Pusat Studi Hukum (PSH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Selasa 11 Oktober 2011 menggelar acara Bedah Disertasi ”Undang-Undang Pengambilan tanah di Indonesia dan Malaysia” (suatu Kajian Perbandingan) dengan pembicara Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.  direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa hasil dari disertasi menempatkan dosen-dosen FH UII untuk meraih gelar Doktor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam bentuk disertasi itulah para dosen FH UII seperti Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. (peraih gelar Doktor dari University Kebangsaan Malaysia pada Faculty Undang-undang ) menuangkan pemikirannya  untuk dapat ditularkan ilmunya kepada para sesama dosen, mahasiswa baik didalam lingkungan FH UII maupun perguruan tinggi lain termasuk masyarakat luas. Lebih lanjut dikatan Dekan bahwa bedah disertasi ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan PSH dan Pimpinan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. Syamsudin, SH., M.Hum atas kegiatan yang telah dilaksanakan serta kepada Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D yang telah bersedia untuk melakukan bedah disertasi atas desertasinya. Diharapkan dosen-dosen FH yang lain setelah selesai menempuh program doktor  dapat melakukan bedah disertasi seperti ini.
Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D sebagai pembicara dalam pengantarnya menyatakan bahwa disertasi ini bukan merupakan sebuah karya yang langsung begitu saja selesai dan sempurna tetapi merupakan sebuah karya yang masih membutuhkan masukan bahkan kritikan ataupun koreksi, sehingga bedah disertasi seperti ini harus dilaksanakan. Adapun materi bedah disertasi Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D memuat  hal-hal sebagai berikut: 
 
LATAR BELAKANG MASALAH
(1). Salah satu masalah yang termasuk rawan di Indonesia maupun Malaysia adalah masalah tanah. Tanah merupakan masalah yang hingga kini belum mendapatkan pengaturan yang tuntas dalam hukum di Indonesia maupun di Malaysia. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan masyarakat yang tanah miliknya diambil pemerintah. Hal itu dilakukan karena pemerintah mempunyai kepentingan tertentu seperti untuk pelebaran jalan, pembangunan tempat ibadah, sekolah dan lain-lain yang dinyatakan sebagai projek pembangunan bagi kepentingan umum
(2) Pembangunan, khususnya pembangunan fisik, mutlak memerlukan tanah. Tanah yang diperlukan itu, dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Indonesia)  atau kerajaan negeri (Malaysia), maupun tanah yang sudah ada hak oleh suatu subjek hukum (tanah hak). Jika tanah yang diperlukan untuk pembangunan itu berupa tanah negara atau tanah kerajaan negeri (bukan tanah hak milik), pengambilannya tidaklah sukar, yaitu dengan cara negara atau kerajaan negeri dapat mengambil tanah itu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan. Lain halnya kalau tanah tersebut adalah tanah hak milik, akan menjadi rumit dalam pelaksanaan pengambilannya.
(3) Pengambilan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan oleh pemerintah mana pun. Semakin maju masyarakat, semakin banyak diperlukan tanah-tanah untuk kepentingan awam (umum). Sebagai konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umum yang harus didahulukan. Namun demikian negara harus tetap menghormati hak-hak warnanegaranya kalau tidak mau dikatakan melanggar hak azasi manusia.
(4) Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah atau apapun namanya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang  yaitu kepentingan “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat”. Dua pihak yang terlibat yaitu “pemerintah atau kerajaan” dan “rakyat atau masyarakat” harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. Apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah yang tidak jarang berkesudahan dengan kekerasan dan jatuhnya korban.
 
RUMUSAN MASALAH
(1) Bagaimanakah pengertian kepentingan umum dalam pengambilan tanah (land acquisition) untuk kepentingan umum di kedua negara?
(2) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi atas pengambilan tanah untuk kepentingan umum oleh negara/kerajaan di Indonesia dan di Malaysia?
 
METODOLOGI PENELTIAN
(1) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

SUMBER BAHAN HUKUM
(1) Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, seperti norma dan kaidah dasar, peraturan dasar, praturan perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi dan traktat.
(2) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum bahan yang memberikan penjelasan trhadap bahan hukum primer, seperti RUU, hasil penelitian, literatur dan karya ilmiah lainnya.
(3) Bahan hukum tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti. kamus hukum, ensiklopedi dan bibliografi.
 
CARA MEMPEROLEH BAHAN HUKUM
(1) Untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, dilakukan dengan cara penelusuran, pengumpulan dan pengkajian bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen tertulis lainnya.
(2) Analisis yang digunakan dalam peneliti ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data penelitian yang diperoleh dari bahan hukum, untuk selanjutnya dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan oleh peneliti untuk mendapatkan kesimpulan yang diharapkan.
 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kepentingan umum
(1) Pengertian dan Batasan Kepentingan Umum
(2) Perubahan Konsep kepentingan awam dalam Pengambilan Tanah.
B. Ganti Kerugian
(1) Dari huraian di atas jelaslah adanya perbezaan dalam hal bentuk pampasan. Di  Indonesia bentuk atau macam dari pampasan tidak hanya berupa wang tetapi dapat berupa wang, tanah pengganti, permukiman baru atau gabungan dari bentuk pampasan tersebut  bahkan boleh pembayaran pampasan dalam bentuk lain yang dipersetujui oleh pihak-pihak yang terbabit. Sedangkan di Malaysia bentuk atau macam pampasan hanya satu pilihan iaitu berupa uang.
(2) Sedangkan untuk memaknai arti dari pampasan yang layak atau berpatutan apakah di Indonesia maupun di Malaysia, mengalami kesukaran. Sehingga untuk mewujudkan harga berpatutan itu diperlukan variabel-variabel lain sebagai pendokong untuk terwujudnya harga yang berpatutan itu atau paling tidak mendekati
 
SIMPULAN
Dasar Kepentingan umum
(1) Dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebahagian besar masyarakat. Kemudian kepentingan sebahagian besar masyarakat itu disenaraikan (list provisions) dalam beberapa bentuk projek (seksyen 5). Selain dari yang telah disebutkan itu, maka projek-projek itu bukanlah untuk kepentingan umum. Oleh itu, pihak yang memerlukan tanah dapat memakai cara jual beli saja.
(2) Di Indonesia pengertian kepentingan umum ini telah beberapa kali mengalami perubahan konsep. Pada awalnya kepentingan umum ini termasuk juga projek-projek yang dibangun oleh swasta. Pada masa itu ramai pihak swasta melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk mendapatkan tanah rakyat dengan harga murah atas alasan pembangunan projek yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena kerap mendapat protes dari masyarakat, maka pemerintah melakukan beberapa pindaan terhadap peraturan-peraturan tersebut sehingga konsep yang terakhir itu.
(3) Di Malaysia, APT 1961 tidak memberikan pengertian kepentingan awam. APT hanya memberikan bimbingan umum (general guide). Pengertian maksud dan tujuan kepentingan umum adalah dengan melihat apakah maksud atau tujuan  itu untuk menyediakan kepentingan-kepentingan umum kepada masyarakat atau sebaliknya.
(4) Seperti halnya di Indonesia, di Malaysia pun konsep kepentingan umum ini mengalami perubahan.   Dengan pemindaan seksyen 3(b) APT 1960 pada 12 September 1991, telah terjadi perubahan konsep pengambilan tanah. Jika dahulunya tanah diambil untuk tujuan awam yang membawa faedah bagi orang ramai, tetapi sekarang ini tanah boleh diambil untuk memberi kepada orang perseorangan  atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi untuk tujuan peribadi seseorang atau untuk tujuan badan atau syarikat. Dengan secara langsung, tanah milik seseorang  boleh diambil untuk diberikan kepada orang lain, badan atau syarikat yang kaya dengan alasan untuk pembangunan negara.
 
GANTI RUGI/PAMPASAN
(1) Di Indonesia, pampasan atau ganti rugi diberi takrif sebagai pengganti terhadap kerugian baik bersifat fizikal dan/atau bukan fizikal sebagai akibat pengambilan tanah kepada yang empunya tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengambilan tanah.
(2) Bentuk pampasan dapat berupa; a. Wang; dan/atau b. Tanah pengganti dan/atau c. Permukiman kembali (relokasi atau penampungan); dan/atau d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk pampasan tersebut, dan e. Bentuk-bentuk lain yang disepakati pihak-pihak yang berkenaan.  Pampasan diberikan ke atas; tanah, bangunan dan tanaman.
(3) Bentuk pampasan hanya satu sahaja iaitu berbentuk wang dan pampasan hanya diberi ke atas tanah dan ke atas apa-apa pembangunan yang telah dibuat di atas tanah berkenaan dengan syarat pembangunan itu tidak melanggar syarat guna tanah yang ditetapkan dalam hak milik. Walau bagaimanapun, pampasan tidak boleh dituntut untuk tanaman karena nilai tanaman telah diambil kira dalam nilai tanah. Penentuan nilai pampasan di Malaysia menggunakan satu panduan iaitu berasaskan nilai pasaran. Tidak ada takrif  yang diberikan oleh Akta Pengambilan Tanah 1960 tentang nilai pasaran.
(4)J adual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut kaedah menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
(5) Jadual Pertama Akta Pengambilan Tanah 1960 hanya menyebut norma menilai harga pasaran. Nilai pasaran bermakna pampasan hendaklah ditentukan berdasarkan kesepakatan harga dari penjual dan pembeli berdasarkan harga tanah terkini di sekitar kawasan itu.
Bedah disertasi yang dimoderatori oleh Moh. Hasyim, SH., M.Hum. dan dihadiri oleh kalangan dosen dari lingkungan FH UII dan perguruan tinggi lain, mahasiswa S1, S2 dan S3 serta beberapa praktisi tersebut berakhir pada pukul 11.30.

 

 Fakultas Hukum: Senin 11 Oktober 2010 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mendapatkan Doktor baru

(Photo: Dr. M.Arief Setiawan, SH., MH.)

Gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum Resmi diraih Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH. melalui Ujian pada Rapat Senat Terbuka  Terbatas, Ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang pada Senin, 11 Oktober 2010.  Judul Disertasi yang diujikan adalah PEMBAHARUAN PRA PERADILAN ”Studi tentang pemaksaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan”, dengan promotor Prof. Dr. Muladi, SH dan Co.Promotor Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS.Dengan demikian Fakultas Hukum kembali menambah staff pengajarnya yang bergelar doktor menjadi 22.Selamat dan sukses untuk Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH..

Fakultas Hukum UII. Kembali Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menunjukkan kiprahnya di pentas nasional. Melalui salah satu mahasiswanya yaitu Aria Bima Sakti yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Ikatan Senat Mahasiswa hukum Indonesia (IMAHI) pada bulan September yang lalu membuka Seminar Nasional dan Mendeklarasikan  Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia se-Sumatra.

Acara yang dilaksanakan di Universitas HKBP Nommensen tersebut dibuka oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Dr.Ir. Jongkers Tampubolon , MSc., sedang bertindak untuk memberikan sambutan adalah Dekan Fakultas Hukum Dr. Haposan Siallagan,SH.,MH.
Acara Seminar dan Nasional dan Deklarasi ISMAHI yang diberi tajuk “ Generasi Muda Hukum untuk Indonesia dan Deklarasi ISMAHI “ tersebut  juga menghadirkan pembicara Syamsul Maariif, SH., LL.M, Ph.D, Dr. Mahmud mulyadi, SH., M.Hum, dan Marthin Simangunsong, SH., MH. Dengan moderator Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH., MH.
 
Hasil LPJ deklarasi secara lengkap yang ditulis oleh Aria Bima Sakti dapat dilihat disini .

 
 Program Studi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam rangka memberikan bekal kepada mahasiswa untuk menempuh tugas akhir berupa penulisan ilmiah Skripsi, Legal Memorandum (LM) dan Studi Kasus Hukum (SKH), pada setiap semesternya menyelenggarakan suatu kegiatan yaitu PENYEGARAN METODOLOGI PENULISAN TUGAS AKHIR. Pada semester gasal TA 2011/2012.

Penyegaran Metodologi Penulisan Tugas Akhir diikuti oleh 201 peserta pendaftar, yang terdiri dari 6 Departemen meliputi : 96 (perdata), 26 (pidana), 22 (HTN), 41 (HAN), 5 (Acara), dan 11 (Dasar), untuk departemen Hukum Internasional tidak ada peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya penyegaran metodologi penulisan Tugas Akhir yang dilaksanakan pada hari Minggu, 2 Oktober 2011 dan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : (1). Hukum Perdata A dan B, pemateri Nurjihad, SH., M.H & Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hu. (2). Hukum Pidana, Acara & Dasar, pemateri M. Abdul Khaliq, SH., M.Hum. (3). Hukum Tata Negara Pemateri Dr. Drs. Munthoha, SH., M.Ag., (4). Hukum Administrasi Negara, pemateri Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Adapun Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah:
1.     Memberikan bekal pengetahuan metodologi kepada mahasiswa
2.    Agar mahasiswa lebih siap dalam penulisan Tugas Akhir mulai tahap persiapan / proses sampai dengan penyelesaiannya. Dengan demikian diharapkan pengetahuan mahasiswa tentang metodologi penulisan Tugas Akhir dapat meningkat.
Alhamdulillah kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dengan prosentase kehadiran peserta lebih dari 80%. Pada semester mendatang acara seperti ini diharapkan dapat terlaksana dengan lebih baik lagi sebagai tindak lanjut dari Program Kerja Prodi. (Sumber: Mirani)

Kaliurang 24-25 September 2011, Sebagai kelanjutan dari Pra-Rakorja 2012 yang telah dilaksanakan 16 September 2011, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan Rakorja untuk menyusun Program Kerja tahun 2012.

Dr. Rusli Muhammad, SH., MH, Dekan FH UII dalam sambutannya menyatakan bahwa Rakorja ini dilaksanakan dalam rangka menyusun program-program untuk satu tahun kedepan, dengan mengakomodir masukan-masukan pada Pra-Rakorja yang lalu, diharapkan pula rumusan-rumusan kebijakan pada program kerja pada masing-masing unit dapat mem-break down Renstra Fakultas dan  Renstra Universitas. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi seluruh peserta dan diharapkan dapat merumuskan program kerja yang dapat dimplementasikan dengan baik serta mudah dalam melakukan pengukuran terhadap realisasinya.
 
Sedangkan Rektor Unversitas Islam Indonesia Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dalam sambutannya menyatakan bahwa di tengah masa transisi perubahan AD/ART baru pada tingkat yayasan dan Rektoriat, perumusan, pemikiran hasil Rakorja harus mengacu pada pola dan kegiatan yang sesuai dengan Rencana dan Induk Pengembangan. Rencana kerja tidak cukup hanya program kerja tetapi harus berupa RKAT (rencana kerja anggaran tahunan) yang bersifat time constrain dengan schedulling yang ketat.
Disamping itu penyusunan program kerja juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan hasil audit manajemen Badan Wakaf, sehingga berdasarkan hasil audit tersebut hal-hal administratif perlu diperhatikan terutama terkait kelengkapan-kelengkapan dokumen. Program kerja juga harus mempunyai sinkronisasi antara Renstra fakultas dan universitas, buatlah program kerja yang realistis dan mudah dilaksanakan, tidak ndakik-ndakik tetapi sulit dilaksanakan. Selanjutnya rektor juga berharap program kerja 2012 dapat diarahkan untuk mencapai target teaching university. Saat ini menurut Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., FH UII dianggap sebagai leading faculty di Universitas Islam Indonesia, sehingga diharapkan FH UII dapat menjadi motor multy campus di UII sehingga tujuan UII sebagai world class university dapat terwujud.
Untuk bidang kerjasama Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec berharap FH UII dapat lebih mengembangkan kerjasama-kerjsama yang telah ada dan diagendakan dalam program kerja, salah satunya adalah FH UII diharapkan mampu mempelopori berdirinya suatu fakultas yang menangani pembelaan terhadap konsumen, seperti diketahui saat ini hanya ada satu LSM  saja yang menangani pembelaan konsumen.
Acara yang dihadiri oleh Ketua-ketua Program studi, Ketua-ketua Departemen, Laboratorium, Ketua Pusat studi, Ketua PKPA dan Kepal-kepala Divisi di lingkungan FH tersebut terdiri dari beberapa pembahasan yaitu: (1) Pembahasan Bidang akademik yang meliputi Prodi S-1, International Program, Departemen, Laboratorium, Divisi Akademik dan Perpustakaan, Pusat studi Jurnal/Penerbitan, PKPA dan pascasarjana (2) Pembahasan Bidang Umum dan Keuangan, meliputi Wakil Dekan, Divisi Umum & RT, Divisi Keuangan dan SIM (3) Pembahasan bidang kemahasiswaan dan Alumni,.

 
Kerjasama Program Studi Ilmu Hukum dan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jum’at, 23 September 2011, Jam 13.00 WIB, Tempat Ruang Sidang Lantai III FH UII.

 
 

Fakultas Hukum UII, Rabu 21 September 2011, Pimpinan Dekanat yang terdiri dari Dekan, Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.,  Ka.Prodi, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. dan Sek.Prodi S1 Ilmu Hukum Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, mengundang mahasiswa angkatan 2011/2012 yang lolos seleksi Beasiswa Unggulan tahun 2011 dari Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Depdiknas.

Pada arahannya Dr. Rusli Muhammad, SH., MH, menyatakan bahwa mahasiswa yang lolos seleksi beasiswa unggulan ini sebanyak 20 dari 30 mahasiswa FH UII yang diusulkan ke BPKLN. Ke 20 mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang masuk ke FH UII melalui jalur Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) disamping juga karena mempunyai nilai akademik (hasil UAN) yang diatas rata-rata tetapi juga mempunyai  prestasi-prestasi non akademik mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga propinsi.
Lebih lanjut diharapkan mahasiswa yang lolos seleksi tersebut dapat memanfaatkan beasiswa yang diberikan yaitu berupa pembiayan selama mengikuti program S1 atau selama 7 semester atau 48 bulan serta dapat menunjukkan potensi dan keunggulannya untuk mengangkat nama baik institusi yaitu FH UII dan diharapkan juga dapat mengembangkan prestasi dan keunggulannya tidak hanya dikancah nasional tetapi juga internasional.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula oleh Ka.Prodi S1 Ilmu Hukum, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. tentang mekanisme pengisian Surat Pernyataan, Booklet serta From Data Pribadi secara baik dan benar.Diharapkan data-data tersebut segera dilengkapi dan diselesaikan untuk segera dikirim ke BPKLN diserta dengan naskah penandatanganan kontrak beasiswa yang juga telah dipersiapkan. Semoga Sukses.

 

Fakultas Hukum UII bertempat di Ruang Sidang Lantai III, Hari Jum;at, 16 September 2011 menggelar Pra-Rakorja. Menurut Nurjihad, SH., M.Hum. sebagai Ketau Panitia Pra-Rakorja, acara ini diselenggarakan sebagai ajang untuk mendapatkan masukan-masukan strategis yang nantinya akan dibawa pada Rakorja yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 September 2011.

Pra-Rakorja yang dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH tersebut dalam pembukaannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dirancang dengan berbagai tahapan.Tahapan pertama adalah diskusi yang kedua adalah Pra-Rakorja yang diikuti oleh Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap untuk memberikan masukan-masukan sebagai bahan Rakorja yang akan dilaksanakan pada 25-25 September 2011,  sehingga dimohon kepada para peserta untuk memberikan masukan-masukan terbaiknya untuk program kerja ke depan demi kemajuan FH UII, dikarenakan ditangan Bapak\Ibu Dosen tetap dan Tenaga Akademiklah maju dan mundurnya FH UII dapat dilaksanakan.
 
Lebih jauh menurut Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam penyampaian kebijakan umum Dekan, kebijakan umum dekan dan program kerja yang telah dilaksanakan dan akan disusun tidak terlepas dari pedoman yang berupa Renstra Universitas, Renstra Fakultas, Program kerja yang disusun pada periode 2010-2011 serta evaluasi manajemen dari Badan Wakaf. Hal-hal yang perlu dicermati pada Program Kerja 2010-2011 adalah sebagai berikut:
 
Bidang Dokumen, Kelengkapan dokumen-dokumen  kegiatan fakultas masih perlu diperhatikan.
Program kerja, program kerja fakultas tidak menemui banyak temuan ketika dilaksanakan audit dari Badan Wakaf.
Bidang Perpustakaan, diperlukan optimalisasi pengelolaan perpustakaan menjadi perpuskaan modern.
Bidang tata kelola keuangan,  diperlukan efisiensi dan efektifitas  pengelolaan keuangan disamping mencari sumber dana baik melalui optimalisasi unit-unit usaha dan Hibah.
Struktur Organisasi, perubahan atau pengembangan organisasi  meskipun masih dalam proses diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi organisasi FH
Bidang SDM, optimalisasi SDM masih perlu dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan.
Bidang Penelitian, FH UII merupakan lembaga ilmiah yang tidak hanya melakukan transformasi ilmu saja, sehingga perlu dilakukan oleh dosen-dosen penelitian yang bersifat institusional dalam setiap tahunnya sehingga FH UII juga menjadi sentral atau barometer Pendidikan Hukum di Indonesia.
Bidang kerjasama, kerjasama sudah banyak dilakukan baik dengan MoU atau MoA perlu dilakukan optimalisasi terhadap implementasi hasil kerjasama.
Bidang Pengabdian Masyarakat, melalui LKBH sudah dijalankan dengan baik seperti, konsultasi bantuan hukum, pelatihan/penyuluhan hukum dan pendampingan terhadap kasus-kasus hukum bagi masyarakat.
Bidang Dakwah Islamiah, merupakan bagian dari catur dharma perguruan tinggi sehingga implementasinya perlu ditingkatkan. Implementasi utama catur darma ini adalah melalui takmir masjid.
Bidang Alumni, (1) semakin meningkatkan peran mahasiswa dalam kegiatan ilmiah dan mendorong prestasi-prestasi mahasiswa untuk semakin meningkatkan citra  positif bagi fakultas sehingga ketika menjadi mahasiswa telah lulus dan menjadi alumni akan selalu memberikan nama baik bagi almamaternya (2) Meningkatkan tracer study agar alumni semakin dekat dengan almamaternya dan almamater akan semakin dekat dengan alumninya.
 
Pra-Rakorja 2012 tersebut dibagi dalam beberapa sesi, yaitu:  (1) penyampaian kebijakan umum fakultas (2) presentasi dan masukan program kerja bidang akademik (3) presentasi dan masukan program kerja bidang umum dan keuangan (4) presentasi dan masukan program kerja bidang kemahasiswaan dan alumni.

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Satu lagi prestasi membanggakan diraih oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2008 terpilih sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia

Aria Bima Sakti mahasiswa FH UII angkatan 2008 dengan nomor mahasiswa 08410083 aktif pada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII sebagai ketua eksternal Komisi II baru-baru ini terpilih sebagai Koordinator atau Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia.
Ditemui di ruang dekanat pada saat menyerahkan kenang-kenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kepada Fakultas, sosok mahasiswa yang memberikan kesan sederhana ini menjawab dengan santun ketika ditanya bagaimana perasaannya ketika secara tidak terduga terpilih sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, “saya juga tidak percaya mendapatkan kepercayaan ini”, dan dengan mantap akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Aria juga menambahkan mohon do’a dan restunya karena pada waktu yang dekat ini akan ke Medan untuk memimpin Deklarasi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum se-Sumatera.
Segenap Civitas Akademika FH UII mengucapkan selamat atas terpilihnya Aria Bima Sakti sebagai Ketua Dewan Nasional Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh amanah.
Senin 12 September 2011, Ruang Sidang Dekanat Lantai I, Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Welcoming Party atau penyambutan tamu bagi beberapa Guest Lecturer yang akan mengajar di Fakultas Hukum UII.  

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH serta dihadiri oleh oleh Wakl Dekan, Ka-Prodi dan Sekretaris Prodi S-1 Ilmu Hukum, Wakil Ketua Program Studi Pascasarjana dan Ketua International Program FH UII tersebut menurut Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D merupakan suatu jembatan untuk secara pro aktif FH UII menghadirkan Guest Lecturer yang lain supaya pengetahuan dan kualitas mahasiswa Fakultas Hukum UII semakin baik disamping juga meningkatkan point dalam akreditasi.
 Tamu yang hadir diantaranya adalah Prof. Sulaiman Duffort yang berasal dari Chicago USA yang selanjutnya akan mengajar Anthrophologi Legal di Internasional Program Class FH UII selama 7 minggu serta akan memberikan kuliah umum ”Studium General” bagi mahasiswa FH UII, Megan Toy, Internship Program from Deakin University Australia yang sedang melakukan reseach tentang kriminologi serta akan bertindak sebagai asisten bagi Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH. selaku dosen mata kuliah kriminologi. Acara tersebut juga dihadiri oleh Rabecca Meckelburg, Director Program Development Internasional program UII beserta staff.
Disamping Guest Lecturer tersebut akan hadir juga Guest Lecturer dari Malaysia (IIUM) yaitu Prof. Zaid Muhammad. Setelah pelaksanaan welcome party tersebut,  agenda selanjutnya adalah menentukan jadwal kuliahbagi para Guest Lecturer tersebut di International program class serta studium generale untuk mahasiswaFakultasHukum UII.