Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.
Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28 Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D, di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH) yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan.
Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Meskipun acara FGD dilaksanakan di tengah liburan akhir semester ganjil tahun 2012, namun tetap mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa baik dari Universitas Islam Indonesia maupun perguruan tinggi di Jogjakarta lainnya.   (CLDS FH UII).

 
 Acara Bedah buku “Teori dan pengujian peraturan perundang-undangan” karya Dr. Hj. Ni’matul Huda SH., M.Hum dan Riri Nazriyah, SH., MHdiselenggarakan pada hari senin, 27 Februari 2012 di ruang sidang utama lantai III FH UII Jalan Taman Siswa No 158 Yogyakarta.

Acara tersebut merupakan salah satu rangkaian acara pekan budaya konstitusi yang terselenggara atas kerjasama Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII Yogyakarta.
Hadir dalam acara tersebut Dr. Ni’matul Huda, SH. M.Hum memberikan gambaran umum mengenai isi karya yang ditulis bersama Riri Nazriyah SH. MH.Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Hj Ni’matul Huda SH., M.Hum, bahwa buku tersebut mengalami beberapa kali penundaan penerbitan. Hal ini disebabkan seringnya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga mengharuskan penulis untuk menyesuaikan isi buku dengan peraturan terkini. Dalam acara tersebut hadir sebagai pembicara, Agus Fadilla Sandi (Direktur FKPH) dan Muhammad Imam Nasef (Divisi Penelitian dan Pengembangan PSHK). Berbagai kritik dan saran dikemukakan oleh kedua pembicara terhadap karya Dr. Hj. Ni’matul Huda. SH. M.Hum dan Riri Nazriyah. SH., MH.Sampai saat ini, karya yang berkaitan dengan teori dan pengujian peraturan perundang-undangan masih sangat terbatas.
Adanya karya Dosen FH UII ini,sangat membantu serta menambah referensi bagi para mahasiswa dalam mengkajisertamemahami teori dan pengujian peraturan perundang-undangan, khususnya di Indonesia.Acara yang dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi FH UII tersebut berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Semoga FKPH tetap jaya dengan agenda-agenda selanjutnya. Ditulis oleh: puguh winanto

 
Fakultas Hukum, Kamis, 24 Februari 2012, Bertempat di R.Sidang Utama Lt.3 FH UII, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kembali menyelenggarakan Bedah Disertasi. Bedah Disertasi dengan tema “Pembaharuan Pra Peradilan – Studi tentang Pemaknaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan” kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Setiawan, SH., M.H., yang memperoleh gelar Doktor dari  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Diponegoro.
Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII dalam sambutan pembukaan Bedah Disertasi menyatakan bahwa, Bedah Disertasi yang diadakan oleh PSH merupakan tradisi yang sudah seharusnya dilaksanakan di dunia kampus disamping tugas utamanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga Dr. Saifudin, SH., M.Hum. memberikan apresiasi kepada PSH yang sudah secara rutin menyelenggarakan acara tersebut. Diharapkan kepada para mahasiswa peserta  bedah disertasi dapat menyimak dan mencermati serta mengikuti Bedah Disertasi ini dengan tertib sehingga wawasan keilmuannya akan bertambah.
Selaku Moderator Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini dilaksanakan didasari adanya kasus-kasus pra-peradilan yang ada dimasyarakat dan bagaimana upaya-upaya supaya peradilan lebih bisa melindungi masyarakat serta bagaimana cara pandang terhadap pemaknaan hukum baik secara filosopi atau hemeritik dapat dijelaskan dan dijawab oleh Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. Diharapkan pula dari Bedah Disertasi ini Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.Hum. dapat memberikan penjelasan supaya Penegak Hukum dapat memaknai proses hukum baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sedangkan menurut Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. penyusunan disertasi ini didasari atas pengalaman beliau sebagai seorang Advokat yang melihat banyaknya kasus penyidikan oleh Polisi yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada, padahal dalam sistem peradilan pidana, polisi mempunyai kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai penyidik utama. Gerbang pertama masuknya perkara pidana ke dalam SPP adalah polisi. Posisi ini sangat strategis, karena semua tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana sangat tergantung dari hasil kerja penyidik.
Polisi selaku penyidik dihadapkan pada masalah penting bagaimana membaca kasus kongkrit yang dihadapi dihubungkan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesudah itu dituntut untuk memberi makna hukum dari kasus itu agar ketentuan hukum positif yang semula bersifat abstrak dapat dibaca dan diartikan secara kongkrit. Proses pembacaan dan pemaknaan hukum oleh polisi itu bisa menyangkut bidang hukum yang cukup luas, baik dalam bidang hukum materiil maupun formil.
Proses pemaknaan hukum tsb ternyata potensial menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka. Dalam keadaan demikian terdapat keraguan mengenai kemampuan lembaga praperadilan dapat dipakai untuk melindungi tersangka dalam penyidikan. Keraguan tsb kemudian ditindaklanjuti dengan usulan untuk memperbaharui lembaga praperadilan. Materi Presentasi selengkapnya dapat didownload disini .
Acara yang belangsung interaktif dengan diskusi-diskusi yang menarik dan tajam tersebut  dihadiri oleh Dosen FH UII, Tamu undangan dari Perguruan Tinggi lain dan  Mahasiswa Pascasarjana serta Mahasiswa FH UII.

 
“Jangan pernah berhenti untuk terus berprestasi” itulah kalimat yang selalu didengungkan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (D’PSDM) FKPH FH UII pada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII.
Setelah sukses mengadakan acara diskusi “sukses kuliah dan berorganisasi” di akhir Bulan Desember 2011 lalu, kini D’PSDM mengadakan sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Gagasan Tertulis (GT) dan Artikel Ilmiah (AI). Acara yang diselenggarakan di ruang kuliah TS II/04 pada Hari Sabtu, 17 Februari 2012 tersebut diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum  UII.
Hadir sebagai pembicara Pramadya Khairul Awaludin dan M. Imam Nasef, keduanya merupakan alumni Fakultas Hukum UII. Pram (sapaan akrab Pramadya) bersama 2 mahasiswa Fakultas Hukum UII, berhasil meraih perak dalam PKM GT tahun 2010. Nasef (mantan Ketua FKPH FH UII) juga hadir sebagai pembicara dan memberikan pengalamannya saat mengikuti PKM. PKM GT dan PKM AI merupakan kegiatan pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) yang diadakan setiap tahun oleh DIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Koordinator D’PSDM Rio Narantika EF mengatakan bahwa agenda tersebut diharapkan dapat mensosialisasikan program PKM GT dan AI kepada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII. “Saya berharap agenda ini dapat memotivasi mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII untuk menuliskan gagasan serta mengikutsertakannya dalam kompetisi PKM GT atau AI tahun ini (2012)” ungkapnya. Nafiatul Munawarah yang merupakan salah satu peserta dalam acara tersebut menyatakan agenda sosialisasi PKM GT dan AI sangatlah penting dan bermanfaat. Menurutnya, dengan adanya agenda semacam ini ada yang membimbing dan memberitahukan pengalamannya saat mengikuti kegiatan tersebut. Ditambahkan juga oleh Nafi bahwa “sampai sekarang masih banyak mahasiswa yang belum tahu program PKM GT dan AI”.  Ditulis oleh: Puguh Winanto

 
Fakultas Hukum UII, Diumumkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII bahwa, Penambahan Kuota Matakuliah pada Key In RAS Semester Genap T.A. 2011/2012 masa Revisi hari Selasa 14 Februari 2012 akan dilakukan secara on-line  pada Pukul 14.30 (Setengah Tiga Sore)Jam Server.
Fakultas Hukum, Kamis 8 Februari 2012, Mahasiswa FH UII melakukan Key In RAS Semester Genap T.A. 2011/2012. Key In RAS hari pertama yang diikuti oleh 2053 mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP dan dimulai pada pukul 17.00 jam server tersebut berjalan cukup lancar.
Ada yang berbeda pada Key In RAS Genap  2011/2012 kali ini. Key In yang biasanya dimulai pukul 15.00 Jam server, kini dimulai pada pukul 17.00 jam server. Hal ini didasarkan pada prinsip “Fair Play”, sehingga diharapkan sebagian mahasiswa peserta Key In masih mengikuti Ujian REMEDIASI mendapatkan jatah dan porsi yang sama dengan mahasiswa yang tidak sedang mengikuti Ujian Remedisi.
Dibalik kelancaran tersebut ternyata masih juga timbul masalah-masalah klasik, diantaranya adalah penuhnya kuota matakuliah, terlanjur melakukan “cetak krs” yang berakibat isian KRS hanya bisa dilakukan penambahan/pengurangan/penggantian pada masa revisi dan pengajuan reset account UniSys mahasiswa pada waktu-waktu menjelang Key In RAS serta melakukan “new tab” lebih dari satu pada browser yang mengakibatkan “closing system” tidak sempurna, meskipun demikian secara teknis Key In semester Genap 2011/2012 bisa dikatan lancar jika dilihat dari ratio jumlah peserta yang sukses Key In pada 44 Menit setelah jam server sebanyak 1861 mahasiswa dari 2053 mahasiswa bayar (Lihat Grafik dibawah ini)r. Hal ini juga dipertegas oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum S-1, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. bahwa lancarnya Key In Ras Genap 2011/2012 dibuktikan dengan meratanya distribusi matakuliah yang diambil oleh mahasiswa pada hari pertama, sehingga hal ini memberikan nilai positif bagi proses pembelajaran. Semoga pada hari berikutnya dan masa revisi tetap lancar. Amin.