Kotabaru (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII kembali menggelar Pelatihan bagi masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di Yogyakarta. Pelatihan kali ini diperuntukkan bagi 8 orang komisionaris Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Kota Yogyakarta.

Digelar selama 3 hari sejak Selasa sd Kamis  (26-28/6) 2012 bertempat di Auditorium LKBH Fakultas Hukum UII Kotabaru Yogyakarta. Tema yang diusung oleh Lembaga  Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH UII adalah “Pelatihan Hukum Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Kepaniteraan Bagi Komisi Informasi DIY”. 
Kedelapan  peserta pelatihan terdiri dari 5 orang komisioner KIP dan 3 orang kesekretariatan KIP. Pelatihan dibagi kedalam dua sesi materi,  sesi I dengan tema Pembuatan Legal Reasoning dan Penemuan Hukum menghadirkan narasumber: Advokat dan Akademisi FH UII  (Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH.). Sesi II  dengan tema “Tata Urutan Persidangan” menghadirkan narasumber Direktur LKBH FH UII (Abdul Jamil, SH., MH.). Pada hari kedua 27 Juni 2012, Sesi I dengan tema “Teknik Mediasi” menghadirkan narasumber: Hakim PN Yogyakarta (Tony Pribadi, SH., MH.). Sesi II  dengan tema “Hukum Pembuktian” menghadirkan narasumber Hakim PT Yogyakarta (Hamdi, SH., M.Hum). Sedangkan pada hari ketiga 28 Juni 2012 dengan tema “ Investigasi & Identifikasi Masalah Hukum”  menghadirkan narasumber Agus Budi Susilo, SH., M.H. pelatihan ini bertujuan agar peserta mengerti dan memahami kedudukannya sebagai hakim komisioner informasi dalam menyelesaikan perkara.
Target dri pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang dating dari masyarakat pengadu perihal informasi public yang dinilainya tidak transparan. KIP Daerah Yogyakarta yang berwenang memberikan solusi bagi masyarakat yang dating ke kantor tersebut kedepan akan bias menyelesaikan baik secara mediasi maupun melalui persidangan, begitu ungkap salah satu panitia penyelenggara, Pak Supriyanto. (Sumber: sariyanti)

 
 Keluarga Besar Ikatan Keluarga Ibu-Ibu Universitas Islam Indonesia (IKI UII) menggelar kegiatan rutinnya dengan mempersembahkan sebuah ketrampilam membungkus kado dari ‘Kado Kita” dan tehnik merawat wajah dari ‘Unisia Health Skin Corner UII’. Acara ini disuport juga oleh pelayanan terapi kesehatan gratis dari Sumo Therapy Thumper Yogyakarta, dan berbagai stand pasar murah kreasi dari anggota IKI UII.

Acara yang diselenggarakan di Geduang Audiovisual Purpustakaan Pusat Lantai 2 yang berkapasitas 150 orang ini, hari Jumat, 8 Juni 2012 penuh oleh peserta pertemuan IKI UII, sehingga terpaksa panitia tidak semua ikut masuk diruang tersebut. Beberapa agenda memeriahkan agenda dua bulanan tersebut. Pertama Ceramah Kecantikan dari Unisia Health Skin Corner UII yang dipimpin oleh Ibu Dr. Yuli Setyawati dan Ketrampilan Bungkus Kado dari “Kado Kita” pimpinan Ibu Eva.
Dokter Yuli memaparkan seputar Kiat Terbebas dari Melasma dan Flek-Flek Hitam”. Menurutnya ibu-ibu bisa hidup cantik tanpa flek-flek hitam sampai usia senja. Caranya? Kiat harus menganali penyebab munculnya Melasma/flek-flek hitam tersebut. Diantaranya adalah ketidak cocokan pemakaian kosmetik, alergi terhadap kosmetik, penyakit peradangan kulit, bekas luka lama, karena sinar matahari langsung dan bisa juga karena factor genetic (keturunan), serta bawaan kehamilan. Menurutnya kita harus selalu melindungi kulit kita sewaktu di luar ruangan. Bisa dengan pemakain kain pelindung, payung dan juga bisa dengan pemakaian tabir surya atau SPF. Hampir 90 % sinar matahari di tanah negeri kita ini masuk ke Bumi, sehingga mudah bagi kulit kita rentan terhadap sinar langsung sang surya tersebut. Untuk itu pemakaian tabir surya yang mengandung lebih dari 30 sangat disarankan bagi kita. Untuk pembelian kosmetik pelindung kulit dari sinar matahari kita mesti melihat jeli komposisi kandungan SPF nya, begitu sarannya.
Mbak Evi pimpinan dari ‘Kado Kita’ menambah pengetahuan dan mengajak ibu-ibu IKI UII untuk berkreasi sendiri dengan ketrampilan membungkus kado. Sekarang ini ketrampilan membungkus kado bisa dijadikan mata pencaharian,katanya mengawali trining ini. Dengan dibantu 6 trainer, mbak Evi telaten memberikan penjelasan dan pendampingan kepada ibu-ibu peserta IKI UII. Hingga sampai Pukul 12.30 tak terasa pertemuan IKI yang diselenggarakan oleh FH UII (sebagai Tuan Rumah panitia penyelenggara) harus disudahi karena ruang akan dipakai oleh unit lain. Dan pertemuan bertambah seru serta meriah dengan dibagikan 70 buah door prize dan 7 voucer dari ‘Unisia Health Skin Corner UII’.Selamat berkreasi…(Sumber:sariyanti).

 

Fakultas Hukum UII, Jum’at, 8 Juni 2012. Lapangan Sepakbola Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia kembali menjadi saksi kemenangan Kesebelasan Fakultas Hukum UII untuk menjadi  Juara I pada Kejuaraan Sepakbola Milad UII-69 setelah pada laga Final mengalahkan kesebelasan Fakultas Teknik Industri (FTI UII) dengan skor telak 5-0.

Aura juara Kesebelasan FH UII memang sudah muncul ketika pada laga sebelumnya, yaitu di babak penyisihan Senin, 4 Juni 2012 kesebelasan FH UII berhasil mengalahkan FMIPA dengan skor telak 3-0. Kemenangan tersebut dilanjutkan ketika pada laga semi final Rabu, 6 Juni 2012, kesebelasan FH UII kembali berhasil mengalahkan FIAI dengan skor tipis 1-0, dengan kemenangan ini kesebelasan FH UII berhak melaju ke babak final berhadapan dengan kesebelasan FTI.
Dengan format pemain: Danang, Agus, Denny, Sugeng, Dwi Ristanto, Dwi Putranto, Gandang S, Karnaen, Kelik S, Manu, Suparman Marzuki, Rohidin, Abdul Jamil, Wahyu Hidayat, Juni dan Wintolo pada laga final Jum’at, 8 Juni 2012 kesebelasan FH UII berhasil mencukur habis kesebelasan FTI dengan skor telak 5-0. Gol Kemenangan FH UII dicetak oleh: Denny (2 gol), Dwi Putranto (1 gol), Gandang (1 Gol) dan Manu (1 Gol).  Dengan kemenangan pada cabang sepakbola ini bisa dipastikan bahwa FH UII akan menyandang Juara Umum dan berhak atas Piala Rektor UII sebagai Juara 1 pada Milad UII-69.

 

Jum’at, (1/6)  2012 bertempat di Hall Kampus Fakultas Hukum UII Tamansiswa, Himpunan  Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII menggelar  Diskusi Publik Bertemakan “Urgensi Perubahan Ke-5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Pada kesempatan  tersebut   HMI menghadirkan dua pemateri yaitu Kakanda Masnur Marzuki (Dosen FH UII) dan Kakanda Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM & Dosen FH UGM). Menurut Zainal Arifin Mochtar terdapat beberapa poin penting yang harus diamandemen, yaitu Merapikan sistem Presidensil, Merapikan Fungsi Lembaga Perwakilan, Menambah pasal HAM (Hak Buruh, Hak Perempuan), Otonomi Daerah di perjelas, Memperjelas MA dan MK, dan yang terakhir adalah Mengefisienkan Lembaga Negara.
Selain itu Masnur Marzuki juga mengatakan bahwa sebenarnya isu amandemen sudah bergulir dari beberapa tahun yang lalu tepatnya ketika tahun 2002 MPR mengusulkan untuk mengamandemen UUD’45 dengan  membentuk Komisi Konstitusi yang diisi juga beberapa dosen kita yaitu Prof.Jawahir dan Prof.Dahlan Thaib. Namun itu hanyalah omong kosong belaka ketika itu MPR hanya menerima hasil dari Komisi Konstitusi dan tidak menindak lanjuti hasil tersebut.
Banyak hal yang harus diubah dari UUD yang berlaku saat ini. Akan tetapi perlu partisipasi publik untuk mendorong agar amandemen dapat segera terealisasi. Dan menurut Masnur Marzuki bahwa perlu adanya momentum dan Mahasiswalah yang harus menjadi pencipta Momentum tersebut. Ketua HMI Komisariat FH UII,  Nur Rachmansyah (angkatan 2009) mengatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan dalam rangka menanggapi isu amandemen ke – 5  yang bergulir dimasyarakat akhir-akhir ini. Latar belakang diskusi adalah untuk  mencari masukan apa saja yang sekiranya perlu dirubah dan dimasukan sebagai bahan amandemen UUD 1945 nantinya. Sie Pubdekdok diskusi, Risang Pamungkas Tiran, mengatakan bahwa diskusi  ini merekomendasikan perlunya perubahan amandemen UUD 1945 yang ke-5 segera dilaksanakan.  Beberapa hal  yang memperkuat segera dilaksanakan amandemen adalah masih  banyak terdapat ketidakjelasan aturan bagi lembaga- resmi Negara,  misalnya tentang kedudukan DPD, yang  sekarang  ini tugas dan fungsi DPD masih belum konrit dan tidak jelas.  Selepas diselenggarkan diskusi, panitia  dan segenap peserta diskusi berharap amandemen ke-5 segera dilaksanakan, sehingga  kedudukan DPD menjadi jelas. Kalau tidak segera diperjelas lebih baik dihapuskan saja dari UUD 1945, begitu papar Risang menyampaikan rekomendasi dari diskusi public. (Sumber: sariyanti)