Fakultas Hukum. Bulan Januari ini 4ICU (International Colleges and Universities) telah mengeluarkan laporan resmi tentang Rangking Web Universitas sedunia melalui situs website resmi 4ICU.org. 4ICU telah menganalisis dan melakukan pemeringkatan  11.160 web universitas di 200 negara.

 Pemeringkatan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli berdasarkan paramater kepopuleran sebuah website dari Google PageRank, Yahoo Inbound Link, Alexa Traffic Rank dan Majestic SEO. Menurut 4ICU rangking web Universitas Islam Indonesia (UII) bulann Januari tahun 2013 untuk wilayah Indonesia bertahan menduduki rangking 14. Rangking ini sama untuk pemeringkatan pada tahun 2012. Semoga pada Bulan Juli 2013 rangking web UII dapat meningkat. LIhat hasil pemeringkatan web


 

Kampus Cik Di Tiro. Sabtu (26/1) CLDS merupakan singkatan nama dari Center for Local Law Development Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta ini menyelenggarakan Seminar Internasional dengan topik “Israel State Terrorism: Challenges and Opportunities for Palestine and Muslim Countries World Peace and Order”. Bertujuan untuk membicarakan masalah Palestina, tantangan dan peluang bagi palestina dan ketertiban dan perdamaian negara muslim. Dengan tajuk besar Negara Teroris Israel Seminar Internasional tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. selaku Rektor UII.

 

Materi Seminar Internasional tersebut dibahas oleh ahli-ahli di bidangnya. Sebagai pembicara pertama adalah Sheikh. Imran Hosein (Islamic Philosoper) berbicara mengenai Yerussalem, Israel and Palestine in The Future Fate”. Kemudian Prof. Jawahir Thontowi, SH, Ph.D (Dir. CLDS FH UII) “Israel State Terrorism: Legal Opinion and Fact from The International Law Perspective”. Sedangkan Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) berbicara mengenai “The Role of Israel in a Global Politics and It’s Implication Toward Moslem Countries”. Dr. Sulaiman Dufford (The Former Lecturer of UKM) membicarakan tentang  “Israel on The Ground”.  Dr Wisnu Aryo Dewanto SH, LLM mengangkat pembicaraan dengan judul “Legal Aspect of Israel Violations Against International Law in Palestine”

Seminar Internasional yang sedianya dilaksanakan dalam dua waktu tersebut untuk memaksimalkan maka dikolaborasikan menjadi satu panel. Untuk memberikan waktu yang lebih banyak pada tahapan diskusi. Beberapa hal yang menjadi pemikiran para pembicara maupun peserta seminar. Tercakup dalam penyampaian makalah dan hasil pembicaraan yang dapat di simak melalui artikel makalah di bawah ini.


Sheikh. Imran Hosein

Yerussalem, Israel and Palestine in The Future Fate”.  [ doc ] [ pdf ]

Prof. Jawahir Thontowi, SH, Ph.D

“Israel State Terrorism: Legal Opinion and Fact from The International Law Perspective”. [ doc ] [ pdf ]

Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si.

“The Role of Israel in a Global Politics and It’s Implication Toward Moslem Countries”. [ doc ] [ pdf ]

Dr. Sulaiman Dufford

“Israel on The Ground”. [ doc ] [ pdf ]

Dr Wisnu Aryo Dewanto SH, LLM

“Legal Aspect of Israel Violations Against International Law in Palestine” [ ppt ] [ pdf ]

Shapir Hotel (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah seminar nasional dan workshop tentang ‘Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’ . Acara berlangsung di Ruang Malioboro Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (19/1) dibuka oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Saifudin, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib.
Shapir Hotel (uiinews) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII menggelar sebuah seminar nasional dan workshop tentang ‘Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’ . Acara berlangsung di Ruang Malioboro Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta . Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (19/1) dibuka oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Saifudin, SH.,M.Hum) tepat pukul 09.00 wib.
Dihadapan sekitar 200 peserta yang terdiri dari para praktisi hokum, dosen Fakultas Hukum dan mahasiswa FH Saifudin mengatakan menyambuat baik acara-acara ilmiah yang diselenggarakan oleh PSHK ini, sebab dengan meida ilmiah seperti ini kalangan akademika bisa menyumbangkan ide dan pemikiran-pemikiran kepada penyelengara pemerintahan dan Negara. Kali ini FH UII melalui Pusat Studi Hukum dan Konstitusi menyelenggarakan seminar nasional dan workshop bertemakan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Indonesia’, diharapkan dari hasil kegiatan ini bisa memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kinerja pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Hal itu mengemuka dan menjadi latar belakang dari diadakannya kegiatan ini karena sudah menjadi gejala umum dan mewabah di Negara kita, bahwasannya banyak pejabat dan pelaku parpol yang tersangkut masalah korupsi. Bagaimana upaya untuk mencegahnya, mari kita ikuti paparan dari nara sumber seminar ini, begitu pungkasnya.
Seminar nasional ini menghadirkan tiga nara sumber handal dalam bidangnya, diantaranya Prof Dr. Bagir Manan,SH,MCL (Mantan Ketua MA, Ketua Dewan Pers Indonesia dan Guru Besar FH UNPAD), Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI dan Dosen FH UII), Hayan Ul Haq LLM, PhD. (Pengajar dan Peneliti pada UNRAM dan Utrech University, the Netherlands). Moderator Seminar mengatakan bahwa ada tiper Korupsi yang terjadi di Indonesia, pertama terkait maslah penyedia barang dan jasa, bersangkutan dengan adanya pungutan liar, Terkait masalah perijinan, Penyalahgunaan Anggaran dan terkahir terkait dengan maslah suap meyuap. Sementara Prof Dr. Bagir Manan SH MCL memaparkan ada lima factor yang mendoron gterjadinya korupsi di Indonesia, pertama karena salah penerapan otonomi luas, kedua limpahan rejeki yang banyak, ketiga pemerintah daerah yang mestinya merupakan unit perwakilan Pusat di Daerah namun didisfungsikan menjadi pemerintah yang berpolitik, System rekruitmen yang cenderung kearah dominasi kekuatan politik di daerah sehingga merupakan sumber kekuatan politik yang bisa menjamin kelangsungan kekuasaan politik/kepentingan partai, sehingga menyebabkan mendorong (penyebab ke-5) lebih besar kekuasaan maka akan meningkatkan deskresi. (seperti orang yang berjalan di lereng yang licin maka akan udah disalahgunakan dan sulit dikontrol).
Upaya pencegahan disarankan oleh Salman Luthan adalah dengan upaya non penal dan penal. Upaya pendayagunaan segala upaya di luar hukum pidana (non penal) yang meliputi upaya ekonomi. Moral dan agama, administrasi, teknologi dan media, sedangkan upaya penindakan (penal) pelaku dengan hukuman berat mempunyai implikasi terhadap pelaku tindak pidana agar menjadi jera. Upaya pencegahan dan mengiliminasi terjadinya praktek korupsi di daerah perlu beberapa kebijakan yang ditempuh. Pertama mendekonstruksi konsep kekuasaan sebagai instrument untuk memperkaya disi sendiri/keluarga/orang lain dan untuk memperluas pengaruh serta popularita. Kedua Meningkatkan kesadaran politik yang harus berlandaskan etika, menjunjung tinggi proses politik yang fair untuk mendapatkan kekuasaan bukan menghalalkan segala cara.Ketiga Mengamandemen UU No. 31 tahun 1999 yang diubah UU No. 20 Tahun 2000 dengan falsafah pemidanaan penangkalan dalam perumusan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi. Terakhir Memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama melalui BDP, media dan masyarakat (ORMAS dan LSM).
Santika Hotel Semarang, (17/01) Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus menyelenggarakan Academic Journey dengan berbagai kegiatan. Dua kegiatan kegiatan besar adalah Seminar Nasional yang digelar hari ini di Hotel Santika Semarang dengan tujuh topik pembicaraan dengan mengundang tujuh orang pakar untuk mengupasnya. Mengundang 150 kolega dari kedua institusi dimaksud agar memberikan kontribusi besar terhadap garis merah pembicaraan yaitu “In Quest of Islamic Economics Challenges and Opportunities in Strengthening The Future of Muslim Economics”.
Santika Hotel Semarang, (17/01) Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus menyelenggarakan Academic Journey dengan berbagai kegiatan. Dua kegiatan kegiatan besar adalah Seminar Nasional yang digelar hari ini di Hotel Santika Semarang dengan tujuh topik pembicaraan dengan mengundang tujuh orang pakar untuk mengupasnya. Mengundang 150 kolega dari kedua institusi dimaksud agar memberikan kontribusi besar terhadap garis merah pembicaraan yaitu “In Quest of Islamic Economics Challenges and Opportunities in Strengthening The Future of Muslim Economics”.
Prof Dr dr. Sarjadi, Sp.PA. Rektor Universitas Muria Kudus dalam seminar ini akan menyampaikan tema kunci untuk mengangkat issu tantangan Islam tentang Masalah Ekonomi serta usaha untuk melakukan penguatan di masa depan. Rencananya setelah dibuka dengan key note speaker oleh Rektor UKM tersebut akan dilanjutkan dengan lima pembicara lainnya. Kelima pembicara tersebut akan menyampaikan bahasan sebagai berikut:

Sheikh Imran Hosein (Islamic Philosoper) “The Gold Dinar and Silver Dirham:Islam and Future World Muslim Economics (Islam Philosopers) [PDF Versi Indonesia] [PDF English Version]


Prof. Jawahir Thontowi, SH, Ph.D (Dir. CLDS FH UII) “International Economic Law and It’s Implication Toward Islamic Economic in Southeast Asian Countries (Malaysia and Indonesia) [PDF] [Ppt-Pdf] [PPT] [Ppt-Doc]


Dr. Suparnyo, SH, MS (Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus)judul “Corporate Social Responsibility Dalam Hukum Ekonomi Islam” [Pdf]


Drs. Agus Triyanta, MA, Ph.D (Secretary Post Graduate Student FH UII) “Islamic Banking System in Theory and Practice (Indonesia and Malaysia) [PPT] [Doc]


Dr. Sulaeman Dufford (The Former of Lecturer of UKM) “Riba and Islamic Cultural Self Protection [PDF] [DOC]


Participants come from nine countries who following International Training Program about “Environmental Management in Urban Areas” was attended environmental tour both in Yogyakarta and Surakarta. In Yogyakarta, they came and visited Solid Waste Management office at Kartamantul Joint Secretariat (Sekretariat Bersama Yogyakarta Sleman dan Bantul), Water Waste Installation And Management Project (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) at Sewon, Bantul Yogyakarta and also Coastal Management at Kuwaru Beach, Yogyakarta. This environmental tour held on Thursday, 10 January 2013 in Yogyakarta.

Participants come from nine countries who following International Training Program about “Environmental Management in Urban Areas” was attended environmental tour both in Yogyakarta and Surakarta. In Yogyakarta, they came and visited Solid Waste Management office at Kartamantul Joint Secretariat (Sekretariat Bersama Yogyakarta Sleman dan Bantul), Water Waste Installation And Management Project (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) at Sewon, Bantul Yogyakarta and also Coastal Management at Kuwaru Beach, Yogyakarta. This environmental tour held on Thursday, 10 January 2013 in Yogyakarta.

“When participants visit Kartamantul site, they realize the lack environmental management of local government in Yogyakarta. They see so many waste picker live and done their activities collecting the waste without the healthy safety. The government should established strict regulation to manage the area of Kartamantul. Beside the strict law, local government also should give health facility for people who worked and also for waste picker in Kartamantul.” said Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, P.hD., the head of the committee.

Beside visited some environmental management site in Yogyakarta, participants also had a chance to visit environmental management in Surakarta. During the tour on Monday, 14 January 2013 at Surakarta, participants also interested to study how environmental management in Surakarta such as Surakarta Urban Forest, Sebelas Maret University and Batik Traditional Market. The most interested site in Surakarta based on participants opinion was Urban Forest around Bengawan Solo River Bank. “Bengawan Solo is one biggest river in Central Java. Before 2010, Local Government of Surakarta face difficulties to relocate society near the river and moved them into the safe place. Recently, local government of Solo succeed to relocate society near the river and build Urban Forest Park. Participants argued that the big effort of Local Government to manage the land surrounding Bengawan Solo river will make the people live in safety and also save the environment.” said Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH as the Vice Committee.

Participants also surprised about the existence of temple in the UII central campus. Vice Rector UII, Nandang Sutrisno, S.H., M.H, L.LM, PhD guided and welcomed all the participants went around the temple and university’s museum. He said that when UII want to established the library building, the contractor found the temple inside the land. Then the Ministry of Cultural and Tourism Indonesia cooperate with the UII to save the temple and re-designed the library architecture. Most participants enjoy and learn about the temple and the history of the university both by Vice Rector and instructor.

Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII menjadi suatu keharusan bahwa setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik.
Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi akytif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen  dalam melakukan prosessing penilaian melalui sistem IT sehingga Dosen dalam memberikan penilian kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif.


Peraturan Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]


 
 

Fakultas Hukum UII. Tugas &pengabdian dosen tidak terbatas pada penyampaian materi kuliah di ruang kelas tetapi, masih ada tugas lain yang tidak kalah penting dan mulia ialah sebagai terstruktur,proporsional,prosessing,efektif  karena yang dihadapi oleh peserta didik selama studi sangat bervariatif bentuknya yang sering kali belum mampu mencari solusinya sehingga memerlukan pembimbingan dari Dosen.
Oleh karena itu tugas DPA tersebut perlu dioptimalkan pelaksanaannya, agar para peserta didik dapat menyelesiakan studi dengan cepat dan gemilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen dalam melakukan Pembimbingan kepada mahasiswa sehingga Dosen dalam memberikan pembimbingan kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Peraturan Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15]


Fakultas Hukum UII. Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (penelaahan sejawat).

Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain.(Sumber:WIKIPEDIA).
Berikut ini kumpulan Abstraksi Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UII:


Jurnal-MH-No-1-Vol-1-Jan-2010-FH-UII   [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal-MH-No-2-Vol-1-Juli-2010-FH-UII  [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-1-Vol-18-Januari-2011        [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-17-April-2010          [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-18-April-2011          [01][02][03][04][05][06][07][08]


 
 

Jurnal No-3-Vol-17-Jul- 2010           [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-3-Vol-18-Jul-2011            [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-8-OKT-2011-FH-UII      [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-17-Okt-2010-FH-UII     [01][02][03][04][05][06][07][08]


 

Fakultas Hukum UII. Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu/dua pembimbing yang berstatus dosen pada PT tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi, Pengajuan proposal skripsi, Seminar proposal skripsi, Penelitian, Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen, Penelitian dan bimbingan skripsi, Seminar, Sidang, Revisi.
Karakteristik skripsi: (1) Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah. (2) Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. (Sumber: WIKIPEDIA).
Berikut ini contoh-contoh Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UII:

[ 001] [ 002] [ 003] [ 004] [ 005] [ 006] [ 007] [ 008] [ 009] [ 100]


[011] [ 012] [ 013] [ 014] [ 015] [ 016] [ 017] [ 018] [ 019] [ 020]


[ 021] [ 022] [ 023] [ 024] [ 025] [ 026] [ 027] [ 028] [ 029] [ 030]


[ 031] [ 032] [ 033] [ 034] [ 035] [ 036] [ 037] [ 038] [ 039] [ 040]


[ 041] [ 042] [ 043] [ 044] [ 045] [ 046] [ 047] [ 048] [ 049] [ 050]


[ 051] [ 052] [ 053] [ 054] [ 055] [ 056] [ 057] [ 058] [ 059] [ 060]


[ 061] [ 062] [ 063] [ 064] [ 065] [ 066] [ 067] [ 068] [ 069] [ 070]


[ 071] [ 072] [ 073] [ 074] [ 075] [ 076] [ 077] [ 078] [ 079] [ 080]


[ 081] [ 082] [ 083] [ 084] [ 085] [ 086] [ 087] [ 088] [ 089] [ 090]


[ 091] [ 092] [ 093] [ 094] [ 095] [ 096] [ 097] [ 098] [ 099] [ 100]


Fakultas Hukum UII. Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan / fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Skrips bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. (sumber: WIKIPEDIA). Berikut ini beberapa Abstraksi Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia:

[01] [02] [03] [04] [05] [06] [07] [08] [09] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20]


[21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40]


[41] [42] [43] [44] [45] [46] [47] [48] [49] [50] [51] [52] [53] [54] [55] [56] [57] [58] [59] [60]


[61] [62] [63] [64] [65] [66] [67] [68] [69] [70] [71] [72] [73] [74] [75] [76] [77] [78] [79] [80 ]


[81] [82] [83] [84] [85] [86] [87] [88] [89]   [90]


[91] [92] [93] [94] [95] [96] [97] [98] [99] [100]


[101] [102] [103] [104] [105] [106] [107] [108] [109] [110]


[111]  [112] [113] [114]  [115] [116] [117]  [118] [119] [120]


[121] [122] [123] [124] [125] [126] [127] [128] [129] [130]


[131] [132] [133] [134] [135] [136] [137] [138] [139] [140]


 

[141] [142] [143] [144] [145] [146] [147] [148] [149] [150]

 
[151] [152] [153] [154] [155] [156] [157] [158] [159] [160]

 
[161] [162] [163] [164] [165] [166] [167] [168] [169] [170]

[171] [172] [173] [174] [175] [176] [177] [178] [179] [180]

[181] [182] [183] [184] [185] [186] [187] [188] [189] [190]

 
[191] [192] [193] [194] [195] [196] [197] [198] [199] [200]

 

[201] [202] [203] [204] [205] [206] [207] [208] [209] [210]

[211] [212] [213] [214] [215] [216] [217] [218] [219] [220]

[221] [222] [223] [224] [225] [226] [227] [228] [229] [230]

[231] [232] [233] [234] [235] [236] [237] [238] [239] [230]

 
[241] [242] [243] [244] [245] [246] [247] [248] [249] [250]

 

[251] [252] [253] [254] [255] [256] [257] [258] [259] [260]


[261] [262] [263] [264] [265] [266] [267] [268] [269] [270]

[271] [272] [273] [274] [275] [276] [277] [278] [279] [280]

[281] [282] [283] [284] [285] [286] [287] [288] [289] [290]

 
[291] [292] [293] [294] [295] [296] [297] [298] [299] [300]

 
[301] [302] [303] [304] [305] [306] [307] [308] [309] [310]

 

[311] [312] [313] [314] [315] [316] [317] [318] [319] [320]

 
[321] [322] [323] [324] [325] [326] [327] [328] [329] [330]


 
[331] [332] [333] [334] [335] [336] [337] [338] [339] [340]

[341] [342] [343] [344] [345] [346] [347] [348] [349] [350]

 

[351] [352] [353] [354] [355] [356] [357] [358] [359] [360]

[361] [362] [363] [364] [365] [366] [367] [368] [369] [370]

 
[371] [372] [373] [374] [375] [376] [377] [378] [379] [380]

 
[381] [382] [383] [384] [385] [386] [387] [388] [389] [390]

 
[391] [392] [393] [394] [395] [396] [397] [398] [399] [400]

 
[401] [402] [403] [404] [405] [406] [407] [408] [409] [410]

 
[411] [412] [413] [414] [415] [416] [417] [418] [419 ] [420]

 
[421] [422] [423] [424] [425] [426] [427] [428] [429] [430]

 
[431] [432] [433] [434] [435] [436] [437] [438] [439] [440]

 
[441] [442] [443] [444] [445] [446] [447] [448] [449] [450]

 
[451] [452] [453] [454] [455] [456] [457] [458] [459] [460]

 
[461] [462] [463] [464] [465] [466] [467] [468] [469] [470]

 
[471] [472] [473] [474] [475] [476] [477] [478] [479] [480]

 
[481] [482] [483] [484] [485] [486] [487] [488] [489] [490]

 
[491] [492] [493] [494] [495] [496] [497] [498] [499] [500]

[501] [502] [503] [504] [505] [506] [507] [508] [509] [510]

 
[511] [512] [513] [514] [515] [516] [517] [518] [519] [520]

 
[521] [522] [523] [524] [525] [526] [527] [528] [529] [530]

 
[531] [532] [533] [534] [535] [536] [537] [538] [539] [540]

 
[541] [542] [543] [544] [545] [546] [547] [548] [549] [550]

 
[551] [552] [553] [554] [555] [556] [557] [558] [559] [560]

 
[561] [562] [563] [564] [565] [566] [567] [568] [569] [570]

 
[571] [572] [573] [574] [575] [576] [577] [578] [579] [580]

 
[581] [582] [583] [584] [585] [586] [587] [588] [589] [590]

 
[591] [592] [593] [594] [595] [596] [597] [598] [599] [600]

 
[601] [602] [603] [604] [605] [606] [607] [608] [609] [610]

 
[611] [612] [613] [614] [615] [616] [617]  [618] [619] [620]

[621] [622] [623] [624] [625] [626] [627] [628] [629] [630]

 
[631] [632] [633] [634] [635] [636] [637] [638] [639] [640]

 
[641] [642] [643] [644] [645] [646] [647] [648] [649] [650]

[651] [652] [653] [654] [655] [656] [657] [658] [659] [660]

 
[661] [662] [663] [664] [665] [666] [667] [668] [669] [670]

 
[671] [672] [673] [674] [675] [676] [677] [678] [679] [680]

 
[681] [682] [683] [684] [685] [686] [687] [688] [689] [690]

 
[691] [692] [693] [694] [695] [696] [697] [698] [699] [700]

 
[701] [702] [703] [704] [705] [706] [707] [708] [709] [710]

 
[711] [712] [713] [714] [715] [716] [717] [718] [719] [720]

 
[721] [722] [723] [724] [725] [726] [727] [728 ] [729] [730]

 
[731] [732] [733] [734] [735] [736] [737]