LKBH Gelar Bimtek Kontrak Drafting 50 Skpd Se Gunungkidul : Komitmen untuk realisasikan catur dharma ketiga, ’Pengabdian Pada Masyarakat’ di setiap gerak program terus diuapayak oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Demi terwujudnya program tersebut pada saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan kontrak drafting 50 bagi pegawai yang berasal dari SKPD se kabupaten Gunungkidul, Selasa (30/3) kemarin, Dekan Fakultas Hukum UII, DR H Mustaqiem SH Msi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul dan jajarannya.

Hal mana telah diberi kesempatan untuk bekerjasama dalam rangka terwujudnya catur dharma paengabdian pada masyarakat tersebut. Begitu sambut H Mustaqiem yang disampaikan

Pelatihan yang resmi di buka oleh Sekda Gunungkidul Joko Sasono, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asekda III bidang Pemerintahan Paterem SH MSi di gedung Rapat I Lantai 2 Kantor Pemerintah Daerah Gunungkidul. Sebanyak 50 peserta dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah Gunungkidul berkesmpatan ikuti pelatihan sehari ini. Pelatihan serupa juga pernah digelar oleh LKBH FH UII bekerja sama dengan Bagian Kerjasama Kabupaten Gunungkidul pada bulan Juli 2008 lalu bertempat di Gedung pertemuan Nilasari Gunungkidul.

Pada kesempatan tersebut Sekda memberikan sambutan terkait dengan pentingnya mengadakan pelatihan pembuatan kontrak drafting ini, selain untuk mengahadapi banyak program kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan selama ini dan pada masa yang akan datang, agar tidak menimbulkan masalah. Diakui selama ini banyak kerjasama yang dilakukan oleh Pemda menaglami permaslahan yang cukup serius baik dengan pihak investor maupun rekanan.

Dan selama ini pula Pemda Gunungkidul telah banyak meminta pendampingan dan masukan dari LKBH FH UII. Kedepan dengan diadakannya pelatihan konrak drafting ini diharapkan dari SKPD maupun Pemda sendiri akan bisa membuat kontrak-kontrak dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan harapan kami pelatihan ini tidak berhenti sampai disini, namun pendampingan dari pihak LKBH FH UII terus diharapkan sampai dengan SKPD ini mampu membuatnya dengan baik dan benar. Sebab jika tidak maka permasalahan terkait dengan kontrak-kontrak ini nantinya akan melibatkan LKBH untuk ikut menanganinya, begitu pinta Asekda III.

Nara sumber yang dihadirkan pada pelatihan ini, tim LKBH yang dikomandani oleh Direkturnya, Zairin Harahap SH MSi didampingi oleh eko Yulian Isnur SH dan Akhmad Khariun Hamrani SH MHum. Tampil sebagai moderator Rahayu Susanti SH dan fasilitator kelompok Dra Sariyanti, Galuh Mahanani, Kiki Purwaningsih dan Sugeng Raharjo. Materi meliputi teori – teori kontrak dan perjanjian secara umum, Kontrak dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta tehnik dan Strategi Pembuatan Perjanjian kerjasama sewa menyewa dalam rangka pemanfatan Aset Daerah.

Peserta yang begitu antusias tidak satupun yang membolos, hal ini karena mereka  menyadari akan pentinganya pelatihan ini bagi instansinya masing-masing. Pelatihan kontrak drafting ini merupakan kerjasama dari LKBH FH UII dengan PEMDA kabupaten Gunungkidul yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2011 nanti diupayakan akan banyak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah Gunungkidul. Memang pelatihan yang hanya berlangsung satu hari dirasa masing kurang untuk bisa membekali peserta hingga cakap dan mumpuni dalam membuat sebuah kontrak perjanjian, namun karena bimtek ini murni semua biaya ditanggung Pemda, maka untuk solusinya pendampingan dilakukan di luar waktu pelatihan. Sehingga kecakapan membuatnya tergantung dari kemampuan peserta dan niat peserta untuk terus berkonsultasiSecara kontinu dengan pihak LKBH. Secara terbuka Zairinmengatakan bahwa, pintu kantor LKBH selalu terbuka bagi peserta pelatihan yang berkeinginan untuk konsultasi terkait dengan materi pelatihan ini, selama jam kerja. Selamat berlatih. Sumber: Dra. Sariyanti.

Fakultas Hukum UII: Menindak lanjuti Integrasi System Hot Spot Area di Fakultas Hukum UII maka, bersama ini kami sampaikan bahwa, untuk melakukan access HotSpot sejak 22 Maret 2010 digunakan System One Account Policy, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa menggunakan Account berupa User dan Password yang digunakan untuk akses Layanan Informasi Akademik UniSYS.
  • Staff (Dosen dan Karyawan) menngunakan Account  User berupa NIP yang tertera pada ID Card , sedangkan Password Silahkan menghubungi Divisi SIM.

Demikian informasi ini kami sampaikan, jika terjadi kesulitan segeralah menghubungi Divisi SIM FH UII.

 

     PSHK Fh Bahas ”Upaya Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara”Jogjakarta Plaza, Selama setengah hari, Sabtu (20/3) 2010, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI gelar Seminar Nasional dengan tema “Constitutional Complaint Sebagai Jaminan Konstitusional Warga Negara Dalam Rangka Supremasi Konstitusi”.

Acara ini menghadirkan empat nara sumber diantaranya Fajrul Falakh, SH., MA, Dosen dari Universitas Gadjah Mada, dan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, SH., MH, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, SH., LLM, dan Direktur PUSHAM UII, Suparman Marzuki, SH., M.Si. Seminar yang dijadualkan berlangsung sampai pukul 12.00 siang ini sebelumnya dibuka oleh Rektor UII Prof DR. Drs. Edy Suandi Hamid ,MEc. Edy yang terpilih menjadi rektor untuk kali kedua ini memberikan sambutan sekitar perlunya ada jaminan kontitusional bagi warga negara di Indonesia. Du era yang semakin terbuka dan transparan ini masyarakat semakin berani dan pintar memperjuangkan hak-haknya baik kepada para penguasa,pejabat maupun kepada tatanan yang dirasa merugikan masyarakat umum. Sehingga menjadi penting adanya sebuah lembaga yang menangani masalah hak kontitusional warga negara ini. Oleh karena itulah Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII menggelar sebuah seminar yang konseptual dan aktual ini guna merespon masalah tersebut.

Seminar yang terdiri dua sesi ini diawali dengan studium general yang dibawakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof DR Mahfud MD SH. Pada kesempatan itu Mahfud memaparkan perlunya sebuah lembaga yang menangani jaminan kontitusional warga negara Indonesia. Selama ini ada sekitar seratus lebih kasus aduan yang masuk ke MK yang bisa dikategorikan kedalam ranah kontitusional complain yang belum ditangani. Kepastian wewenang dari Mahkamah konstitusi perlu diatur secara pasti, hal ini bisa belajar dari komparasi implementasi dari negara-negara lain untuk bisa diterapkan di Indonesia. Banyaknya pengaduan konstitusional ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk memasukkan materi ini menjadi salah satu kewenangan MK secara tegas. “Sejauh ini, dari banyaknya pengaduan itu, tidak banyak yang dapat diproses karena, meskipun secara tersirat aturan yang sudah ada dapat ditafsirkan, namun tetap menjadi rancukarena tidak ada penegasan”, papar Mahfud.

Kesimpulan dari seminar yang dipaparkan oleh empat pemateri mengakui pentingnya menanggapi dan merealisasikan wacana constitutional complaint ini menjadi satu kewenangan lembaga tertentu. Keempat pemateri sepakat untuk penyelesaian perkara pengaduan institusional dari masyarakat, meskipun dua pembicara pertama, Fajrul Falakh dan Hamdan Zoelva tidak menegaskan lembaga negara manakah yang dapat memprosesnya. Adapun dua pembicara lainnya, secara tegas menginginkan agar pengaduan konstitusional ini harus dijadikan sebagai penambahan kewenangan MK. (Dra. Sariyanti)

Dari ajang MUNAS Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI), kembali Komunitas Peradilan Semu  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menorehkan prestasi dengan menempatkan wakilnya WHINDY SANJAYA (07410483) sebagai Ketua HKPSI  periode 2010/2011.

Selamat dan sukses, semoga dapat membawa nama harum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam memimpin HKPSI di tingkat Nasional.

 Fakultas Hukum UII: Sudah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk memberikan layanan bagi masyarakat terpencil.

Hal ini dibuktikan dengan didirikannya sebuah klinik hokum oleh LKBH FH UII di wilayah kecamatan Purwosari Kabupaten BAntul belum lama ini.

Direktur LKBH FH UII, Zairin Harahap SH MSi, mengatakan bahwa Pendirian Klinik Hukum atau Pos Layanan Hukum Purwosari ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan layanan hokum bagi masyarakat terpencel yang jauh dari akses keadilan. Layanan sebagaimana dimaksud adalah pemberian layanan  konsultasi hokum gratis di Klinik yang bertempat di RT 8 dusun Petoyan Giritirto Kecamaatan diberikan  setiap hari Sabtu.

Bentuk Kepedulian lainnya adalah layanan penyuluhan hokum bagi masyarakat dan sekolah. Untuk Layanan yang baru saja digelar adalah pelatihan bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa, yang sukses digelar pada Senin (8/3) lalu di Pendopo kecamatan Purwosari. Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 perangkat desa se kecamatan Purwosari dan perangkat kecamatan.

Panitia yang dikomandani oleh Zairin Harahap selaku Direktur LKBH FH UII, mengatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Hadir sebagai nara sumber pelatihan adalah DR Ni’matul Huda SH MH pakar Hukum tata Negara dari FH UII, Drs Iswandoyo MM Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Gunungkidul.

Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes yang dipandu langsung oleh Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII, Zairin Harahap SH MSi. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.

Selain materi dan praktik perdes, peserta juga akan mendapatkan pendampingan pembuatan perdes sampai perdes setiap desa siap untuk disyahkan, demikian papar Pak Zairin disela-sela mendampingi peserta yang telah dikelompokkan menjadi 5 sesuai dengan jumlah desa yang ada. Pendampingan inipun sifatnya gratis tidak dipungut biaya seperti program-program layanan lainnya, tambahnya. Sumber: Dra. Sariyanti

Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Semoga menjadi Hakim yang Amanah dan seadil-adilnya