Diberitahukan Bahwa Calon Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) yang telah 
mendaftarkan diri . bahwa UJIAN TERTULIS  akan dilaksanakan pada:
 
Hari           : Sabtu
Tanggal     : 21 November 2009
Jam           : 09.00 wib
Tempat     : R,Laboratorium PKBH FH UII
                  Jl.Lawu NO.3 Kotabaru Yogyakarta
Demikian pemberitahuan ini ,atas perhatiaannya di ucapka banyak terimakasih.
 
Panitia 

Dialog Terbuka Lembaga Kemahasiswaan DPM FH UII bersama Dekanat FH UII, Rektorat UII, dan Badan Wakaf UII (Tanggal 14 November 2009 di FH UII) Mewujudkan FH UII yang Rahmatan Lil’alamin

Oleh : Heriyanto (KETUA DPM FH UII 2008/2009)


 KEMAHASISWAAN FH UII: Kehidupan keluarga FH UII bisa dikatakan harmonis, antara dosen dengan mahasiswa, antara mahasiswa dengan karyawan maupun dengan pimpinan fakultas. Tersedianya fasilitas pendukung akademik serta sarana pendukung lainnya dengan pengelolaan yang rapi menjadikan pelengkap keharmonisan keluarga FH UII. Tenaga pengajar berkualitas dan tenaga administrasi yang tertata rapi serta manejemen kendali mutu yang handal menjadikan FH UII mendapat hasil predikat yang memuaskan dengan akreditasi A. Hal ini bukan berarti FH UII hanya bisa sampai disini, FH UII harus tetap bertahan bahkan ini merupakan perjuangan bersama untuk menciptakan FH UII menjadi Fakultas Hukum unggul.

 

Kampus FH UII dengan lokasi di tengah kota terlihat kecil, namun banyak kalangan masyarakat berpendapat bahwa kampus ini besar dikarenakan banyak para praktisi hukum terhandal dan terkenal dicetak di kampus FH ini. Sebenarnya nilai yang terkandung didalamnya adalah FH UII besar karena mahasiswanya dengan totalitas dan kesungguhan untuk menuntut ilmu yang disertai rasa tanggung jawab yang besar untuk menjaga nama baik almamater dan keberanian bahwa mahasiswa FH UII mampu bersaing dengan Fakultas Hukum lainnya.

Dinamika Kemahasiswaan

Organisasi Kemahasiswaan menurut Kepmendikbud No : 155/U/ 1998 adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial bagi masyarakat.

Dalam Peraturan Dasar Keluarga (PD KM UII) lembaga kemahasiswaan yang berada dalam naungan KM UII diantaranya Dewan Perwakilan Mahasiswa FH UII (DPM FH UII), Lembaga Pers Mahasiswa FH UII “Keadilan” dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII (LEM FH UII) beserta beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada dibawah koordinasi LEM FH UII yang diantaranya, UKM Sepak Bola, UKM Sail (Student Association of International Law), UKM Basket, UKM Peradilan Semu, UKM Musik “TM 158”, UKM Futsal, UKM Taekwondo “Tarung Drajat”, UKM Teater “Terpidana”, UKM Volley dan beberapa UKM lainnya yang masih melakukan beberapa persiapan untuk diresmikan.

                Dari berbagai warna UKM di FH, tidak jarang teman-teman UKM pergi dengan membawa Bendera FH UII dan pulang dengan membawa berbagai macam piala penghargaan yang diperolehnya. Sebenarnya bukan hanya itu, dibeberapa kesempatan lembaga kemahasiswaan FH UII pernah mendapat sebuah kehormatan untuk menjadi tuan rumah dalam beberapa kegiatan berkaliber Nasional. Bahkan dalam forum-forum tingkat Nasional, misal dalam keanggotaanya di ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) FH UII merupakan anggota yang cukup diperhitungkan, bahkan bisa dikatakan sebagai kiblat lembaga kemahasiswaan FH se-DIY.

Sedikit rentetan dinamika kemahasiswaan di FH UII dalam setahun ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dari berbagai prestasi yang diukir dengan membawa bendera FH UII maka sudah sepatutnya lembaga kemahasiswaan di FH UII mendapatkan perhatian serius dari Yayasan, Pimpinan Universitas dan Fakultas dalam rangka pengembangan pola kegiatan kemahasiswaan di FH UII.

Cita-cita UII

Dalam rangka mewujudkan cita-cita besar para tokoh pendiri yaitu menjadikan UII sebagai rahmatan lil’alamien, maka diperlukan sebuah komitmen bersama dan langkah-langkah nyata untuk selalu melakukan berbagai perbaikan guna mewujudkan FH UII sebagai salah satu sarana pendidikan hukum yang mampu mempersiapkan mahasiswanya mempunyai kemampuan dalam akademiknya maupun secara mental mahasiswa FH UII juga dituntut untuk mampu menjawab permasalahan ummat.

Keluhuran cita- cita UII merupakan tanggung jawab semua elemen di UII untuk mewujudkannya, termasuk mahasiswa. artinya kita tidak lagi berbicara siapa Pimpinan UII, akan tatapi kita harus sadar diri sebagai bagian dari UII bahwa kita mempunyai tanggung jawab mulia untuk mewujudkan mimpi para pendiri. Di dunia ini tidak ada suatu hal yang sempurna, akan tetapi  dengan totalitas dalam suatu hal merupakan kesempurnaan. Karenanya, kesempurnaan bisa dicapai dengan suhu yg total.

Adapun hal – hal yang menjadi tuntutan mahasiswa :

Fasilitas UKM

Sarana UKM ini menyangkut fasilitas Olahraga, Fasilitas Alat-alat musik dan studionya, Tempat Khusus Peradilan Khusus, Tempat Khusus Teater, dan skretariat UKM lainnya, serta akomodasi khusus untuk keberlangsungan kegiatan-kegiatan UKM.

 

Rasionalisasi   Keuangan

Menyangkut biaya SPP dan SKS yang terus naik tiap tahunnya, masih relevankan subsidi silang berlaku. Rasionalisasi biaya laboratorium hukum, dana pengembangan, dana sistem informasi, Rasionalisasi Pembiayaan KKN mahasiswa dalam menjalankan program tetap menggunakan biaya pribadi.

 

Akademik

a.      Pelaksanaan BTAQ dan LKID konsep pelaksanaannya harus dirubah dan khusus mahasiswa FH di kampus FH UII. BTAQ dan LKID yang bayanyak menyita waktu kuliah mahasiswa dan letak Rusunawa atau tempat pelaksanaan BTAQ dan LKID yang jauh dari FH UII serta standar keluslusan perlu dikaji ulang.

b.      Pelaksanaan KKN kajian ulang terhadap konsep pengabdian, harus lebih ditekankan pada bidang program study mahasiswa.

c.       Departemen-departemen yang ada di FH UII membentuk study club sesuai dengan kompetensi departemenya.

d.      Perbaikan cara belajar mengajar didalam kelas sehingga dinamika belajar mengajar di dalam kelas tercipta nuansa diskusi aktif antar sesama mahasiswa dan antara mahasiswa dengan dosen, karena dosen dinilai kurang interaktif kepada mahasiswa artinya dosen hanya berbicara teori.

e.      Lembar evaluasi dosen perlu adanya pengkajian ulang, karena menurut beberapa isi dari lembar evaluasi tersebut kurang  efektif.

f.        Syarat pendadaran perlu ditambahkan kewajiban pernah ikut dalam organisasi kemahasiswaan baik intra kampus maupun ekstra kampus atau kegiatan ekstra kulikuler lainnya.

g.       Perlu ada penegasan dan pemberlakuan  standar berbusana untuk mahasiswa di FH UII.

h.      Optimalisasi Pusat Studi di FH UII dan memberikan peluang kepada mahasiswa untuk berperan serta didalamnya dalam rangka pengembangan potensi akademik.

i.        Profesionalitas Dosen dan Karyawan

j.        Banyak dijumpai beberapa dosen yang tidak konsisten dalam kegiatan perkuliahan, serta adanya sinergitas antara dosen profesi dan akademisi, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam transformasi ilmu.

k.      Karyawan atau tenaga administrasi segera dievaluasi, karena banyak dijumpai dalam memberikan pelayanan terhadap mahasiswa kurang maksimal, bahkan mengecewakan.

Fasilitas

a.       Pemanfaatan loket bank yang kosong.

b.     Permasalahan key in, menjadi masalah klasik yang memerlukan penanganan segera karena mahasiswa menganggap lemahnya sistem yang mengelola key in, sehingga banyak mahasiswa yang mengalami gagal key in. Serta perlu adanya memperbanyak warnet-warnet yang akses ke UII.

c.       Perpustakaan : pembaharuan referensi di perpustakaan serta adanya pembaharuan maupun pengadaan referensi internasional, peningkatan pengelolaan perpustakaan.

d.      Peningkatan sarana parkir mahasiswa khususnya lahan parkir selatan, mengingat kondisi cuaca dan kenyamanan parkir.