Logo UII
Senin, 27 Mei 2013 bertempatLogo UII Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Senin, 27 Mei 2013 bertempat Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Sekolah doktor yang diselesaikan oleh Dr. Sefriani tergolong sangat cepat yaitu 2 tahun 3 bulan. Dalam menyelesaikan Program Doktor di UGM beliau termasuk mempunyai masa studi paling cepat dan belum ada yang mengunggulinya, bahkan dengan nilai tertinggi pula. “Alhamdulillah itu semua hanya karena kehendak Alloh SWT semata”. “Saya hanya menjalani dan berupaya semaksimal mungkin”, dengan rendah hati Beliau menegaskan kepada hadirin ketika moderator memperkenalkan profil pembicara bedah disertasi.

Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
  3. Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:

  • Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
  • Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
  • Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:

  1. Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
  2. Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
  3. Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.

Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:

  • Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
  • Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
  • Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
  • Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
  • Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.

Pemilwa FH UII 2013
Pemilwa FH UII 2013

Pemilwa atau singkatan dari Permilihan Wakil Mahasiswa adalah pesta demokrasi terbesar di KM UII dimana para mahasiswa berhak memilih perwakilan – perwakilan dari mahasiswa yang telah lulus seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak penyelenggara yang nantinya akan duduk di Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-F)
 

 
Calon legislatif dari FH UII yang telah lulus seleksi dari KPU berjumlah 9 orang untuk DPM-F yaitu untuk nomor urut 1. Arsad Abdullah, nomor urut 2. Getta Wulandari, nomor urut 3. Shandy Syukur Permadi, nomor urut 4. M. Agvian Megantara, nomor urut 5. Igfa Satria, nomor urut 6. Muhammad Azhar, nomor urut 7. Aldino Deanasa, nomor urut 8. Abdul Kholil, dan nomor urut 9. Sultan Akbar Pahlevi. Sedangkan untuk DPM-U berjumlah 5 orang yaitu, nomor urut 5. Jumpa Salabi, nomor urut 7. Nurrahmansyah, nomor urut 8. Fuad, nomor urut 14. Muhtar Yogasara, nomor urut 15. Alfi Pratama.
 
Masa kampanye sendiri telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2013 untuk kampanye tertulis, sebagai contoh pamflet, selebaran, dan spanduk yang sudah dapat kita lihat di sekitar kampus FH UII, sedangkan untuk kampanye mimbar terbuka diadakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, bertempat di kampus FH UII. Kehadiran seluruh mahasiswa FH UII sangat diharapkan agar dapat lebih mengenal dan menilai caleg yang akan dipilih.
Untuk pencoblosan akan diadakan pada tanggal 20 – 23 Mei 2013, lokasi tempat pemungutan suara atau TPS bertempat di Hall lantai 1 kampus FH UII. Partisipasi seluruh mahasiswa dalam memberikan suara sangat diharapkan agar terwujudnya demokrasi di UII. Berikut foto para caleg DPM-F .

 

Hukum-Administrasi-Negara-I-FH-UII
Hukum-Administrasi-Negara-I-FH-UII

 
Dengan nama Allah Ar-Rahman Ar-Rahim. Dengan rasa syukur, Alhamdulillah berkat rahmat, karunia dan bimbingan NYA, akhirnya penulisan buku ini dapat diselesaikan, meskipun melalui perjalan panjang, karena penulisan buku ini telah dimulai sejak 1995 saat penulis menempuh pendidikan doktor di Unpad Bandung

 
Beberapa bagian dari buku ini diambilkan dari buku “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara” yang ditulis bersama Moh.Mahfud, MD yang diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta, 1987. Buku tersebut ditulis sebagai buah dari penataran Un Administratieve Juridiction Cooperation on legal maters, Indonesia-Nederland di Bandung, Agustus, 1987.
 
Ilmu itu bagaikan hamparan laut yang tiada bertepi yang tiada pernah kering meskipun disinari kemarau panjang, karenanya buku ini hanyalah senoktah karya anak manusia yang tidak pernah luput dari relativitas kebenaran.
 
Mengingat sesuatu yang diucapkan itu akan hilang dan yang ditulis akan abadi (Verba valent Scripta manent), maka sesuatu itu perlu ditulis, lebih-lebih menulis merupakan pekerjaan mulia, apalagi tulisan itu  merupakan ilmu yang membawa manfaat bagi masyarakat, sedangkan ilmu sumber amal.
 
Surat Khalifah Ali bin Abi Thalib kepada Malik Asytar (Gubernur Mesir), memberikan pedoman Sikap Muslim Dalam Bernegara, menyatakan antara lain; 
 
  •       Tegakkanlah keadilan dalam administrasi dan paksakan itu pada diri sendiri. Sebab, Pemerintah yang tidak adil akan mendorong dirinya jauh dari rakyatnya;
 
  •      Pemerintah janganlah sekali-kali mengambil segala sesuatu yang menjadi hak rakyat. Kebajikan Pemerintah terhadap rakyat akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah. Rakyatlah yang akan memberikan bukti atas tindakan suatu Pemerintah, maka harta yang paling bernilai yang meski didambakan oleh suatu Pemerintahan adalah perbuatan baik.
 
  •     Pemerintah harus mengembangkan rasa cinta akan rakyatnya dan jadikan sebagai sumber kebaikan dan keberuntungan bagi rakyat. Kebaikan dan baik sangka antara Pemerintah dan rakyat hanya berkembang melalui kebajikan, keadilan dan pengabdian. Oleh karenanya, suburkanlah baik sangka diantara rakyat karena baik sangka rakyatlah yang akan menyelamatkan Pemerintah dari kesukaran. Kebajikan Pemerintah terhadap rakyat akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah.
 
Sungguh banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan, termasuk dalam soal pemerintahan dan peradilan. Keadilan merupakan tuntutan hati nurani manusia yang tiada henti-hentinya sepanjang masa, meskipun kadangkala mencari dan menemukan keadilan itu bagaikan mencari jejak burung terbang. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama didirikannya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah untuk menjelmakan keadilan, termasuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan bukanlah milik hakim semata di pengadilan, di luar pengadilan setiap insan juga mutlak berbuat adil, tidak terkecuali pejabat tata usaha Negara dan setiap insan juga harus dimungkinkan memperoleh keadilan. Keadilan harus menyinari seluruh segi kehidupan ummat manusia, utamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
 
Buku ini hanyalah senoktah karya anak manusia yang tidak pernah luput dari relativitas kebenaran,lebih-lebih pengalaman mengajarkan – ilmu pengetahuan pun dapat khilaf dan bahkan khilaf besar, juga manusia, karena khilaf adalah insaniah (errare humanumest). Karenanya, segala saran dan kritik sangatlah diharapkan demi kesempurnaan buku ini.
 
Buku ini mungkin lebih tepat disebut kumpulan tangkai-tangkai bunga milik orang lain, sedangkan yang penulis punyai hanyalah sitas tali pengikat tangkai-tangkai itu, bahkan tangkai itupun bukan pula milik penulis.
 
Penulis menyampaikan terima kasih kepada para pembimbing dan para guru besar yang telah membimbing dan menaburkan benih-benih ilmu pengetahuan hokum mereka kepada penulis, yakni ; Prof. Dr.Sri Soemantri Martosoewignjo, SH, Prof. Dr.Sjachran Basah , SH, CN (alm), Prof.Dr.Ateng Syafrudin, SH (alm), RM. Moch. Soedarjatin, SH (alm), Prof. Dr. Baqir Manan, SH, MCL, Prof, Dr. Bintan Saragih, SH, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, dan Prof.Dr. J.B.J.M ten Berge, Prof. Dr. P.J.J. van Buuren serta Prof. Dr. F.A.M. Stroink.
 
Kepada isteri dan anak-anakku (Tik Sutantinah, Fitri Nauli Agustina Marbun, Bismar Marbun, Moh.Tigor Marbun dan cucu Siti Aulia Nafiqah serta Mila Ramilah) yang tiada henti-hentinya memberikan dorongan dan semangat, sepantasnyalah buku ini dipersembahkan untuk mereka.
 
Terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan staf pengajar Hukum Administrasi (Zairin Harahap, Ridwan, H.R dan Moch. Hasyim) di Departemen HAN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Demikian juga rekan Maqdir Ismail, SH, LLM & Partners Law Firm, yakni Masyau Donny K, Ade Kurniawan, SH, Mohammad Ikhsan, SH, dan Kunthi Dyah Wardani, SH, yang memberikan bantuannya. Akhirnya, ucapan terima kasih khususnya disampaikan kepada penerbit FH.UII yang telah bersedia menerbitkan buku ini.
 
 
 
Yogyakarta – Jakarta, 01 Oktober 2012
 
 
 
Dr.SF. Marbun, SH., M.Hum.