Setelah sukses menggelar diskusi terbatas kasus-kasus derah perbatasan, kembali CLDS (Pusat Studi Hukum Lokal) Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan pelatihan bagi calon usaha kecil dan pelaku UKM di wilayah DIY. Kegaiatan ini akan segera digelar di Hotel Shapir Yogyakarta besok Selasa 11 Agustus 2009 pekan depan.

Setelah sukses menggelar diskusi terbatas kasus-kasus derah perbatasan, kembali CLDS (Pusat Studi Hukum Lokal) Fakultas Hukum UII akan menyelenggarakan pelatihan bagi calon usaha kecil dan pelaku UKM di wilayah DIY. Kegaiatan ini akan segera digelar di Hotel Shapir Yogyakarta besok Selasa 11 Agustus 2009 pekan depan.

Jawahir Thontowi selaku komandan CLDS mengundang kepada para pelaku UKM dan calon UKM untuk ikut bergabung pada pelatihan ini. Selain diberikan materi kewirausahaan juga diberikan materi bisnis ditinjau dari aspek hukum. Rencana nara sumber akan dihadirkan antara lain Herien Priyono (bisnis dalam oerspektif pers), Nunung (UII), Zairin Harahap Sh MSi (Bisnis dalam presspektih hukum) dan sebagainya.

Active Image

Active ImageSebuah kebanggaan tersendiri bagi Fakultas Hukum UII, sudah banyak Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berkunjung ke Fakultas Hukum UII khususon ke Laboratorium Hukumnya. Dalam pekan pertama bulan Agustus ini saja sudah dua perguruan tinggi berkunjung ke FH UII. Adalah Universitas Prof.Dr.Hazairin SH yang berasal dari Propinsi Bengkulu, Selasa (2/8) kemarin melakukan kunjungan ke Laboratorium Hukum. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 205 peserta yang terdiri dari Rektor Dekan FH Hazairin dan mahasiswa tingkat akhir (semester 8) mengikuti kunjungan ini.

 Laboratorium Hukum FH Terima Kunjungan UNHAZ  Bengkulu

Active ImageJamuan penerimaan tamu diterima di Ruang Auditorium FH UII lantai 3 Jalan tamansiswo 158 Yogyakarta. Dan panitia penerimaan tamu terpaksa membuka ruang kuliah R III/07 karena tidak muatnya ruang auditorium. Rektor bersama rombongan diterima oleh Dekan dan pimpinan FH UII tepat pukul 13.30 wib.

Ceremonial acara dilakukan selama 20 menit, selanjutnya rombongan dibagi kedalam empat kelompok. Kelompok pertama yang dipimpin langsung oleh Rektor Hazairin mengikuti sharing dandialog bersama Pimpinan Fakultas Hukum, kelompok kedua  sebanyak 50 orang mahasiswa dan dosen pembimbing melakukan studi banding ke LKBH  di Jl Lawu 3 Kotabaru dan diterima oleh Direktur LKBH Zairin Harahap, SH Msi beserta staffnya. . Kelompok ketiga melakukan kunjungan di Ruang Diorama Hukum (yang baru saja diresmikan penggunaannya oleh Dekan) dan diguide oleh Ketua Laboratorium Hukum, Masyhud Asyahari. Sedangkan kelompok empat diterima oleh Kepala Pusdiklat (sdiwakili oleh Eko Rial Nugroho,Ka.Bid.Pendidikan) dan diterima di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.

Laboratorium Hukum mengalami perkembangan pesat selama dipimpin oleh Bopo Masyhud Asyhari SH MKn. Selain kompaknya kedua pusat studi dibawah asuhannya (PUSDIKLAT dan PKBH) juga berhasil membentuk sebuah Ruang diorama, dimana ruang ini selain berisikan berbagai rpoduk hukum nasional, international bahkan produk hukum daerah di wilayah DIY, juga menyediakan layar telekonferensi yang kedepannya bisa digunakan untuk akses langsung persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah akses ini sudh dalam proses negosiasi dengan Ketua MK yang tidak lain adalah Prof DR.Mahfud MD SH SU yang notabene alumni FH UII juga. Selain itu juga Ruang Diorama ini dilengkapi dengan empat komputer yang dirancang sebagai IT Diorama untuk bisa mengakses isi diorama secara lengkap dalam bentuk software. Sedangkan hardkopinya pihak administrator yang setiap harinya jaga di ruang ini siap memberikan atau mencetakkan. Pokoknya service memuaskan begitu kata Sugeng Raharjo yang setia mendampingi para pengunjung setiap harinya.(ariyanti/arief SK)

 

Active Image

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

 

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

Sejarah keberadaan DIY diawali dengan adanya Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 12 Pebruari 1755. Perjanjian yang ditandatangi oleh pihak Kompeni yang diwakili Hartingh, pihak Sunan Paku Buwono III yang diwakili oleh Patih Adipati Pringgalaya dan pihak Sunan Kabanaran yang diwakili Pangeran Natakusuma tersebut berisi 9 (sembilan) pasal kesepakatan. Salah satu pasal kesepakatan tersebut adalah Susuhunan berhak menjadi raja atas separuh wilayah mataram dengan gelar Sultan, namun harus sumpah setia kepada Kompeni beserta segenap keluarga dan keturunannya.

Active ImagePada tanggal 17 Maret 1813, berdasarkan kontrak politik antara Letnan Gubemur Jenderal Inggris (Thomas Stamford Raffles) yang diwakili oleh Residen Yogyakarta (John Crawfurd) dengan Paku Alam I maka lahirlah Kadipaten. Dengan demikian di DIY terdapat dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Kasultanan) dan Kadipaten Pakulaman (Kadipaten). Kasultanan adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang wilayahnya meliputi sebagian Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan sebagian Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan Kadipaten adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang mempunyai wilayah meliputi sebagian Kota Yogyakarta dan sebagian wilayah Kabupaten Kulonprogo yang dahulu disebut Adikarto.

Selain terikat dengan kesepakatan seperti tersebut di atas, dalam menjalankan pemerintahannya Sultan dan Paku Alam juga terikat oleh kontrak politik dengan Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan tiga kali kontrak politik (tahun 1877, 1921, dan 1940) yang pernah diadakan antara Sultan Yogyakarta dengan Pemerintah Kolonial Belanda, menunjukkan bahwa Kasultanan tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan Hindia Belanda. Dengan kata lain Kasultanan memiliki otonomi. Kasultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jenderal Belanda. Kasultanan diperbolehkan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak politik. Begitu juga untuk Kadipaten mendapat perlakuan yang sama.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan NegaraRepublik Indonesia. Sehari kemudian yaitu pada tanggal 18 Agustusl945, Sultan dan Paku Alam mengirim surat kepada Soekarno-Hatta yang intinya menyampaikan Selamat atas berdirinya negara baru, negara Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 1945 Sultan – Paku Alam menyatakan di belakang Pimpinan Pemerintah RI.

Pemyataan tersebut direspon oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan kepada Sultan dan Paku Alam yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai Raja/Pemimpin yang berkuasa di daerah sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Piagam Kedudukan tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 19 Agustus 1945 dan baru disampaikan oleh Mr. Maramis dan Mr. Sartono pada tanggal 6 September 1945, di Yogyakarta.

Di tengah-tengah antara tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal ditandatanganinya Piagam Kedudukan dan tanggal 6 September 1945 yang merupakan waktu diterimanya Piagam Kedudukan, Sultan dan Paku Alam masing-masing mengeluarkan amanat yang terkenal dengan sebutan Amanat 5 September 1945, sebagai berikut:

a.   Kasultanan-Kadipaten berbentuk kerajaan yang merupakan DIY, bagian dari Republik Indonesia

b.  Kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan di tangan Sultan-Paku Alam.

c.   Hubungan Kasultanan-Kadipaten dengan Pemerintah RI bersifat langsung dan Sultan-Paku Alam bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Piagam Kedudukan dan Amanat 5 September 1945 tersebut dikuatkan oleh Amanat Sultan-Paku Alam tertanggal 30 Oktober 1945 yang berisi:

a.  Kasultanan-Kadipaten menjadi daerah istimewa

b.  Sultan IX dan Paku Alam VIII masing-masing sebagai Gubemur dan Wagub DIY

Piagam Kedudukan, Amanat 5 September 1945, dan Amanat 30 Oktober 1945, merupakan komitmen politik antara Pemerintah Pusat dengan Kasultanan dan Kadi pa ten sampai dengan saat ini belum dicabut, mcstinya tetap mengikat Pemerintah sekarang.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pengaturan Keistimewaan DIY dalam konstitusi kita sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sislem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Keistimewaan DIY juga diatur dalam undang-undang. Undang-undang dimaksud adalah UU 3/1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18 /1965, UU 5 /1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.

Pasal 225 UU 32/2004 berbunyi : Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain.

Adapun dalam Pasal 226 ayat (2) mengatur khusus keistimewaan DIY yang berbunyi: Keistimewaan untuk Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU 22/1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DIY didasarkan pada Undang-Undang ini”.

Pasal 122 UU 22/1999 : “Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi DIY, sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

UU 22/1999 ini tidak aspiratif, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan alias mandul. Kita masih ingat, atas desakan rakyat Yogyakarta akhirnya proses pengisian jabatan Gubernur priode 2003-2008 mengabaikan UU 22 /1999 ini.

Dalam UU 5/1974, Pasal 91 hunif b di atur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala DIY yang ada pada saat mulai berlakunya UU 5/1974, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 5/1974 dengan sebutan Kepala DIY dan Wakil Kepala DIY dan, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU 5/1974 merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertahankan kedudukan istimewa bagi DIY dengan keistimewaan yang terletak pada ketentuan tentang masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat pada ketentuan yang berlaku bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Perlu dicatal juga bahwa sebelum Indonesia mcmproklamasikan kemerdekaannya, Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman merupakan sebuah negara merdeka yang berbentuk kerajaan, yang kemudian berdasarkan amanat 5 September 1945 menggabungkan diri dengan NKRI. Selanjutnya Negara memberikan pengakuaan keistimewaan terhadap dua kerajaan tersebut dengan dikeluarkannya UU 3/50, tentang Pembentukan DIY yang antara lain pada Pasal 1 ayat (1) menetapkan” Daerah yang rneliputi Daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta” dan Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi”. Hal ini merupakan penghargaan negara RI terhadap DIY. Ruh keistimewaan DIY adalah Sultan otomatis ditetapkan oleh Presiden menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY. Dengan dirumuskannya Pasal 1 tersebut berarti NKRI mengakui hak asal-usul DIY.

Peranan sejarah perjuangan DIY dalam perjuangan pergerakan nasional dapat dilihat pada saat situasi Jakarta sebagai ibukota RI yang dalam kritis karena ancaman Pemenntah Kolonial Belanda,Yogyakarta dijadikan sebagai ibukota RI sekaligus sebagai basis perjuangan untuk melakukan perlawanan terhadap imprelisme Belanda. Presiden beserta stafnya berkantor di Istana Gedung Agung Yogyakarta dan selama itu pembiayaan jalannya pemenntahan ditanggung oleh kasultanan Yogyakarta.

 Kesimpulan

Dari landasan sejarah dan landasan yuridis konstitusional tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pada masa Pemeritahan Hindia Belanda, Kasultanan dan Kadipaten diakui keberadaannya yang diatur dan dikuatkan dengan Perjanjian Giyanti dan Kontrak Politik.

2.    Pada masa awal kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno mengakui keberadaan DIY dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan dan mengatur daerah istimewa pada UUD 1945.

3.    Keistimewaan DIY juga diatur dan dikuatkan oleh UU 3/ 1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.


Active Image

Active ImageHotel Phonik. CLDS kembali menggelar diskusi dengan mengetangahkan tema Menegakkan Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan. Forum Diskusi Group ini digelar oleh CLDS (Pusat Studi hukum Lokal) FH UII  bekerjasama dengan MPR RI. FGD berlangsung hari ini Kamis (30/7) 2009 bertempat di Hotel Phoenix Jl Jenderal Sudirman Yogyakarta. Diagendakan berlangsung dari pukul 09.00 sd 15.00.

Active ImageHotel Phonik. CLDS kembali menggelar diskusi dengan mengetangahkan tema Menegakkan Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan. Forum Diskusi Group ini digelar oleh CLDS (Pusat Studi hukum Lokal) FH UII  bekerjasama dengan MPR RI. FGD berlangsung hari Kamis (30/7) 2009 bertempat di Hotel Phoenix Jl Jenderal Sudirman Yogyakarta. Diagendakan berlangsung dari pukul 09.00 sd 15.00. Hadir sebagai Key Note Speach beliau Dr. Wahid Ketua MPR RI. Bersama Beliau Prof. Sarwidi, MSCE., Ph.D. selaku Wakil Rektor I diminta oleh Rektor UII untuk membuka Focus Group Discussion tersebut.

Active ImageDalam rangka kerjasama CLDS Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia dengan MPR RI untuk membicara beberapa permasalahan terkait dengan daerah perbatasan di Indonesia diskusi tersebut menghadirkan pembicara yang sekaligus telah melakukan penelitian di daerah perbatasan yaitu Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. bersama Saru Arifin, SH., LLM keduanya Dosen Fakultas Hukum UII serta ibu Endang Purwaningsih, SH., M.H. Dosen FH UGM. Ditemukan dalam diskusi tersebut banyak sekali permasalah. Permasalahan yang terkait dengan sengketa perbatasan maupun yang bersifat ekonomi, sosaial maupun pendidikan yang pada akhirnya juga bermuara pada permasalahan kedaulatan RI.

Rekomendasi yang diperoleh antara lain adalah dengan mengetahui kondisi riil di daerah perbatasan tentunya sangat rawan dengan konflik sekaligus degradasi nasionalismet. Dengan memberikan perhatian lebih khususnya kepada para penjaga perbatasan baik berupa kesejahteraan maupun persenjataan karena kondisi yang ada sangat memprihatinkan. Kesejahteraan tentu sangat diperlukan bagi rakyat di daerah tersebut. (Saryanti/arief)


 

Tamansiswo, 30 Juli 2009. Sebuah diskusi panel digelar oleh Departmene Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan mengetengahkan tema “KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA”.

Tamansiswo, 30 Juli 2009. Sebuah diskusi panel digelar oleh Departmene Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan mengetengahkan tema “KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA”.

Hadir sebagai Nara Sumber pada diskusi hari ini Kamis (30/7) 2009 jam 09.00 sd 12.00 bertempat di Ruang Sidang FH UII lantai 3 Jalan Tamansiswo 158 Yogyakarta adalah Prof. DR. Mochammad Maksum ( Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), DR. Winahyu Erwiningsih SH MHUM ( Dosen FH UII) dan IR. Sri Susanti Amiyatsih,MS (Kepala Kantor BPN DIY).

Kepada seluruh mahasiswa dan dosen diharapkan bisa menghadiri acara ini, dan sifatnya gratis. Peserta akan mendapatkan seminar kit, makan siang dan sertifikat.

Active Image

Active ImageCik Di Tiro (uiinews) “Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, begitu judul disertasi yang dipresentasikan oleh promovendus dan Doktor ke-17 Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ni’matujl Huda pada Sabtu (25/7) 2009 13.30 sampai dengan 14.30 WIB. di Ruang Auditorium UII lantai Jalan Cik di Tiro nomor 1 Yogaykarta.

 

 Ni’matul Huda, Doktor ke 17 FH UIIActive Image

Promovendus mempresentasikan karyanya dengan mantap didampingi dua rekannya, selama 15 menit tepat . Dewan penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof DR. Edy Suandi HAmid, M.Ec. dengan Promotor Prof.Dr. Moh Mahfud MD,SH,SU dan Co.Promotor Prof Dr. Dahlan Thaib,SH,MSi dan Prof.Dr. Pratikno M.Soc,Sc,Ph.D dan anggota dewan penguji terdiri Dr.SF. Marbun,SH,MHum Prof.Dr. Prof.Dr.Bagir Manan SH MCI, Prof.Dr. Maria Farida Indrati SH MH, Prof Dr. Yuliandri SH MH.

Perjalanan karier pendidikan Doktor Hajah Ni’matul dibilang lancar, menyelesaikan pendidikan dasar sampai dengan SMU di Daerah asal kota Blitar (SMA lulus tahun 1980), Sarjana FH UII (lulus tahun 1988) S.2 di Universitas Pajajaran  Bandung (lulus 1997) Program S-3 /Progrtam doctoral di FH UII (lulus 25 Juli tahun 2009). Sekarang selain aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum UII mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara dan pernah menjadi Ketua Departemen HTN (1995-1998), Ketua PUSDIKLAT Laboratorium Hukum (1998-2000), Kepala Pusat Studi Hukum (2000-2002), Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan Pasca sarjana Ilmu Hukum (2001-2003), Ketua Dewan Pengarah Jurnal Hukum FH UII (tahun 2000 – sekarang juga aktif dan sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (2007 – sekarang) .

Berbagai penelitian , buku dan karya tulis dan jurnal telah banyak dihasilkan. Dan prestasi atas kemampuan menulisnya tidak diragukan lagi hal ini terbukti dengan pernah diraihnya beberapa kali sebagai dosen teladan dan terproduktif di UII. Prestais sebagai Dosen Teladan I tingkat UII (tahun 1999), Dosen Teladan I tingkat Kopertis Wilayah V Propinsi DIY (1999), Juara I Dosen terproduktif UII (tahun 2005 dan 2009), Juara III Dosen tetap Produktif UII dalam karya Ilmiah (2007), Juara I Lomba karya Tulis dlam rangka lima tahun MK RI (2008) dan Terakhir sebagai Dosen penerima Hibah Penulisan Buku Teks dari DIKTI DEPDIKNAS (2008).

Dosen muda yang masih senang dan enjoy dalam kesendiriannya ini  dengan lancar memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan dari Dewan Penguji yang terdiri dari 7 orang tadi. Saking lancarnya ketepatan jawaban yang tentunya sesuai dengan jawaban yang diharapkan penguji, maka waktupun masih tersisa sekitar 20 menit dari waktu yang dijadwalkan. Sesuai jadwal Ketua Penguji yang biasanya tidak memberikan pertanyaan kali ini berkesempatan menukikan paruh pertanyaan kepada promovendus hajjah Ni’matul Huda. Pertanyaan dari Ketua Penguji (Rektor UII) antaranya adalah seputar rekomendasi apakah yang akan diberikan olek promovendus sebagai doctor di bidang Hukum tata negara yang akan diberikan terhadap proses pengawasan produk hukumdaerah kedepan. Dengan mantap Ni’matul Huda menghatur tiga poin penting untuk bisa direkomendasikan antara lain; pertama Pemerintah Pusat hanya melakukan pengujian terhadap produk hukum daerah atas dasar alasan bertentangan dengan kepentingan umum dengan ruang lingkup yang jelas dan tegas. Kedua Pengawasan dari Pemerintah Pusat sifatnya hanyalah pengawasan preventif saja (executive preview) terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah,APBD dan RUTR serta memberikan pengesahan terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD. Ketiga Pengawasan Pemerintah perlu diperluas cakupannya, tidak hanya pada Peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah tetapi pada semua Peraturan Daerah telah dikeuarkan oleh Pemerintah Daerah.

Usai mempresentasiukan dan mempertahankan disertasinya di depan tujuh dewan penguji, Ni’matul Huda yang saat itu memakai baju pink dibalut dengan kerudung sutra pink juga membuat penampilan mbak Ni’ begitu panggilan akrabnya smakin anggun, dan dengan penuh khidmat mendengarkan putusan dewan penguji bahwasannya’Promovendus Doktor Ni’matul Huda dengan Nomor Mahasiswa 03932004 dinyatakan “LULUS” dengan predikat ‘Sangat Memuaskan’”, begitu urai Edy Suandy Hamid mengumumkan hasil ujian promosi doctor dari Sdri Ni’matul Huda. Dengan ini Ni’matul Huda dinyatakan sebagai Doktor ke-17 Fakultas Hukum UII dengan predikat ‘Sangat Memuaskan’. Air mata harupun menetes dengan perlahan di wajah dara ayu kelahiran Blitar sekaligus Doktor baru ini, membuat wajah cantiknya semakin ayu.

Dan dengan dibacakan hasil, ujian inipun berakhir sudah agenda ujian Terbuka Doktor Ni’matul Huda ini selesai.. Tidak kurang dari 400 undangan memenuhi ruangan adutiroium UII tersebut, acara diakhiri dengan ramah tamah dan sayonara, Selamat katur mbak Ni’mah1 semoga dosen-dosen lainnya segera menyusul, Amin.(Sariyanti/arif SK)

Active Image

Active ImageParkir Kita Pindah Kemana Ya? Beberapa mahasiswa menanyakan akhir-akhir ini. Sebagai tindak lanjut dari tanggapan dari keluhan masyarakat terhadap kondisi parkir di Fakultas Hukum yang kurang pas dan meningkatnya kemacetan lalu lintas di depan kampus. Akhirnya area Parkir untuk mahasiswa FH UII khususnya yang menggunakan kendaraan roda empat dipindahkan ke area parkir halaman belakang. Kemudian untuk kendaraan beroda dua selain ditempatkan di bestmen gedung sayap selatan juga telah disiapkan dengan menggunakan lahan di sebelah selatan kampus FH UII jalan Tamansiswa.

Active Image

 Parkir kendaraan khususnya mobil selama menjadi permasalahan Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Parkir kendaraan beroda empat selama ini ditempatkan di depan gedung tepatnya diantara sayap gedung utara dan sayap selatan hanya cukup untuk ditempati mobil fakultas dan milik dosen saja. Sedangkan mobil mahasiswa pada saat itu masih ditempatkan di sepanjang pinggir jalan Tamansiswa seputar kampus FH UII.  Dengan semakin padatnya lalu lintas jalan Tamansiswa parkir yang dilakukan di pinggir jalan tersebut cukup mengganggu pengguna jalan lainnya. Ketidaknyamanan ini hanya dapat diminimalisir dengan memindahkan parkir disepanjang jalan ke dalam area kampus.

Active ImageDapat dilihat foto di atas dan samping kiri bahwa sebenarnya area parkir FH UII cukup luas. Yang menjadi persoalan adalah akses untuk masuk ke dalam kampus.  Kampus sudah berusaha untuk membuat akses ke area parkir belakang dengan membeli tanah di sebelah utara gedung selebar dua (2) meter sampai keujung gedung.  Namun sampai saat ini penggunaannya belum bisa maksimal karena sesuatu hal. Luas area parkir di belakang kampus lebih kurang 1500 m2cukup untuk ditempati 30 an mobil. Tempatnya yang cukup rindang lebih nyaman bagi kendaraan setidaknya ketahanan cat, kaca-kaca (kaca jendela, kaca lampu), maupun asesoris mobil yang berasal dari mika tidak mudah pecah-pecah. Tingkat keamanannya lebih terjaga karena pada posisi area tertutup dengan akses jalan terbatas. Resiko terserempet kendaraan lain juga lebih kecil dan yang utama bagi pengemudi lebih aman saat membuka pintu untuk naik mobil.

Active Image Apabila berbicara untung rugi ada beberapa pihak yang terkait. Disatu sisi parkir kendaraan di sepanjang jalan merupakan income bagi pemerintah daerah tentu tidak lepas juga para petugas parkir lepas akan mendapatkan bagiannya.  Namun bagi mahasiswa sendiri selain sebenarnya kurang nyaman dan aman juga harus mengeluarkan uang tambahan setiap harinya. Walaupun hanya Rp1.000,- an  namun bila dikalikan sebulan atau setahun ya cukup banyaklah. Dengan digunakannya area parkir belakang untuk kendaraan beroda empat tentu akan lebih baik bagi semua pihak. Bagi devisi akademik rasanya juga mendpaatkan keuntungan dimana papan informasi yang diletakkan di sisi barang (sebagaimana gambar disamping) senantiasa terbaca oleh mahasiswa yang lalu lalang. Malah jika memungkinkan IKP juga mendapatkan peluang usaha baru yaitu cuci mobil dan motor. “Apa ada yang mau Mas?, tanya seorang temen petugas parkir.  “Kita nanya saya beberapa mahasiswa untuk sampel”, saut salah seorang yang lain.

Active ImageSalah Satu kendala yang dirasakan adalah akses masuk. Akses masuk yang dapat digunakan saat ini adalah halaman tengah kampus. Namun di area tersebut sudah digunakan sebagai area parkir kendaraan Fakultas dan para dosen yang terkadang sudah berjubel saat ramai. Halaman dan jalan ini sebenarnya masih cukup dan sangat longgor jikalau hanya dimanfaatkan untuk parkir di satu sisi saja. Sehingga sisi sebelah utara harus dikosongkan  dari kendaraan. Para satpam hanya berharap agar civitas akademika yang membawa mobil tidak menempatkan kendaraan di sisi utara area tersebut karena sementara ini untuk lalu lalang kendaraan yang parkir di halaman belakang.  Kata salah seorang security, “Kalau ada kendaraan yang parkir di sisi utara, kami  susah Mas, apalagi kalau milik dosen. Mau menegur tidak enak. Kalau dibiarkan tentu akan mengganggu dan resikonya kalau terserempet kendaraan yang lewat siapa yang disalahkan?”.

Active Image
Active Image Tamansiswa, 23 JULI 2009 sekitar pukul 08.00 tepat Ibu Desti salah satu anggota Tim Assesor ISO yang ditugaskan untuk mengaudit sistem pendidikan khususnya yang berhubungan dengan sistem pembelajaran. Terkait dengan sistem pembelajaran antara lain berhubungan dengan dosen, mahasiswa, tenaga administratif. Kedatangan Beliau yang pertama ini akan diikuti dengan kedatangan berikutnya sebagai salah satu prosedur perbaikan dari temuan yang saat ini ditemukan. Lebih kurang pertengahan Agustus 2009 bulan depan tim TUV ISO akan melihat perubahan yang sudah dilakukan terhadap temuan.

VISITASI ISO 9001:2008 DI FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA

 

Active ImageTamansiswa, 23 JULI 2009 sekitar pukul 08.00 tepat Ibu Desti salah satu anggota Tim Assesor ISO yang ditugaskan untuk mengaudit sistem pendidikan khususnya yang berhubungan dengan sistem pembelajaran. Terkait dengan sistem pembelajaran antara lain berhubungan dengan dosen, mahasiswa, tenaga administratif. Kedatangan Beliau yang pertama ini akan diikuti dengan kedatangan berikutnya sebagai salah satu prosedur perbaikan dari temuan yang saat ini ditemukan. Lebih kurang pertengahan Agustus 2009 bulan depan tim TUV ISO akan melihat perubahan yang sudah dilakukan terhadap temuan.

Bu Desti yang terlihat masih muda dan cukup energic itu membuka pembicaraan dengan menjajagi berdirinya Fakultas Hukum UII. Dengan cukup deplomatis Kaprodi Ilmu Hukum Moh. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. “Fakultas Hukum UII berdiri sejak 8 Juli 1945, bersamaan dengan berdirinya UII”. Waktu yang dapat dianggap cukup tua bagi usia seseorang, namun dengan tolak ukur usia sebuah institusi pendidikan, usia tersebut masih dipandang cukup muda sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Luthfi, MS dikala menyampaikan sambutan sebagai Ketua Badan Wakaf UII pada saat Dies Rede, 21 Juli 2009 di Auditorium UII Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang km. 14,4 Yogyakarta.

Dialog berjalan cukup lancar, berbagai macam pertanyaan yang disampaikan oleh Ibu Hesti daat dijelaskan dengan memuaskan oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UII digambarkan melalui administasi yang sudah disiapkan oleh TIM ISO FH UII beberapa minggu lalu. Mungkin tepatnya kurang dari 3 minggu waktu yang tersedia untuk menyesuaikan dokumen-dokumen yang selama ini sudah ada dengan dokumen yang diperlukan pada ISO.

Setelah melalui berbagai konfirmasi yang diminta oleh tim TUFF ISO kepada pimpinan Fakultas Hukum dapat diidentifikasikan beberapa hal yang harus diperbaharui. Penilaian terhadap Kinerja Dosen yang selama ini sudah dilakukan perlu ditingkatkan akurasinya. Dengan akurasi dan sosialisas hasil NKD diharapkan dapat meningkatkan pola pembelajaran dan tentunya hasil keluaran berupa sarjana yang berkualitas. Hal lain yang menjadi pokok juga terlihat dari kontrol terhadap para mahasiswa yang sudah melebihi batas masa studi. Yang sangat terkait dengan proses pembelajaran adalah banyaknya jam pertemuan dalam satu semester. Saat ini UII masih menggunakan 14 kali tatap muka. Diharapkan sudah dapat menyesuaikan dengan SMTP untuk menstandarkan jumlah pertemuan setiap kali semester sebanyak 16 pertemuan.

Kunjungan periode pertama ini cukup memberikan gambaran tentunya kepada manajemen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk segera memperbaiki kinerja maupun prosedur kerja yang sudah ada. Semoga dengan hadirnya Tim ini memberikan sebuah refresh terhadap sebuah kejenuhan yang mungkin harus diatasi. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam bidang manajemen sehingga kontrol terhadap produk Fakultas Hukum UII berupa sarjana hukum yang mempunyai kemampuan dalam bidang hukum untuk menjadi agen rahmanan lil’alamin.

 

 

Sample Image

Sample Image Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan segera menghadapi TIM ISO 9001:2000 Selasa depan, 23 Juli 2009. Mohon do’a restu kepada seluruh civitas akademika UII agar salah satu fakultas di UII yang cukup besar ini dapat menyelesaikan ferifikasi terhadap pertanyaan Tim ISO dengan baik.

 Sample Image Active Image

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan segera menghadapi TIM ISO 9001:2008 Selasa depan, 23 Juli 2009. Mohon do’a restu kepada seluruh civitas akademika UII agar salah satu fakultas di UII yang cukup besar ini dapat menyelesaikan verifikasi terhadap pertanyaan Tim ISO dengan baik. Dengan dukungan seluruh komponen di Fakultas Hukum UII, para pimpinan cukup berbesar hati dalam menyelesaikan tantangan ini dengan baik.

Target yang ingin dicapai tidaklah terlalu muluk karena dengan datangnya tim ISO ini akan memberikan pelajaran yang berharga. Kami yakin bahwa tidak akan mudah, namun dengan berbenah diri walaupun dari hal terkecil tentunya akan memberikan efek yang tentunya semakin lama akan semakin besar. Karena di dalam ISO itu sendiri sudah mempunyai sebuah prinsip invocement inovative yaitu perubahan berkesinambungan.

Pada foto di atas terlihat diskusi yang dilaksanakan cukup intens. Dengan menghadirkan Mr. Bambang Kesit salah satu petinggi BPM (Badan Pengendali Mutu) Universitas Islam Indonesia dapat membesarkan hati keluarga Fakultas Hukum UII khususnya Tim Penyusun Borang ISO.  Kinerja yang harus diperlihatkan oleh Fakultas adalah semua bentuk aktifitas yang mendukung proses pembelajaran. Penyediaan dan pengadaan sarana prasarana, rutinitas dan continuable perawatan, evaluasi kepuasan penggunaan sarana prasarana yang bersifat hardware maupun software harus teridentifikasi dengan baik. Karena Fakultas Hukum UII merupakan institusi pendidikan maka yang berhubungan dengan pembelajaran harus terllihat nyata.  Proses perencanaan kurikulum dengan menyesuaikan program nasional harus relevan. Penyediaan dosen pengajar dan bahan ajar mulai dari kurikulum, SAP-SILABY, bahan ajar dan tes evaluasi diharapkan terukur dengan baik. Dan yang merupakan tolak ukur keberhasilan adalah penilaian terhadap out put.

Penilaian Out Put berupa alumni lulusan Fakultas Hukum UII merupakan produk yang harus dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya. Dengan proses pembelajaran yang baik didukung oleh sarana prasarana yang memadai akan membentuk  calon ahli di bidang hukum.  Evaluasi terhadap kemampuan dan kepuasan sarjana ini yang betul-betul akan diukur. Keberhasilan tersebut dapat diUkuran salah satunya adalah dengan melihat prosentase diterimanya lulusan pada dunia kerja.  Keberhasilan alumni yang saat ini diakui atau tidak memberikan gambaran bahwa Fakultas Hukum UII mampu mencetak kader-kader bangsa yang mampu turut serta dalam membangun dan menegakkan hukum di Indonesia. (Semoga)

Sample Image
Sample ImageAl-azhar-Kamis, 23 Juli 2009 bersamaan dengan kedatangan Bu Hesti salah satu assesor TUV ISO, selepas Dluhur Takmir Masjid Al-Azhar menyelenggarakan Pengajian Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW. Bersama dengan Ustad H. Kuswadi Syafi’i. Pengajian yang dikemas dalam bentuk dialog tersebut juga menghadirkan Ustadz  Muhammad Roy dari Pondok Pesantren UII mengambil tema “Rasionalitas Peristiwa Mi’raj serta Menakar Kemampuan Logika untuk Mengetahui Tuhannya (Dari Perspektif Filsafat dan Tasawuf”.

ISRA’ MI’RAJ FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

  Sample Image
Al-azhar-Kamis, 23 Juli 2009 bersamaan dengan kedatangan Bu Hesti salah satu assesor TUV ISO, selepas Dluhur Takmir Masjid Al-Azhar menyelenggarakan Pengajian Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW. Bersama dengan Ustad H. Kuswadi Syafi’i. Pengajian yang dikemas dalam bentuk dialog tersebut juga menghadirkan Ustadz  Muhammad Roy dari Pondok Pesantren UII mengambil tema “Rasionalitas Peristiwa Mi’raj serta Menakar Kemampuan Logika untuk Mengetahui Tuhannya (Dari Perspektif Filsafat dan Tasawuf”.

Peserta pengajian yang terdiri dari civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia antara lain hadir Bapak Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. (Dekan FH UII), Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hum. sebagai Ketua Takmir Masjid Al-Azhar, dosen-dosen FH UII dan mahasiswa-mahasiswi yang juga telah memenuhi ruangan Masjid Al-Azhar. Pengajian yang diselenggarakan oleh takmir masjid Al-Azhar ini selain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ke-Islaman juga menjadi wahana untuk berinteraksi dalam suasana kekeluargaan.

Pada kesempatan ini Ustadz Kuswadi Syafi’i menyampaikan dengan tegas sebuah keterbatasan akal manusia untuk dapat menerima peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Akhirnya harus ditelaah dengan hati untuk dapat meyakini. Walaupun dengan berbagai teori pendekatan mungkin dapat dijelaskan secara ilmiah.

Ustad Roy menambahkan kajian tersebut bahwa Isra’ Mi’raj adalah sebuah simbul yang menunjukkan kondisi keimanan dan habluminallah seorang muslim kepada Allah SWT. Isra’ nabi hanya ruh saja ataukah sampai ke jazad Beliau juga. Isra’ Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa Ruhan Wajazadan (Ruh dan jazad) sangat cepat dengan menggunakan Buraq (secepat kilat), sedangkan Mi’raj ke Sidrotul Muntaha hanya dengan ruh saja.

Sebagaimna hukum Fisika bahwa sebuah benda akan mempunyai kecepatan yang tidak terhingga apabila berbentuk cahaya. Sebuah terori lain anihilisasi sesuatu yang mempunyai masa berat yang kemudian dinihilkan maka benda tersebut akan mempunyai kecepatan yang sama dengan kecepatan cahaya. Dengan teori tersebut tubuh Rasulullah dijadikan sebuah bentuk cahaya (malaikat Jibril). Bagaimana Jibril melakukan hal tersebut yaitu dengan melakukan pembelahan dada Nabi untuk dibersihkan isi hatinya dari kotoran-kotoran dunia, kemudian dicuci dengan air zam-zam dan kemudian dimasuki hatinya dengan kebaikan dan kesucian sebagaimana cahaya. Yang akhirnya Rasullah SAW mampu untuk melakukan perjalanan sedemikian cepatnya.

Dalam perjalanan tersebut Rasulullah SAW menerima perintah Shalat. Dimana akhirnya shalat tersebutlah yang memberikan media untuk seluruh umat Islam bertemu dengan Sang Khaliqnya. Sebuah analogi yang sama apabila seseorang mampu tidaknya memahami peristiwa Isra’ Mi’raj tersebut saat Nabi melakukannya. Dalam melaksanakan Shalat seseorang dapat merasakan mi’raj apabila mencapai tingkat kekhusukan. Titik inilah yang memang tidak setiap muslim dapat mencapainya sebagaimana pemahaman dalam hal Isra’ Mi’rajnya Nabi.

Menjadi sebuah  tugas para muslim untuk dapat melakukan shalat dengan khusus. Dengan peringatan Isra’ Mi’raj yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII ini berharap dapat mengembalikan ghirah meningkatkan kekhusukan dalam menjalankan shalat. Memperbaiki hubungan dengan Allah SWT agar semakin mesra dan taat. Amiin.