Penjajagan Kerjasama Departemen Hukum Pidana dengan LPSK-RI

Fakultas Hukum UII, Jum’at 27 April 2012. Departemen Hukum Pidana FH UII melakukan penjajagan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Pertemuan yang diadakan di Rumah Makan Pondok Cabe tersebut di hadiri oleh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., selaku Dekan FH UII dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum., Ketua Departemen Hukum Pidana  beserta staff (FH-UII,) sedangkan dari LPSK dihadiri oleh Ketua LPSK  Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. Beserta Staff.

Kerjasama yang dijajaki adalah pelaksanaan Seminar Sehari untuk mengangkat kembali Peran LPSK terhadap perlindungan saksi dan korban sehingga peran LPSK dapat diketahui dan dapat disebar luaskan di Lingkungan Akademisi, Penegak Hukum, Aparat Pemda dan Alumni Fakultas Hukum UII yang telah bertugas di berbagai bidang dan menghimpun saran dan kritik untuk lebih mengoptimalkan peranan LPSK.
Sedangkan tema yang akan diangkat adalah “Rekonstruksi Peran dan Fungsi LPSK-RI menuju Optimalisasi Perlindungan Saksi dalam Perannya sebagai Whistblower dan Justice Collabolator”. Acara penjajagan kerjasama yang ditandai dengan penyerahan bingkisan dari LPSK-RI yang diserahkan oleh Ketua LPSK-RI Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. kepada Dekan FH UII Dr. M.Rusli Muhammad, SH., MH. tersebut dilanjutkan pembahasan pelaksanaan Seminar Sehari Oleh Tim Teknis dari LPSK dan FH UII dan berakhir pada pukul 22.00 wib.