Fakultas Hukum UII:  “Sukses kuliah dan berorganisasi”, merupakan cita setiap mahasiswa, terlebih mendapatkan pin emas ketika wisuda. Ari Wibowo dan Melinda Paramitha Kusuma Dewi merupakan dua mahasiswa Fakultas Hukum UII yang berhasil menuntaskan pendidikannya di FH UII dan sukses di bangku kuliah juga berorganisasi.

Keberhasilan ini tentunya perlu disharekan kepada mahasiswa lainnya agar bisa memperoleh prestasi seperti yang telah didapatkan oleh dua mahasiswa tersebut. Hari Sabtu 26 November 2011 merupakan hari yang istimewa bagi FKPH FH UII karena dapat mengundang keduanya untuk berbagi pengalaman selama kuliah kepada mahasiswa FH UII.
Imel (sapaan akrab Melinda Paramitha), merupakan mahasiswi FH UII angkatan 2007 yang lulus pada tahun 2011 dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 4,0 dan berhak menerima pin emas karena memiliki IPK tertinggi saat wisuda. Alumni FH UII International Programe ini juga memiliki berbagai macam prestasi yang membanggakan. Pada tahun 2010 Imel terpilih sebagai diajeng Kota Yogyakarta. Menurut Imel, berbagai macam prestasi dapat diperoleh karena dia selalu merencanakan apa yang akan dia lakukan dan memiliki tujuan jangka pendek dan panjang. Mantan aktifis Student Association Of International Law (SAIL) ini membantah beberapa pendapat di media seperti kaskus yang mengatakan dirinya selalu membaca buku bahkan suka “makan” buku dan “minum” jus buku. Membaca buku memang rutin dilakukannya, namun tidak setiap waktu. Hubungan sosial dengan orang lain juga selalu dijaga oleh mahasiswi yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ilmu Politik UGM. Konsep belajar yang jitu menurutnya adalah “jangan menggunakan metode SKS (Sistem Kebut Semalam)” ungkapnya.
Selaku pembicara kedua, Ari Wibowo yang merupakan mahasiswa angkatan 2004, mengisahkan pengalamannya selama menjadi mahasiswa di kampus sampai ketika wisuda dan memperoleh pin mas dengan IPK 3,93. Ari merupakan mahasiswa yang mengambil program dual degree (Hukum Islam FIAI dan Ilmu Hukum FH). Menurut pria yang baru saja menyelesaikan S2 ini, cara belajar yang jitu adalah memadukan antara intelektual dan spiritual. Mengutip pendapat Imam Syafi’i, seharusnya sebagai seorang pelajar memiliki 6 bekal, yakni kecerdasan, ketekunan, usaha yang gigih, dana untuk membiayai proses belajar, berguru pada guru dan waktu yang lama. Selain prestasi akademik yang diperolehnya, Ari juga merupakan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) tingkat Nasional pada tahun 2008. Ari pernah menjadi juara pada Lomba Karya tulis ilmiah (LKTI), baik di tingkat lokal, regional juga nasional. Ketika kuliah Ari merupakan mahasiswa yang aktif di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pilar Demokrasi FIAI.
Meskipun diadakan saat hari libur 1 Muharram 1433 H, namun diskusi yang diselenggarakan oleh Departemen PSDM FKPH tersebut diikuti secara antusias oleh mahasiswa FH UII yang penasaran dengan prestasi yang telah ditorehkan oleh kedua alumni FH UII tersebut. Derri Pahrullah, yang merupakan salah satu peserta diskusi menuturkan, diskusi ini sangat bermanfaat bagi dirinya terutama untuk mengetahui trik agar dapat sukses di bangku kuliah dan organisasi. (Puguh Winanto/D’MEDINFO).

 

 
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan proses belajar di Program Strata Satu (S-1), setiap mahasiswa diwajibkan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris sebagai persyaratan akhir menempuh Ujian pendadaran/Ujian Skripsi.

Untuk melaksanakan hal tersebut perlu adanya Certificate of English Profeciency Test (CEPT) sebagai pengganti TOEFL Like/TOEFL Simulation yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor yang bisa dilihat disini .


 Fakultas Hukum UII: Menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII dapat menerima kunjungan dari Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada Hari Sabtu 19 November 2011.

Bus yang mengantar pengurus FKPH FH UB sampai di depan kampus perjuangan FH UII pada pukul 13.30 WIB dan langsung disambut hangat oleh para pengurus FKPH FH UII. Meskipun rintikan air hujan mengiringi kedatangan “tamu istimewa” dari kota apel, namun senyum ceria dari para pengurus FKPH FH UB maupun pengurus FKPH FH UII tetap terjaga. Acara kemudian dilanjutan dengan diskusi di Ruang Sidang Lantai III FH UII Yogyakarta.
Dalam sambutannya Prischa Listiningrum, selaku Direktur FKPH FH UB, menuturkan bahwa kunjungan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalin silaturahmi dan saling bertukar informasi antara sesama Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak di bidang pengkajian hukum. Agus Fadilla Sandi selaku Direktur FKPH FH UII menyampaikan bahwa kunjungan FKPH UB Malang merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi FKPH FH UII, mengingat usia FKPH FH UII yang masih “seumur jagung” jika dibandingkan dengan usia FKPH UB. Hadir dalam acara tersebut Pembina FKPH FH UII, Bapak Dr. Syaifudin SH., M.Hum. Pada kesempatan tersebut, Pembina FKPH yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan FH UII, menyatakan bahwa forum kajian hukum merupakan suatu wadah yang dapat melahirkan cendikiawan-cendikiawan hukum di masa yang akan datang. Dosen Hukum Tata Negara itu juga berharap agar kunjungan silaturahmi selanjutnya dapat dikemas dengan mengadakan diskusi terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Indonesia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sharing terkait FKPH UII dan FKPH UB yang dimoderatori oleh Maulida Illyani, pengurus FKPH FH UII periode 2011/2012. Agus Fadilla Sandi dan Prischa Listiningrum yang merupakan direktur dari FKPH FH UII dan FKPH FH UB menjadi pembicara dan memaparkan track record FKPH masing-masing yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara tersebut selesai pada pukul 16.30 WIB. Dengan berakhirnya acara diskusi dan shering, maka berakhirlah pula agenda kunjungan FKPH FH UB Malang ke FKPH FH UII Yogyakarta. (Anas/D’MEDINFO)

 

Fakultas Hukum UII, Sabtu,12 November 2011, bertempat di Saphire Hotel, Departemen Hukum Tata Negara FH UII bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) dan JERIN menyelenggarakan International Workshop  dengan tema “International Workshop On CONSTITUTIONAL REFORM AND IT’S INFLUENCE ON CIVIC EDUCATION”.

Dilatar belakangi Reformasi politik yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 ternyata sangat berpengaruh terhadap bidang ketatanegaraan dimana salah satu pengaruh tersebut adalah terjadinya reformasi konstitusi yang menjadi titik tolak bagi perubahan system ketatanegaraan pada era sesudah  rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
 
Reformasi konstitusi yang diawali dengan perubahan konstitusi pada  tahun 1999, 2000, 2001 hingga 2002 telah menghasilkan format ketatanegaraan yang jauh berbeda dengan rezim kekuasaan sebelumnya, terutama dengan munculnya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan KomisiYudisial.
 
Reformasi konstitusi tidak saja melahirkan lembaga kenegaraan yang baru, tetapi melahirkan pola hubungan antar lembaga yang lebih dinamis, bahkan sering diwarnai ketegangan, seperti hubungan antara DPR dan Pemerintah. Posisi DPR dalam UUD Negara RI 1945 yang sangat kuat, ternyata berimplikasi pada hubungannya dengan pemerintah. Penggunaan hak angket sebagai salah satu hak DPR yang diberikan melalui konstitusi telah menimbulkan ketegangan antara DPR dan Pemerintah, seperti hak angket atas kasus  Bank Century dan hak angket kasus mafia pajak. Penggunaan hak angket DPR tersebut telah menimbulkan ketegangan hubungan antara DPR dengan pemerintah. Ketegangan ini dapat berpotensi menimbulkan gesekan social di tengah masyarakat, karena masyarakat menyikapinya dengan cara berbeda, bahkan perbedaan tersebut dapat menimbulkan konflik dan perpecahan karena adaanya dukungan kekuatan politik yang berbeda. Ada kelompok pro DPR dan ada yang pro pemerintah. Dukungan Konstituen dari partai pendukung pemerintah maupun yang kontra juga turut mempertajam konflik yang muncul, sehingga dapat mengganggu stabilitas negara.
 
Reformasi konstitusi juga telah melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat progresif dalam penegakan hukum, terutama hokum ketatanegaraan. Keputusan-keputusan MK telah melahirkan dinamika ketatanegaraan, seperti keputusan MK dalam bidang Judicial Review dan Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. Keputusan MK yang bersifat final ini juga dapat disikapi dengan cara berbeda, meskipun prinsip penghormataan terhadap keputusan pengadilan merupakan prinsip mendasar yang harus patuhi.
 
Apa yang terjadi sebagai implikasi reformasi ternyata berimplikasi pada kehidupan warga negara. Adanya peran  DPR yang menguat, ketegangan hubungan antara DPR dengan pemerintah, serta keberadaan MK dan keputusan keputusannya dalam penegakan hukum, telah ikut memberi pencerahan yang sangat positif, tetapi juga sekaligus berpotensi menimbulkan masalah. Jika hal ini tidak disikapi secara jernih dan obyektif, maka tentu dapat lahirkan ketegangan sosial.
 
Pendidikan kewarganageraan merupakan salah satu media untuk membangun karakter warga negara yang baik. Melalui pendidikan kewarganegaraa diharapkan lahir warga negara yang mempunyai sikap dan perilaku bijaksana, berfikir kritis dan bertindak strategis. Reformasi konstitusi sudah eharusnya dibarengi dengan upaya membangun karakter warga Negara melalui pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi titik tolak lahirnya generasi yang tidak saja paham mengenai substansi konstitusi tetapi juga sadar untuk bertindak sesuai dengan kehendak konstitusi.
Perguruan tinggi seperti universitas merupakan  media yang strategis untuk melaksanakan pendidikan kewarganegaraan secara sistematis, dikarenakan perguruan mempunyai kurikulum, pengajar yang kompeten, dan mahasiswa yang berasal dari beragam etnis, daerah asal, maupun keragaman social lainnya. Proses pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi menjadi sangat menentukan karakter mahasiswa yang merupakan warga negara.
 
Di Indonesia, upaya melakukan pendidikan kewarganegaraan melalui universitas sudah lama dilakukan, bahkan pendidikaan kewarganegaraan dalam kurikulum menjadi mata kuliah wajib. Akan tetapi, format pendidikan kewarganegaraan yang kini berjalan ternyata masih belum optimal dalam membangun karakter, terbukti masih ditemui, tawuran antar mahasiswa yang diakibatkan adanya perbedaan dalam menyikapi masalah. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama.
 
Dikarenakan belum optimalnya pendidikan kewargaanegaraan  serta untuk mendapatkan perbandingan dari negara lain serta dalam rangka mencari dan menemukan hal-hal baru yang dapat diterapkan di Indonesia, maka FH UII yang merupakan salah satu perguruan tinggi yang ikut bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter bangsa  menyelenggarakan International Workshop dengan tema “International Workshop On CONSTITUTIONAL REFORM AND IT’S INFLUENCE ON CIVIC EDUCATION”.
 
International Workshop kali ini menghadirkan Keynote Speech Dr. H.M. Akil Muchtar, SH., MH, Hakim Mahkamah Konstitusi RI dan pembicara Prof. Dr. (HC) Siegfried Bross, Hakim Mahkamah Konstitusi Republic of Germany, Prof. Sulaiman Dufford, Chicago USA, Masnur Marzuki, SH., LLM, Lecturer at Faculty of Law UII
 
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan workshop tersebut adalah Sharing pengalaman mengenai reformasi konstitusi dan implementasi pendidikan kewarganegaraan serta memberi masukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.