Santika Hotel Semarang, (17/01) Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus menyelenggarakan Academic Journey dengan berbagai kegiatan. Dua kegiatan kegiatan besar adalah Seminar Nasional yang digelar hari ini di Hotel Santika Semarang dengan tujuh topik pembicaraan dengan mengundang tujuh orang pakar untuk mengupasnya. Mengundang 150 kolega dari kedua institusi dimaksud agar memberikan kontribusi besar terhadap garis merah pembicaraan yaitu “In Quest of Islamic Economics Challenges and Opportunities in Strengthening The Future of Muslim Economics”.
Santika Hotel Semarang, (17/01) Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus menyelenggarakan Academic Journey dengan berbagai kegiatan. Dua kegiatan kegiatan besar adalah Seminar Nasional yang digelar hari ini di Hotel Santika Semarang dengan tujuh topik pembicaraan dengan mengundang tujuh orang pakar untuk mengupasnya. Mengundang 150 kolega dari kedua institusi dimaksud agar memberikan kontribusi besar terhadap garis merah pembicaraan yaitu “In Quest of Islamic Economics Challenges and Opportunities in Strengthening The Future of Muslim Economics”.
Prof Dr dr. Sarjadi, Sp.PA. Rektor Universitas Muria Kudus dalam seminar ini akan menyampaikan tema kunci untuk mengangkat issu tantangan Islam tentang Masalah Ekonomi serta usaha untuk melakukan penguatan di masa depan. Rencananya setelah dibuka dengan key note speaker oleh Rektor UKM tersebut akan dilanjutkan dengan lima pembicara lainnya. Kelima pembicara tersebut akan menyampaikan bahasan sebagai berikut:

Sheikh Imran Hosein (Islamic Philosoper) “The Gold Dinar and Silver Dirham:Islam and Future World Muslim Economics (Islam Philosopers) [PDF Versi Indonesia] [PDF English Version]


Prof. Jawahir Thontowi, SH, Ph.D (Dir. CLDS FH UII) “International Economic Law and It’s Implication Toward Islamic Economic in Southeast Asian Countries (Malaysia and Indonesia) [PDF] [Ppt-Pdf] [PPT] [Ppt-Doc]


Dr. Suparnyo, SH, MS (Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus)judul “Corporate Social Responsibility Dalam Hukum Ekonomi Islam” [Pdf]


Drs. Agus Triyanta, MA, Ph.D (Secretary Post Graduate Student FH UII) “Islamic Banking System in Theory and Practice (Indonesia and Malaysia) [PPT] [Doc]


Dr. Sulaeman Dufford (The Former of Lecturer of UKM) “Riba and Islamic Cultural Self Protection [PDF] [DOC]


Participants come from nine countries who following International Training Program about “Environmental Management in Urban Areas” was attended environmental tour both in Yogyakarta and Surakarta. In Yogyakarta, they came and visited Solid Waste Management office at Kartamantul Joint Secretariat (Sekretariat Bersama Yogyakarta Sleman dan Bantul), Water Waste Installation And Management Project (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) at Sewon, Bantul Yogyakarta and also Coastal Management at Kuwaru Beach, Yogyakarta. This environmental tour held on Thursday, 10 January 2013 in Yogyakarta.

Participants come from nine countries who following International Training Program about “Environmental Management in Urban Areas” was attended environmental tour both in Yogyakarta and Surakarta. In Yogyakarta, they came and visited Solid Waste Management office at Kartamantul Joint Secretariat (Sekretariat Bersama Yogyakarta Sleman dan Bantul), Water Waste Installation And Management Project (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) at Sewon, Bantul Yogyakarta and also Coastal Management at Kuwaru Beach, Yogyakarta. This environmental tour held on Thursday, 10 January 2013 in Yogyakarta.

“When participants visit Kartamantul site, they realize the lack environmental management of local government in Yogyakarta. They see so many waste picker live and done their activities collecting the waste without the healthy safety. The government should established strict regulation to manage the area of Kartamantul. Beside the strict law, local government also should give health facility for people who worked and also for waste picker in Kartamantul.” said Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, P.hD., the head of the committee.

Beside visited some environmental management site in Yogyakarta, participants also had a chance to visit environmental management in Surakarta. During the tour on Monday, 14 January 2013 at Surakarta, participants also interested to study how environmental management in Surakarta such as Surakarta Urban Forest, Sebelas Maret University and Batik Traditional Market. The most interested site in Surakarta based on participants opinion was Urban Forest around Bengawan Solo River Bank. “Bengawan Solo is one biggest river in Central Java. Before 2010, Local Government of Surakarta face difficulties to relocate society near the river and moved them into the safe place. Recently, local government of Solo succeed to relocate society near the river and build Urban Forest Park. Participants argued that the big effort of Local Government to manage the land surrounding Bengawan Solo river will make the people live in safety and also save the environment.” said Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH as the Vice Committee.

Participants also surprised about the existence of temple in the UII central campus. Vice Rector UII, Nandang Sutrisno, S.H., M.H, L.LM, PhD guided and welcomed all the participants went around the temple and university’s museum. He said that when UII want to established the library building, the contractor found the temple inside the land. Then the Ministry of Cultural and Tourism Indonesia cooperate with the UII to save the temple and re-designed the library architecture. Most participants enjoy and learn about the temple and the history of the university both by Vice Rector and instructor.

Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII menjadi suatu keharusan bahwa setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik.
Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya), tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi akytif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen  dalam melakukan prosessing penilaian melalui sistem IT sehingga Dosen dalam memberikan penilian kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif.


Peraturan Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Penilaian Mahasiswa [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11]


 
 

Fakultas Hukum UII. Tugas &pengabdian dosen tidak terbatas pada penyampaian materi kuliah di ruang kelas tetapi, masih ada tugas lain yang tidak kalah penting dan mulia ialah sebagai terstruktur,proporsional,prosessing,efektif  karena yang dihadapi oleh peserta didik selama studi sangat bervariatif bentuknya yang sering kali belum mampu mencari solusinya sehingga memerlukan pembimbingan dari Dosen.
Oleh karena itu tugas DPA tersebut perlu dioptimalkan pelaksanaannya, agar para peserta didik dapat menyelesiakan studi dengan cepat dan gemilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen dalam melakukan Pembimbingan kepada mahasiswa sehingga Dosen dalam memberikan pembimbingan kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Peraturan Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15]


Fakultas Hukum UII. Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (penelaahan sejawat).

Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain.(Sumber:WIKIPEDIA).
Berikut ini kumpulan Abstraksi Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UII:


Jurnal-MH-No-1-Vol-1-Jan-2010-FH-UII   [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal-MH-No-2-Vol-1-Juli-2010-FH-UII  [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-1-Vol-18-Januari-2011        [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-17-April-2010          [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-18-April-2011          [01][02][03][04][05][06][07][08]


 
 

Jurnal No-3-Vol-17-Jul- 2010           [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-3-Vol-18-Jul-2011            [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-8-OKT-2011-FH-UII      [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-17-Okt-2010-FH-UII     [01][02][03][04][05][06][07][08]


 

Fakultas Hukum UII. Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu/dua pembimbing yang berstatus dosen pada PT tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi, Pengajuan proposal skripsi, Seminar proposal skripsi, Penelitian, Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen, Penelitian dan bimbingan skripsi, Seminar, Sidang, Revisi.
Karakteristik skripsi: (1) Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah. (2) Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. (Sumber: WIKIPEDIA).
Berikut ini contoh-contoh Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UII:

[ 001] [ 002] [ 003] [ 004] [ 005] [ 006] [ 007] [ 008] [ 009] [ 100]


[011] [ 012] [ 013] [ 014] [ 015] [ 016] [ 017] [ 018] [ 019] [ 020]


[ 021] [ 022] [ 023] [ 024] [ 025] [ 026] [ 027] [ 028] [ 029] [ 030]


[ 031] [ 032] [ 033] [ 034] [ 035] [ 036] [ 037] [ 038] [ 039] [ 040]


[ 041] [ 042] [ 043] [ 044] [ 045] [ 046] [ 047] [ 048] [ 049] [ 050]


[ 051] [ 052] [ 053] [ 054] [ 055] [ 056] [ 057] [ 058] [ 059] [ 060]


[ 061] [ 062] [ 063] [ 064] [ 065] [ 066] [ 067] [ 068] [ 069] [ 070]


[ 071] [ 072] [ 073] [ 074] [ 075] [ 076] [ 077] [ 078] [ 079] [ 080]


[ 081] [ 082] [ 083] [ 084] [ 085] [ 086] [ 087] [ 088] [ 089] [ 090]


[ 091] [ 092] [ 093] [ 094] [ 095] [ 096] [ 097] [ 098] [ 099] [ 100]


Fakultas Hukum UII. Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan / fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Skrips bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. (sumber: WIKIPEDIA). Berikut ini beberapa Abstraksi Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia:

[01] [02] [03] [04] [05] [06] [07] [08] [09] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20]


[21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40]


[41] [42] [43] [44] [45] [46] [47] [48] [49] [50] [51] [52] [53] [54] [55] [56] [57] [58] [59] [60]


[61] [62] [63] [64] [65] [66] [67] [68] [69] [70] [71] [72] [73] [74] [75] [76] [77] [78] [79] [80 ]


[81] [82] [83] [84] [85] [86] [87] [88] [89]   [90]


[91] [92] [93] [94] [95] [96] [97] [98] [99] [100]


[101] [102] [103] [104] [105] [106] [107] [108] [109] [110]


[111]  [112] [113] [114]  [115] [116] [117]  [118] [119] [120]


[121] [122] [123] [124] [125] [126] [127] [128] [129] [130]


[131] [132] [133] [134] [135] [136] [137] [138] [139] [140]


 

[141] [142] [143] [144] [145] [146] [147] [148] [149] [150]

 
[151] [152] [153] [154] [155] [156] [157] [158] [159] [160]

 
[161] [162] [163] [164] [165] [166] [167] [168] [169] [170]

[171] [172] [173] [174] [175] [176] [177] [178] [179] [180]

[181] [182] [183] [184] [185] [186] [187] [188] [189] [190]

 
[191] [192] [193] [194] [195] [196] [197] [198] [199] [200]

 

[201] [202] [203] [204] [205] [206] [207] [208] [209] [210]

[211] [212] [213] [214] [215] [216] [217] [218] [219] [220]

[221] [222] [223] [224] [225] [226] [227] [228] [229] [230]

[231] [232] [233] [234] [235] [236] [237] [238] [239] [230]

 
[241] [242] [243] [244] [245] [246] [247] [248] [249] [250]

 

[251] [252] [253] [254] [255] [256] [257] [258] [259] [260]


[261] [262] [263] [264] [265] [266] [267] [268] [269] [270]

[271] [272] [273] [274] [275] [276] [277] [278] [279] [280]

[281] [282] [283] [284] [285] [286] [287] [288] [289] [290]

 
[291] [292] [293] [294] [295] [296] [297] [298] [299] [300]

 
[301] [302] [303] [304] [305] [306] [307] [308] [309] [310]

 

[311] [312] [313] [314] [315] [316] [317] [318] [319] [320]

 
[321] [322] [323] [324] [325] [326] [327] [328] [329] [330]


 
[331] [332] [333] [334] [335] [336] [337] [338] [339] [340]

[341] [342] [343] [344] [345] [346] [347] [348] [349] [350]

 

[351] [352] [353] [354] [355] [356] [357] [358] [359] [360]

[361] [362] [363] [364] [365] [366] [367] [368] [369] [370]

 
[371] [372] [373] [374] [375] [376] [377] [378] [379] [380]

 
[381] [382] [383] [384] [385] [386] [387] [388] [389] [390]

 
[391] [392] [393] [394] [395] [396] [397] [398] [399] [400]

 
[401] [402] [403] [404] [405] [406] [407] [408] [409] [410]

 
[411] [412] [413] [414] [415] [416] [417] [418] [419 ] [420]

 
[421] [422] [423] [424] [425] [426] [427] [428] [429] [430]

 
[431] [432] [433] [434] [435] [436] [437] [438] [439] [440]

 
[441] [442] [443] [444] [445] [446] [447] [448] [449] [450]

 
[451] [452] [453] [454] [455] [456] [457] [458] [459] [460]

 
[461] [462] [463] [464] [465] [466] [467] [468] [469] [470]

 
[471] [472] [473] [474] [475] [476] [477] [478] [479] [480]

 
[481] [482] [483] [484] [485] [486] [487] [488] [489] [490]

 
[491] [492] [493] [494] [495] [496] [497] [498] [499] [500]

[501] [502] [503] [504] [505] [506] [507] [508] [509] [510]

 
[511] [512] [513] [514] [515] [516] [517] [518] [519] [520]

 
[521] [522] [523] [524] [525] [526] [527] [528] [529] [530]

 
[531] [532] [533] [534] [535] [536] [537] [538] [539] [540]

 
[541] [542] [543] [544] [545] [546] [547] [548] [549] [550]

 
[551] [552] [553] [554] [555] [556] [557] [558] [559] [560]

 
[561] [562] [563] [564] [565] [566] [567] [568] [569] [570]

 
[571] [572] [573] [574] [575] [576] [577] [578] [579] [580]

 
[581] [582] [583] [584] [585] [586] [587] [588] [589] [590]

 
[591] [592] [593] [594] [595] [596] [597] [598] [599] [600]

 
[601] [602] [603] [604] [605] [606] [607] [608] [609] [610]

 
[611] [612] [613] [614] [615] [616] [617]  [618] [619] [620]

[621] [622] [623] [624] [625] [626] [627] [628] [629] [630]

 
[631] [632] [633] [634] [635] [636] [637] [638] [639] [640]

 
[641] [642] [643] [644] [645] [646] [647] [648] [649] [650]

[651] [652] [653] [654] [655] [656] [657] [658] [659] [660]

 
[661] [662] [663] [664] [665] [666] [667] [668] [669] [670]

 
[671] [672] [673] [674] [675] [676] [677] [678] [679] [680]

 
[681] [682] [683] [684] [685] [686] [687] [688] [689] [690]

 
[691] [692] [693] [694] [695] [696] [697] [698] [699] [700]

 
[701] [702] [703] [704] [705] [706] [707] [708] [709] [710]

 
[711] [712] [713] [714] [715] [716] [717] [718] [719] [720]

 
[721] [722] [723] [724] [725] [726] [727] [728 ] [729] [730]

 
[731] [732] [733] [734] [735] [736] [737]

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013 di Hotel Jambu Luwuk Room 3 Jalan Gajah Mada 67 Yogyakarta dan untuk pecan kedua berlokasi di Hotel Melia Purosani di Jalan Suryotomo 31 Yogyakarta. Peserta disuguhi dengan sederet manual acara baik indoor maupun out dor presentation yang telah dikemas apiok oleh Panitia dari FH UII yang dikomandani oleh Ketua Departemen Hukumum Internasional Ibu Dra. Sri Wartini SH MH., Ph.D.

Sekitar 30 peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri mengikuti agenda demi agenda yang disajikan oleh panitia dengan serius. Acara dibuka oleh Wakil Rektor Ibidang Akademik, Bapak Nandang Sutrisno SH, LLM, M.Hum, Ph.D sekaligus tampil sebagai Key Note Speaker. Di dalam sambutannya, Nandang memberikan salam pembuka kepada semua hadirin dalam bahasa Inggris. Dengan fasih karena telah malang melintang menjadi naa sumber Clinical Legal Education and Street Law, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada para funding father yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada UII (khususnya Fakultas Hukumnya) hingga terlaksana kegiatan yang telah lama dikerjasamakan ini. Bentuk kerjasama trining dan workshop internasional ini telah ditandatangani sejak tanggal 7 Juni 2012 lalu oleh Dr. Rusli Muhammad SH MHum selaku Dekan FH UII dan Cecilia Nogren selaku Programme Director Swedish Institute For Public Administration (SIPU International). Didalam kesepakatan MoU tersebut semua biaya dari kegiatan ini ditanggung oleh SIPU Internasional (the Swedish Institute for Public Administration). Nandang berharap bentuk kerjasama seperti ini akan terus dilanjutkan hingga waktu-waktu yang akan datang.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 pekan dengan berbagai agenda antara lain study visit beberapa daerah di Yogyakarta antara lain desa wisata Brayut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan Bantul, Pusat Pengolahan Limbah Air dan Sumber Listrik Alternatif di Pantai Baru.

Mutasi penduduk dari pelosok atau bisa disebut juga dari wilayah lain ke wilayah yang baru memberikan andil besar terhadap permaslahan lingkungan. Bahkan dalam berbagai bidang tidak hanya lingkungan saja tetapi dampak sosial, ekonomi. Sebagai contoh di Yogyakarta polusi udara, peningkatan suhu khususnya perubahan iklim. Penyumbang paling besar adalah adanya 6.000 kendaraan baru setiap bulannya masuk ke Yogyakarta. Penyebab utama lainnya adalah pertumbuhan daerah perkotaan yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, harus ada setidaknya 30% ruang terbuka hijau dari luas total (20% untuk umum, 10% untuk pribadi). Secara umum, ruang terbuka hijau untuk daerah pribadi telah dipenuhi, yaitu 7.622 ha atau 43,36%, itupun tidak untuk umum, sedang untuk umum hanya tersisa 11,8%. Sebagai pemicu utama adalah urbanisasi, sejalan dengan perkembangan daerah perkotaan misalnya untuk perumahan,  yang akan semakin mengecilkan angka area terbuka hijau. Sedangkan Konversi lahan adalah 0,42% setiap tahun.

Pengelolaan lingkungan perkotaan berbasis budaya ini merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan urban. Cukup banyak referensi yang menyampaikan bahwa dengan pendekatan ini cukup efektif. Selain masyarakat akan mendapatkan pembelajaran dan cenderung mempunyai inovasi Negara Jepang juga sudah membuktikan bahwa saat ini merupakan salah satu negara yang berhasil mengatasi permasalahan lingkungannya.

Karena pengaruh dari urban beberapa istilah Jawa yang telah menjadi falsafah hidup mulai memudah. Oleh karena itu perlu penegasan kembali dan dimaktubkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Falsafah yang sarat dengan nasihat lingkungan tersebut harus mulai ditanamkan kepada anak turun orang Yogyakarta. Sebagai contoh Nilai dasar pertama adalah “hamemayu hayuning bawana” yang berarti bahwa manusia harus mengelola sikap dan perilaku untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, dengan Allah dan dengan alam. Nilai kedua adalah “Sangkan Paraning dumadi”, yang berarti bahwa Allah adalah penyebab dari segala sesuatu dan tempat untuk kembali dari segala sesuatu. Nilai ketiga adalah “manunggaling kawula gusti” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mengintegrasikan dengan orang-orang dan menjadi simbol manajemen spasial. Nilai keempat adalah “Tahta untuk rakyat” menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah untuk orang. Ini berarti bahwa seorang pemimpin harus berkomitmen dirinya berjuang untuk, untuk mengembangkan, dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan bunga. Nilai kelima adalah “golong gilig” (kesatuan), “sawiji” (konsentrasi untuk mencapai visi), “greget” (dinamis dan bergairah), “sengguh” (kebanggaan dan kepercayaan), dan “ora mingkuh” (bertanggung jawab). Nilai keenam adalah “catur gatra Tunggal” berarti bahwa harus ada kesatuan empat tempat: Royal Palace, Masjid, Open Space, dan Pasar (komponen keberlanjutan kota), dan ini dihubungkan dengan garis-garis filosofis dan imajiner.

Nilai terakhir adalah “Pathok Negara” mengacu pada filosofi spasial (Mlangi, Ploso Kuning, Babadan, dan Dongkelan) yang memberikan bimbingan wilayah spasial. Nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, untuk pengembangan agama Islam, dan untuk pengaruh politik kesultanan. Salah satu aspek yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa “Budaya” telah dimasukkan sebagai pilar utama YSP. Dalam konteks ini, Budaya menjadi semangat bagi semua pilar lainnya, untuk menyiapkan visi, misi dan nilai-nilai dasar YSP. Ini berarti lebih lanjut bahwa Budaya juga harus menjadi titik penting dalam pengelolaan lingkungan. Budaya harus diandalkan, disebut, diperhitungkan, dipertimbangkan, dan menjadi dasar ketika pemerintah menerapkan fungsi manajemen lingkungan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan memotivasi kebijakan lingkungan. Dengan kata lain, Budaya harus menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk di wilayah perkotaan.(arf/sr)

Pidato Keynote Speaker Nandang Sutrisno, Ph.D. [ Versi Pdf ] [ Versi Doc ]

Jurnal-Hukum
Jurnal-HukumAdanya kesenjangan antara teori dan praktik di bidang hukum seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Solusi atas beragam permasalahan tersebut “dipotret” dalam sejumlah artikel penelitian yang dilakukan para penulis dalam jurnal ini. Sebagai pembuka awal 2013, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2013 menyajikan berbagai tema artikel yang menarik untuk dikaji,

antara lain membahas tentang Legal GAP antara pemilik tanah dan aparat pelaksana dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu artikel yang mengangkat permasalahan seputar sengketa pertanahan. Sengketa yang seringkali terjadi di masyarakat merupakan akibat dari adanya perbedaan pemahaman mengenai pemaknaan tentang hukum antara pemilik tanah dengan aparat pelaksana pengadaan tanah. Sebaiknya ke depan, perlu digagas perbaikan tradisi hukum yang selama ini berbasis legal positivism menjadi hukum progresif yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

 
Artikel selanjutnya berisi tentang kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 telah memasukkan kembali TAP MPR ke dalam aturan hukum di Indonesia. Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon. Oleh karena itu, Tap MPR harus dipandang sederajat dengan undang-undang atau lebih tinggi sedikit daripada undangundang. Karakteristik perusahaan perseroan dan status hukum kekayaan perusahaan perseroan, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji oleh Jurnal Hukum edisi ini. Makna frase yang berkaitan dengan “kekayaan negara yang dipisahkan” seringkali menjadi rancu, dan adanya prinsip pemisahan yang tegas antara kekayaan badan hukum persero dengan negara sebagai pemegang saham haruslah dipahami untuk menentukan kedudukan negara dalam perseroan. Kekayaan keseluruhan Persero bukanlah milik pemegang saham semata, namun kekayaan itu adalah milik persero itu sendiri. Kekayaan yang dapat diklaim sebagai kekayaannegara hanyalah sejumlah saham yang dikuasai atau dimiliki negara.
 
Artikel lain membahas tentang upaya transformasi jaminan kebendaan menjadi jaminan tunai dalam penjaminan kredit sindikasi Internasional. Kegiatan perekonomian dapat terus berjalan apabila ditopang dengan perkreditan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Sistem hukum jaminan di Indonesia yang berlaku saat ini belum menjamin kepastian bagi para pengelola proyek infrastrukur. Oleh karena itu, jaminan terhadap upaya perkreditan perlu dikaji ulang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan sistem SWIFT ke dalam sistem jaminan perbankan Indonesia. Dalam upaya mengatasi terbengkalainya proyek-proyek infra struktur pada saat ini, Bank Indonesia perlu mengatur transformasi dan transmisi jaminan benda menjadi jaminan tunai agar dapat ditransmisikan melalui “SWIFT versi Indonesia” maupun SWIFT internasional.
 
Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah bekerja keras meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengkaji berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM mampu menjadi pelita yang memancarkan wawasan dan pemahaman bagi pembaca guna menerangi penegakkan hukum di Indonesia.

 
 
| Halaman Judul | Pengantar Redaksi | Biodata Penulis | Petunjuk Penulisan |

 
 
Anny Retnowati, “Fungsionalisasi UU No. 23 Tahun 2004 dalam Penanggulangan Tindak Pidana dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 98/Pid.B/2007/PN.YK dan Putusan No. 273/Pid.B/2010/PN.SLMN.)”|1|2|

Irawati, “Model Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Hayati oleh Negara Asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia”|1|2|

 
Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia” |1|2|

 
Ridwan Khairandy “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”|1|2|

 
Saru Arifin, “Cross Border Approach Sebagai Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan”|1|2|

 
T.Muwardji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional” |1|2|

 
Titik Triwulan, “Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”|1|2|

 
Yanto Sufriyadi, “Legal GAP antara Pemilik Tanah dan Aparat Menimbulkan Sengketa dalam Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Bengkulu)”|1|2|

 

 
 

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Karya Ilmiah: Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.
Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Verifikasi Penilaian terhadap Naskah Karya Ilmiah pada:

 

Jurnal Luar:

syarif nu