Fakultas Hukum UII, Rabu 28 Desember 2011. Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII melakukan peresmian sekaligus soft opening Kantin Baru. Kantin yang berlokasi di Kampus Fakultas Hukum UII dan diberi nama ”Kantin IKP FH UII” tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan FH UII tepat pada Jam 10.00 Wib.

Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. sebagai Ketua IKP  FH UII dalam sambutannya menyatakan bahwa didasari oleh prinsip dari kita oleh kita dan untuk kita,  dibukanya Kantin IKP ini diharapkan dapat memberikan pelayanan pengadaan konsumsi kepada seluruh keluarga besar FH UII dengan harga yang terjangkau dan menu yang variatif serta kualitas yang terjaga. Kantin yang dikelola dengan cara swadaya  tersebut pengelolaannya dipimpin oleh Tri Mulyani  yang selama ini dikenal sebagai pemilik dan pengelola Amalia Catering.
Dengan adanya pengelola yang berpengalaman sekelas Mbak Trie (panggilan akrab Tri Mulyani), diharapkan mbak Trie tidak saja mampu membawa Kantin IKP lebih maju tetapi juga dapat melakukan sharing dan  membagikan ilmunya sehingga diharapkan Kantin IKP semakin berkualitas untuk dapat melayani keluaga besar FH UII .  
Sedangkan menurut Dr. Saifudin, SH., M.Hum., selaku pimpinan fakultas sangat memberikan support atas dibukannya Kantin IKP tersebut. Mengingat kebutuhan akan pengadaan komsumsi (konsumsi rapat, konsumsi ujian, konsumsi sidang dll) sangat besar, kedepannya diharapkan Kantin IKP dapat memenuhi kebutuhan konsumsi fakultas tanpa harus melibatkan pihak luar, sehingga pengelolaan anggaran konsumsi dapat lebih efisien. Harapan terakhir Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dengan sistem swakelola Kantin IKP diharapkan dapat berkembang pesat dengan kulitas yang selalu terjaga sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan Keluarga Besar Fakultas Hukum UII.  
Soft Opening yang dihadiri oleh segenap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa  serta pegawai cleaning service tersebut ditutup dengan do’a oleh Gholib, staff Divisi Administrasi Akademik dan diakhiri dengan pesta kuliner masakan kantin secara gratis. Selamat dan Sukses……

 

 Fakultas Hukum UII, Untuk kesekian kalinya Fakultas Hukum UII kembali harus melepas 5 (lima) Tenaga Kependidikan terbaiknya karena memasuki masa Purna Tugas. Ke lima Tenaga Kependidikan tersebut adalah: Sihminten, Ngadirin, Indriyastuti (Divisi Umum dan Rumah Tangga), Maemunah (Divisi Administrasi Akademik) dan Sumantri (Divisi Perpustakaan).

Pelepasan puna tugas yang diadakan di RM Numani Jl. Parangtritis tersebut di buka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, pelepasan purna tugas ini jangan dimaknai sebagai perpisahan namun semakin menegaskan bahwa meskipun sudah tidak aktif bekerja secara formal di FH UII namun kita semua  tepap merupakan sebuah keluarga besar yaitu Keluarga Besar Fakultas Hukum UII. Mewakili keluarga besar FH UII Wakil Dekan mengucapkan terimakasih atas segala pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan dedikasi yang telah diberikan sehingga Fakultas Hukum UII dapat menjadi seperti sekarang ini serta permohonan maaf atas segala kesalahan. Tidak lupa segenap keluarga besar FH  UII mohon do’a restu agar Fakultas Hukum dapat selamat dalam mencapai tujuannya dengan ridho Allah SWT.
 
Bagya Agung Prabawa  sebagai ketua IKP FH UII mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama berinteraksi dan bekerjasama terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja serta berpesan untuk tetap menjaga nama baik UII selepas purna tugas.
 
Sedangkan Sihmintin atau yang akrab dipanggil Mbak Sih dalam pesan serta pesan mewakili para purna tugas berpesan  bahwa selama ini kita mencari nafkah dan hidup di FH UII, oleh karena itu jagalah FH UII, layanilah mahasiswa dengan pelayanan sebaik mungkin, berilah kesan yang baik terhadap mahasiswa dan orang tua mahasiswa agar kedepannya tetap mempercayakan pendidikan putra-putrinya di FH UII.
 

Acara yang dihadiri oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Karyawan Cleaning Service tersebut diakhiri dengan do’a yang disampaikan oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum.  Selamat jalan para purna tugas, semoga sukses dalam mnyongsong hari yang lebih cerah, terimakasih atas segala pengadian dan pengorbanan yang telah diberikan……….


Fakultas Hukum UII, Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII kembali menjadi saksi atas dikukuhkannya guru besar UII. Di akhir tahun 2011 ini, Selasa (20/21), Prof. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Sosiologi Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Alumnus Fakultas Hukum (FH) UII tahun 1981 ini mengetengahkan pidato berjudul ‘Menuju Ilmu Hukum Berkeadilan’.

Turut hadir Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, MEc. selaku Ketua Senat beserta seluruh jajarannya, keluarga besar civitas akademika khususnya FH UII, dan seluruh keluarga, sahabat, handai taulan, anak didik Prof. Jawahir Thontowi. 

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII ini melanjutkan, saat ini banyak pihak yang menyandera supremasi hukum dari cara – cara jujur, terbuka dan bertanggungjawab. Dalam pembentukan peraturan hukum, urainya, terjadi pro-kontra tentang pasal tembakau hilang dari UU Kesehatan. “Ada oknum yang diduga ‘menghilangkan’ pasal 113 tentang tembakau tersebut”tandasnya.

Lalu, praktek mafia ‘jual-beli’ pasal yang kerap terjadi akhir – akhir ini pun tak luput dari sorotannya. “Pemilihan Deputy Gubernur 2004, Pembuatan Perpu BI 2008, juga tahun ini (2011) ada kabar burung tentang ‘amplop – amplop berterbangan’, BI diduga terlibat dalam pemasukan uang ke DPR. Dalam Pembuatan RUU Investasi Asing, RUU Anti Monopoli, RUU Kepailitan, RUU Pertambangan, dan RUU SDA tampaknya tidak luput dari praktik ‘titip-menitip’ kekuatan asing atau pemilik modal terkadang mentargetkan pasal – pasal tertentu harus dihapus atau dipertahankan sesuai dengan ‘jual beli pasal’ yang berlaku”sebutnya rinci.

Saat ini pun, imbuhnya, Presiden sebagai pelaksana hukum tertinggi UUD 1945 terjebak dalam jeratan politik mitra koalisi dibuktikan melalui bagi – bagi kekuasaan. Dalam konteks korupsi, masih tambahnya, Partai Demokrat dimana SBY sebagai Ketua Dewan Penasehat, ternyata ada oknum pejabat Negara diduga terlibat masalah korupsi. Prof Jawahir juga sedikit mengulas beragam hal terkait dengan RUU Keistimewaan DIY, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Otonomi Papua. “Berbagai ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan sebagian masyarakat merupakan buah dari kebijakan pemerintah pusat yang cenderung tebang pilih”ungkap mantan Dekan FH UII periode 2001 – 2005 ini.

Sementara itu, Prof Jawahir juga menyoroti KPK yang tersandera oleh kejahatan persekongkolan penguasa. Menurutnya, terungkapnya sederetan kasus yang menjerat Antasari Azhar, Susno Duaji, Gayus Tambunan, Nazarudin Zulkarnain, 42 Anggota DPR, Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom, Neneng, serta Wa Ode merupakan langkah progresif KPK. “Namun, hal itu syarat akan aroma kejahatan persekongkolan muatan politik”telusurnya. Persekongkolan dalam penegakan korupsi ini, menurutnya, dapat ditelusuri dengan adanya pengingkaran atas kebenaran fakta, ilmu pengetahuan, dan filosofis.

Setelah menguraikan beragam ketimpangan pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum tersebut, pihaknya memberi gagasan kepada semua pihak terutama UII sebagai universitas bervisi Rahmatan lil `alamin guna mengembangkan ilmu hukum yang berkeadilan.

Terdapat lima karakter utama hukum berkeadilan, gagas Prof Jawahir. Yakni, pertama, holistic atau terpadu (integrated) antara nilai – nilai kebenaran (ontologism), kebenaran ilmunya (epistimologis) dan nilai – nilai manfaat (praxis).

Kedua, ilmu hukum harus berkarakter inklusif. “Kompleksitas kehidupan masyarakat yang semakin modern, menjadi sangat naïf jika Ilmu hukum terlepas dengan ilmu terapan dan moralitas kebenaran dan keadilan”jelasnya. Ketiga, harus memiliki kesetaraan dalam perbedaan kapasitas. Kesetaraan ini, jelasnya, tidaklah identik dengan sama rata dan sama rasa, tetapi lebih ditentukan oleh adanya kesamaan peluang, kesempatan, dan kesamaan derajat kemampuan, dan pertanggungjawaban. Keempat, berkarakter transplantatif. Sementara yang kelima, hukum berkeadilan harus berkarakter mengakomodir kondisi hukum khusus.(sumber: law.uii.ac.id)


 Fakultas Hukum UII:  “Sukses kuliah dan berorganisasi”, merupakan cita setiap mahasiswa, terlebih mendapatkan pin emas ketika wisuda. Ari Wibowo dan Melinda Paramitha Kusuma Dewi merupakan dua mahasiswa Fakultas Hukum UII yang berhasil menuntaskan pendidikannya di FH UII dan sukses di bangku kuliah juga berorganisasi.

Keberhasilan ini tentunya perlu disharekan kepada mahasiswa lainnya agar bisa memperoleh prestasi seperti yang telah didapatkan oleh dua mahasiswa tersebut. Hari Sabtu 26 November 2011 merupakan hari yang istimewa bagi FKPH FH UII karena dapat mengundang keduanya untuk berbagi pengalaman selama kuliah kepada mahasiswa FH UII.
Imel (sapaan akrab Melinda Paramitha), merupakan mahasiswi FH UII angkatan 2007 yang lulus pada tahun 2011 dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 4,0 dan berhak menerima pin emas karena memiliki IPK tertinggi saat wisuda. Alumni FH UII International Programe ini juga memiliki berbagai macam prestasi yang membanggakan. Pada tahun 2010 Imel terpilih sebagai diajeng Kota Yogyakarta. Menurut Imel, berbagai macam prestasi dapat diperoleh karena dia selalu merencanakan apa yang akan dia lakukan dan memiliki tujuan jangka pendek dan panjang. Mantan aktifis Student Association Of International Law (SAIL) ini membantah beberapa pendapat di media seperti kaskus yang mengatakan dirinya selalu membaca buku bahkan suka “makan” buku dan “minum” jus buku. Membaca buku memang rutin dilakukannya, namun tidak setiap waktu. Hubungan sosial dengan orang lain juga selalu dijaga oleh mahasiswi yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ilmu Politik UGM. Konsep belajar yang jitu menurutnya adalah “jangan menggunakan metode SKS (Sistem Kebut Semalam)” ungkapnya.
Selaku pembicara kedua, Ari Wibowo yang merupakan mahasiswa angkatan 2004, mengisahkan pengalamannya selama menjadi mahasiswa di kampus sampai ketika wisuda dan memperoleh pin mas dengan IPK 3,93. Ari merupakan mahasiswa yang mengambil program dual degree (Hukum Islam FIAI dan Ilmu Hukum FH). Menurut pria yang baru saja menyelesaikan S2 ini, cara belajar yang jitu adalah memadukan antara intelektual dan spiritual. Mengutip pendapat Imam Syafi’i, seharusnya sebagai seorang pelajar memiliki 6 bekal, yakni kecerdasan, ketekunan, usaha yang gigih, dana untuk membiayai proses belajar, berguru pada guru dan waktu yang lama. Selain prestasi akademik yang diperolehnya, Ari juga merupakan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) tingkat Nasional pada tahun 2008. Ari pernah menjadi juara pada Lomba Karya tulis ilmiah (LKTI), baik di tingkat lokal, regional juga nasional. Ketika kuliah Ari merupakan mahasiswa yang aktif di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pilar Demokrasi FIAI.
Meskipun diadakan saat hari libur 1 Muharram 1433 H, namun diskusi yang diselenggarakan oleh Departemen PSDM FKPH tersebut diikuti secara antusias oleh mahasiswa FH UII yang penasaran dengan prestasi yang telah ditorehkan oleh kedua alumni FH UII tersebut. Derri Pahrullah, yang merupakan salah satu peserta diskusi menuturkan, diskusi ini sangat bermanfaat bagi dirinya terutama untuk mengetahui trik agar dapat sukses di bangku kuliah dan organisasi. (Puguh Winanto/D’MEDINFO).

 

 
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan proses belajar di Program Strata Satu (S-1), setiap mahasiswa diwajibkan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris sebagai persyaratan akhir menempuh Ujian pendadaran/Ujian Skripsi.

Untuk melaksanakan hal tersebut perlu adanya Certificate of English Profeciency Test (CEPT) sebagai pengganti TOEFL Like/TOEFL Simulation yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor yang bisa dilihat disini .


 Fakultas Hukum UII: Menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII dapat menerima kunjungan dari Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada Hari Sabtu 19 November 2011.

Bus yang mengantar pengurus FKPH FH UB sampai di depan kampus perjuangan FH UII pada pukul 13.30 WIB dan langsung disambut hangat oleh para pengurus FKPH FH UII. Meskipun rintikan air hujan mengiringi kedatangan “tamu istimewa” dari kota apel, namun senyum ceria dari para pengurus FKPH FH UB maupun pengurus FKPH FH UII tetap terjaga. Acara kemudian dilanjutan dengan diskusi di Ruang Sidang Lantai III FH UII Yogyakarta.
Dalam sambutannya Prischa Listiningrum, selaku Direktur FKPH FH UB, menuturkan bahwa kunjungan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalin silaturahmi dan saling bertukar informasi antara sesama Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak di bidang pengkajian hukum. Agus Fadilla Sandi selaku Direktur FKPH FH UII menyampaikan bahwa kunjungan FKPH UB Malang merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi FKPH FH UII, mengingat usia FKPH FH UII yang masih “seumur jagung” jika dibandingkan dengan usia FKPH UB. Hadir dalam acara tersebut Pembina FKPH FH UII, Bapak Dr. Syaifudin SH., M.Hum. Pada kesempatan tersebut, Pembina FKPH yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan FH UII, menyatakan bahwa forum kajian hukum merupakan suatu wadah yang dapat melahirkan cendikiawan-cendikiawan hukum di masa yang akan datang. Dosen Hukum Tata Negara itu juga berharap agar kunjungan silaturahmi selanjutnya dapat dikemas dengan mengadakan diskusi terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Indonesia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sharing terkait FKPH UII dan FKPH UB yang dimoderatori oleh Maulida Illyani, pengurus FKPH FH UII periode 2011/2012. Agus Fadilla Sandi dan Prischa Listiningrum yang merupakan direktur dari FKPH FH UII dan FKPH FH UB menjadi pembicara dan memaparkan track record FKPH masing-masing yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara tersebut selesai pada pukul 16.30 WIB. Dengan berakhirnya acara diskusi dan shering, maka berakhirlah pula agenda kunjungan FKPH FH UB Malang ke FKPH FH UII Yogyakarta. (Anas/D’MEDINFO)

 

Fakultas Hukum UII, Sabtu,12 November 2011, bertempat di Saphire Hotel, Departemen Hukum Tata Negara FH UII bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) dan JERIN menyelenggarakan International Workshop  dengan tema “International Workshop On CONSTITUTIONAL REFORM AND IT’S INFLUENCE ON CIVIC EDUCATION”.

Dilatar belakangi Reformasi politik yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 ternyata sangat berpengaruh terhadap bidang ketatanegaraan dimana salah satu pengaruh tersebut adalah terjadinya reformasi konstitusi yang menjadi titik tolak bagi perubahan system ketatanegaraan pada era sesudah  rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
 
Reformasi konstitusi yang diawali dengan perubahan konstitusi pada  tahun 1999, 2000, 2001 hingga 2002 telah menghasilkan format ketatanegaraan yang jauh berbeda dengan rezim kekuasaan sebelumnya, terutama dengan munculnya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan KomisiYudisial.
 
Reformasi konstitusi tidak saja melahirkan lembaga kenegaraan yang baru, tetapi melahirkan pola hubungan antar lembaga yang lebih dinamis, bahkan sering diwarnai ketegangan, seperti hubungan antara DPR dan Pemerintah. Posisi DPR dalam UUD Negara RI 1945 yang sangat kuat, ternyata berimplikasi pada hubungannya dengan pemerintah. Penggunaan hak angket sebagai salah satu hak DPR yang diberikan melalui konstitusi telah menimbulkan ketegangan antara DPR dan Pemerintah, seperti hak angket atas kasus  Bank Century dan hak angket kasus mafia pajak. Penggunaan hak angket DPR tersebut telah menimbulkan ketegangan hubungan antara DPR dengan pemerintah. Ketegangan ini dapat berpotensi menimbulkan gesekan social di tengah masyarakat, karena masyarakat menyikapinya dengan cara berbeda, bahkan perbedaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan perpecahan karena adaanya dukungan kekuatan politik yang berbeda. Ada kelompok pro DPR dan ada yang pro pemerintah. Dukungan Konstituen dari partai pendukung pemerintah maupun yang kontra juga turut mempertajam konflik yang muncul, sehingga dapat mengganggu stabilitas negara.
 
Reformasi konstitusi juga telah melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat progresif dalam penegakan hukum, terutama hokum ketatanegaraan. Keputusan-keputusan MK telah melahirkan dinamika ketatanegaraan, seperti keputusan MK dalam bidang Judicial Review dan Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. Keputusan MK yang bersifat final ini juga dapat disikapi dengan cara berbeda, meskipun prinsip penghormataan terhadap keputusan pengadilan merupakan prinsip mendasar yang harus patuhi.
 
Apa yang terjadi sebagai implikasi reformasi ternyata berimplikasi pada kehidupan warga negara. Adanya peran  DPR yang menguat, ketegangan hubungan antara DPR dengan pemerintah, serta keberadaan MK dan keputusan keputusannya dalam penegakan hukum, telah ikut memberi pencerahan yang sangat positif, tetapi juga sekaligus berpotensi menimbulkan masalah. Jika hal ini tidak disikapi secara jernih dan obyektif, maka tentu dapat lahirkan ketegangan sosial.
 
Pendidikan kewarganageraan merupakan salah satu media untuk membangun karakter warga negara yang baik. Melalui pendidikan kewarganegaraa diharapkan lahir warga negara yang mempunyai sikap dan perilaku bijaksana, berfikir kritis dan bertindak strategis. Reformasi konstitusi sudah eharusnya dibarengi dengan upaya membangun karakter warga Negara melalui pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi titik tolak lahirnya generasi yang tidak saja paham mengenai substansi konstitusi tetapi juga sadar untuk bertindak sesuai dengan kehendak konstitusi.
Perguruan tinggi seperti universitas merupakan  media yang strategis untuk melaksanakan pendidikan kewarganegaraan secara sistematis, dikarenakan perguruan mempunyai kurikulum, pengajar yang kompeten, dan mahasiswa yang berasal dari beragam etnis, daerah asal, maupun keragaman social lainnya. Proses pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi menjadi sangat menentukan karakter mahasiswa yang merupakan warga negara.
 
Di Indonesia, upaya melakukan pendidikan kewarganegaraan melalui universitas sudah lama dilakukan, bahkan pendidikaan kewarganegaraan dalam kurikulum menjadi mata kuliah wajib. Akan tetapi, format pendidikan kewarganegaraan yang kini berjalan ternyata masih belum optimal dalam membangun karakter, terbukti masih ditemui, tawuran antar mahasiswa yang diakibatkan adanya perbedaan dalam menyikapi masalah. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama.
 
Dikarenakan belum optimalnya pendidikan kewargaanegaraan  serta untuk mendapatkan perbandingan dari negara lain serta dalam rangka mencari dan menemukan hal-hal baru yang dapat diterapkan di Indonesia, maka FH UII yang merupakan salah satu perguruan tinggi yang ikut bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter bangsa  menyelenggarakan International Workshop dengan tema “International Workshop On CONSTITUTIONAL REFORM AND IT’S INFLUENCE ON CIVIC EDUCATION”.
 
International Workshop kali ini menghadirkan Keynote Speech Dr. H.M. Akil Muchtar, SH., MH, Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan pembicara Prof. Dr. (HC) Siegfried Bross, Hakim Mahkamah Konstitusi Republic of Germany, Prof. Sulaiman Dufford, Chicago USA, Masnur Marzuki, SH., LLM, Lecturer at Faculty of Law UII
 
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan workshop tersebut adalah Sharing pengalaman mengenai reformasi konstitusi dan implementasi pendidikan kewarganegaraan serta memberi masukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.

 

Fakultas Hukum UII, Kamis 27 Oktober 2011. Bertempat di ruang sidang Dekanat,  Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) 2011 Program Studi S-1. 

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam salah satu sambutannya menyatakan bahwa, form  borang isian Materi pendampingan monevin telah disesuaikan dengan borang akreditasi, sehingga bila permasalahan atau temuan-temuan yang ada pada Monevin kali ini t segera diperbaiki sehingga pada saat akreditasi nanti penyajian datanya dapat disajikan lebih baik lagi.
Tim Monevin dari BPM (Badan Penjaminan Mutu) UII yang dipimpin oleh Ir. Faisol AM., MS dalam pengantarnya menyatakan bahwa standar-standar monevin yang digunakan adalah menggunakan standar borang akreditasi, sehingga monevin tahun 2011 ini sasaran mutu program studi akan dibahas secara detail. Lebih lanjut diharapkan pada monevin 2011 ini ada diskusi-diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan atau kendala-kendala pengukuran yang belum terselesaikan, sehingga ketika hasil monevin dibawa ke tingkat universitas maka, tanggung jawab terhadap hasil monevin ini tidak saja menjadi tanggung jawab Program studi saja tetapi juga merupakan tanggung jawab Fakultas.
Monitoring dan Evaluasi Internal Program studi tahun 2011 diikuti oleh Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi, Kepala-kepala divisi serta beberapa staff terkait berlangsung dengan lancar dan aspiratif bahkan salah satu anggota Tim MonevinBPM UII memberikan apresiasi kepada Prodi Fakultas Hukum karena telah menyerahkan form  borang isian Materi pendampingan monevin yang telah diisi dengan standar-standar dan perhitungan yang jelas sehingga memudahkan Tim Monevin dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi Internal.

 

Fakultas Hukum UII, 23 Oktober 2011. Bertempat di Ruang Sidang Lantai III, Fakultas Hukum UII menggelar Temu Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru T.A. 2011/2012.  Temu Orang Tua/Wali mahasiswa baru kali ini diawali  dengan penyampaian Testimoni oleh Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum dengan tema ”Selayang Pandang Pendidikan Hukum Profetik di Fakultas Hukum UII”.

Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum sebagai salah satu alumni Fakultas Hukum UII sekaligus juga Dosen Tetap Fakultas Hukum UII yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut dalam testimoninya mengajak kepada seluruh orang tua/wali mahasiswa  baru T.A. 2011/2012 untuk mempercayakan proses pendidikan putra-putrinya di Fakultas Hukum UII, hal ini didasarkan pada realitas yang ada bahwa dengan sistem pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII sekarang, diharapkan Fakultas Hukum UII dapat menghasilan lulusan yang mempunyai integritas tinggi,  berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
Disamping penyampaian testimoni Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum tersebut juga disampaikan sambutan salah satu wakil orang tua mahasiswa sekaligus penyerahan secara simbolis mahasiswa ke fakultas oleh Prof. Duski Ibrahim, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Nasional Palembang yang sekaligus diterima oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H.
Pada acara yang dibuka oleh Wakil Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., Ph.D tersebut juga disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan sistem akademik di Fakultas Hukum UII, diantaranya adalah: Pengenalan Pengurus Fakultas, perkenalan kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan pendampingnya oleh Bagya Agung Prabowo SH., M.Hum, Penjelasan Umum Sistem Pendidikan di Fakultas Hukum UII dan penjelasan Layanan Sistem Informasi Akademik (LIA-UII) oleh Ka.Prodi Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dan Drs. Rohidin., M.Ag.
Pada kesempatan Temu Orang Tua/Wali mahasiswa tahun ini juga diberikan penghargaan kepada sepuluh  mahasiswa Fakultas Hukum  Program Studi Ilmu hukum peraih IP Semester tertinggi untuk tahun akademik 2010/2011.

 

 

Kepada Yth.:
 
Bapak\Ibu Orang Tua-Wali  
 
Mahasiswa  Baru  Tahun Akademik 2011/2012
 
Fakultas Hukum                              
 
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
 
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Mengharap kehadiran Orang Tua-Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII Angkatan 2011 dalam acara pertemuan Orang Tua-Wali mahasiswa baru yang akan diselenggarakan Insya Allah pada:
 
Hari          : Minggu, 23 Oktober 2011,
Jam         : 07.30 s/d 12.00,
Tempat   : Ruang Sidang Utama Lantai 3,Fakultas Hukum UII  
                   Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, Telp. (0274)-379178

 
Mengingat pentingnya acara tersebut serta demi kesuksesan dan keberhasilan proses belajar mengajar putra-putri Bapak\Ibu di Fakultas Hukum UII kami mengharap dengan sangat kehadiran Bapak\Ibu pada acara tersebut.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih. (Undangan dan Susunan Acara dapat dilihat disini )
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.