Sample Image

Sample ImageImogiri (LKBH FH UII) Telah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII Yogyakarta  untuk turut serta memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya generasi mudanya. Komitmen ini dikemas kedalam kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi siswa-siswi sekolah menengah di wilayah gempa bumi di kecamatan Imogiri.>>>

LKBH Siapkan mental, IMTAQ Generasi Muda Imogiri

Sample ImageKalau dunia khususnya Indonesia sekarang ini disibukkan dengan masalah teror Bom dan pelacakan keberadaan dalang teroris Nurdin m Top, maka LKBH sibuk dengan kegiatan mempersiapkan generasi muda lewat penguatan mental, iman dan ketaqwaan sebagai generasi penerus bangsa. Agar kasus-kasus seperti teror, kericuhan, penyakit sosial lainhya tidak merambah di wilayah Imogiri. Kegiatan penyuluha yang melibatkan dosen dan praktisi Hukum ari LKBH ini telah sukses menerjunkan tim nya di wilayah Imogiri untuk mengasah dan mempersiapkan mental generasi muda sebanyak delapan belas kali penerjunan. Sasaran dari penyuluhan hukum ini tidak hanya bagi siswa dan siswi sekolah saja, namun juga bagi orangtua, perangkat dan pamong desa, kecamatan serta aparat penegak hukum di wilayah kecamatan imogiri. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka akses Sample Imageto justice dan keadilan hukum bagi masyarakat terpencil seperti wilayah ini yang hampir 40 % adalah pegunungan. Suksesnya program ini tidak terlepas dari kerjasama LKBH dengan Yayasan TIFA Jakarta yang telah terbina selama dua tahun ini. Zairin Harahap selaku Direktur LKBH sangat berterima kasih atas kelancaran program ini yang tidak akan berarti dan sukses tanpa di bantu para staf dan dukungan penuh dari Pimpinan FH UII serta Dosen-dosennya  dalam memberikan penyuluhan hukum di masyarakat Imogiri. 

Sample Image

Sample ImageTamansiswa (uiinews) Segenap Pimpinan Fakultas Hukum, Selasa (19/8) 2009 untuk yang kedua kalinya menerima kedatangan tamu dari Tim Asesor atau tim visitasi dalam rangka ISO 9001:2008. Sesuai jadwal yang direncanakan sekitar pukul 08.00 tepat Ibu Desti Hilawaty salah satu anggota Tim Assesor ISO yang ditugaskan untuk mengaudit sistem pendidikan khususnya yang berkaitan dengan sistem pembelajaran hadir di kampus tercinta FH UII di Jalan Tamansiswo 158 Yogyakarta.

Sample ImageTamansiswa (uiinews) Segenap Pimpinan Fakultas Hukum, Selasa (19/8) 2009 untuk yang kedua kalinya menerima kedatangan tamu dari Tim Asesor atau tim visitasi dalam rangka ISO 9001:2008. Sesuai jadwal yang direncanakan sekitar pukul 08.00 tepat Ibu Desti Hilawaty salah satu anggota Tim Assesor ISO yang ditugaskan untuk mengaudit sistem pendidikan khususnya yang berkaitan dengan sistem pembelajaran hadir di kampus tercinta FH UII di Jalan Tamansiswo 158 Yogyakarta. Untuk visitasi kali kedua ini selain mengkonfirmasi tindak lanjut tiga temuan dari visitasi pertama (23/7) bulan lalu. Seperti telah dikemukakan, tiga temuan yang mencakup Validasi Nilai Kinerja Dosen (NKD), Kesesuaian jumlah pertemuan SAP 1 mk dan beberapa mahasiswa yang masih aktif melebihi masa studi (7 th).  Ketiga temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh segenap pimpinan Fakulats Hukum UII dengan baik. Hal ini sesuai yang dijelaskan oleh Ketua Program Studi FH UII, Abdul Kholiq dihadapan Desti Hilawaty sebagai Tim penilai dari TUV Rheiland, bahwasannya untuk Nilai Kinerja Dosen telah dibuat prosedur kerja bagi PSMF fakultas yang pada tahap awal dibentuk tim pengolahan data oleh Divisi SIM FH dengan sokongan data dari Divisi Akademik dan umum. Selanjutnya hasil analisis data diotorisasi oleh PSMF FH UII dengan formulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk temuan kedua komponen Jumlah pertemuan pada SAP 1 buah mata kuliah yang tertera sepuluh kali pertemuan ini, setelah pada 2th stage ini sudah diperbaiki. Bagaimana dengan kebijakan semester pendek di UII. Untuk diketahui bahwa semester pendek ini bukan merupakan tri semester yang oleh sementara banyak orang. Namun lebih pada memberikan waktu pengayaan atau perbaikan bagi mahasiswa yang menginginkan waktu studi lebih cepat sehingga ada prasyarat bahwa yang ditempuh pada SP (semester pendek) adalah mata kuliah-mata kuliah yang pernah ditempuh, bukan mata kuliah baru yang belum pernah ditempuh oleh mahasiswa, imbuh Ka.Prodi. Dan SP ini juga tidak semua PTS maupun PTN menyelenggarakan, sehingga sifatnya lebih kepada fakultatif saja. Kita akan mengikut saja kebijakan UII untuk penyelenggaraan SP ini kedepannya. Untuk komponen ketiga; masalah mahasiswa aktif melebihi masa studi, telah deselesaikan dengan apik dan prosedural oleh Pimpinan FH.   Untuk audit tahap kedua ini terlihat lebih rileks dan tidak tegang seperti tahap pertama , sehingga suasana lebih enak, hal ini juga karena beberapa revisi atas temuan pada tahap pertama telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Pimpinan FH UII.

Sample ImageTahap kedua ini skop penilaian lebih meluas pada bidang dua (Wakil Dekan) yang juga ada beberpaa catatan yang segera ditindak lanjuti. Diantaranya menegnai Jadual Preventive maintenance infrastruktur dan SIM administrasi (minor), Metode evaluasi keefektivitas pelatihan SCL (pengukuran terhadap keberhasilan pelatihan). Seleksi suplayer (Lakukan Corection Action)

 Dialog berjalan cukup lancar, berbagai macam pertanyaan yang disampaikan oleh Ibu Desti dapat dijelaskan dengan memuaskan oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UII digambarkan melalui administasi yang sudah disiapkan oleh TIM ISO FH UII. Kunjungan tahap kedua ini cukup memberikan gambaran tentunya kepada manajemen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk segera memperbaiki kinerja maupun prosedur kerja yang sudah ada. Semoga dengan hadirnya Tim ini memberikan sebuah refresh terhadap sebuah kejenuhan yang mungkin harus diatasi. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam bidang manajemen sehingga kontrol terhadap produk Fakultas Hukum UII berupa sarjana hukum yang mempunyai kemampuan dalam bidang hukum untuk menjadi agen rahmanan lil’alamin.(sariyanti/arief) 

Sample Image

Sample Image(15/8) Belum sempat terhapus duka yang menyelimuti Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada tanggal 15 Agustus 2009 satu hari selepas penguburan Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si. salah seorang mahasiswa FH UII meninggal mendadak di kantor Lembaga Keadilan Mahasiswa. Pada petang hari selepas Maghrib kampus Tamansiswa digemparkan oleh kekagetan kawan-kawan mahasiswa yang sedang berkerumun untuk mempersiapkan Mataram (sebuah kegiatan keakraban dan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru) dengan terkulai lemasnya Achmad Rasul. Belum diketahui apa penyebab pastinya tetapi setelah dibawa ke Rumah Sakit Wirosaban Yogyakarta, nyawa teman kita ini tidak tertolong lagi.

Sample Image

Bio Data:

  No mahasiswa
Nama
Fakultas
Jurusan
05410324
ACHMAD RASUL
Hukum
Ilmu Hukum
  Alamat Jl. Kartini V/ 457 Pangarangan RT 13/04, KAB.SUMENEP JAWA TIMUR (69412)
  Telpon
Email
(0328)661974
[email protected]
Data pribadi
  Tempat lahir
Tanggal lahir
Agama
Kelamin
Cacat badan
Golongan darah
Warganegara
Sumenep (KAB.SUMENEP, JAWA TIMUR)
08-01-1986
ISLAM
Pria
NORMAL
AB
INDONESIA
Data orang tua/wali
  Ayah AMINOELLAH
  Ibu R. Aj. Munawarah
Sample Image

Sample ImageKomunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Muzakkir III yang diselenggarakan pada 15-17 Agustus kemarin. “Ini adalah event 2 (dua) tahunan yang rutin diselenggarakan oleh KPS pada tahun 2005, 2007, dan sekarang ini 2009. Disamping itu, kegiatan ini merupakan program kerja periode 2008-2009 yang telah disetujui pada Desember tahun lalu”, ujar Rizky Ramadhan Baried, Ketua Umum KPS FH UII yang bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini.

Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Muzakkir III Tahun 2009

Sample Image

Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Muzakkir III yang diselenggarakan pada 15-17 Agustus kemarin. “Ini adalah event 2 (dua) tahunan yang rutin diselenggarakan oleh KPS pada tahun 2005, 2007, dan sekarang ini 2009. Disamping itu, kegiatan ini merupakan program kerja periode 2008-2009 yang telah disetujui pada Desember tahun lalu”, ujar Rizky Ramadhan Baried, Ketua Umum KPS FH UII yang bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini.

Persiapan panitia dimulai sejak bulan Maret 2009. Persiapan kegiatan berupa pembuatan konsep perlombaan dan rangkaian acara. Kata Bayu Saputro, Ketua Steering Committee Panita, “Mengenai konsep lomba, khususnya penjurian kami datangkan dari para alumni FH UII yang telah melanglang buana dalam profesinya. Hal ini untuk menjaga objektivitas penilaian juri terhadap peserta, dan menunjukkan bahwa alumni FH UII banyak yang sukses”.

                Adapun nama-nama Dewan Juri dan kapasitasnya adalah sebagai berikut :

 

HAKIM

KEJAKSAAN

PENGACARA

AKADEMISI

Muslim, SH.

Kamari, SH.

Achiel Suyanto, SH., MBA

Muh. Abdul Kholiq, SH., M.Hum

Sahlan Said, SH.

Yusrin Nicoriawan, SH.

Nur Ismanto, SH., M.Si

Dr. Rusli Muhammad, SH., M.Hum

Komari, SH., M.Hum

Diah Ayu S., SH., M.Hum

Teguh Sri Rahardjo, SH.

Machsun Tabroni, SH., M.Hum

 

Sample ImageMengenai rangkaian acara dan segala pernak-perniknya dipercayakan kepada Kurnia Budi Nugroho, pengurus KPS, mahasiswa FH UII angkatan 2006. Mengangkat tema “Internalisasi Moral dan Intelektual untuk Mewujudkan Hukum sebagai Pengawal Demokrasi”, tercatat ada 12 (dua belas) pendaftar yang mengikuti kegiatan ini dari sekitar 30 (tiga puluh) undangan. “Sebenarnya kami agak kecewa dengan minimnya minat dari para calon delegasi yang kami kirim undangan, dan sebenarnya rentang waktu pendaftaran pun cukup lama, bahkan kami sempat memperpanjangnya selama 7 (tujuh) hari, namun respon dari penerima undangan kurang baik” demikian selorohnya.

Kedua belas delegasi pendaftar tersebut antara lain :

1.       Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta;

2.       Fakultas Hukum Universitas Trisakti;

3.       Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan;

4.       Fakultas Hukum Universitas Airlangga;

5.       Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;

6.       Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;

7.       Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan;

8.       Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo;

9.       Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;

10.    Fakultas Hukum Universitas Pancasila;

11.    Fakultas Hukum Universitas Udayana;

12.    Universitas Indonesia.

 Sample ImageSample ImageSample ImageSample Image

Dan gong pembukaan acara pada tanggal 15 Agustus 2009 pun ditabuh oleh Sutarno, Wakil Rektor III selaku perwakilan dari Rektorat UII yang berkesempatan menyambut sekaligus membuka perhelatan akbar 2 (dua) tahunan ini. Bertempat di Auditorium Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km. 14, seluruh delegasi diantar dengan menaiki bus yang telah disediakan panitia dan dikawal oleh satu unit Patwal dari Kesatuan Polisi Lalu Lintas Yogyakarta. Acara tepat dimulai pukul 19:30 WIB, diawali dengan acara seremonial pada umumnya danSample Image dalam kesempatan ini para delegasi dihibur oleh penampilan dari Paduan Suara Mahasiswa UII dan Kelompok Seni “Kamasetra” dari UNY yang menampilkan sendra tari Gambyong dan Gathut Kaca GandrungTidak ketinggalan, prosesi sumpah juri dilakukan di depan delegasi yang dipandu oleh Nandang Sutrisno selaku Wakil Dekan FH UII membacakan ikrar sumpah juri dan ditirukan oleh sejumlah juri yang hadir pada malam itu. Menurut Teguh Sri Rahardjo, salah satu juri pada kegiatan ini, dan sekaligus pembimbing KPS, bahwa ini hanya dilakukan ketika KPS FH UII menjadi tuan rumah, dan ini harus dilakukan agar para delegasi percaya dan tidak ragu akan tugasnya.

Suasana persaingan pun tidak terelakkan ketika acara pembukaan telah selesai dilaksanakan, dan perwakilan delegasi mengikuti Technical Meeting di kampus FH Taman Siswa. Hasil dari Technical Meeting tersebut memisahkan delegasi menjadi 3 (tiga) kelompok, yang dari masing-masing kelompok tersebut akan diambil 1 (satu) delegasi dengan nilai tertinggi untuk berhak maju ke babak final.

Berikut adalah pengelompokan berdasarkan hasil Technical Meeting tanggal 15 Agustus 2009 malam :

 

KELOMPOK A

KELOMPOK B

KELOMPOK C

Univ. Atma Jaya Yogyakarta

Univ. Diponegoro

Univ. Udayana

Univ. Ahmad Dahlan

Univ. Padjajaran

Univ. Sumatera Utara

Univ. Trisakti

Univ. Katholik Parahyangan

Univ. Pancasila

Univ. Airlangga

Univ. Trunojoyo

Univ. Indonesia

 

Tanggal 16 Agustus 2009, bertempat di Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas, perlombaan dimulai dari jam 09:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB. Dalam kompetisi peradilan semu, ada 2 (dua) aspek yang menjadi penilaian oleh juri. Pertama, adalah berkas atau rekes yang jauh-jauh hari sebelum acara dimulai sudah dikumpulkan oleh panitia dan dinilai khusus oleh Dewan Juri Berkas. Komponen penilaian antara lain adalah : kelengkapan berkas, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan baik formil maupun materiil. Kedua, adalah penampilan persidangan yang diperagakan oleh para delegasi di depan Dewan Juri Penampilan. Komponen penilaiannya antara lain : ketepatan waktu, kostum, pendalaman karakter, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan baik formil maupun materiil. Dari kedua komponen penilaian tersebut lalu diakumulasikan dan menjadi nilai utuh yang akan menentukan siapa yang berhak maju ke babak final.

Malam harinya diadakan pertemuan antara perwakilan delegasi dengan panitia untuk menghitung hasil penilaian oleh Dewan Juri. Hasilnya di luar dugaan, margin nilai antara peringkat pertama yang berhak lolos ke final dan peringkat kedua di masing-masing kelompok tidak lebih dari 30 (tiga puluh) angka. “Sangat luar biasa, baru pertama kali selama saya ikut lomba mengalami seperti ini, masa paut angkanya hanya 4 (empat) angka saja” kata salah satu peserta.

Hasilnya Kelompok A diwakili oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, sedangkan Kelompok B oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, dan Kelompok C oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Babak final dimulai pada pukul 09:00 WIB pada tanggal 17 Agustus 2009, bersamaan dengan upacara bendera memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertempat di kampus FH UII Jalan Taman Siswa, tepatnya di ruang II/08 dan II/09 yang sebelumnya telah disulap menjadi ruang sidang oleh panitia, delegasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengawali penampilannya disusul oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan diakhiri oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Malam harinya, bertempat di lapangan parkir Hotel Brongto, tempat para delegasi menginap diadakan acara penutupan di bawah langit malam Yogyakarta, acara yang paling dinanti tidak hanya oleh para delegasi, namun juga panitia, untuk mengetahui siapa juara baru di Kompetisi Peradilan Semu Piala Abdul Kahar Muzakkir III ini. Dibacakan oleh Ketua Dewan Juri, salah seorang alumni FH UII, Achiel Suyanto dalam Surat Keputusan Dewan Juri yang menyatakan bahwa :

·        Juara pertama diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Pancasila;

·        Juara kedua diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; dan

·        Juara ketiga diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Tidak kalah penting, diberikan pula penghargaan kepada penampil terbaik (the best performance) yang memerankan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Panitera Pengganti. Fakultas Hukum Universitas Pancasila membawa pulang 2 (dua) penghargaan sekaligus, yaitu sebagai Majelis Hakim terbaik, dan Jaksa Penuntut Umum terbaik. Sedangkan Penasihat Hukum terbaik jatuh di tangan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan Panitera Pengganti terbaik direbut oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Pada penyelenggaraan kompetisi peradilan semu tingkat nasional kali ini, saya akui memang masih ada celah di sana-sini yang menyebabkan kurang sedap dirasakan oleh kami selaku penyelenggara, namun syukur Alhamdulillah bahwa tidak ada gesekan-gesekan atau perselisihan antara delegasi dengan panitia” tutur Rizky Ramadhan Baried. Ditambahkan bahwa kompetisi seperti ini ingin sekali diwujudkan oleh KPS di internal lingkungan kampus FH UII. “Pertama, saya merasakan bahwa sudah lama sekali di kampus FH UII tidak diadakan kompetisi antar mahasiswa, harapan kami tentu ini bisa direspon positif oleh kawan-kawan mahasiswa. Kedua, tentu untuk proses regenerasi KPS itu sendiri. Persaingan kompetisi di tingkat nasional sudah demikian ketatnya, oleh karena itu tidak salah kalau kami menjaring bibit-bibit unggul untuk bergabung dengan KPS, berjuang bersama-sama di kompetisi peradilan semu tingkat nasional, mengharumkan nama almamater”. (Sari/Rizky)

Active Image

Active ImageDunia tidaklah sempurna dan keabadian itu hanyalah milik Alloh semata. Begitu pepatah kita hidup. Sebuah kemajuan dan usaha harus terus kita gali untuk terus mendapatkan kemajuan di segala bidang. Begitu juga yang terjadi dengan system akuntasi terpadu yang diterapkan di UII oleh Pengurus Badan wakaf UII.

PYBW sinkronisasi Suplies Opname


Active ImageSistem SIAT ini telah lama diterapkan, namum implementasinya harus terus didamping dan disempurnakan. Jumat (7/8) pagi bertempat di Ruang Sidang 1 Jalan Cik di tiro 1 Yogyakarta, PYBW diwakili ibu Noor dan Ibu Nurul mengadakan pertemuan bagi pelaksana SIAT di lingkungan UII. Sebanyak 35 peserta yang terdiri dari Kepala Divisi Umum danRumah Tangga beserta Kepala urusan dan staffnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi Suplien Opname di lingkungan kerjanya.

Di dead line sampai dengan tanggal 15 Agustus pekan depan semua pelaksana SIAT harus sudah melakukan sinkrinisasi data suplies opname di fakuyltasnya masing-masing.

Kegiatan ini dilakukan mengingat tidak semua unit melakukan update suplies opname setiap saat, dan hal ini agar stok barang yang ada di system dengan yang ada di Storage location sama adanya, bigitu pinta Ibu Noor selaku penanggungjawab SIAT UII. Selamat bekerja kawan-kawan, demi majunya UII tercinta (sariyanti/arief SK)

Active Image

Active Image(13/8) Yogyakarta pagi ini kehilangan salah seorang Guru Besar Terbaik dari Fakultas Hukum UII. Pagi pukul 08.00 WIB dari Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta Fakultas Hukum UII digemparkan dengan meninggalnya Prof. Dr. Dahlan Thaib,SH., M.Si. Beberapa hari yang lalu Beliau memang sempat drop kondisi kesehatannya. Tetapi saat Pimpinan FH UII menjenguk Rabu, 12 Agustus 2009, Beliau sempat berkelakar “Besuk saya sudah pulang kok!”. Namun kepulangan Beliau ternyata Ke-Rahmatullah”. Innalillahi wa innailaihi raji’un…. Selamat Jalan Bapak Semoga Allah memberikan Ridha dan MaghfirohNya…Amiin. Insya Allah akan dimakamkan Kamis, 13 Agustus 2009 dari Rumah Duka Jam 15.00 Wib.

Active Image

I.      DATA PRIBADI

Nama                           : PROF.DR.H. DAHLAN THAIB,SH.MSI

NIP/NIK                       : 130 812 590

Tempat Lahir              : Kuta Binja (Aceh)                                                                    

Tgl. Lahir                    : 15 Agustus 1951

Jenis Kelamin              : L

Status Kawin               : Kawin                                                                                                       

Jumlah Anak                : 3

Gol. Darah                   : B                                                                                               

Agama                         : Islam

Pangkat/Gol               : Pembina/IV.B                                                                                          

Pend. Tertinggi          : S3

T.M.T                           : 1 April 1996                                                                                             

Status Dosen              : Tetap (negeri)

Jabatan Akademik      : Guru Besar                                                                                              

Jabatan Struktural     : Direktur Pascasarjana UII

Alamat

Rumah                                 : Jl. Kaliurang Km 8 Gang Pusung No. 6 Dayu Sleman Yogyakarta

Telp.                                    : 880353                                                                                             

Fax                                      :

Kantor                                 : Pascasarjana Fak. Hukum UII Jln. Cikditiro 1 Yogyakarta          

Telp.                                    : 520661                                                                                             

Fax                                      : 520661

Email                                    :

IDENTITAS KELUARGA

Nama isteri/suami                  : Megawati, SH., M.Hum

Pekerjaan                               : Dosen (Dekan FH UAD)

Nama anak kandung               :   1.    Meutia Ramadhani

 2.      Mohamad Hawari

 3.      Keumala Hayati

Nama orang tua kandung                                                            Nama mertua        

Ibu                                           : Adnin                                 Ibu           : Yusnidar

Bapak                                      : M Thaib                              Bapak      : Marsalam


Riwayat :

01 Juli 1977                            Calon Dosen Fakultas Hukum UII

01 Juli 1978                            Dosen Tetap Fakultas Hukum UII

1982 – 1989                            Pembantu Rektor III Universitas Islam Indonesia

01 Juli 1990                            Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII

01 Mei 1994                            Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII

01 Januari 1996                      Ketua Program Magister Hukum UII

24 Juni 2000                           Direktur Program Pasca Sarjana (YMT) UII

01 Oktober 2001                   Guru Besar

28 Februari 2005                   Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Propinsi DIY

19 Januari 2009                     Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan

  PENDIDIKAN/KEAHLIAN (SD s/d PT)

1)  S3      Doktor   UNPAD     Hukum     Indonesia     Bandung        1994 s/d  2000

2)  S2      Msi         UGM         Sospol      Indonesia     Yogyakarta   1991 s/d 1993

3)  S1      SH          UII            Hukum     Indonesia     Yoghyakarta1971  s/d 1976

4)  SMA                 Negeri                      Indonesia     Aceh              1968 s/d 1970

5)  SMP                 Negeri                      Indonesia     Aceh              1965 s/d 1967

6)  SD                   Negeri                      Indonesia     Aceh               1959 s/d 1964

 

 Setelah sukses menggelar diskusi terbatas kasus-kasus derah perbatasan, kembali CLDS (Pusat Studi Hukum Lokal) Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan pelatihan bagi calon usaha kecil dan pelaku UKM di wilayah DIY. Kegaiatan ini akan segera digelar di Hotel Shapir Yogyakarta besok Selasa 11 Agustus 2009 pekan depan.

Setelah sukses menggelar diskusi terbatas kasus-kasus derah perbatasan, kembali CLDS (Pusat Studi Hukum Lokal) Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan pelatihan bagi calon usaha kecil dan pelaku UKM di wilayah DIY. Kegaiatan ini akan segera digelar di Hotel Shapir Yogyakarta besok Selasa 11 Agustus 2009 pekan depan.

Jawahir Thontowi selaku komandan CLDS mengundang kepada para pelaku UKM dan calon UKM untuk ikut bergabung pada pelatihan ini. Selain diberikan materi kewirausahaan juga diberikan materi bisnis ditinjau dari aspek hukum. Rencana nara sumber akan dihadirkan antara lain Herien Priyono (bisnis dalam oerspektif pers), Nunung (UII), Zairin Harahap Sh MSi (Bisnis dalam presspektih hukum) dan sebagainya.

Active Image

Active ImageSebuah kebanggaan tersendiri bagi Fakultas Hukum UII, sudah banyak Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berkunjung ke Fakultas Hukum UII khususon ke Laboratorium Hukumnya. Dalam pekan pertama bulan Agustus ini saja sudah dua perguruan tinggi berkunjung ke FH UII. Adalah Universitas Prof.Dr.Hazairin SH yang berasal dari Propinsi Bengkulu, Selasa (2/8) kemarin melakukan kunjungan ke Laboratorium Hukum. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 205 peserta yang terdiri dari Rektor Dekan FH Hazairin dan mahasiswa tingkat akhir (semester 8) mengikuti kunjungan ini.

 Laboratorium Hukum FH Terima Kunjungan UNHAZ  Bengkulu

Active ImageJamuan penerimaan tamu diterima di Ruang Auditorium FH UII lantai 3 Jalan tamansiswo 158 Yogyakarta. Dan panitia penerimaan tamu terpaksa membuka ruang kuliah R III/07 karena tidak muatnya ruang auditorium. Rektor bersama rombongan diterima oleh Dekan dan pimpinan FH UII tepat pukul 13.30 wib.

Ceremonial acara dilakukan selama 20 menit, selanjutnya rombongan dibagi kedalam empat kelompok. Kelompok pertama yang dipimpin langsung oleh Rektor Hazairin mengikuti sharing dandialog bersama Pimpinan Fakultas Hukum, kelompok kedua  sebanyak 50 orang mahasiswa dan dosen pembimbing melakukan studi banding ke LKBH  di Jl Lawu 3 Kotabaru dan diterima oleh Direktur LKBH Zairin Harahap, SH Msi beserta staffnya. . Kelompok ketiga melakukan kunjungan di Ruang Diorama Hukum (yang baru saja diresmikan penggunaannya oleh Dekan) dan diguide oleh Ketua Laboratorium Hukum, Masyhud Asyahari. Sedangkan kelompok empat diterima oleh Kepala Pusdiklat (sdiwakili oleh Eko Rial Nugroho,Ka.Bid.Pendidikan) dan diterima di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.

Laboratorium Hukum mengalami perkembangan pesat selama dipimpin oleh Bopo Masyhud Asyhari SH MKn. Selain kompaknya kedua pusat studi dibawah asuhannya (PUSDIKLAT dan PKBH) juga berhasil membentuk sebuah Ruang diorama, dimana ruang ini selain berisikan berbagai rpoduk hukum nasional, international bahkan produk hukum daerah di wilayah DIY, juga menyediakan layar telekonferensi yang kedepannya bisa digunakan untuk akses langsung persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah akses ini sudh dalam proses negosiasi dengan Ketua MK yang tidak lain adalah Prof DR.Mahfud MD SH SU yang notabene alumni FH UII juga. Selain itu juga Ruang Diorama ini dilengkapi dengan empat komputer yang dirancang sebagai IT Diorama untuk bisa mengakses isi diorama secara lengkap dalam bentuk software. Sedangkan hardkopinya pihak administrator yang setiap harinya jaga di ruang ini siap memberikan atau mencetakkan. Pokoknya service memuaskan begitu kata Sugeng Raharjo yang setia mendampingi para pengunjung setiap harinya.(ariyanti/arief SK)

 

Active Image

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

 

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

Sejarah keberadaan DIY diawali dengan adanya Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 12 Pebruari 1755. Perjanjian yang ditandatangi oleh pihak Kompeni yang diwakili Hartingh, pihak Sunan Paku Buwono III yang diwakili oleh Patih Adipati Pringgalaya dan pihak Sunan Kabanaran yang diwakili Pangeran Natakusuma tersebut berisi 9 (sembilan) pasal kesepakatan. Salah satu pasal kesepakatan tersebut adalah Susuhunan berhak menjadi raja atas separuh wilayah mataram dengan gelar Sultan, namun harus sumpah setia kepada Kompeni beserta segenap keluarga dan keturunannya.

Active ImagePada tanggal 17 Maret 1813, berdasarkan kontrak politik antara Letnan Gubemur Jenderal Inggris (Thomas Stamford Raffles) yang diwakili oleh Residen Yogyakarta (John Crawfurd) dengan Paku Alam I maka lahirlah Kadipaten. Dengan demikian di DIY terdapat dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Kasultanan) dan Kadipaten Pakulaman (Kadipaten). Kasultanan adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang wilayahnya meliputi sebagian Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan sebagian Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan Kadipaten adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang mempunyai wilayah meliputi sebagian Kota Yogyakarta dan sebagian wilayah Kabupaten Kulonprogo yang dahulu disebut Adikarto.

Selain terikat dengan kesepakatan seperti tersebut di atas, dalam menjalankan pemerintahannya Sultan dan Paku Alam juga terikat oleh kontrak politik dengan Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan tiga kali kontrak politik (tahun 1877, 1921, dan 1940) yang pernah diadakan antara Sultan Yogyakarta dengan Pemerintah Kolonial Belanda, menunjukkan bahwa Kasultanan tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan Hindia Belanda. Dengan kata lain Kasultanan memiliki otonomi. Kasultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jenderal Belanda. Kasultanan diperbolehkan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak politik. Begitu juga untuk Kadipaten mendapat perlakuan yang sama.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan NegaraRepublik Indonesia. Sehari kemudian yaitu pada tanggal 18 Agustusl945, Sultan dan Paku Alam mengirim surat kepada Soekarno-Hatta yang intinya menyampaikan Selamat atas berdirinya negara baru, negara Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 1945 Sultan – Paku Alam menyatakan di belakang Pimpinan Pemerintah RI.

Pemyataan tersebut direspon oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan kepada Sultan dan Paku Alam yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai Raja/Pemimpin yang berkuasa di daerah sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Piagam Kedudukan tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 19 Agustus 1945 dan baru disampaikan oleh Mr. Maramis dan Mr. Sartono pada tanggal 6 September 1945, di Yogyakarta.

Di tengah-tengah antara tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal ditandatanganinya Piagam Kedudukan dan tanggal 6 September 1945 yang merupakan waktu diterimanya Piagam Kedudukan, Sultan dan Paku Alam masing-masing mengeluarkan amanat yang terkenal dengan sebutan Amanat 5 September 1945, sebagai berikut:

a.   Kasultanan-Kadipaten berbentuk kerajaan yang merupakan DIY, bagian dari Republik Indonesia

b.  Kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan di tangan Sultan-Paku Alam.

c.   Hubungan Kasultanan-Kadipaten dengan Pemerintah RI bersifat langsung dan Sultan-Paku Alam bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Piagam Kedudukan dan Amanat 5 September 1945 tersebut dikuatkan oleh Amanat Sultan-Paku Alam tertanggal 30 Oktober 1945 yang berisi:

a.  Kasultanan-Kadipaten menjadi daerah istimewa

b.  Sultan IX dan Paku Alam VIII masing-masing sebagai Gubemur dan Wagub DIY

Piagam Kedudukan, Amanat 5 September 1945, dan Amanat 30 Oktober 1945, merupakan komitmen politik antara Pemerintah Pusat dengan Kasultanan dan Kadi pa ten sampai dengan saat ini belum dicabut, mcstinya tetap mengikat Pemerintah sekarang.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pengaturan Keistimewaan DIY dalam konstitusi kita sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sislem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Keistimewaan DIY juga diatur dalam undang-undang. Undang-undang dimaksud adalah UU 3/1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18 /1965, UU 5 /1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.

Pasal 225 UU 32/2004 berbunyi : Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain.

Adapun dalam Pasal 226 ayat (2) mengatur khusus keistimewaan DIY yang berbunyi: Keistimewaan untuk Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU 22/1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DIY didasarkan pada Undang-Undang ini”.

Pasal 122 UU 22/1999 : “Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi DIY, sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

UU 22/1999 ini tidak aspiratif, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan alias mandul. Kita masih ingat, atas desakan rakyat Yogyakarta akhirnya proses pengisian jabatan Gubernur priode 2003-2008 mengabaikan UU 22 /1999 ini.

Dalam UU 5/1974, Pasal 91 hunif b di atur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala DIY yang ada pada saat mulai berlakunya UU 5/1974, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 5/1974 dengan sebutan Kepala DIY dan Wakil Kepala DIY dan, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU 5/1974 merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertahankan kedudukan istimewa bagi DIY dengan keistimewaan yang terletak pada ketentuan tentang masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat pada ketentuan yang berlaku bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Perlu dicatal juga bahwa sebelum Indonesia mcmproklamasikan kemerdekaannya, Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman merupakan sebuah negara merdeka yang berbentuk kerajaan, yang kemudian berdasarkan amanat 5 September 1945 menggabungkan diri dengan NKRI. Selanjutnya Negara memberikan pengakuaan keistimewaan terhadap dua kerajaan tersebut dengan dikeluarkannya UU 3/50, tentang Pembentukan DIY yang antara lain pada Pasal 1 ayat (1) menetapkan” Daerah yang rneliputi Daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta” dan Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi”. Hal ini merupakan penghargaan negara RI terhadap DIY. Ruh keistimewaan DIY adalah Sultan otomatis ditetapkan oleh Presiden menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY. Dengan dirumuskannya Pasal 1 tersebut berarti NKRI mengakui hak asal-usul DIY.

Peranan sejarah perjuangan DIY dalam perjuangan pergerakan nasional dapat dilihat pada saat situasi Jakarta sebagai ibukota RI yang dalam kritis karena ancaman Pemenntah Kolonial Belanda,Yogyakarta dijadikan sebagai ibukota RI sekaligus sebagai basis perjuangan untuk melakukan perlawanan terhadap imprelisme Belanda. Presiden beserta stafnya berkantor di Istana Gedung Agung Yogyakarta dan selama itu pembiayaan jalannya pemenntahan ditanggung oleh kasultanan Yogyakarta.

 Kesimpulan

Dari landasan sejarah dan landasan yuridis konstitusional tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pada masa Pemeritahan Hindia Belanda, Kasultanan dan Kadipaten diakui keberadaannya yang diatur dan dikuatkan dengan Perjanjian Giyanti dan Kontrak Politik.

2.    Pada masa awal kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno mengakui keberadaan DIY dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan dan mengatur daerah istimewa pada UUD 1945.

3.    Keistimewaan DIY juga diatur dan dikuatkan oleh UU 3/ 1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.