Kepada Yth. Para Pengguna Koneksi Internet di Lingkup Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Tamanasiswa 158 Yogyakarta. Baik koneksi internet menggunakan kabel maupun nirkabel. Terkait dengan migrasi penggunaan koneksi dari IM2 ke jaringan XL maka koneksi internet untuk saat ini akan mengalami gangguan. Khususnya untuk akses pada situs di luar Indonesia. Untuk itu mohon dapat dimaafkan atas ketidaknyataman ini. Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai informasi yang kami terima dari BSI UII. Terimakasih atas kefahumannya.

Jumat (28/9) 2012 HMI Komisariat FH UII mengadakan diskusi bertemakan “Penistaan Agama (Mengkritisi Film Innocence of Muslim dan Kartun Nabi)” di Hall FH UII. Sebuah diskusi yang menarik mengingat tema yang dibicarakan sedang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan di berbagai belahan dunia dan membangkitkan amarah hampir seluruh umat muslim di dunia.
Dalam kesempatan kali ini sebagai pembicara HMI mengundang Dr. Drs. Rohidin M.Ag yang merupakan Dosen FH UII dan alumni HMI beserta Reza Abdel Hamed dari Voice of Palestine (VOP). Unit Kajian Strategis (KASTRAT) yang merupakan unit yang bertanggung jawab atas jalannya diskusi mengatakan bahwa diadakannya diskusi ini adalah sebagai bentuk penyadaran intelektual muslim mengenai apa yang harus dilakukan untuk merespon apa yang berkembang di dunia sekarang sehingga langkah yang tepat untuk menyikapinya dapat dilakukan.
Innocence of Muslim merupakan sebuah film yang menggambarkan betapa buruknya Nabi Muhammad SAW. Film yang menurut bapak Rohidin bujan gambaran sebenar-benarnya dari Nabi sendiri dan hanya dibuat oleh orang yang tidak benar-benar tahu bagaimana Nabi Muhammad SAW seharusnya. Berbagai faktor dapat mempengaruhi hal terebut, salah satunya dikarenakan pembuat film bukanlah orang muslim dan kemungkinan besar belum mengkaji dalam sosok Nabi sendiri. Sedangkan menurut Reza hal ini merupakan suatu bagian dari rencana besar Zionis dalam memecah belah kaum muslim di timur tengah sehingga kita harus sangat berhati-hati dalam menentukan sikap.
Menanggapi hal ini bapak Rohidin berpendapat bahwa jika kita berharap pelaku dari penistaan agama dihukum seberat-beratnya dengan hukum yang ada sekarang tentu tidak akan bisa. Hal ini dikarenakan kebebasan berpendapat yang saat ini sedang dijunjung tinggi. Mungkin apabila menggunakan hukum yang ada di Indonesia hal tersebut akan berhasil karena Indonesia memiliki aturan mengenai pelecehan agama. Sependapat dengan hal itu Reza Abdel Hamed mengatakan jika kita menggunakan hukum positif yang ada maka pelaku tidak akan dapat ditangkap, mengingat latar belakang budaya, etika, dan berbagai aspek kehidupan yang berbeda membuat hukum yang ada berbeda dengan yang ada di Indonesia.
“Berbagai hal dapat dilakukan untuk menyikapi hal ini, karena sebagai umat muslim kita harus menyikapinya. Karena yang dihina disini adalah orang yang paling kita muliakan, Nabi Muhammad SAW. Ketika orang tua kita dihina apa kita akan diam saja? Sedang ini adalah orang yang lebih mulia daripada orang tua kita. Minimal kita harus turun ke jalan dan meneriakan takbir, menunjukan bahwa kita masih peduli kepada Nabi kita”, kata Reza. “Yang pasti apapun yang akan kita lakukan jangan sampai malah merugikan orang lain”, tambah bapak Rohidin. (Sumber: HMI Komisariat Fakultas Hukum UII)
Image
ImageBedah Disertasi yang diselenggarakan minggu lalu, Rabu 26 September 2012 di Ruang Sidang Utama FH UII Jl. Tamansiswa dengan dipenuhi oleh mahasiswa S1 maupun S2 serta dosen yang peduli pada persoalan kebebasan beragama. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai peneliti dalam disertasi tersebut sempat degdegan karena hampir dinyatakan tidak lulus (kelakarnya), mengingat  Tim Pengujinya berasal dari MUI. “Namun akhirnya saya dapat meyakinkan bahwa dalam disertasi ini dapat disampaikan hal yang menarik dan memperoleh pencermatan dari MUI”, kata Rohidin. Didampingi oleh Eko Riyadi, SH., MH. seorang dosen muda yang telah melanglang buwana keberbagai negara lain disela-sela beliau memimpin PUSHAM Fakultas Hukum UII diskusi tersebut berjalan lancar dan menarik.
Rohidin menyampaikan bahwa ada tiga asek yang harus diperhatikan dalam problematika hukum kebebasan beragama di Indonesia. Aspek pertama ada substansi hukum di Indonesia terdapat beberapa produk regulasi yang kontradiktif bahkan kontraproduktif. Sebagai contoh UU No. 1/PNPS Tahun 1965, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2005 (ICCPR) Pasal 18 (1), dan Beberapa Perda bernuansa Syari’ah. Aspek kedua struktur, kerapuhan aparatur penegak hukum tampak kentara dalam mengawal jaminan kebebasan beragama. Kerapuhan ini berimplikasi pada bentuk tindakan aktif (by commission) dan pembiaran (by omission). Justru saat ini tampak bertolakbelakang dengan (untuk tidak mengatakan menghianati amanah)-konstitusi. Melihat kerapuhan yang berkepanjangan tersebut, krisis kepercayaan pun akhirnya melanda pada masyarakat. Dan aspek ketiga adalah budaya hukum masyarakat. Pihak pelaku melegitimasi tidakannya pada bentuk regulasi yang sesuai, demikian juga para korban yang mencoba melakukan pembelaan dengan melegitimasikan pada bentuk regulasi lain yang selaras pula, dan tidak mau ketinggalan para pembela pelaku maupun korban, yang sama-sama melegitimasikan pembelaannya pada bentuk regulasi yang selaras.
Rohidin memberikan blue print bahwa hukum kebebasan beragama di Indonesia harus dikonstruksikan dengan tidak keluar dari kaidah-kaidah penuntun yang berupa: a) bertujuan dan menjamin integritas bangsa; b) bersamaan dalam misi membangun demokrasi dan nomokrasi; c) membangun keadilan sosial; dan d) membangun toleransi beragama dan berkeadaban. Bertolak dari hal tersebut, maka konsep kebebasan beragama dapat dikonstruksikan dengan pola jaminan perlindungan atas hak berkeyakinan dan beragama serta keyakinan dan agama itu sendiri yang berbasis nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Diskusi tersebut cukup mendapat tanggapan dari para peserta sehingga terjadi diskusi yang menarik. Dari berbagai dasar dapat dikatakan bahwa sumbang sih pemikiran dalam disertasi tersebut memberikan nafas baru dan harapan bahwa kerukunan bergama di Indonesia masih memungkinkan dipertahankan dengan memperhatikan berbagai aspek. Selengkapnya disertai tersebut dapat disimak pada link ringkasan disertasi rohidin berikut ini.
Image
ImageSenin 24 September 2012 adalah hari yang bersejarah bagi FKPH FH UII. Pada hari itu Pengurus baru Periode 2012-2013 dilantik. Acara pelantikan dilaksanakan sore hari mulai pukul 15.30 di Ruang Sidang Lantai 3, kampus FH UII. Sore itu para pengurus baru terlihat sumringah dengan kemeja khas FKPH UII yang dibalut oleh warna biru almamater kebesaran Universitas Islam Indonesia. Acara Pelantikan berjalan lancar. Dihadiri langsung oleh Dekan FH UII, Ketua DPM FH UII, dan juga Ketua LEM FH UII. Tampak lebih meriah lagi, dihadiri pula oleh perwakilan anggota UKM-UKM yang ada di FH UII.
Selain itu acara pelantikan ini juga dihadiri oleh salah satu Dewan Penasihat FKPH. Ibu Dr. Nikmatul Huda dan para alumni FKPH UII. Tidak lupa dan memang tidak boleh lupa. Acara ini juga dihadiri langsung oleh semua calon Pengurus FKPH UII Periode 2012-2013.
Pembacaan Kalam Illahi yang dibacakan oleh Hasibuan menjadi langkah awal dalam acara pelantikan tersebut. Harapannya organisasi FKPH FH UII selalu dirahmati oleh Allah SWT, Amin. Di teruskan dengan menyanyikan lagu Himne UII dilanjutkan lagu Indonesia Raya. Semua yang ada di Ruangan sangat antusias menyanyi terdengar merdu dan khitmat.
Sambutan – sambutan menjadi hal yang lumrah dalam acara apapun, dan pada moment itulah kesempatan bagi yang hadir di ruangan tesebut menikmati snack yang telah disediakan oleh panitia. Baru pada acara puncaknya adalah ketika Proses serah terima jabatan berlangsung, dari pengurus sebelumnya ke pengurus yang baru. Alhamdulilah dengan ditandainya corat-coret Surat secara simbolis akhirnya calon Pengurus FKPH FH UII sah menjadi Pengurus. Penutupan seperti biasa di iringi dengan lantunan doa.
Pelantikan adalah langkah awal dalam memutar dan menjalankan roda organisasi. Program kerja menanti, tugas demi tugas harus ditapaki dengan tanggung jawab sebagai landasan dalam melakukan kerja-kerja organisasi dalam menghadirkan sebanyak-banyak prestasi. Putaran Sejarah tidak boleh berhenti, melainkan harus digoreskan dalam sebuah buku perjalanan FKPH. Mari bekerja!
Image

ImageFakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Jum’at, 21 September 2012 jam 09.00-11.00 WIB menggelar Studium General bersama Danforth Newcomb, BA.,JD. Pengacara ternama dari Shearman & Sterling LLP. Lembaga yang konsis di dalam penanganan masalah korupsi. Tidak hanya menangani kasus-kasus korupsi di dalam negeri Amerika saja. Akan tetapi di berbagai negara lainpun berbagai kasus korupsi telah diselesaikannya. Untuk itulah Mr. Danforth Newcomb bermaksud berbagai dengan akademisi dan praktisi hukum di Indonesia. Berharap memberikan wawasan kasus-kasus ranah Hukum Pidana Khusus ini dapat dipelajari sebagai sarana antisipasi maupun penanganan permasalahan hukum serupa. Dibalik tujuan tersebut Beliau berharap dapat mengambil beberapa kasus yang berbeda di Indonesia. Simak lebih lanjut pada makalah yang disajikanya. Materi PresentasiMateri 1Materi 2Materi 3Materi 4Materi 5 Materi 6.

Fakultas Hukum UII, Rabu 19 September 2012. Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KPS FH UII) merupakan salah satu UKM yang berada di kawasan Kampus FH UII saat ini UKM tersebut sedang mengadakan Open Recruitment.

Acara ini merupakan upaya KPS FH UII untuk meregenerasi anggota sehingga KPS FH UII bisa selalu eksis dan terjadi proses regenerasi yang baik. Open Recuitment ini sudah dimulai dari tanggal 17 September 2012 lalu dan akan berakhir pada 22 September 2012. Setiap hari stand dibuka dari pukul 09.00 hingga 15.00. Open Recruitment ini dibuka bagi seluruh mahasiswa FH UII yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah : (1) Mahasiswa FH UII (2) Fotocopy KTM (3) Lulus Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia dengan nilai minimal B (4) Foto ukuran 3 x 4 berwarna 2 lembar (5) IPK minimal 2,75 (6) Mencantumkan transkrip nilai (7) Sedang tempuh Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Bagi mahasiswa yang berminat dapat langsung mengunjungi stand Pendaftaran KPS FH UII di Lobby Depan Kampus. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : 085273385811 (OKI)  08561668308 (REGGA).

 

Selasa (18/9) 2012 bertempat di kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggelar Temu Akbar HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Maba-miba baru angkatan 2012.

“Acara ini diselenggarakan selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk memancing agar maba-miba turut bertanggung jawab untuk mengembangkan dinamika di kampus FH UII, mengingat sekarang banyak mahasiswa yang tidak peduli lagi dengan dinamika yang ada”, kata Nur Rachmansyah, Ketua Umum HMI FH UII. Selain itu acara ini diselenggarakan karena HMI merupakan salah satu organisasi yang ada di kampus FH UII yang turut bertanggung jawab atas dinamika di kampus FH UII sendiri”, tambah Nur Rachmansyah.
Pada kesempatan ini HMI mengundang beberapa pembicara untuk memancing antusiasme maba-miba baru, diantaranya Anang Zuibaidy dan Jamaludin Ghofur dari pihak dosen FH UII yang juga merupakan alumni HMI FH UII.  Selain itu Ahmad Bangun S, Rezky Dika Kurniaputri, dan Achmad Kurniawan, Kader HMI FH UII yang saat ini sedang mengemban amanah di lembaga-lembaga internal kampus UII. Mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu takut untuk aktif di organisasi baik intra maupun ekstra kampus, karena dengan aktif di organisasi kita akan mendapatkan banyak ilmu yang tidak kita dapat di bangku kuliah. Selain itu kita juga akan mendapatkan beberapa manfaat lainnya seperti mendapatkan teman diskusi sehingga kemampuan akademik kita juga akan terdorong.
Dalam kesempatan ini deijelaskan pula bagaimana mahasiswa yang seharusnya, dimana mahasiswa harus peka terhadap dinamika dan perkembangan masyarakat disekitarnya. Tidak hanya berpikir bagaimana mendapatkan IPK tinggi saja, tetapi mahasiswa juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Selain itu dalam acara tersebut diperkenalkan bagaimana HMI berdiri sehingga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari UII sendiri dan apa saja kegiatan yang HMI lakukan untuk mencapai tujuan mewujudkan mahasiswa Islam menjadi insane Ulil Albab dan bertanggung jawab atas terbentuknya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah SWT.
“Acara yang bagus, sehingga kita bias berkenalan dengan teman-teman mahasiswa baru dari kelas yang berbeda dan juga senior di kampus FH UII. Selain itu juga mendapat ilmu mengenai peran aktif mahasiswa sebagai pemuda”, kata Dina Khairunisa, Mahasiswi angkatan 2012.

 

Fakultas Hukum (FH ) UII. Jum’at, 13 September 2012 FH UII menyelenggarakan Workshop Akreditasi Program Studi S1 Ilmu Hukum. Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Tersebut menghadirkan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., Guru Besar UNS Solo sekaligus Asesor BAN Dikti sebagai pembicara.

Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan, dengan hadirnya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH.,dalam workshop tersebut, pengisian borang Akrditasi dapat lebih dimengerti secara jelas sehingga Fakultas Hukum UII pada tahun 2013 dapat mempertahankan Akreditasi A yang sudah diperoleh pada tahun 2008.
Sedangkan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH.,dalam workshop tersebut menyatakan bahwa, kunci utama akreditasi adalah komitmen pimpinan. Dengan komitmen yang bagus dari pimpinan merupakan suatu nilai tambah bagi assesor dalam memberikan penilaian terhadap akreditasi institusi perguruan tinggi. Lebih jauh disampaikan oleh Prof. Adi bahwa bobot penilaian borang dibagi dalam tiga kategori yaitu: (1) Borang Program Studi, 75% (2) Evaluasi Diri, 10% dan (3) Porto Folio, 15%. Berdasarkan pengalaman Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH.,sebagai assesor selama ini ada lebih dari 70% evaluasi diri yang dibuat tidak sesuai dengan borang, oleh karena itu dalam membuat evaluasi diri harus disusun sebaik mungkin meskipun nilainya hanya 10%.
Disampaikan pula oleh Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH.,bahwa penilaian borang saat ini mempunyai tujuh standar penilaian, yaitu: (1) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran , berisikan rumusan kelembagaan yang memberikan gambaran yang dicita-citakan disertai adanya strategi pencapaian , tahapan waktu pencapaian yang jelas serta didukung oleh dokumen yang lengkap. (2) Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu yang terdiri dari pelaksanaan penjaminan mutu, sumber dan umpan balik, karakteristik kepemimpinan serta adanya keberlanjutan (sustainability). (3) Mahasiswa dan Lulusan, meliputi ratio antara mahasiswa yang diseleksi dengan daya tampung, nalar minat dan bakat mahasiswa, jenis dan kualitas pelayanan kepada mahasiswa serta adanya upaya pelacakan intensif dan perekaman data lulusan komprehensif. (4) SDM, penekanannya adalah dosen tetap mempunyai penugasan kerja minimal 20 Jam/Minggu, Dosen tetap S3 memiliki job, Lektor Kepala dan Para Guru Besar dan dosen tetap yang bersertifikasi Tenaga Pendidik Profesional lebih dari 30% menjadi anggota masyarakat bidang ilmu tingkat internasional, Ratio mahasiswa terhadap dosen, rata-rata dosen persemester, kegiatan tenaga ahli/pakar sebagai pembicara dalam seminar/pelatihan/pembicara tamu dan sebagainya diluar perguruan tinggi sendiri. (5) Kurikulum Pembelajaran dan Suasana Akademik,meliputi: kesesuaian kurikulum dengan visi misi dan berorientasi ke masa depan, prosentase mata kuliah yang dalam penentuan nilai akhir memberikan bobot pada tugas-tugas, fleksibitias MK, Peninjauan kurikulum, banyaknya mhs per dosen pembimbing akademik dan tugas akhir. (6) Pembiayaaan Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi, meliputi: Dana Penelitian tiga tahun terakhir, pengabdian masyarakat, aksesibiltas sistem informasi (WAN), jumlah penelitian dosen, keterlibatan mahasiswa yang melakukan tugas akhir dalam penelitian dosen, jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan dosen tetap yang keahliannya sama dengan program studi selama tiga tahun terakhir. (7) Penelitian pelayanan pengabdian kepada Masyarakat dan kerjasama.
Dari tujuh standar tersebut menurut Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH. untuk segera dapat diperhatikan titik lemahnya sehingga, perbaikan-perbaikan dapat segera dilakukan untuk mencapai nilai maksimal. Workshop Akreditasi dengan pembicara oleh Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH. serta diselenggarakan di ruang sidang lantai tiga dan di iikuti oleh segenap pimpinan fakultas dan tim akreditasi program studi S1 tersebut di warnai dengan diskusi-diskusi menarik dan pertanyaan-pertanyaan yang tajam sehingga selama waktu yang diberikan (sekitar tiga jam) dapat mengupas tuntas isian borang akreditasi.

Modal utama melakukan aktifitas adalah kesehatan fisik, kesehatan rohani dan kesehatan moral, disampping itu juga diperlukan Positive Thinking sebagai suatu Starting Point  dalam menghadapi setiap permalasahan yang ada. Hal tersebut disampiakan oleh Wakil Rektor III (Mewakili Rektor) Ir. H. Bachnas, M.Sc ketika memberikan sambutan pembukaan Rakorja 2012 yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UII.

Menurut Ir. H. Bachnas, M.Sc., berdasarkan teori manajemen yaitu (1) Planning, semua pekerjaan yang dilakukan harus mempunyai planning atau terencana, (2) Organizing suatu pekerjaan harus dikerjakan secara terorganisir  tidak hanya secara spontanitas saja serta harus mempunyai struktur yang jelas.,(3) Actuating Merupakan implementasi dari planning dan Organizing dan (4) Controlling semua pekerjaan harus dilakukan kontrol atau evaluasi, hal ini  juga tertuang dalam motto sistem mutu UII “(A) Tulis apa yang akan dikerjakan serta (B) Kerjakan apa yang sudah ditulis” dimana A merupakan perencanaan aktivitas yang akan dilakukan dan B merupakan evaluasi dari aktivitas yang sudah dikerjakan, sehingga dalam hal ini menurut Ir. H. Bachnas, M.Sc. bahwa setiap akan melakukan suatu kegiatan atau aktivitas harus mempunyai program atau rencana kerja.
Lebih jauh menurut Ir. H. Bachnas, M.Sc., sebaiknya program kerja janganlah kaku dan bersifat tekstual saja, karena bisa jadi dalam pelaksanaannya terjadi pengembangan-pengembangan yang bisa dilakukan. Lihat juga Visi dan Misi Fakultas dalam menyusun program kerja serta jangan dilupakan tiga kekuatan yaitu pendanaan, prasarana dan sarana serta Sumber Daya Manusia dengan demikian maka, tugas  pimpinan adalah membuat kebijakan dan program kerja  dan dapat dikawal secara  bersama-sama. Pada kesempatan tersebut Ir. H. Bachnas, M.Sc., juga berkenan untuk membuka kegiatan Rakorja Fakultas Hukum UII yang diikuti oleh segenap pejabat struktural di lingkungan Fakultas Hukum UII.

Fakultas Hukum (FH) UII, Sabtu, 1 September 2012. Rakorja tahun  2012 hari ini terlaksana dalam rangka untuk menyusun Program Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013, meskipun tahun 2013 masih lama, tetapi RKAT 2013 sudah harus  dipersiapkan. Disamping  mengikuti aturan universitas hal ini juga terkait penentuan anggaran yang mengikuti adanya penerimaan mahasiswa baru, harapannya di akhir bulan Agustus 2012, RKAT 2013 dan penyusunan anggaran ditingkat fakultas bisa diselesaikan dan dapat segera diajukan ke Universitas. Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FH UII Dr. H Rusli Muhammad, SH., MH. ketika memberikan sambutan Pelaksanaan Rakorja tahun 2012 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai III. Lebih jauh  Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH, menyatakan bahwa Rakorja ini dilaksanakan untuk melakukan: (1) Koordinasi dan sinkronisasi program atau aktivitas yang akan dilaksanakan di fakultas yang meliputi kesesuaian Visi-Misi, Renstra dan RKAT Universitas dengan Visi-Misi, Renstra dan RKAT Fakultas  serta melakukan sinkronisasi program-program diantara unit-unit yang ada (2) Sinkronisasi Pelaksanaan Program Kerja di unit-unit  (3) Sinkronisasi Anggaran antara jumlah anggaran dengan aktivitas yang akan dilakukan. Dengan demikian maka, muara sinkronisasi program kerja tersebut adalah terwujudnya RKAT tahun 2013, sehingga  dengan tersusunnya RKAT yang sinkron dengan hal-hal tersebut diatas Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. Berharap Fakultas Hukum UII pada tahun 2013 dapat terbangun lebih baik lagi dibandingkan pada tahun yang lalu.