Fakultas Hukum UII, Kamis 27 Oktober 2011. Bertempat di ruang sidang Dekanat,  Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) 2011 Program Studi S-1. 

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam salah satu sambutannya menyatakan bahwa, form  borang isian Materi pendampingan monevin telah disesuaikan dengan borang akreditasi, sehingga bila permasalahan atau temuan-temuan yang ada pada Monevin kali ini t segera diperbaiki sehingga pada saat akreditasi nanti penyajian datanya dapat disajikan lebih baik lagi.
Tim Monevin dari BPM (Badan Penjaminan Mutu) UII yang dipimpin oleh Ir. Faisol AM., MS dalam pengantarnya menyatakan bahwa standar-standar monevin yang digunakan adalah menggunakan standar borang akreditasi, sehingga monevin tahun 2011 ini sasaran mutu program studi akan dibahas secara detail. Lebih lanjut diharapkan pada monevin 2011 ini ada diskusi-diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan atau kendala-kendala pengukuran yang belum terselesaikan, sehingga ketika hasil monevin dibawa ke tingkat universitas maka, tanggung jawab terhadap hasil monevin ini tidak saja menjadi tanggung jawab Program studi saja tetapi juga merupakan tanggung jawab Fakultas.
Monitoring dan Evaluasi Internal Program studi tahun 2011 diikuti oleh Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi, Kepala-kepala divisi serta beberapa staff terkait berlangsung dengan lancar dan aspiratif bahkan salah satu anggota Tim MonevinBPM UII memberikan apresiasi kepada Prodi Fakultas Hukum karena telah menyerahkan form  borang isian Materi pendampingan monevin yang telah diisi dengan standar-standar dan perhitungan yang jelas sehingga memudahkan Tim Monevin dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi Internal.

 

Fakultas Hukum UII, 23 Oktober 2011. Bertempat di Ruang Sidang Lantai III, Fakultas Hukum UII menggelar Temu Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru T.A. 2011/2012.  Temu Orang Tua/Wali mahasiswa baru kali ini diawali  dengan penyampaian Testimoni oleh Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum dengan tema ”Selayang Pandang Pendidikan Hukum Profetik di Fakultas Hukum UII”.

Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum sebagai salah satu alumni Fakultas Hukum UII sekaligus juga Dosen Tetap Fakultas Hukum UII yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut dalam testimoninya mengajak kepada seluruh orang tua/wali mahasiswa  baru T.A. 2011/2012 untuk mempercayakan proses pendidikan putra-putrinya di Fakultas Hukum UII, hal ini didasarkan pada realitas yang ada bahwa dengan sistem pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII sekarang, diharapkan Fakultas Hukum UII dapat menghasilan lulusan yang mempunyai integritas tinggi,  berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
Disamping penyampaian testimoni Dr. Muh. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum tersebut juga disampaikan sambutan salah satu wakil orang tua mahasiswa sekaligus penyerahan secara simbolis mahasiswa ke fakultas oleh Prof. Duski Ibrahim, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Nasional Palembang yang sekaligus diterima oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H.
Pada acara yang dibuka oleh Wakil Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., Ph.D tersebut juga disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan sistem akademik di Fakultas Hukum UII, diantaranya adalah: Pengenalan Pengurus Fakultas, perkenalan kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan pendampingnya oleh Bagya Agung Prabowo SH., M.Hum, Penjelasan Umum Sistem Pendidikan di Fakultas Hukum UII dan penjelasan Layanan Sistem Informasi Akademik (LIA-UII) oleh Ka.Prodi Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dan Drs. Rohidin., M.Ag.
Pada kesempatan Temu Orang Tua/Wali mahasiswa tahun ini juga diberikan penghargaan kepada sepuluh  mahasiswa Fakultas Hukum  Program Studi Ilmu hukum peraih IP Semester tertinggi untuk tahun akademik 2010/2011.

 

 

Kepada Yth.:
 
Bapak\Ibu Orang Tua-Wali  
 
Mahasiswa  Baru  Tahun Akademik 2011/2012
 
Fakultas Hukum                              
 
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
 
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Mengharap kehadiran Orang Tua-Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII Angkatan 2011 dalam acara pertemuan Orang Tua-Wali mahasiswa baru yang akan diselenggarakan Insya Allah pada:
 
Hari          : Minggu, 23 Oktober 2011,
Jam         : 07.30 s/d 12.00,
Tempat   : Ruang Sidang Utama Lantai 3,Fakultas Hukum UII  
                   Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, Telp. (0274)-379178

 
Mengingat pentingnya acara tersebut serta demi kesuksesan dan keberhasilan proses belajar mengajar putra-putri Bapak\Ibu di Fakultas Hukum UII kami mengharap dengan sangat kehadiran Bapak\Ibu pada acara tersebut.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih. (Undangan dan Susunan Acara dapat dilihat disini )
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
 

Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

 Fakultas Hukum: Senin 11 Oktober 2010 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mendapatkan Doktor baru

(Photo: Dr. M.Arief Setiawan, SH., MH.)

Gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Resmi diraih Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH. melalui Ujian pada Rapat Senat Terbuka  Terbatas, Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang pada Senin, 11 Oktober 2010.  Judul Disertasi yang diujikan adalah PEMBAHARUAN PRA PERADILAN ”Studi tentang pemaksaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan”, dengan promotor Prof. Dr. Muladi, SH dan Co.Promotor Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.Dengan demikian Fakultas Hukum kembali menambah staff pengajarnya yang bergelar doktor menjadi 22.Selamat dan sukses untuk Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH..

Fakultas Hukum UII. Kembali Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menunjukkan kiprahnya di pentas nasional. Melalui salah satu mahasiswanya yaitu Aria Bima Sakti yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Ikatan Senat Mahasiswa hukum Indonesia (IMAHI) pada bulan September yang lalu membuka Seminar Nasional dan Mendeklarasikan  Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia se-Sumatra.

Acara yang dilaksanakan di Universitas HKBP Nommensen tersebut dibuka oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Dr.Ir. Jongkers Tampubolon , MSc., sedang bertindak untuk memberikan sambutan adalah Dekan Fakultas Hukum Dr. Haposan Siallagan,SH.,MH.
Acara Seminar dan Nasional dan Deklarasi ISMAHI yang diberi tajuk “ Generasi Muda Hukum untuk Indonesia dan Deklarasi ISMAHI “ tersebut  juga menghadirkan pembicara Syamsul Maariif, SH., LL.M, Ph.D, Dr. Mahmud mulyadi, SH., M.Hum, dan Marthin Simangunsong, SH., MH. Dengan moderator Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH., MH.
 
Hasil LPJ deklarasi secara lengkap yang ditulis oleh Aria Bima Sakti dapat dilihat disini .

 
 Program Studi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam rangka memberikan bekal kepada mahasiswa untuk menempuh tugas akhir berupa penulisan ilmiah Skripsi, Legal Memorandum (LM) dan Studi Kasus Hukum (SKH), pada setiap semesternya menyelenggarakan suatu kegiatan yaitu PENYEGARAN METODOLOGI PENULISAN TUGAS AKHIR. Pada semester gasal TA 2011/2012.

Penyegaran Metodologi Penulisan Tugas Akhir diikuti oleh 201 peserta pendaftar, yang terdiri dari 6 Departemen meliputi : 96 (perdata), 26 (pidana), 22 (HTN), 41 (HAN), 5 (Acara), dan 11 (Dasar), untuk departemen Hukum Internasional tidak ada peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya penyegaran metodologi penulisan Tugas Akhir yang dilaksanakan pada hari Minggu, 2 Oktober 2011 dan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : (1). Hukum Perdata A dan B, pemateri Nurjihad, SH., M.H & Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hu. (2). Hukum Pidana, Acara & Dasar, pemateri M. Abdul Khaliq, SH., M.Hum. (3). Hukum Tata Negara Pemateri Dr. Drs. Munthoha, SH., M.Ag., (4). Hukum Administrasi Negara, pemateri Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Adapun Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah:
1.     Memberikan bekal pengetahuan metodologi kepada mahasiswa
2.    Agar mahasiswa lebih siap dalam penulisan Tugas Akhir mulai tahap persiapan / proses sampai dengan penyelesaiannya. Dengan demikian diharapkan pengetahuan mahasiswa tentang metodologi penulisan Tugas Akhir dapat meningkat.
Alhamdulillah kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dengan prosentase kehadiran peserta lebih dari 80%. Pada semester mendatang acara seperti ini diharapkan dapat terlaksana dengan lebih baik lagi sebagai tindak lanjut dari Program Kerja Prodi. (Sumber: Mirani)