SEMINAR NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

SEMINAR NASIONAL SEHARI

“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”

KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI 

A.     Tema Seminar 

“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” 

B.     Dasar Pemikiran

Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang.  Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.

Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang. 

C.     Tujuan Kegiatan

Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat

 2.      Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya

3.      Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial 

D.    Peserta Kegiatan

Peserta seminar nasional ini adalah:

1.      Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL

2.      Aktivis Hak Asasi Manusia

3.      Aktivis Lembaga Bantuan Hukum

4.      Mahasiswa (S1, S2 dan S3)

5.      Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara

6.      Masyarakat Umum Pemerhati HAM     

Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta 

E.     Kontribusi Peserta

Kontribusi peserta sebagai berikut:

1.      Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas       lain terkait                                 : Rp. 75.000

2.      Masyarakat Umum      Aktivis HAM, LBH,       Polisi, Jaksa, Hakim,       dan Mahasiswa S2-S3              : Rp. 50.000

3.      Mahasiswa S1                          : Rp. 25.000

Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta. 

F.      Fasilitas

1.      Coffee Break (Pagi dan Siang)

2.      Makan Siang (Lunch)

3.      Makalah

4.      Seminar Kit

5.      Sertifikat 

G.    Waktu dan Tempat Kegiatan

Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                       : Kamis, 5 Februari 2009

Tempat                               : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

Jam                                    : 07.30 s/d 16.30 Wib 

H.    Topik Bahasan dan Pembicara

Pukul 07.30 – 08.30    : Herregistrasi Peserta Seminar

Pukul 08.30 – 09.00     : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan

Pukul 08.45 – 09.15     : Coffee Break I

Pukul 09.15 – 11.15     : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Pembicara                    :

1.      Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)

2.      Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)

3.      Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;

2.      Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;

3.      Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 11.15 – 13.15     : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya 

Pembicara                    :

1.      Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)

2.      Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)

3.       Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;

2.      Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;

3.      Analisis atas penyelesainnya;

4.      Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 14.00- 14.40      : ISHOMA

Pukul 14.40 – 17.00     : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM 

Pembicara                    :

1.      Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)

2.      Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM  (Hakim Agung MA RI)

3.      Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;

2.      Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;

3.      Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia 

Contact person:

Mahrus Ali (081 931 777 631)                            

Indri           (081 227 688 43)                            

Sutik          (081 668 817 42)