukum UII. Adapun persyaratan wisuda sebagai berikut : (1) Surat Keterangan lulus, (2) Pengisian Blangko (3) Fotocopy Ijazah S-1, (4) Foto Berwarna dengan begroun biru 2X3 , 3X4 dan 4×6 sejumlah 4 lembar dengan ketentuan bagi Pria Memaka PSL dengan jas dan Wanita yang muslim memakai busana muslimah, non muslim busana nasional, (5) Fotocopy cover tesis

Menyerahkan ABSTRAK TESIS dalam bentuk disket dan print-out
 

Pengambilan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan setelah mengikuti uparaca Wisuda di sekretariat Magister Hukum UII. Adapun syaratnya sebagai berikut : (1) Surat Keterangan bebas perpustakaan dari perpustakaan yang berada dilingkungan UII , (2) Disposisi bebas dari kekurangan biaya yang belum terlunas dari Kabid. Adm. & Keuangan, (3) Menyerahkan Tesis dalam bentuk disket dan satu Jilid yang sudah disempurnakan & ditandatangani oleh Para Penguji dan 2 pembimbing serta Direktur Program.

Bagi alumni yang berada diluar kota/pulau, bila masih memerlukan tambahan legalisir, Admisi Akademik dapat melayani tanpa yang bersangkutan harus datang ke Sekretariat Magister Hukum UII, namun pengiriman balik dan biaya legalisir tidak menjadi tanggungan Program

 

 


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

FASILITAS


Ruang Kuliah

Ruang kuliah ber AC, serta dilengkapi dengan white board, OHP, LCD Projector, pointer laser, wireless, furniture lux untuk dosen dan mahasiswa. Kondisi ruang kuliah yang representatif tentu sangat menunjang penyelenggaraan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dan akan memberikan kenyamanan bagi civitas akademika dalam kegiatan proses belajar mengajar. Sebagian ruang kuliah dilengkapi dengan fasilitas video conference.
 
Perpustakaan

Program Magister sampai saat ini telah memiliki 5.369 buku dengan 4.233 judul. Literatur asing 1.374 buku dengan 812 judul, dan sisanya adalah literatur berbahasa Indonesia. Di samping itu tersedia juga koran nasional dan lokal; majalah dan jurnal secara berkala. Adapun fasilitas non cetak perpustakaan juga mempunyai 14 CD, 13 buah kaset Video dan 23 kaset Tape Recorder serta CD Rom.
Untuk mendukung kelancaran dan kebutuhan literatur secara memadai, mahasiswa Program Magister dapat pula mengakses Perpustakaan dan Referensi Fakultas Hukum UII dengan jumlah koleksi 40.016 buku dengan 9.200 judul, Perpustakaan Pusat UII dengan jumlah koleksi lebih dari 88.000 buku dengan 27.000 judul, serta dapat juga mengakses ke Perpustakaan IAIN Sunan Kalijaga berdasar kerja sama yang telah dilakukan antara UII dengan Departemen Agama . Selain itu untuk pencarian informasi dapat dilakukan melalui jaringan internet di Program Magister Hukum maupun di Laboratorium Komputer Fakultas Hukum.
Untuk mendukung segala kebutuhan perpustakaan (perangkat lunak dan keras) yang kondusif bagi civitas akademika, telah direncanakan untuk selalu menambah jumlah literatur (Indonesia dan asing) secara berkala. Melalui internet mahasiswa dapat mengakses informasi-informasi hukum secara luas. Di samping itu saat ini UII telah berlangganan Proquest dan Westlaw yang di dalamnya terdapat ratusan jurnal internasional termasuk jurnal-jurnal hukum yang dapat diakses oleh mahasiswa secara gratis.
 
Laboratorium

Program Magister (S2) Ilmu Hukum secara khusus tidak memiliki laboratorium. Tetapi civitas akademika Program Magister dapat mengakses kebutuhan akan laboratorium (komputer dan bahasa melalui laboratorium Fakultas Hukum UII yang berada di Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta gedung sayap utara lantai II (dua) dan Laboratorium Klinik Hukum (PKBH dan PUSDIKLAT) di Jl. Lawu 3 Kotabaru Yogyakarta untuk kegiatan praktek hukum dan pendidikan hukum klinis. Untuk memperdalam persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia UII juga memiliki PUSHAM (Pusat Studi Hak Asasi Manusia).
 
Student Lounge

Ruang penunjang lain adalah ruang istirahat bagi mahasiswa (Student Lounge), yang dilengkapi dengan beberapa unit dispenser, peralatan makan, minum bagi mahasiswa serta televisi agar mahasiswa dapat mengikuti perkembangan berita sambil relaks. Untuk mendukung kepentingan mahasiswa, penyelenggara program juga menyediakan snack bagi mahasiswa apabila perkuliahan berlangsung sampai malam hari, program menyediaan konsumsi malam hari bagi mahasiswa sehingga waktu tidak banyak terbuang dan proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif.
 
Masjid

Lokasi penyelenggaraan Program Magister dilengkapi dengan sarana ibadah berupa Masjid Kampus Al Azhar yang mampu menampung + 200 jamaah, sehingga semua civitas akademika dapat selalu menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khusu¿ tanpa perlu ke luar kampus ataupun pulang.
 
Tempat Parkir

Lokasi penyelenggaraan Program Magister dilengkapi ruang parkir kendaraan yang cukup representatif di dalam komplek bangunan kampus.
 
Copy Center

Untuk menunjang kemudahan belajar bagi para peserta, di komplek MH UII juga terdapat copy center yang melayani berbagai kebutuhan pen-copy-an berbagai materi kuliah. Pelayanan yang mudah dan cepat akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para peserta program.
 
Laboratorium Bahasa

Bekerjasama dengan Cilacs (Centre for International Language and Cultural Studies), Para peserta program yang ingin mendalami bahasa bisa mengikuti berbagai macam paket kursus bahasa Inggris. Disediakan sebuah laboratorium bahasa untuk keperluan tersebut. Untuk keperluan ini, diberlakukan beaya yang terpisah dengan beaya pendidikan Magister Ilmu Hukum UII. Demikian halnya, di sini juga diselenggarakan ujian TOEFL sesuai dengan schedule yang ditetapkan oleh Cilacs. Proses pendaftaran dan keterangan lebih lanjut bisa hubungi staf Cilacs di counter Fakultas Hukum UII.
 
Internet

Bagi peserta program Magister Ilmu Hukum UII, disediakan secara gratis fasilitas internet untuk keperluan belajar. Layanan ini juga dilengkapi dengan koneksi printing yang memungkinkan mahasiswa bisa langsung mencetak berbagai sumber dari internet. Lokasi fasilitas ini terdapat di lokasi perpustakaan MH UII.

 

          


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
STAFF PENGAJAR

 

1.         Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M., SH.
2.         Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, SH.
3.         Prof. Erman Rajagukguk, SH. LL.M. Ph.D.
4.         Prof. Dr. Sri Rejeki Hartono, SH.
5.         Prof. Dr. H. Muchsan, SH.
6.         Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD., SH. SU.
7.         Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH. MS.
8.         Prof. Dr. H. Soejadi, SH. SU.
9.         Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LL.M. Ph.D.
10.      Prof. H. Abdullah Ketib, SH.
11.      Prof. Dr. A. Asjmuni Abdurrahman
12.      Prof. Dr. H. Dahlan Thaib, SH. M.Si.
13.      Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA.
14.      Jawahir Thontowi, SH. Ph.D.
15.      Syamsul Ma’arif, SH. LL.M. Ph.D.
16.      Prof. Drs. Ahmad Minhaji, MA. Ph.D.
17.      Deny Indrayana, SH. LL.M., Ph.D.
18.      Dr. Mudzakkir, SH. MH.
19.      Dr. SF. Marbun, SH. M.Hum.
20.      Dr. Ridwan Khairandy, SH. MH.
21.      Dr. Surach Winarni, SH. M.Hum.
22.      Dr. H. Rusli Muhammad, SH. MH.
23.      Prof. Dr. Satya Arinanto, SH. MH.
24.      Dr. H. Mustaqiem, SH. MS.
25.      Dr. Artidjo Alkostar, SH. LL.M.
26.      H.E. Zainal Abidin, SH. MS. MPA.
27.      Drs. H. Agus Triyanta, MA. MH.
28.      Nandang Sutrisno, SH. LL.M., M.Hum.Ph.D
29.      Hj. Muryati Marzuki, SH. SU.
30.      H. Nazaruddin, SH. M.Hum.
31.      Hj. Ni’matul Huda, SH. M.Hum.
32.      H. M. Busyro Muqoddas, SH. M.Hum.
33.      Dr. Saifudin, SH. M.Hum.
34.      Dr. Drs. H. Muntoha, SH. M.Ag.
35.      Prof. Dr. Drs. H. Amir Mu’allim, MIS.
36.      H. Nurjihad, SH. MH.
37.      H. M. Arif Setiawan, SH. MH.
38.      Dr. Salman Luthan, SH. MH.
39.      H. Abdul Jamil, SH. MH.
40.      Zairin Harahap, SH. M.Si.
41.      Suparman Marzuki, SH. M.Si.
42.      Abdul Kholiq, SH. MH.
43.      Dra. Sri Wartini, SH. MH.
44.      H. Ridwan, SH. M.Hum.
45.      M. Syamsudin, SH. MH.
46.      Aroma Elmina Martha, SH. MH.
47.      Mila Karmila Adi, SH. MH.
48.      Sri Hastuti Puspitasari, SH. MH.
49.      Siti Anisah, SH. MH.
50.      Budi Agus Riswandi, SH. M.Hum.

 
 


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Kurikulum Program Pascasarjana (S-2)

Landasan dan Tujuan

 


 

Berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, maka orientasi akademik dan profesional menjadi perhatian penting dalam seluruh proses belajar-mengajar. Kedua orientasi tersebut sama-sama penting dan relevan bagi pembekalan pengetahuan mahasiswa pascasarjana. Kematangan intelektual berpikir kritis dan analitik serta responsif terhadap situasi sosial menjadi tuntutan penting.
Dewasa ini disadari bahwa kurikulum pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII masih lebih menekankan pada aspek akademiknya. Namun demikian, di dalam penyelenggaraan pendidikan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UII juga diberikan nuansa profesional. Hal tersebut terlihat dengan jelas dengan digunakannya pendekatan pemecahan kasus secara yuridis dan penyisipan teknik pemecahan kasus dan pembuatan dokumen hukum dalam mata kuliah-mata kuliah bidang kajian utama.
 
BIDANG KAJIAN UTAMA

 

BKU Hukum Bisnis

 

Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perbankan, pasar modal, pasar uang, perusahaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum bisnis setelah selesai dari MH UII.

 

BKU Hukum Tata Negara

 

Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang pemerintahan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perundang-undangan, pemerintahan (pusat maupun daerah), otonomi daerah dan perimbangan kekuasaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah pemerinatahan dan perundang-undangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga pemerintahan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum Tata Negara setelah selesai dari MH UII.

 

BKU Hukum dan Sistem Peradilan Pidana

 

Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan penangannya. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan berbagai teori tentang kejahatan, kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi informasi, dan juga permasalahan yang berkaitan dengan penangannya yang meliputi aspek kebijakan publik dan sistem peradilan. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah kejahatan dan penanganannya diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga terkait. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum pidana setelah selesai dari MH UII.

 

BKU Hukum Ekonomi Islam

 

diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum posif dan hukum Islam yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalamnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan syar’i dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pasar uang syariah, , dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan yang berbasis pada sistem syariah diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan dan perdagangan syariah. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum dan syariah dari berbagai bentuk kegiatan ekonomi setelah selesai dari MH UII.
 
Beban Studi dan Lama Studi

 

1.     Studi minimal dapat ditempuh 3 semester atau 1 ½ Tahun (teori 2 Semester dan Penulisan tesis 1 Semester) dengan jumlah 40 SKS.
2.     Peserta didik yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu waktu 6 semester akan dikenakan beaya tambahan untuk setiap semester berikutnya. Dan bagi yang tidak menyelesaikan studi dalam waktu 10 semester akan dikenakan sanksi akademik berupa drop-out (DO), kecuali memperoleh ijin perpanjangan dari Direktur Magister Hukum UII atas pertimbangan khusus maksimum 2 (dua) semester.
 
Penyelenggaraan Pendidikan

 

Pada prinsipnya perkuliahan diselenggarakan pada hari Jum’at mulai jam 16.00 s/d 21.00 WIB dan Sabtu mulai jam 13.00 s/d 18.00. Perkuliahan kadang diselenggarakan pada hari Kamis atau Minggu karena untuk memenuhi target pertemuan dalam satu semester yang dikarenakan ada hari libur nasional yang tepat pada hari Sabtu atau Jum’at.
Setiap satu matakuliah diberikan sejumlah 12 sesi oleh satu dosen (dosen utama dan dosen pendamping).
Dan setiap dosen dapat mengisi lebih dari 2 sesi dalam setiap pertemuan.
SKS
Waktu
2
1 ½ jam
3
2 ½ jam

Kode, Nama, Bobot SKS dan Penyebaran Matakuliah


SEMESTER 1


Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
MI-01
  Filsafat Hukum
3
MI-02
  Teori Hukum
3
MI-03
  Politik Hukum
3
MI-04
  Metode Penelitian Hukum
3
MI-05
  Sosiologi Hukum
3
MI-06
  Hukum dalam Pembangunan
2
 
  Jumlah SKS
17

SEMESTER 2


BKU HUKUM BISNIS

Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
 
  Hukum Perusahaan dan Kepailitan
3
 
  Hukum Kontrak
2
 
  Hukum Perdagangan Internasional
2
 
  Hukum Perbankan
2
 
  Hukum Investasi dan Pasar Modal
2
 
  Hukum Kekayaan Intelektual
2
 
  Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
2
 
  Penyelesaian Sengketa Bisnis
2
 
  Jumlah SKS
17

 BKU HAN/HTN

Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
 
Teori dan Hukum Konstitusi
3
 
Negara Hukum dan Demokrasi
2
 
Hukum Administrasi Negara
2
 
Sistem Peradilan Administrasi
2
 
Hukum Otonomi Daerah
2
 
Sistem Politik Indonesia
2
 
Hukum Pajak dan Keuangan Negara
2
 
Teori Perundang-undangan
2
 
Jumlah SKS
17

 BKU HUKUM dan SISTEM PERADILAN PIDANA

Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
 
  Sistem Peradilan Pidana
3
 
  Pembaruan Hukum Pidana
3
 
  Hukum Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia
3
 
  Hukum Pidana dan Kebijakan Publik
2
 
  Penegakan Hukum Pidana
2
 
  Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi
2
 
  Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi
2
 
  Jumlah SKS
 

  BKU HUKUM ISLAM

Kode
Nama Mata Kuliah
SKS
 
  Hukum Perbankan Islam
3
 
  Hukum Kontrak Dalam Islam
2
 
  Hukum Asuransi dalam Islam
2
 
  Hukum dan Ekonomi dalam Islam
2
 
  Hukum Pasar Modal dalam Islam
2
 
  Hukum Zakat dan Wakaf
2
 
  Etika Bisnis dalam Islam
2
 
  Hukum Persyarikatan
2
 
  Jumlah SKS
17

SEMESTER 3


Kode
Penulisan Tesis
SKS
MI-17
  T e s i s
6
 
  Jumlah SKS
6

Masing-masing matakuliah didisain dengan tujuan dan sasaran tertentu sebagaimana yang dimaksudkan oleh Visi dan Misi Magister Hukum UII, sebagaimana yang tampak dalam deskripsi matakulaih sebagai berikut :

 
KURIKULUM SEMESTER 1

1. Filsafat Hukum (3 SKS)
Membahas hukum dari perspektif filosofis yang mencakup aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis pembahasan diarahkan kepada hakikat hukum dan syarat-syarat substansial yang harus ada dalam hukum. Secara epistimologis pembahasan diarahkan kepada aspek metodologis proses terbentuknya hukum. Dari aspek aksiologis, hukum dipandang dalam kaitannya dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, misalnya nilai-nilai sosial, moral, agama, keadilan, kemanfaatan, dan lain-lain. Pembahasan ketiga aspek tersebut didekati dengan komparasi antara filsafat hukum Barat dan Islam.
Sesuai dengan visi misi ke-Islam-an, maka aspek Filsafat Hukum dari perspektif Hukum Islam akan membahas secara detail berbagai hal ari prinsip-prinsip Hukum Islam yang dapat dikomparasikan dengan Filsafat Hukum secara umum.
2. Teori Hukum (3 SKS)
Memuat materi dasar tentang keilmuan ilmu hukum. Pertama-tama disampaikan pengertian teori hukum, karakter atau ciri pokok pembentukan teori hukum dan perbandingannya dengan ilmu-ilmu sosial dan kealaman. Hubungan antara teori hukum dengan cabang ilmu lain yang mengambil objek kajiannya tentang hukum serta metode kajiannya.
Selanjutnya disampaikan tentang sejarah teori hukum yang berbasis pada hukum kontinental, kemunduran dan perkembangannya hingga abad ke 21. Kemudian dibahas secara mendalam tentang aliran hukum poisitivisme hukum, aliran hukum alam, dan studi hukum kritik dan aliran besar lainya. Topik khusus yang dibahas lebih lanjut yaitu keberlakuan hukum, validitas hukum, sanksi, sistem hukum, perubahan hukum, hubungan hukum dengan norma lain, moral, politik, dan perkembangan masyarakat. Bagian terakhir dibahas tentang teori hukum dari perspektif hukum Islam dan teori hukum yang dapat menjelaskan sistem hukum Indonesia.
3. Politik Hukum (3 SKS)
Membahas keterkaitan antara hukum dan politik, serta pengaruhnya terhadap pembentukan hukum dan penegakan hukumnya di Indonesia.Hukum seringkali tidak dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. Hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum. Sehingga untuk mengetahui produk hukumnya harus dipelajari dan dikaji konfigurasi politik yang terjadi pada saat pembentukan hukum tersebut. Melalui mata kuliah ini akan dilakukan pengkajian terhadap berbagai hipotesa yang muncul dari hubungan interdependensi antara hukum dan politik. Hipotesis yang diangkat bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, begitu pula sebaliknya, konfigurasi politik yang represif akan melahirkan produk hukum yang ortodok/konservatif.

4. Metode Penelitian Hukum (3 SKS)

Materi mata kuliah ini memuat tiga hal pokok, yaitu landasan epistimologi ilmu hukum, metodologi ilmu hukum, dan operasionalisasi penelitian hukum.
Pada bagian pertama dijelaskan mengenai ciri keilmuan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial dan kealaman dan landasan epistimologi ilmu hukum dengan memfokuskan pada perkembangan teori dan ilmu hukum yang berbasis pada sistem hukum kontinental. Selanjutnya dibahas tentang metodologi penelitian ilmu hukum dengan materi pokok hubungan antara konsep hukum dengan metode kajiannya, metode kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian hukum, penelitian hukum doktrinal dan penelitian non-doktrinal serta menguraikan mengapa munculnya perbedaan penggunaan pendekatan dan metode penelitian dalam ilmu hukum dilihat dari sudut filsafat ilmu dan sejarah perkembangan ilmu (teori) hukum. Pada bagian lain diuraikan tentang siklus penelitian hukum.
Bagian ketiga memuat tentang strategi dalam mendisain suatu penelitian hukum secara umum dan mendesaian penelitian hukum khusus yang mengambil objek kajian pada peraturan perundang-undangan, konstitusi, dokumen hukum, sistem hukum, perbandingan hukum, studi hukum adat, studi hukum dan masyarakat serta studii tentang efektivitas hukum. Pada bagian akhir dibahas secara khusus tentang problem-problem dalam penelitian hukum melalui pendekatan praktik.
5. Sosiologi Hukum (3 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dipandang sebagai gejala masyarakat. Oleh karena itu segala permasalahan hukum tidak dapat dilepaskan dari permasalahan masyarakat itu sendiri. Pembahasan difokuskan pada interaksi hukum dengan sistem sosial, struktur sosial dan proses sosial. Hukum sebagai struktur sosial dan perilaku dianalisis melalui berbagai peristiwa yang telah terjadi, sedang terjadi maupun akan terjadi.

 

6. Hukum dalam Pembangunan (2 SKS)
Bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi menjadi fokus kajian mata kuliah ini. Apa faktor pendorong utama bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi? Apa faktor penghambat bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi? Cakupan materi kuliah meliputi teori hukum dalam pembangunan ekonomi pada umumnya; indikasi dan parameter bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi; teori yang digunakan dan pengalaman negara-negara maju dan negara berkembang dalam membangun ekonomi negaranya; peranan para pengambil kebijakan dalam pembangunan, yaitu bagaimana legislatif, eksekutif dan yudikatif, termasuk sarjana hukum berperan dalam pembangunan ekonomi; faktor-faktor yang berkaitan dengan bekerjanya hukum dalam pembangunan ekonomi, seperti HAM dan perburuhan. Untuk mengantisipasi perkembangan dunia yang sangat pesat dan membutuhkan paradigma baru disajikan materi tentang globalisasi dan tatanan ekonomi baru negara-negara dunia ketiga.
  
KURIKULUM BKU HUKUM BISNIS

 

1. Hukum Perusahaan dan Kepailitan (3 SKS)
Pembahasan hukum perusahaan meliputi kebijakan makro yang berkaitan dengan eksistensi perusahaan dalam perekonomian nasional. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan aspek mikro perusahaan yang meliputi: Institusi-institusi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, tanggung jawab pemegang saham, direksi dan komisaris, pemborosan dan likuidasi; Perkembangan bentuk-bentuk baru institusi maupun hubungan bisnis, misalnya join operation, konsorsium, dan joint venture; Kegiatan perusahaan terutama dalam bidang jasa, misalnya berbagai macam pembiayaan perusahaan; Pengembangan perusahaan; dan aspek-aspek hukum perusahaan transnasional (transnasional /multinational corporation). Dibahas pula sejarah hukum kepailitan; perkembangan teori yang berkaitan dengan kepailitan; prinsip, asas, dan tujuan kepailitan; para pihak yang terkait dengan kepailitan debitor (stakeholders); makna utang sebagai awal terjadinya pailit; prosedur beracara di pengadilan niaga, akibat hukum pernyataan pailit; berbagai alternatif restrukturisasi utang perusahaan, termasuk penundaan kewajiban pembayaran dan akibat hukumnya.
2. Hukum Kontrak (2 SKS)
Muatan mata kuliah hukum kontrak meliputi asas-asas dalam kontrak dan perkembangannya dalam common law dan civil law system. Pembahasan selanjutnya adalah tahapan dalam pembuatan kontrak atau periode kontrak beserta berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan tersebut dan antisipasinya. Pembahasan permasalahan didekati baik dari aspek teori, regulasi maupun praktik yang tercermin dalam berbagai putusan pengadilan dan praktek pembuatan kontrak. Dibahas pula berbagai bentuk kontrak (termasuk model law dalam kontrak dagang internasional, misalnya sale of good contract) dan permasalahan yang menyangkut kontrak dagang internasional.
3. Hukum Perdagangan Internasional (2 SKS)
Membahas aspek-aspek hukum publik dan perdata perdagangan internasional. Sejarah perdagangan internasional, subjek hukum perdagangan internasional; GATT dan WTO dalam tata ekonomi internasional baru; eksistensi GATT-WTO sebagai sistem, forum perundingan, dan organisasi internasional, termasuk hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional; penyelesaian sengketa di antara anggota peserta WTO (Dispute Settlement Body) beserta kasus-kasus yang telah diselesaikannya; Indonesia dalam kerangka GATT-WTO dan konsekuensi keanggotaan Indonesia yang telah meratifikasi kesepakatan pembentukan perdagangan dunia; prospek dan kepentingan negara-negara peserta WTO; serta peranan UNCTAD dalam meningkatkan perekonomian negara-negara berkembang.
4. Hukum Perbankan (2 SKS)
Materi kuliah ini membahas aspek kelembagaan, permodalan, dan kegiatan perbankan. Prinsip-prinsip dasar usaha perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential banking), termasuk rahasia bank, serta aspek-aspek operasional atau kegiatan perbankan lainnya, terutama dalam pengucuran kredit. Dibahas pula aspek hukum jaminan, terutama jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan. Berbagai permasalahan di dunia perbankan termasuk dalam kajian materi kuliah ini, seperti penyelesaian kredit macet, tindak pidana perbankan (baik yang dilakukan oleh nasabah maupun bank) misalnya kejahatan kartu kredit, transfer ilegal, termasuk money loundring, dan likuidasi perbankan. Pembahasan diarahkan kepada pemikiran yang bersifat konseptual dan praktis berkaitan dengan aspek tersebut.
5. Hukum Investasi dan Pasar Modal (2 SKS)
Kajian hukum investasi mencakup investasi langsung dan investasi tidak langsung. Pembahasan terhadap investasi langsung meliputi: Apa iklim yang kondusif bagi penanaman modal? Apa motivasi investor menanamkan modalnya di Indonesia? Bagaimana prosedur dan tata cara penanaman modal, terutama dalam era otonomi daerah? Bagaimana pengaturan perjanjian dalam suatu investasi. Bagaimana prinsip-prinsip investasi terutama dalam forum kerja sama Asia-Pasifik, dan perdagangan internasional (TRIMs). Apa saja risiko yang dapat timbul dalam suatu investasi, dan cara mengantisipasinya. Forum-forum penyelesaian sengketa dalam kerangka investasi. Bagaimana model investasi dalam kerangka otonomi daerah.
Pembahasan terhadap investasi tidak langsung diarahkan ke pasar modal, yang mencakup aspek kelembagaan; instrumen pasar modal; pelaku pasar modal; transaksi di pasar modal baik di pasa primer maupun sekunder termasuk perkembangan mutakhir transaksi efek di pasar modal; pelanggaran dan penegakan hukum di pasar modal; serta konsep investasi portofolio dalam kajian Islam. Pembahasan meliput pula investasi melalui reksadana, dan konsep investasi yang berkembang di common law system, misalnya efek beragun aset (asset back securities). Pembahasan terutama dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan berbagai peraturan yang pernah dipakai Indonesia dan perbandingan dengan negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, dan analisis kasus-kasus yang terjadi di pasar modal.
6. Hukum Kekayaan Intelektual (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas konsep hak kekayaan intelektual dalam kerangka hukum privat dan publik (administrasi). Aspek-aspek pengaturan HKI dalam perdagangan internasional (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan hak cipta dan hak milik industri (merek, paten, disain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varitas tanaman, dan disain industri), dikaitkan dengan praktik dan kasus yang terjadi, baik di dalam negeri maupun kasus-kasus di berbagai negara di dunia. Dibahas pula dinamika konsep hak kekayaan intelektual yang muncul dalam berbagai forum internasional, yaitu upaya persamaan persepsi antara negara-negara berkembang dan negara maju, misalnya pengetahuan tradisional dan pengetahuan penduduk asli. Pembahasan dikaitkan pula dengan konsep alih teknologi.
7. Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (2 SKS)
Ekonomi pasar merupakan conditio sine qua non bekerjanya persaingan usaha sehat. Apa karakteristik dan cara kerja persaingan sehingga merupakan suatu persaingan usaha sehat dan anti monopoli? Bagaimana prasyarat tatanan dan ancaman terhadap persaingan serta prinsip-prinsip agar suatu pasar tetap dalam persaingan usaha yang sehat? Siapakah pelaku usaha? Bagaimana kolaborasi yang sehat antara kebijakan persaingan dan hukum persaingan? Bagaimana suatu negara mengatur persaingan usaha yang sehat? Apa saja yang harus diatur dalam suatu hukum persaingan usaha yang sehat? Bagaimana implemenasi penegakan hukum anti monopoli dan persaingan usaha sehat? Bagaimana negara-negara lain mengatur anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? Kajian perbandingan dilakukan baik dalam pengaturan maupun penangan kasus di beberapa negara.
8. Penyelesaian Sengketa Bisnis (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas berbagai macam penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui pengadilan (khususnya pengadilan niaga) maupun di luar pengadilan. Mekanisme, prosedur, dan upaya hukum penyelesaian sengketa bisnis. Berbagai macam penyelesaian sengketa bisnis, misalnya penyelesaian sengketa dalam bidang hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa konsumen, penyelesaian sengketa jasa konstruksi, penyelesaian sengketa dalam penanaman modal, baik sengketa di antara para investor atau antara penerima investasi dengan investor, maupun penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak. Pembahasan diarahkan kepada pemikiran yang bersifat konseptual dan praktis (dengan mengkaji berbagi kasus yang terjadi di dalam maupun luar negeri) berkaitan dengan berbagai macam penyelesaian sengketa bisnis tersebut.
  
KURIKULUM BKU HTN / HAN

 

1. Teori dan Hukum Konstitusi (3 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji konstitusi sebagai pijakan tertinggi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dalam bernegara. Oleh karena itu di dalamnya dibahas pengertian konstitusi, arti pentingnya konstitusi dalam negara, materi muatan konstitusi, bekerjanya konstitusi dalam praktek ketatanegaraan dan berbagai teori perubahan konstitusi. Atas dasar diskripsi tersebut, maka tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah untuk membekali mahasiswa dalam memahami kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam bingkai konstitusi. Maka kuliah ini juga akan membahas hasil-hasil perubahan konstitusi (UUD 1945) yang pertama, kedua dan ketiga yang dilakukan oleh MPR.
2. Negara Hukum dan Demokrasi (2 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji keterkaitan antara Negara Hukum dan Demokrasi yang pada dasarnya membahas tiga aspek sekaligus yakni negara, hukum dan demokrasi secara integral dalam satu perkuliahan. Oleh karena itu di dalamnya disajikan materi tentang pengertian negara, berbagai konsepsi negara hukum, perkembangan negara hukum, kedudukan hirarkhi peraturan perundang-undangan dalam konsepsi negara hukum, macam-macam konfigurasi politik, pengaruh politik terhadap produk hukum dan produk hukum yang demokratis. Atas dasar diskripsi tersebut, maka diberikannya mata kuliah ini bertujuan untuk membekali peserta program dalam melihat persoalan yang sangat erat hubungannya antara negara hukum dan demokrasi.
3. Hukum Administrasi Negara (2 SKS)
Mata kuliah ini pada dasarnya mengkaji sistem bekerjanya pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap publik dari sudut pandang hukum yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah (asas desentralisasi). Oleh karena itu mata kuliah ini menekankan pada bahasan hukum administrasi baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat. Atas dasar uraian di atas, maka pokok-pokok bahasannya adalah tentang kewenangan, pendelegasian kewenangan, kewenangan pengaturan dan pengambilan keputusan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, otonomi daerah dan lain-lain.
Berpijak pada ruang lingkup mata kuliah di atas, maka tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah untuk membekali peserta program dalam melihat persoalan yang bertalian dengan hukum administrasi negara baik di pusat maupun di daerah.
4. Sistem Peradilan Administrasi (2 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji dasar-dasar teori peradilan administrasi, serta berbagai macam sistem peradilan administrasi yang ada di Indonesia, yang belakangan diperluas cakupannya sampai masalah ketenagakerjaan, peradilan pajak dan lain-lain. Di samping itu, dikaji upaya perlindungan hukum bagi warga negara yang mendapat kerugian adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah untuk membekali pengetahuan dan pemahaman yang benar pada peserta program terhadap berbagai persoalan diseputar peradilan administrasi.
5. Hukum Otonomi Daerah (2 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji konsep pemerintah daerah dan latar belakang pembahasan pembagian wilayah negara dalam konstitusi Indonesia. Arti penting dari mata kuliah ini adalah memberikan bekal teoritis untuk memahami berbagai konsep hukum otonomi, asas-asas otonomi daerah, dimensi hubungan antara Pusat dan daerah dalam otonomi yang meliputi hubungan kewenangan, pengawasan, keuangan dan susunan organisasi pemerintahan daerah, serta pengaturannya dalam konstitusi Indonesia dan politik hukum perundang-undangan pemerintah daerah. Di samping itu, akan dikaji berbagai kebijakan politik pemerintah pusat terhadap Daerah. Apalagi setelah jatuhnya pemerintah Orde Baru muncul berbagai tuntutan Daerah kepada Pusat untuk segera merealisir otonomi daerah, misalnya gugatan terhadap negara kesatuan, tuntutan ke arah federasi dan berbagai ancaman ke arah disintegrasi, perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah, dan seterusnya
6. Perbandingan Hukum Tata Negara (2 SKS)
Mata kuliah ini akan mengkaji sistem hukum ketatanegaraan berbagai negara, baik menyangkut kelembagaan negaranya, pola hubungan antar lembaga negara dan sistem politik yang dikembangkan di berbagai negara. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat bekal teoritis berbagai konsep tentang sistem pemerintahan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara.
7. Hukum Pajak dan Keuangan Negara (2 SKS)
Mata Kuliah ini akan mengkaji dasar-dasar filosofis dan yuridis bidang perpajakan yang akhir-akhir ini menjadi tumpuan bagi negara untuk pembiayaan negara. Disamping itu, akan dikaji berbagai peraturan perundangan bidang pajak dan keuangan negara, serta melakukan analisis terhadap berbagai masalah yang muncul. Diharapkan dengan mata kuliah peserta program dapat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang hukum pajak dan keuangan negara.
8. Teori Perundang-undangan (2 SKS)
Mata Kuliah ini akan mengkaji berbagai teori perundang-undangan serta kompleksitas persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di Pusat maupun di daerah, utamanya sejak reformasi 1999 dan muncul otonomi daerah. Penekanan mata kuliah ini kepada materi negara hukum dan demokrasi, dasar-dasar teori perundang-undangan, sumber-sumber hukum dan dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan, teori hierarki peraturan perundang-undangan, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui mata kuliah ini diharapkan peserta programdapat memahami berbagai persoalan yang bertalian dengan peraturan perundang-undangan.
 
KURIKULUM BKU HUKUM ISLAM

 

1. Hukum Perbankan Islam (3 SKS)
Pembahasan mata kuliah ini mencakup aspek kelembagaan, permodalan, dan aktivitas perbankan. Orientas pembahasan diarahkan kepada pemikiran yang bersifat teoritis konseptual maupun praktis terhadap aspek-aspek di atas. Maka, secara praktis berbagai persoalan aktual yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan perbankan tersebut tidak luput menjadi kajian mata kuliah ini, tentu saja dengan memandangnya dari perspektif hukum Islam dengan tanpa menafikan untuk membandingkannya dengan hukum positif tentang perbankan.

 

2. Hukum Kontrak dalam Islam (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas tentang kontrak dari sudut pandang hukum Islam terhadap semua persoalan hukum yang terjadi dalam berbagai tahapan kontrak. Pembahasan permasalahan itu mencakup aspek teori baik hukum Islam maupun hukum umum berupa regulasi dan dari aspek praktis yang tercermin dalam berbagai putusan pengadilan dan praktik pembuatan kontrak. Dengan demikian, pada setiap aspek pembahasan hukum kontrak selalu berorientasikan kepada perbandingan hukum.
3. Hukum Asuransi dalam Islam (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas tentang asuransi dari sudut pandang hukum Islam terhadap masalah perasuransian, termasuk yang pro maupun yang kontra mengingat masalah asuransi ini merupakan masalah hukum yang harus dinilai dengan jalan ijtihad. Pembahasan persoalan itu mencakup kedudukan hukum asuransi dalam Islam, asas-asas dalam perjanjian asuransi, dan aspek-aspek praktis yang dapat meliputi jenis-jenis asuransi maupun beberapa perusahaan asuransi sebagai lembaga yang mengorganisasi perjanjian asuransi tersebut dalam perspektif perbandingan hukum, sehingga kajian masalah ini menjadi komprehensif

 

4. Hukum dan Ekonomi Islam (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas tentang peran pemerintah dalam pengaturan masalah ekonomi dan memenuhi jaminan terpenuhinya kebutuhan primer bagi warga negaranya, berikut kemungkinan tiap warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan standar hidup yang layak. Dibahas juga bagaimana polecy dan perangkat hukum yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, termasuk pengaturan terhadap kelembagaan perekonomian Islam (syariah).
5. Hukum Pasar Modal Islam (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas tentang pasar modal Islam (syariah) dari aspek kelembagaan, instrumen pasar modal, pelaku pasar modal, transaksi di pasar modal, baik di pasar primer maupun sekunder, termasuk perkembangan mutakhir transaksi efek di pasar modal, pelanggaran dan penegakan hukum di pasar modal. Mata kuliah ini juga akan menyoroti investasi melalui reksadana syariah dan konsep investasi yang berkembang di berbagai negara Islam. Pembahasan terutama dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan berbagai peraturan yang pernah berlaku di Indonesia dengan melakukan analisis dan penyelesaian berbagai kasus dalam pasar modal.
6. Hukum Zakat dan Wakaf (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas landasan syar’i dari zakat dan wakaf dan pendayagunaannya secara historis bagi penyangga baitul mal dan pensejahteraan umat (rakyat). Selanjutnya, dibahas juga bagaiman peran keduanya pada masa kini, reaktualisasi dan diversifikasi penarikan dan penyalurannya, berikut pelecy pemerintah di bidang kelembagaan yang berwenang menangani dan operasionalisasinya. Berbagai kasus-kasus aktual tentang keduanya juga akan ditinjau, seperti zakat profesi dan zakat perusahaan serta wakaf tunai
7. Etika Bisnis dalam Islam(2 SKS)
Mata kuliah ini membahas epistemologi etika dalam bisnis, akhlak Islam yang berkenaan dengan pengambilan keputusan dan langkah-langkah bisnis, hak dan kewajiban para pelaku bisnis, baik dalam melakukan kontrak maupun dalam mensikapi berbagai konsekuensi yang ditimbulkannya. Selain itu dibahas juga berbagai kasus yang terjadi dalam dunia bisnis dalam perspektif etika Islam, sebagai bahan perbandingan dalam memberikan analisis dan pemecahan kasus.
8. Hukum Persyarikatan (2 SKS)
Mata kuliah ini membahas tentang prinsip-prinsip syirkah (perseroan) dalam Islam dan perbandingannya dengan konsep perseroan dalam sistem hukum barat. Kemudian akan dibahas juga implementasi konsep syirkah dalam dunia bisnis modern, termasuk di dalamnya hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan itu. Kemudian akan dibahas menyangkut berbagai kasus dalam dunia perseroan, baik dalam sistem hukum barat maupun dalam sistem syariah, sebagai analisis dan pemecahan kasus yang terjadi dalam implementasi berbagai transaksi perseroan.
  
KURIKULUM BKU HUKUM DAN SISTEM PERADILAN PIDANA

 

1. Sistem Peradilan Pidana (3 SKS)
Matakuliah ini memuat materi tentang penyelengaraan peradilan pidana sebagai suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana ditinjau dari aspek yuridis (normatif) dan teori sistem peradilan pidana. Selanjutnya masing sub-sistem diperdalami dan dikaji dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana.
Pendekatan yang dipergunakan untuk menyampaikan materi ini adalah pendekatan teoretik dan sistemik. Pada bagian akhir dilengkapi dengan analisis terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama kajian terhadap peraturan hukum pidana yang mengatur sistem peradilan pidana dan mengkaji berbagai kasus yang aktual dalam penyelenggaraan peradilan pidana.
2. Pembaruan Hukum Pidana (2 SKS)
Matakuliah ini memuat materi tentang latar belakang dan perkembangan pembaruan hukum pidana dan pemikiran (teori) hukum pidana yang menyertai pembaruan hukum pidana. Selanjutnya, mendalami perkembangan hukum pidana yang terjadi sekarang baik dalam ius constitum dan ius constituendum di bidang hukum pidana materiil (RUU KUHP) dan hukum pidana dormil (KUHAP) dan pemikiran yangberkembang (doktrin hukum). Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian materi kuliah adalah pendekatan teoretik dan praktek.
Pada bagian akhir dilengkapi dengan analisis kasus dan problem yang aktual dalam pembaruan hukum dan penegakan hukum.
3. Hukum Pidana dan Kebijakan Publik (2 SKS)
Makuliah ini berisi tentang hukum pidana dalam kaitanya dengan kebijakan penanggulangan kejahatan dalam arti luas, yakni meliputi pembentukan hukum pidana dan penegakan hukum pidana dan pemidanaan.
Cakupan materi meliputi kebijakan pembaruan hukum pidana, pembaruan sistem peradilan pidana (penegakan hukum pidana), dan pembaruan pemidanaan di samping itu juga memuat penyelesaian di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) atau kebijakan non-penal dalam hukum pidana. Masing-masing akan ditinjau dari berbagai perspektif, yakni perspektif negara, perspektif pelaku, dan perspektif korban dan masyarakat.
Dalam rangka untuk memperdalam materi, disampaikan analisis perbandingan dengan negara-negara lain. Pada bagian akhir disajikan analisis perkembangan dalam legislasi dan praktek penegakan hukum di Indonesia.
4. Hukum Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia (3 SKS)
Materi Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia memuat materi tentang hak-hak asasi manusia dan bagaimana hubungan antara hak-hak asasi manusia masuk dalam hukum pidana. Rumusan hak-hak asasi manusia diperluas bukan hanya yang dimuat dalam Deklarasi PBB tetapi juga hak-hak asasi manusia dalam konteks Islam.
Materi ini disajikan secara teoretik dan analisis yuridis-normatif dan telaah kasus yang aktual yang terjadi di Indonesia dan negara-negara lain (Internasional). Oleh sebab itu materi ini akan diperkuat dengan perbandingan di negara-negara lain dan kecenderungan internasional serta berbagai pandangan yang berkembang tentang hak-hak asasi manusia melalui analisis kritik (critical analysis).
Bagian akhir disajikan tentang problem yang aktual mengenai masalah HAM dan penegakan hukum terghadap pelanggaran HAM.

5. Penegakan Hukum Pidana (2 SKS)

Mata kuliah ini memuat teori-teori penegakan hukum, khususnya penegakan hukum pidana, kebijakan-kebijakan penegakan hukum, penegakan hukum dan perkembangan masyarakat, dan praktek-praktek penegakan hukum pidana aktual dalam masyarakat.
6. Hukum Pidana dan Perkembangan Ekonomi (2 SKS)
Mata kuliah ini memuat materi tentang berbagai tindak pidana di bidang ekonomi, yang meliputi: tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pajak. Semua tindak pidana tersebut dikaji secara filosofis, normatif, dan sosiologis. Disamping itu, dibahas pula aspek hukum acara dari berbagai undang-undang tersebut dan perkembangannya dalam masyarakat.
7. Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi (2 SKS)
Mata kuliah ini memuat materi tentang berbagai tindak pidana di bidang industri dan telekomunikasi yang meliputi tindak pidana HAKI (hak cipta, paten, merek, desain, dan rahasia dagang). Tindak pidana di bidang telekomunikasi dan kejahatan cyber.