Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

International Program


What is the International Program ?

 

The International Program is a special undergraduate program (S1) in Law at the Faculty of Law, Islamic University of Indonesia with specific concentration on International Law and Business Law. This program is conducted facilities by English Regular communication in, teaching learning processes, lectures, discussions, assignments, consultations, thesis writing and all other academic activities based on the reality. The reason why the faculty of Law offers International Programs is basically that globalization era and International networks have brought legal problems.This includes International transactions in trade and business as well as cyber law, and international dispute resolutions that have led the faculty of Law to challenge this international market demand.

Main Objectives

First, to support the dream of UII in achieving its visions as Islamic University with International qualification and enable UII to the world atmosphere of God’s blessing of rahmatan lil ‘alamin.
Second, to develop and propagate innovative, creative, and sensitive intellectual who is capable of competing in the global challenge, embodied with full commitment to the truth and justice, high morality and professionalism with reference to the university of the Islamic teaching.Third, to provide human resources of law graduates with high and international qualification so that could compete to gain more profit from the globalization era.Fourth, to customize students in certain law education processes with a broad understanding and comparative analysis so law graduates are expected to be ready to respond global market.Fifth, to prepare students with ability to think and express legal ideas and concepts in English so that they could become law graduates who could contribute to shape the shape the progressive legal development national and International job scopes.
 
Curriculum & its Advantages

The curriculum of the international program, in certain degree, is similar to the curriculum of regular program. In respect to the global demand, however, international program will emphasize its curriculum in Islamic law, national and international laws (Public and private), and comparative law. This combined curriculum will effect law student to gain certain advantages.First, Student will be more familiar with acquiring legal cases being solved.Second, International Programs will produce law graduates who become legal professional and expert in the field. Finally. They could compete to take an opportunity in occupying job positions in government and non-government employment both in Indonesia and in overseas.
 
Duration of Study

Students are required to complete 154 credit units to get LLB (Bachelor of Law, S1). They are also obliged to conduct research (library or filed research) and must demonstrate their research findings in a final examination of thesis (pendadaran). The whole programs will take place 7 semesters and no more than 14 semesters (7 years).
 
Vision and Mission

To be an excellent Islamic University in the world, it can inevitably be avoided that high quality of teaching and learning process in law is facilitated in English. Creative and innovative research program and Islamic propagation (dakwah)  are overwhelming effort to respond the necessary action for the entirely world hopes. This vision can be achieved by the following steps.The first is to foster education law which is not only facilitated in English, but also how to teach and assess students in more democratic and accountable ways. The second is to provide high quality staff who are academically considered as competent persons to deliver lecturers, workshop and other academic-activities. The third is to provide students with facilities which enable them to to solve the problems of their study.
 
Commencement

The International Class Program will commence on July this year, the 20011/2012 academic year. This will accommodate 40 students for one class or maximum two classes for 80 students.
 
Admission Requirements

Show High School certificate (STTB) or an equivalent status. A copy of High School certificate should be legalized by headmaster or Department of Education and transcript of academic progress. Have student Visa for those who are from overseas. Students can only be granted a Bachelor of Law if they reach 550 TOEFL score at the end of the study. An application form can be obtained from BUKOPIN Bank.Hand over three passport photographs scale 6 x 4 cm2
 
Procedure
1.   Fill in admission form of the UPCM and return it to the University Central Committee (for more detailed procedure, see the UPCM manual).
2.    Candidates have to attach TOEFL score which can be obtained at :
   CILACS (Center for International Language and Cultural Studies), Jl. Pattimura no.7 Kotabaru, or
   The International Program Faculty of Economics, or
   Language Center of Gadjah Mada University, or
   Language Center of Universitas Negeri Yogyakarta, or
   Extention Course of Sanata Dharma University, or IIEF
3.  Students have to pay registration Fee of Rp. 165.000,- (for students who take TOEFL Test) or Rp. 125.000,- (for Students who don’t take TOEFL Test)
 
Tuition Fee

Students Pay :
– Regular tuition fee
– Extra fee for International Program Rp. 2.500.000,-  for each semester
 
Lecturers

1.       AgusTriyanta, Drs., MA., MH,Ph.D.
2.       Dr. Aroma Elmina M, SH., MH.
3.       Dr. Artijo Alkostar, SH., LLM.
4.       Agus Subroto, SH., MH.
5.       Budi Santoso, SH., LLM.
6.       Denny Indrayana, SH., PhD.
7.       E. Zaenal Abidin, SH., MS., MPA.
8.       Prof. Jawahir Thontowi, SH., PhD.
9.       Julius Sembiring, SH., MPA.
10.     Prof. Dr. Khairuddin Nasution, MA.
11.     Dr. Munthoha, Drs., SH., M.Ag.
12.     Nandang Sutrisno,PhD., SH., MH., LLM.
13.     Pudak Nayati, SH., LLM.
14.     Puji Rahayu, Spd
15.     Prof. Ridwan Khairandy,Dr., SH., M.Hum.
16.     Sefriani,SH.,M.Hum.
17.     Sri Hastuti P,SH., MH.
18.     Dr. Siti Anisah,SH.,M.Hum.
19.     Sri Wartini,Dra.,SH.,M.Hum.
20.     Dr. Surach Winarni,SH.,M.Hum.
21.     Yusdani,Drs.,M.Ag.
22.     Mahrus Ali, SH., MH.
23.     Masnur Marzuki, SH., LLM.

 

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Pola Ilmiah Pokok

Esensi Hukum adalah kehendak, dan kehendak tertinggi yang kebenarannya bersifat hakiki adalah kehendak Allah SWT, yang diperuntukkan pada manusia, untuk dapat mencapai derajat yang mulia sebagai wakil Allah di muka bumi (Q.S. 2:30). Karena itu sesunggunya, hukum merupakan sarana dan wahana bagi manusia atas dasar keimanannya untuk mendapat ridhoNya (Q.S. 2:147; 3:360, 18:29; 5:59).
Dalam peringkat hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan ekosistemnya,hukum Allah harus menjadi landasan etik bagi hukum ciptaan manusia.Hukum ciptaan manusia pada dasarnya adalah perlanjutan yang konsisten dari hukum Allah (Q.S. 5:44, 45 dan 47; 4:59).
Karena itu tegak dan eksisnya hukum-hukum ciptaan manusia dapat mendatangkan malapetaka bagi manusia dengan ekosistennya, manakala tidak bersandarkan kepada kehendak Allah (Q.S. 30:41). Makna pendidikan adalah proses pemanusiaan dengan sarana ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sendiri pada dasarnya merupakan rahmat Allah SWT untuk manusia (Q.S. 96:3-5).
Dimensi rasionalitas ilmu pengetahuan bukan menjadi satu-satunya ukuran kebenarannya. Raltivitas ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa di dalam dirinya terkandung ke-serba mungkinan, yang senantiasa terikat ke ruang waktu-an. Oleh karenanya, dalam pendidikan, ilmu pengetahuan yang bersumber kepada ke Maha SegalaNyalah yang mampu menghantarkan manusia kepada derajat yang mulian. Dan adalah suatu kebenaran, manakala pendidikan pada hakekatnya bertujuan menjadikan manusia semakin menyadari makna keberadaanNya secara fungsional dan semakin mendorong manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (Q.S. 3:73; 5:56; 58:11).
Pendidikan Hukum, pada dasarnya adalah penggabungan secara kualitatif antara makna hukum dan makna pendidikan. Pendidikan hukum bukannya semata-mata membuat manusia menguasai ilmu hukum, tetapi lebih dari itu adalah membuat manusia mampu memfalsifikasi dan memverifikasi hukum-hukum yang ada atas dasar esensi hukum. Dengan kata lain hakekat pendidikan hukum adalah upaya menjadikan manusia agar dapat memahami hukum dan mengaktualisasinya untuk menegakkan keadilan dalam segala aspe kehidupan sebagai realisasi amanah Allah SWT (Q.S. 4:58; 5:2).
Tujuan Pendikan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 dan UU No. 2 tahun 1989, dengan tegas dan jelas menempatkan esensi nilai-nilai kemanusiaan secara untuk yakni membentuk manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan bertitik tolak dari rumusan tersebut, maka pendidikan hukum harus mencerminkan upaya-upaya penjelmaan nilai-nilai yang terkandung dalam hakekat si ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang substansinya adalah nilai-nilai wahyu Illahi.
Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas eksistensi nilai-nilai wahyu Illahi itu sebagai sumber nilai-nilai hukum di Indonesia. Dalam arti maknawi, pasal 29 tersebut bukan saja menjamin, tetapi sekaligus merupakan kerangka ideal bagi setiap lapisan/lembaga kemasyarakatan yang ada untuk bersama-sama menciptakan tatanan masyarakat dan bangsa yang bersifat religius.Dengan demikian pendidikan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai wahyu Illahi dan nilai-nilai filsafati merupakan penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 145, dan sekaligus mencerminkan pola pendidikan hukum yang integratif dalam dimensi spiritual material dan dimensi kemanusiaan serta kemasyarakatan yang berke-Tuhanan.
Pola pendidikan hukum yang demikian akan mendekatkan pada kemampuan yang andal bagi pembentukan Sarjana Hukum yang berkepribadian, yang mencerminkan kepekaan dan sikap apresiatif terhadap realitas sosial serta responsif terhadap tantangan kemajuan; sarjana hukum yang mampu beramal ilmiah dan berilmu amaliah demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur duniawi dan ukhrowi. Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu dan kebudayaan merupakan lembaga yang terikat dan bertanggungjawab untuk terbentuknya tatanan masyarakat yang berbudaya, berkeadilan sosial dan berke-Tuhanan. Dalam konteks ini pendidikan hukum yang berpola pada identitas nilai-nilai yang bersumber dari Agama. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memerlukan perumusan pola ilmiah pokoknya, yang berfungsi sebagai norma dasar akademik yang memberi arah terhadap seluruh aktifitas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 


Sejarah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pertama kali dibuka pada masa periode transisi, yaitu ketika terjadi perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia (UII), pada bulan Pebruari 1948. Pada saat itu Universitas Islam Indonesia telah mempunyai 4 (empat) fakultas yaitu: Fakultas Agama,  Fakultas Hukum,  Fakultas Pendidikan,    Fakultas Ekonomi. Berkat usaha yang gigih dari tokoh-tokoh Universitas Islam Indonesia, seperti Prof. Dr. Kusumaadmadja, SH; Prof. KH. Abdul Kahar Muzakkir; Prof. Notosusanto, SH; Prof. Mr. RHA, Kasmat Bahuwinangun; Prof. H. Kasman Singodimedjo, SH; Prof. Kertonegoro, SH; Prof. Moeljatno, SH; Prof. Dr. M. Sardjito; Prof.Sunaryo Kolopaking; Prof. Dr. Slamet Imam Santoso; BKRT. Hertog Djojonegoro; Prof. Dr. Pudjo Subroto; Dr. Abutari; KHA. Musaddad; KHA. Fatuchrrachman Kafrawi; KHR. Muhammad Adnan; Dr. Moh. Hatta; Muhammad Natsir dan lain-lain, Universitas Islam Indonesia sampai sekarang telah berkembang menjadi 8 (delapan) fakultas, meliputi: Fakultas Hukum; Fakultas Ekonomi; Fakultas Ilmu Agama Islam; Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan; Fakultas Teknik Industri; Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya, Fakultas MIPA; dan Fakultas Kedokteran. Fakultas Hukum hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, ditandai dengan dibukanya program studi magister (S2) Tahun 1995 dan program doktor (S3) ilmu hukum Tahun 2002. Serta membuka program kelas internasional pada tahun 2001, sebagai respon terhadap tuntutan perkembangan keilmuan yang semakin mengglobal.  


 


Visi dan Misi
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Visi Fakultas Hukum UII

Terwujudnya Fakultas Hukum yang memiliki kualitas dan reputasi nasional dan internasional sehingga mendukung terwujudnya Universitas Islam Indonesia sebagai rahmatan IiI’alamin, yang memiliki komitmen pada kesempurnaan dan risalah Islamiyah di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah Islamiyah.
 
Misi Fakultas Hukum UII

  1. Mendorong terwujudnya pendidikan hukum terintegrasi yang memadukan hukum positif dengan hukum Islam sehingga dapat memberikan solusi permasalahan hukum baik nasional maupun internasional;
  2. Memfasilitasi penelitian hukum yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu hukum dan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan , penerapan atau penegakan hukum;
  3. Mendorong terlaksananya pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum dan sumber daya manusianya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan martabat kemanusiaan;
  4. Mendukung terlaksananya dakwah Islamiyah dalam rangka menyebarluaskan ilmu hukum pada khususnya dan nilai-nilai ke-Islaman serta kemanusiaan pada umumnya.
 
Tujuan Fakultas Hukum UII

Menghasilkan lulusan yang memiliki kriteria intelektual, profesional, berwawasan global dan memiliki komitmen risalah islamiyah serta berakhlaqul karimah.
 
 
Sasaran Mutu Fakultas Hukum UII
1. Lulusan bekerja dalam enam bulan pertama minimal 90%.
2. Tepat waktu studi minimal 90%.
3. Nilai Kinerja Dosen dalam aspek pedagogik, sosial dan profesional dosen dengan nilai Baik minimal 90%.
4. Capaian kompetensi ke-UII-an lulusan yang meliputi keislaman , kebangsaan, kewirausahaan , Bahasa Inggris dengan nilai baik, minimal 90%.
5. Program studi S1 terakreditasi Internasional.
6. Jumlah dosen dengan publikasi karya ilmiah internasional minimal 5%.
7. Jumlah dosen asing minimal 1%.
8. Jumlah mahasiswa baru berasal dari luar negeri minimal 1%.