pelepasan-tiga-pegawai-purna-tugas-fh-uii
pelepasan-tiga-pegawai-purna-tugas-fh-uii Rumah Makan Numani (uiinews) Tiga Pegawai purna tugas resmi dilepas oleh Dekan Fakultas Hukum UII pada hari Jumat (31/1) 2014 lalu bertempat di Rumah Makan Numani jalan Parang Tritis Bantul Yogyakarta selepas waktu Dhuhur (Jam 13.00 wib) . Ketiga pegawai tersebut adalah H. M. Shodiq dan H. Gholib (keduanya merupakan Staf Divisi Akademik) dan Dr. Artidjo Alkostar, SH,. LLM. (Dosen Tetap Hukum Pidana FH UII).
pelepasan-tiga-pegawai-purna-tugas-fh-uii Rumah Makan Numani (uiinews) Tiga Pegawai purna tugas resmi dilepas oleh Dekan Fakultas Hukum UII pada hari Jumat (31/1) 2014 lalu bertempat di Rumah Makan Numani jalan Parang Tritis Bantul Yogyakarta selepas waktu Dhuhur (Jam 13.00 wib) . Ketiga pegawai tersebut adalah H. M. Shodiq dan H. Gholib (keduanya merupakan Staf Divisi Akademik) dan Dr. Artidjo Alkostar, SH,. LLM. (Dosen Tetap Hukum Pidana FH UII).
Agenda pelepasan lima pegawai ini dihadiri oleh sekitar seratus lima puluh undangan yang terdiri dari segenap jajaran Pimpinan FH UII ,dosen, karyawan dan keluarga pegawai yang telah purna atau pensiun. Acara diawali dengan bacaan bersama-sama dan di buka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. Dalam sambutannya Dr. Saifudin SH MHum menyatakan bahwa, pelepasan purna tugas ini jangan dimaknai sebagai perpisahan namun sebagai penegasan bahwa meskipun sudah tidak aktif bekerja secara formal di FH UII namun kita semua tetap merupakan sebuah keluarga besar yaitu Keluarga Besar Fakultas Hukum UII.
Wakil Dekan mewakili segenap civitas akademika mengucapkan terimakasih atas segala pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan dedikasi yang telah diberikan sehingga Fakultas Hukum UII dapat menjadi seperti sekarang ini serta permohonan maaf atas segala kesalahan. Tidak lupa segenap keluarga besar FH UII mohon do’a restu agar Fakultas Hukum dapat selamat dalam mencapai tujuannya dengan ridho Allah SWT. Pelepasan pegawai purna tugas kali ini sangatlah istimewa, karena dihadiri oleh hamper 95 % undangan baik yang datang dari dalam kota maupun luar kota, seperti Dr. HM. Busyro Muqodas, SH,MHum(KPK RI), Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI) dan Dr. Suparman Marzuki SH MSi (KY RI) sedangkan Purna tugas yang dilepas Artidjo Alkostar (Hakim Agung RI) berhalangan hadir.
Sambutan pelepasan juga diungkapkapkan oleh Dr. H. Abdul Jamil SH MH (Ketua IKP FH UII), beliau mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama berinteraksi dan bekerjasama terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja serta berpesan untuk tetap menjaga nama baik UII selepas purna tugas.
Satu permintaan dari Bapak Gholib (purna tugas) bahwa selepas menjadi pegawai aktif nantinya diharapkan Fakultas tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai purna tugas, salah satunya : para pensiun tetap diberikan fasilitas periksa di poliklinik FH UII. Hal ini langsung ditanggapi oleh Dr. Saifudin SH MHum selaku wakil Dekan, bahwa mulai bulan depan (Februari) Fakultas membukakan pintu untuk para purna tugas yang berkeinginan memeriksakan kesehatannya di Poliklinik FH yang diselenggarakan setiap hari Rabu minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya.
Acara ini juga dimeriahkan dengan iringan orgen tunggal sajian dari RM Numani’ Silih berganti para undangan baik dosen maupun karyawan menyumbangkan suara emasnya demi menghibur dan melepas teman-teman pegawai yang akan memasuki masa purna tugas. Acarapun lancar dan berakhir tepat pukul 15.00 wib.(sariyanti)Foto : Ketua Program Studi Ilmu Hukum (S-1), Ibu Karimatul Ummah SH MHum sedang memberikan cendera mata (tali kasih) kepada para purna tugas : Bapak H. Gholib dan Bapak H. M. Shidiq, Acara pelepasan purna tugas ini berlangsung di Rumah Makan Numani Jl Parang Tritis Bantul, pada hari Jumat(31/1) 2014. (sariyanti)
 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2014 ini akan menyelenggarakan kegiatan “Student Exchange” bekerjasama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM). Adapun syarat dan ketentuan serta jadual pelaksanaan dapat disimak pada halaman terkait dan pamflet berikut . Sedangkan formulir pendaftaran kegiatan ini dapat didownload melalui link berikut: [ Versi PDF ] [ versi Doc ]

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2014 ini akan menyelenggarakan kegiatan “Student Exchange” bekerjasama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM) syarat :

  • Terdaftar sebagai mahasiswa fakultas baik itu program Reguler maupun Internasional Program. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan aktif sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.
  • Fotokopi KTM dan KTP.
  • Pertukaran pelajar ditujukan untuk mahasiswa semester 3 ke atas dan belum mengambil tutup teori atatu sidang skripsi
  • IPK minimal 3.0.
  • Fotokopi TOEFL/IELTS yang dilegalisir. Skor untuk TOEFL 550 dan IELTS 6.0.
  • Bersedia menanggung semua biaya selama pertukaran pelajar.
  • Pas Foto 3 x 4.

Syarat-syarat tersebut dikumpulkan di Ruang IP lantai 3 Fakultas Hukum selama jam kantor paling lambat pada tanggal 8 Februari 2014. Untuk selengkapnya dibawah ini disampaikan jadual pelaksanaan persiapan Student Exchange.


Download Form :  [ Versi PDF ] [ versi Doc ] [ Publication ]


Tanggal
Agenda
30 Januari s/d 8 Februari 2014 Sosialisasi Informasi pertukaran pelajar mahasiswa antara UII dengan IIUM, sekaligus pengumpulan berkas administratif
9 Februari 2014 Pegumuman mahasiswa lulus administratif student exchange
9 Februari 2014 Pengumuman Jadual Interview
10 Februari 2014 Pelaksanaan Interview
15 Februari 2014 Pengumuman hasil interview dan calon peserta student exchange
23 Februari 2014 Batas akhir pengumpulan paspor
25 Februari 2014 Koordinasi Biaya perjalanan dan akomodasi sekaligus Breafing pra Student Exchange
1 s/d 29 Maret 2014 Pelaksanaan Student Exchange
pengumuman-pengambilan-kartu-ujian-remediasi-ganjil-13-14
pengumuman-pengambilan-kartu-ujian-remediasi-ganjil-13-14 FH Sukses Gelar Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum (Program Studi S-1) selenggarakan Pelatihan Penyusunan Course Outline Satuam Acara Perkuliahan (SAP) Kurikulum 2013 bagi seluruh Pengajar (Tetap dan Kontrak) FH UII. Acara ini digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Sabtu (25/1) 2014.
pengumuman-pengambilan-kartu-ujian-remediasi-ganjil-13-14 FH Sukses Gelar Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum (Program Studi S-1) selenggarakan Pelatihan Penyusunan Course Outline Satuam Acara Perkuliahan (SAP) Kurikulum 2013 bagi seluruh Pengajar (Tetap dan Kontrak) FH UII. Acara ini digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Sabtu (25/1) 2014.
Hadir sebagai nara sumber pelatihan Penyusunan Course Outline Satuam Acara Perkuliahan (CO-SAP) Kurikulum 2013 /Trining Pedagogik adalah Ibu Dr. Ir. Sugini,M.T.(dosen FTSP & Kabid. BPPAI-BPA-UII) dan Dra. Sri Harningsih,M.Ag. (dosen FIAI). Keduanya masing-masing membahas tentang materi “Menyusun Course Outline dan Satuan Acara Pembelajaran” dan “ Strategi PembelajaranEfektif dan Implementasi Active Learning”.
Dr. Ir. Sugini,M.T menyampaikan bahwa CO-SAP lebih rinci dibandingkan dengan Silabi. Silabi menurut Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 adalah merupakan …”rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar”. Menurut uraian tersebut silabi sudahlah lengkap, namun menurut Bu Sugini belum serinci bila dibandingkan dengan CO-SAP.
Pada CO-SAP didalamnya memuat skope dan level kompetensi yang akan dicapai dan bagaimana mengukurnya serta konsep dibalik munculnya rumusan kompetensi. Dijelaskannya bahwa CO-SAP memuat beberapa indikator diantaranya : Standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, peta konsep, time line, rancangan proses pembelajaran, evaluasi dan referensi.
Sedangkan Dra. Sri Harningsih,M.Ag. dalam tema makalahnya “Strategi PembelajaranEfektif dan Implementasi Active Learning”, mengurai tentang sepuluh kompetensi dasar menyusun strategi mendesain pembelajaran. Diantaranya pemilihan model pengembangan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi belajar, pengindentifikasian kebutuhan pembelajaran, menulis kompetensi umum mata kuliah, melakukan analisis pembelajaran, mengidentifikasi perilaku dan karakteristik awal mahasiswa, merumuskan kompetensi dasar beserta indikatornya, menyusun tes acuan patokan, mengembangkan strategi pembelajaran, mengembangkan bahan pembelajaran dan mendesain dan melaksanakan evaluasi formatif. Acara ini dihadiri sekitar empat puluh pengajar berlangsung sukses hingga pukul 15.30. (sariyanti)
Foto:
Nara sumber Pelatihan Penyusunan Course Outline Satuam Acara Perkuliahan (SAP) Kurikulum 2013 FH UII (Dr. Ir. Sugini,M.T.(dosen FTSP & Kabid. BPPAI-BPA-UII) dan Dra. Sri Harningsih,M.Ag. (dosen FIAI), berlangsung di Ruang Sidang Utama FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada hari Sabtu (25/1)2014.

Lembaga Perwakilan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Sejumlah isu dalam RUU Pemilu  sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah usulan untuk menambah jumlah kursi DPR periode 2019-2024. Pada periode sekarang (2014-2019) kursi DPR berjumlah 560, lebih banyak 10 kursi dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 550. Jika usul penambahan kursi ini diterima, maka jumlah anggota DPR mendatang pastinya akan lebih gemuk lagi.

Hakikat Perwakilan

Menambah jumlah anggota tentu sah-sah saja sepanjang hal itu sesuai kebutuhan. Namun hal yang sangat mendesak untuk ditambah dan perbaiki oleh DPR sebenarnya bukan jumlah personel tetapi kinerja yang baik terutama kepiawainanya dalam mendengar dan menterjemahkan aspirasi rakyat ke dalam berbagai kebijakan.

Jimly Asshiddiqie (2006) menyebut setidaknya ada 4 (empat) fungsi lembaga perwakilan yaitu fungsi legislasi, pengawasan, deliberatif dan resolusi konflik, dan fungsi perwakilan. Diantara keempatnya, Asshiddiqie menyebut fungsi yang paling pokok adalah fungsi perwakilan (representasi). Dalam hubungan itu, ia membedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas. Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan, pengertian yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau idea.

Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di parlemen. Akan tetapi, secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.

Jikaccara fisik sudah hadir sejak Indonesia merdeka, tidak demikian dengan representasi ide. Hasil survey dari berbagai lembaga selalu menunjukkan DPR konsisten sebagai lembaga yang paling tidak kredibel di mata rakyat. Bahkan sejak reformasi, DPR tidak pernah absen dari jeratan korupsi, kasus teranyar adalah skandal korupsi e-KTP. Hal ini mengonfirmasi bahwa DPR hanya hadir secara secara fisik tetapi tidak secara idea. Oleh karenanya, alasan menambah jumlah anggota DPR demi kepentingan rakyat merupakan sebuah ilusi.

Demokrasi Kaum Penjahat

Apa yang terjadi di DPR sebagai salah satu pilar demokrasi semakin menegaskan bahwa demokrasi kita baru berjalan sebatas prosedural dan belum menjadi demokrasi yang substantif.

Olle Tornquist, seorang pengamat kawakan perkembangan politik di Indonesia, pernah meramalkan kemungkinan datangnya hantu “demokrasi kaum penjahat”. Dalam bentuk seperti ini, demokrasi hanya akan terjadi secara formal, tetapi tidak diiringi oleh partisipasi rakyat yang sungguh-sungguh dalam pemilu dan dalam pembentukan kebijakan pemerintahan (Liddle: 2001)

Bagi Sartori, “kesalahan paling elementer dan naif” para pelaku demokrasi prosedural adalah cenderung “mereduksi demokrasi dengan namanya” sehingga terjebak dalam apa yang dia sebut “demokrasi etimologis”. (Pabotinggi:2007)

 

Harapan Rakyat

UU Pemilu masa depan harus bisa menggaransi bahwa demokrasi Indonesia tidak akan pernah jatuh ke tangan “kaum penjahat”. Oleh karenanya, perdebatan dalam RUU Pemilu tentang hal-hal yang tidak mengarah pada pembentukan demokrasi substantif harusnya dihindari dan fokus hanya pada bagaimana menghasilkan anggola legislatif yang berkwalitas. Untuk hal ini, beberapa hal berikut seharusnya menjadi perhatian serius para perancang RUU Pemilu yaitu: Pertama, memastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah orang-orang independen dan berintegritas sehingga wacana untuk memasukkan perwakilan parpol sebagai anggota KPU merupakan langkah yang kontraproduktif.

Kedua, memastikan bahwa seluruh sengketa dan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secara bermartabat. Pengalaman selama ini, beberapa pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan dengan baik karena hambatan prosedur dan perilaku tidak professional aparat penegak hukum.

Ketiga, sistem pemilu yang tidak selalu berubah sehingga membingungkan masyarakat. Oleh karenanya, wacana untuk merubah sistem pemilu terbuka menjadi setengah terbuka atau tertutup hanya akan membingungkan pemilih. Dalil bahwa modifikasi sistem pemilu diperlukan untuk menghasilkan anggota DPR yang berkwalitas sangat mengada-ada. Apapun sistem pemilunya, jika para calonnya tidak kompeten maka hasilnyapun tidak akan jauh berbeda.

Keempat, pengetatan syarat calon anggota DPR. Selama ini, syarat untuk menjadi anggota DPR lebih banyak bersifat administratif dan tidak substantif. Efeknya, penghuni DPR lebih banyak selebritas, pebisnis, atau sosok berpengaruh lain yang cuma mengandalkan ketenaran dan uang, tetapi minim pengetahuan, apalagi kemampuan, di bidang politik. Jangankan memperjuangkan kepentingan rakyat, tugas pokok sebagai wakil rakyat pun mereka tak paham. Harusnya, mutu keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen memperjuangkan kepentingan nasional harus menjadi syarat mutlak calon anggota DPR.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau Hotel Santika Yogyakarta(uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kembali menggelar sebuah pelatihan outdoor, berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta pada hari Senin-Rabu (22-23/12 2014).
Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau Hotel Santika Yogyakarta(uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kembali menggelar sebuah pelatihan outdoor, berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta pada hari Senin-Rabu (22-23/12 2014).
Dalam kesempatan itu ada enam (6) pegawai PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau di beri pelatihan tentang penanganan perkara oleh Tim LKBH FH UII. Nama-nama peserta ketujuh staf dari kantor Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau yg mengikuti Bintek Advokasi Jogyakarta adalah sebagai berikut Fabrina Kahar, Uun Cabdra Kusuma SH, Rahmadian Yulianto SH, Ervina, Bagus Pribadi,S.Sos., Dian Rahmadhani S.Sos. semuanya dari Bagian Hukum Pem.Kot. Tanjung Pinang Kepualauan Riau.

Berkenan hadir dan diundang sebagai narasumber pelatihan adalah dosen-dosen dari FH UII didampingi tim LKBH (Pembela Umum dan Advokat). Ketiga narasumber tersebut yang dijadwalkan kedalam dua hari waktu pelatihan adalah Teguh Sri Raharjo SH MH, Dr. Abdul Jamil SH MH dan Zairin Harahap SH Msi (dosen dan sekaligus direktur LKBH yang baru). Sedangkan simulasi dan praktek penanganan perkara dipandu oleh advokat-advokat dari LKBH diantaranya Ahmad khairun Hamrani AH MHum, Retno Wulansari SH Mhum dan Rizky Ramadhan Baried SH MHum.

Peserta pelatihan mendapatkan materi diantaranya tentang Teknik dan strategi penanganan perkara pidana (Teguh Sri Raharjo SH MH), Teknik dan strategi penanganan perkara perdata (Abdul Jamil) dan Teknik dan strategi penanganan perkara TUN (Zairin Harahap). Diharapkan dengan materi teori dan simulasi dari nara sumber dan tim advokat LKBH peserta dapat memahami dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di kantor Pemerintah KotaTanjung Pinang Kepulauan Riau dengan tuntas.

Foto : Tim LKBH dampingi pelatihan Penanganan Perkara Hukum bagi enam pegawai PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang ngangsu kaweruh di LKBH selama tiga hari, sejak hari Senin-Rabu (22-23/12 2014). Acara berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta .
Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

“Master and Doctoral students were invited to come in that Public Lecture in order to get more knowledge about Hungarian culture, education, and legal system. Because of Hungarian becomes one of the member of European Union thus this country has significant changes on law synchronizing the regulation in European Union.” said Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, Head of International Relations Committee during the interview with the mass media.”The existence of European Union implicates the harmonization of every European matters. The most of lawyer in EU interest to discuss and faces with the European Court of Justice. This ECJ stablished in order to judge the different interpretation and application of EU Legislation. One case recently become judged by ECJ was the interpretation of the legislation text regarding the cancelation of flight. The judge interpret that it is mandatory obligation for the airline to give compensation in the case of cancelation but not for the delayed flight.” said Prof. Fezer Tamas.

“There are four freedoms in EU communities such as freedom of goods, services, capital, and people and business. It means that no borders between the movement of that four things in each member of EU. Different if Hungarian person want to move to Indonesia, both of the countries shall established cooperation about that. But if Hungarian wants to move to Spain so that there is no checking passport or visa.” said Prof. Fezer Tamas.

Beside gave presentation about consumer protection Prof. Tamas also gave lecture about product liability. In Europe, the system of product liability is based on the burden of proof. Prof. Tamas gave case to the students in example there is corporation designed product which caused serious health damage thus those corporation should liable for the damages. “This product liability law can be as our guidance for our legislative members to draft the specific law for the consumer protection.” said Dr. Siti Anisah, SH, M.Hum, one of the participants.
After the presentation, the Vice Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII, Drs. Agus Triyanta, MA, PhD gave souvenir of appreciation to Prof. Tamas. “We already got amazing and excellent knowledge from him. We hope for collaboration between UII and University of Debrecen in future.” said Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum, the Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII during the interview session. Umar Haris S., SH, MH became the moderator of this session and more than 40 students followed the public lecture.

Seminar Internasional FH UII

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di Inna Garuda Hotel Yogyakarta diselenggarakan Seminar Internasional dengan tema Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary and United States of America. dengan pembicaraDr. Siti Anisah, SH., MH. dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Debrecen Hongaria, Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas. Sebagai Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. mengawali pembicaraan dengan berbagai hal terkait dengan tuntutan hukum secara umum.

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di Inna Garuda Hotel Yogyakarta diselenggarakan Seminar Internasional dengan tema Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary and United States of America. Sebagaimana direncanakan semua pembicara dapat hadir yaitu Dr. Siti Anisah, SH., MH. dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Debrecen Hongaria, Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas. Sebagai Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. mengawali pembicaraan dengan berbagai hal terkait dengan tuntutan hukum secara umum.

Seminar yang diawali tepat pukul 09.00 WIB di Mendut Ball Room tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D.. Dihadiri oleh 123 peserta dari berbagai universitas, seperti Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Universitas Pontianak, Universitas Banghari Jambi, Universitas Mataram, Universitas Brawijaya serta universitas-universitas terkemuka di wilayah Yogyakarta.
Di Indonesia, konsep pengaturan permbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUH Perdata memunculkan penafsiran yang berbeda-beda diantara para ahli hukum perdata. Karena itu perlu dibandingkan dengan konsep pengaturan PMH di negara lain seperti Hongaria dan Amerika Serikat yang diatur dalam peraturan perundangan yang baru, sepesifik dan memberikan kepastian hukum. Dengan seminar internasional yang diselenggarakan oleh FH UII kali ini tentu akan dihasilkan studi komparatif konsep permbuatan melawan hukum menurut tigha sistem hukum yang berbeda yaitu menurut hukum perdata di Indonesia, Hongaria dan Amerika Serikat.
Adapun makalah masing-masing pembicara dapat diunduh melalui link berikut ini:

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. [ Keynote Speaker   ]

Dr. Siti Anisah, SH., MH.  [ Indonesia ]
Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. [ Hongaria ]
Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. [ Amerika Serikat ]
Seminar Internasional FH UII

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 mendatang bertempat di Mendut Room Inna Garuda Hotel akan digelar Seminar Internasional dengan pembicara-pembicara ternama yaitu Prof. Thomas Jefrey (University of Missouri, USA, Prof. Tamas Fezer (Debrecen University, Hungaria) dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Islamic University of Indonesia, Yogyakarta) yang akan membahas perbedaan pemahaman tentang tindakan melawan hukum pada negara Indonesia, Amerika dan Hungaria. Adapun informasi selengkapnya dapat disimak pada pamflet kegiatan atau leaflet berikut , sedangkan form pendaftaran dapat didownload melalui link ini .

International Seminar “Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary, and USA”

Introduction:
Blacks Law Dictionary give definition of tort as a private or civil wrong or injury, including action for bad faith breach of contract, for which the court will provide a remedy in the form of an action for damages. In fact, there are various terminology of tort such as onrechtmatigedaad (Dutch Law), perbuatan melawan hukum or ‘unlawful act’ (Indonesian Law), and etc. Nowadays, the law of tort significantly has different concept and theories in each legal system.

In Indonesia, the concept of unlawful act or onrechtmatigedaad is regulated in article 1365 to 1380 Indonesian Civil Code (ICC/KUH Perdata). This concept was adopted from the Dutch Civil Code since its colonialism era. Article 1365 ICC stated that every illegitimate act, which causes damage to third parties, obliges the party at fault to pay the damage caused. Article 1366 ICC also stated that every person is responsible not only for the damage caused by his act, but also for those caused by his omission to act and by his imprudence.

Since 1919, both in the Netherland and in Indonesia, unlawful act defined in broader meaning, such as accordance with one of this behavior: violate the statute, contrary to other individual right, contrary to the parties obligation, contrary to morality norms, and contrary to prudence principle or the culture of the society. Many Indonesian Private Law scholars asked to reform the concept of tort to give certainty measures defining tort. This reaction becomes relevant if we compare with the Ducth Civil Law, now revised the concept of tort in separate book in their Civil Code. The United States of America also has different concept on tort law. This law has its origin in the British common law system. Most of United States tort law was developed by court decisions. Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts.

Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts. The specific causes of actions comprising tort law in the United States are too numerous to list. It provides remedies for businesses that are harmed by the unfair and deceptive trade practices of a competitor.

For participants coming from outside Yogyakarta, please find the following list of accommodation in Yogyakarta:

  • Inna Garuda Hotel

          Address: Jl. Malioboro Yogyakarta 55213, Indonesia – Phone: (0274) 566 353

  • Other hotels nearest Malioboro Street (you may find by internet)

Please note that the committee will not cover your accomodation during your participation in the international seminar.

Facilities:
Certificate, Seminar Kit, Goody Bag, Lunch (Buffet), and Coffee Break.

Registration:
Please submit your registration form (you can download it in www.law.uii.ac.id) and your transfer receipt (by 13 January 2014) to:
International Seminar Committee 2014

Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta – Post Code: 55151 Indonesia
or email to [email protected] or
fax number: (+62 274) 377043

Contact Person:
For further detail information about the seminar also the registration for the participants, please do not hestitate to contact one of the following contact list:
1. Faculty of Law, Islamic University of Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta
Post Code: 55151
Phone: (0274) 379178 ext.101 – Fax: (0274) 377043
Email: [email protected]
2. Umar Haris Sanjaya
Phone: (+62 8529047600) –
Email: [email protected]
3. Sutik
Phone: (+62 816681742) –
Email: [email protected]

Registration form:
Please note that the deadline of the registration is Monday, 13th January 2014). Download registration form here [ pdf ] [ doc ]

Further Information:

Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII
Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII

Fakultas Hukum, 10 Januari 2014.  Key-In RAS adalah kewajiban mahasiswa untuk memprogramkan sejumlah mata kuliah di setiap awal (menjelang) semester yang akan dijalani. Key-In RAS ini wajib dilakukan (meskipun sudah tutup teori) sampai dengan seorang mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir (pendadaran).
 

 
Untuk memberikan pemahaman terhadap proses dan tata cara key In Ras Mahasiswa terutatama mahasiswa angkatan 2013 maka, Program studi (S1) ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) akan menyelenggarakan Sosialisasi  Cara Key In RAS kepada mahasiswa Angkatan 2013 pada Kamis, 16 Januari 2014, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII mulai Jam 08.45 s/d 10.15 dengan Jadwal sebagai berikut |Jadwal Sosialisasi Cara Key In RAS mahasiswa Angkatan 2013 |.