Dokumen Penjaminan Mutu


Berisi Dokumen-Dokumen Penjaminan Mutu seperti, Sasaran Mutu Unit, Program kerja, Wewenang dan Tanggung Jawab,  PRosedur Kerja, Instruksi Kerja dan sebaginya yang terdapat di Dekanat, Program Studi S-1 dan Divisi-Divisi di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Dokumen Penjaminan Mutu Dekanat

  1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Fakultas
  2. Rencana Strategis Fakultas Hukum UII 
  3. Tugas dan Wewenang (WT)
  4. Program Kerja 
  5. Laporan Program Kerja 2010-2011

 Saphire Hotel, Borobudur Room, Senin, 21 Maret 2011, Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) dan Program Pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional “Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia”.

Seminar Nasional yang dibuka oleh Rektor Universitas Islam Indonesia tersebut bertujuan  untuk memberikan wawasan mengenai sistem pengawasan hakim dan kode etik hakim konstitusi di MK Jerman, melakukan identifikasi persoalan terkait dengan sistem pengawasan dan kode etik hakim di MK RI, MA RI  dan di Pengadilan di lingkungan MA RI, memberi masukan bagi MK dan, MA  KY dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap hakim-hakimnya menghadirkan Keynote Speech Prof.  Dr. Moh. Mahfud  MD, SH., SU. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indosesia. Sedangkan Pembica yang hadir pada seminar tersebut adalah: Prof. Dr. Siegfried Bross, Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman dengan tema seminar “ Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman”, Dr. Harjono, SH., MCL., Hakim Mahkamah Konstitusi RI dengan tema seminar “Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia” serta Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI/Dosen FH UII dengan tema seminar “Prospek dan Peluang KY dalam Pengawasan Hakim Konstitusi”
Seminar Nasional tersebut dihadiri lebih dari 120 peserta yang teridiri dari para Dosen-dosen Fakultas Hukum, praktisi hukum dan lembaga non pemerintah yang  bergerak pada advokasi hukum. Seminar nasional yang berlangsung dari pukul 07.00-12.30 Wib dan ditutup oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. trsebut menghasilkan suatu rumusan atau kesimpulan sementara sebagai berikut:

 

Negara demokrasi tidak hanya mempengaruhi terjaminnya kebebasan sipil dan politik, melainkan juga praktek penegakan hukum yang fair, jelas dan tegas. Idealnya dalam demokrasi seluruh hakim harus tunduk pada prinsip persamaan (kedudukan yang setara), termasuk dalam aspek pengawasan hakimnya. Oleh karenanya, kekuasaan kehakiman mutlak harus diawasi karena menyangkut pertaruhan atas independensi kekuasaan kehakiman itu sendiri.

 
Penerapan konsep independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh absolut  alias harus diletakkan dalam konteks akuntabilitas (tidak bebas mutlak dan harus tetap dipertanggungjawabkan).

 
Untuk mencapai hasil yang ideal, maka dalam melakukan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pada orang, tetapi harus dibentuk suatu system pengawasan yang jelas dan tegas dan sistem pengawasannya tetap harus dalam koridor konsep yang menjaga independency of judiciary (kekuasaan kehakiman yang merdeka / mandiri).

 
Ada sejumlah reasoning / alasan yang mendasari pentingnya penegasan gagasan untuk menerapkan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman (c.q baik hakim MA maupun hakim MK), yaitu: (1) Ada realitas sosial berupa situasi hukum dan penegakan hukum yang telah melahirkan ketidak percayaan masyarakat secara luas (social distrust) terhadap kinerja penegakan hukum terutama oleh hakim melalui putusan-putusannya yang “janggal” atau bernuansa ketidak adilan. (2) Khusus pentingnya pengawasan terhadap hakim MK, adalah dilatar belakangi oleh dimilikinya kekuasaan kehakiman oleh mereka secara absolute konstitusional (dalam arti putusannya bersifat pertama dan terakhir). Padahal setiap manusia (termasuk hakim MK) mempunyai peluang salah, tidak adil, tidak fair, tidak obyektif dan tidak profesional (3)  Untuk meletakkan kehormatan dan martabat hakim MK sebagai penjaga konstitusi 

 
Beberapa hal penting yang perlu menjadi lingkup pengawasan terhadap kekuasaan di bidang yudisial antara lain: (1)     Rekruitmen (2) Appointment, termasuk dalam pindah-memindahkan hakim seharusnya ditangani oleh lembaga yang inedependent.

 
Ada berbagai macam konsep yang dapat ditawarkan jika KY hendak dibangun dan disepakati menjadi institusi pelaksana sistem pengawasan kekuasaan kehakiman, terutama hakim MK. Yaitu: (1)  Memasukkan gagasan KY sebagai pengawas tersebut dalam revisi UU MK dan revisi UU KY (2) Memasukkan KY sebagai salah satu unsur dalam forum Majlis Kehormatan MK (3) MK dan KY membuat MoU untuk menyepakati lingkup pengawasanyang dapat dilakukan KY (4)     Mengkondisikan  agar para  hakim (MK) memiliki sifat untuk terbuka (membuka diri) untuk diawasi. (5) Melakukan Amandemen UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit adanya kewenangan / kekuasaan konstitusional  KY untuk mengawasi hakim-hakim baik hakim MA maupun hakim MK.

 
Sebagai kajian perbandingan, sistem pengawasan kehakiman di Jerman memperlihatkan adanya konsep-konsep sebagai berikut: (1)   Kode Etik Hakim MK Jerman hanya diatur dalam UU Kehakiman Jerman dan tidak diatur secara khusus dalam aturan mengenai kode etik hakim. (2) Secara kelembagaan, institusi pengawas kekuasaan kehakimaan dilakukan oleh internal. Sementara di  pengadilan di tingkat bawah (negara bagian) dibentuk lembaga khusus yang melakukan pengawasan. (3) Secara kultural, hakim di Jerman sudah terbangun suatu budaya hukum yang mengkondisikan mereka untuk  memiliki etos kerja sebagai hakim yang mandiri dan profesional sehingga kode etik hakim sudah melekat secara interen di diri hakim.

 

 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011, Dalam rangka meningkatkan kualitas Calon Hakim Agung dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terutama untuk meningkatkan kualitas metode rekruitmen, Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini mempunyai dua tujuan utama yaitu (1) menyerap partisipasi publik untuk mengikuti Penjaringan Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang dalam hal ini KY sudah melakukan penjaringan sebanyak enam kali, namun penjaringan tersebut masih belum mencukupi jumlah kuota hakim agung yang ada. (2) Dengan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti proses penjaringan dan seleksi Calon Hakim Agung, mengingat Hakim Agung merupakan jabatan yang strategis di Negara ini. Diharapkan pula dengan metode penjaringan ini kualitas dan kuantitas Hakim Agung dapat lebih baik.
Pada akhir sambutannya Dr. Rusli Muhammad menyatakan harapannya pada peserta sosialisasi penjaringan tersebut semoga saja ada beberapa peserta yang bersedia mengikuti penjaringan dan tidak hanya lolos dalam mengikuti proses penjaringan calon hakim agung namun bisa juga menjadi salah satu hakim agung yang ada di negara ini.
Acara Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum serta menghadirkan pembicara dari Direktur Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial RI  Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum tersebut dihadiri oleh kalangan Akademisi, Hakim Tinggi, Tokoh masyarakat yang terdiri dari Notaris dan Advokat di seluruh D.I. Yogyakarta serta diliput oleh beberapa wartawan media massa dan elektronik tersebut berlangsung sangat interaktif. Acara tersebut dibagi dalam 2 sesi yaitu Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung dan diakhir dengan sesi tanya jawab. Berikut i ni adalah hasil Notulasi dari pelaksanaan acara tersebut yang ditulis oleh Bagya Agung Prabawa SH., M.Hum selaku Notulis.
 
Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Proses seleksi calon Hakim Agung ini karena ada kekosongan 10 orang (kuota yang ada baru 50 dari 60), dalam rangka memenuhi kekosongan ini Mahkamah Agung melakukan seleksi dari kalangan akademisi maupun praktisi, melalui Komisi Yudisial.
Ada perbedaan mekanisme seleksi yang sekarang dengan sebelumnya, dengan memberikan kemudahan yaitu: Terbagi zona sosilaisasi (Jogja, Makasar, Palembang, Jakarta, Kalimantan), Proses pembuatan makalah bisa dilaksanakan di Perguruan Tinggi setempat tidak harus ke Jakarta, bila jumlah mencapai 20 orangBatas usia adalah mulai 45 tahun, setinggi-tingginya tidak dibatasi tapi tidak lebih dari 70 tahunMampu secara rohani dan jasmani menjalani kewajiban
Prinsipnya dalam rangka mendapatkan pola seleksi Hakim Agung yang berkualitas, maka partisipasi masyarakat diperlukan
 
Pertanyaan Termin 1:

 
Dr. Tata Wijayanta (FH UGM) :Syarat untuk menjadi Hakim Agung harus ada 2 ijazah (Magister Hukum dan Doktor Hukum), tidak bias yang inpasing?
Klausulnya bila jumlahnya 20, apakah tidak difasilitasi, belum jadi Hakim Agung udah tombok?
Dr. Sundari (FH Universitas Atmajaya):Formulir dari KPK bisakah diakses atau download melalui Komisi Yudisial
Dr. Wahyu (FH UJB): Bila ijazahnya dari MKN boleh tidak?
Sering ada teror  calon Hakim Agung yang ingin lulus di telpon di hotel tempat menginap, dengan membayar sejumlaj uang
Dr. Muhammad Hatta (FH UJB): Hasil seleksi dari KY secara kualitas dan integritas lebih baik, selamat untuk KY Pasal-pasal pengawasan yang digugat, telah digugurkan MK. KY bisa mengusulkan seluruhnya
Nur Ismanto, SH, MM. (Advokat)
Ada beberapa perubahan, tapi agak tidak realistis antara ketentuan Idealita dengan Realita, usia hakim misalnya
Adakah pembatasan kuaota antara hakim karir dan non karir, lebih baik perbanyak hakim non karir karena belum terkontaminasi perilaku koruptif
Tidak ada kesempatan untuk orang miskin, karena S3 perlu biaya tinggi
Perlu perbaikan form terhadap hakim karir yang rekam jejaknya tidak baik
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan
Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman
Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY
Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi
Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi
Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR

Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY
Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak
Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective
UU sudah dilakukan yudicial review
Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan
 
Pertanyaan Termin 2 :

 
Dr. Syamsudin (FH UII)
Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti  Muhammadiyah atau NU bisa tidak
Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi
Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya)
Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral
Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas
Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum
Andi Rais. SH.  (Advokat)
Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan
Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir
KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada
Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres
Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik”
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan
Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli
Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif
Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi
KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif
Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku

 
 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011. Dalam rangka rangkaian kegiatan Seminar Nasional ” ”Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia” yang akan diselenggarakan Senin, 21 Maret 2011 di Saphire Hotel Yogyakarta, Fakultas Hukum UII melalui Panitia Seminar Nasional mengadakan Pers Release. 

Pers Release yang dihadiri oleh 15 wartawan dari media massa dan elektronik tersebut berlangsung di ruang sidang dekanat lantai 1 dipimpin  oleh Ketua Panitia seminar nasional dan Dekan Fakulta Hukum UII. Dalam pengantarnya ketua panitia Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyatakan bahwa, seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) serta Program Pascasarjana FH UII, sedangkana Pers Release ini dimaksudkan untuk mempublikasikan perlunya pengawasan hakim mahkamah konstitusi sehingga masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal Konstitusi.
Sedangkan Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam Pers Release tersebut berharap bahwa Konstitusi di Indonesia terhindar dari segala macam mafia peradilan yang akhir-akhir ini semakin berkembang dan telah masuk ke berbagai institusi hukum di Indonesia serta merupakan salah satu bentuk antisipasi supaya tidak ada lagi mafia-mafia peradilan. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam menghasilkan sarjana-sarjana yang komitmen di bidang keilmuannya.
Terkait pertanyaan salah satu wartawan tentang bentuk antisipasi yang akan dilakukan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan tersebut adalah (1) mencoba mengangkat persoalan ini melalui kajian-kajian ilmiah sehingga bentuk pengawasan dapat dilakukan (2) melalui metode pendidikan, dengan cara membekali mahasiswa untuk menjadi hakim yang baik. Sebagai akhir pers release tersebut disampaikan oleh Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Bahwa sistem pendidikan saat ini belum meyakinkan untuk menghadapi godaan-godaan yang ada, diperlukan penanaman nilai moral  serta keseimbangan antara pendidikan moral, spiritual dan intelktual,

 Fakultas Hukum, Senin 10 Maret, jam 09.00 bertempat di Ruang Audio Visual Lantai III, Prodi Ilmu Hukum (S-1) menyelenggarakan forum bersama Sosialisasi Petunjuk  Pengisian Evaluasi dan Beban Kinerja Dosen. 

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Karimatul Ummah, SH., M.Hum. yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, acara yang diselenggarakan dalam bentuk forum bersama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian prodi terhadap pengisian beban kinerja dosen sebagai bahan untuk sertifikasi dosen. Diharapkan pada hari ini semua dosen FH UII dapat melakukan pengisian, untuk selanjutnya data tersebut akan segera dikirimkan ke Universitas. Lebih lanjut dinyatakan bahwa beban pengisian evaluasi dan kinerja dosen ini tidak hanya dibebankan kepada dosen FH UII saja, namun menjadi tugas dosen seluruh UII, bahkan menjadi tugas bagi dosen-dosen perguruan tinggi lainnya.
 Diharapkan masing-masing dosen baik yang sudah tersertifikasi atau belum, bahkan yang masih melanjutkan studi dapat mengisi sendiri secara baik dan benar serta tidak boleh diwakilkan oleh Staff Administrasi, sehingga jika terjadi kesalahan atau ketidaklulusan dalam melakukan sertifikasi tidak seolah-olah menjadi kesalahan staff administrasi.
Sedangkan Ery Arifudin, SH., M.Hum. Direktur DOSDM Universitas Islam Indonesia dalam sambutannya secara umum menyatakan bahwa, pengisian ini diwajibkan untuk seluruh dosen. Untuk dosen yang sudah tersertifikasi pengisian kali ini akan digunakan sebagai up-date data apakah beban kerjanya terpenuhi atau tidak, sedangkan dosen yang menjadi pejabat negara ataupun studi lanjut juga diwajibkan untuk mengisi dengan harapan ketika kembali mengajar data yang sudah ada tinggal disesuaikan kembali.
Selanjutnya pelaksanaan Pengisian Evaluasi dan Beban Kinerja Dosend dipandu sendiri oleh Ka.Prodi Karimatul Ummah SH., M.Hum dibantu Fitriati Khotimah, SE staff bidang kepegawaian FH UII. Software yang digunakan untuk melakukan pengisian tersebut adalah Software Laporan Kinerja Dosen.

 
 Pengumuman Ujian Remediasi Fakultas: tentang Pokok-pokok dan  Ketentuan serta Syarat Umum Penyelenggaraaan Ujian REMEDIASI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun Akademik 2010/2011
 
| Download | View |

 Rabu, 23 Februari 2011, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum bekerjasama dengan Thomson Reuters Corporation  Pte.Ltd. Singapura memperkenalkan dan mempresentasikan Format baru Jurnal WestLaw kepada para Dosen dan mahasiswa FH UII.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., PhD. serta dibuka oleh Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, Jurnal WestLaw yang berisi koleksi artikel dalam bidang hukum dan perundang-undangan dari seluruh dunia  ini akan mampu memperkaya pustaka bagi Dosen maupun mahasiswa dalam mendalami ilmu-ilmunya sehingga akan terus diperjuangkan untuk tetap berlangganan pada periode 2011, seperti yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Eric Pareira, LLB, MSI.Arb, Online Sales Manager WestLaw ASEAN Region dalam presentasinya menyatakan bahwa WestLAw membantu dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan Legal Research, banyak kasus-kasus terkenal diseluruh dunia dapat diakses melalui WestLaw, bahkan ribuan kasus full text dapat diakses melalui WestLaw meskipun tidak semuanya free. Sehingga diharapkan mahasiswa FH UII dapat setiap hari melakukan akses ke WestLaw sehingga pengetahuan mahasiswa FH UII dapat setara bahkan lebih tinggi dengan mahasiswa fakultas hukum di negara-negara maju.
Menurut Eric Pareira dalam format baru WestLaw ini, WestLaw telah memuat 1000 jurnal baru dalam World Journals and Law Revieus.
Pada kesempatan tersebut ditunjukkan cara mengakses WestLaw secara cepat atau dengan menggunakan query access untuk melakukan mencarian secara lebih spesifik, ditunjukkan pula bagaiman melakukan sebuah komunikasi pengguna WestLAw dalam sebuah discuss melalui e-mail yang disediakan oleh WestLaw.
Acara yang dijuga dihadiri oleh pengelola perpustakaan dan pengeola IT  tersebut diakhiri dengan demontrasi penggunaan oleh beberapa perwakilan mahasiswa dan wakil pengelola perpustakaan yaitu Bambang Hermawan, A.Md.

 

Kamis, 17 Februari 2011, bertempat di Gedung Prof. M. Sardjito Lantai I, Sayap Barat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII ) Pegawai Edukatif dan Administratif Fakultas Hukum mengikuti Penyuluhan dan Praktek Pengisian SPT Tahunan PPh. 21 bersama jajaran Pegawai Edukatif dan Administratif lainnya dari seluruh UII.

Acara yang dipandu oleh para petugas Pajak dari Kantor Pajak Pratama Sleman dibuka oleh Direktur Keuangan dan Anggaran Universitas Islam Indonesia tepat pukul 09.00 yang dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini  dilaksanakan untuk membantu kelancaran Wajib Pajak dalam mengisi SPT tahunan, sedangkan Kepala Kantor Pajak Pratama Sleman dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini D.I. Yogyakarta merupakan daerah dengan prosentase tertinggi dalam kepatuhan pengumpulan SPT tahunan dan UII juga merupakan salah satu instansi yang menduduki prosentase tertinggi dalam kepatuhan pengumpulan SPT di Wilayah D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut Pegawai Edukataif dan Administratif dipandu dan dijelaskan tentang pengisian SPT tahunan PPh.21 untuk Formulir 1721-AI dan Formulir 1770-SS serta diakhiri dengan pengumpulan Formulir 1721-AI dan Formulir 1770-SS yang telah diisi lengkap serta disahkan dengan tanda tangan oleh Wajib pajak. Sebagai bukti pengumpulan formulir tersebut diberikan Tanda Terima SPT Tahunan untuk wajib Pajak.

 

FAKULTAS HUKUM UII: Sabtu, 12 Feb 2010, Jam 13.00- 15.00, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) mahasiswa melakukan Audiensi dengan Pimpinan Fakultas.

Audiensi yang digagas oleh LEM FH UII tersebut dihadiri oleh Lembaga Mahasiswa, perwakilan mahasiswa  dan pimpinan fakultas yang terdiri dari Dr. Rusli Muhammad, SH, MH. (Dekan), Dr. Saifudin, SH., M.Hum (Wadek), Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ka.Prodi), Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum (Sek.Prodi) dan segenap jajaran Kepala Divisi. Pada audiensi yang berjalan dengan “cukup panas” namun tertib tersebut mahasiswa mengajukan beberapa “tuntutan” diantaranya adalah (1) Key In Ras terkait ditutupnya nama dosen, sehingga mahasiswa tidak dapat memilih nama dosen yang diinginkan dalam pengisian RAS,  (2) Re-Mediasi (3) transparasi anggaran kemahasiswan dan (4) fasilitas kampus.
 Diskusi panjang untuk mendengarkan masukan bahkan tuntutan pada point pertama dari mahasiswa yang berkeingnan untuk dapat memunculkan nama dosen pada Key In RAS periode selanjutnya direspon baik oleh pimpinan fakultas dalam hal ini Ka.Prodi, namun karena penutupan nama dosen pada pengisian RAS sudah menjadi keputusan dan disahkan oleh Senat Fakultas maka hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja dan untuk merubahnya diperlukan evaluasi yang tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.
Sedangkan masalah Pengganti Semester Pendek (SP) yang menurut rencana pada tahun depan tidak akan diselenggarakan lagi  dan sebagai gantinya akan dilakukan Re-Mediasi pada tiap semesternya, juga dijelaskan oleh Ka.Prodi bahwa Re-Mediasi bukan keputusan Ka.Prodi maupun pimpinan Fakultas, melainkan keputusan bersama di tingkat Universitas, dengan alasan tidak tercukupinya waktu pelaksanaan kuliah sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) yang jika dipaksakan untuk dilaksanakan akan berpengaruh pada Akreditasi dan Sertifikasi. Re-Mediasi yang digagas tersebut belum merupakan keputusan final sehingga pada forum ini belum bisa dibahas ataupun diputuskan, namun pada point ini mahasiswa tetap menghendaki SP tidak dihapuskan ataupun diganti dengan Re-Mediasi dengan alasan SP sebagai sarana mahasiswa untuk memperdalam materi yang telah didapat ketika mengikuti kuliah reguler disamping sebagai sarana untuk memperbaiki nilai. Dalam hal ini Ka.Prodi akan membawa aspirasi tersebut untuk disampikan pada rapat tingkat universitas.
Mengingat waktu yang sangat terbatas point transparansi anggaran dan fasiltas kampus tidak dapat dilanjutkan untuk didiskusikan dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan. Smoga Audiensi ini dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi penyaluran aspirasi secara baik dan benar.