Aunur Rohim Faqih Raih Gelar Doktor Ulas Perbankan Syariah di Indonesia

Logo UII
Logo UIIKampus  UII Cik Di Tiro,Jum’at (7/3) dihadapan Ketua Dewan Penguji Sidang Terbuka (Promosi Doktor) Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., kandidat Doktor H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul Kontrak Bisnis Syariah: “Studi Mengenai Penerapan Prinsip-prinsip Syari’ah dalam Pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia.
Dewan Penguji lainnya adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. adalah Promotor belia, Dr. Abdurrahman, SH., M.H., sebagai Co Promotor dan anggota Dewan Penguji adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH., Prof. Dr. Khoirudin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’alim, MIS., serta Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.
Kontrak bisnis merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar dalam penentuan dan pelaksanaan hak serta kewajiban dalam kegiatan bisnis guna memberikan jaminan kepastian hukum. Kontrak bisnis tidak hanya digunakan dalam kegiatan bisnis konvensional namun juga telah ditemukan dalam kegiatan bisnis berbasis prinisip syariah. Bank syariah sebagai salah satu institusi keuangan syariah juga banyak mengadopsi kontrak ini untuk kegiatan pembiayaan bagi para nasabahnya. Namun pada prakteknya, perbankan syariah di Indonesia masih mengacu pada kontrak pembiayaan yang belum sepenuhnya mengadopsi hukum Islam. Oleh karenanya, penerapan kontrak bisnis dalam pembiayaan bank syariah masih perlu banyak penyempurnaan sehingga dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum syariah ekonomi Islam.
Sebagaimana diungkapkan oleh Aunur Rohim Faqih, SH, M.Hum dalam sidang terbuka promosi doktor pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Dalam sidang terbuka yang digelar di Kampus UII, Jl. Cik Di Tiro No. 1, Yogyakarta, Jum’at (7/3), promovendus yang juga dosen FH UII ini mengetengahkan disertasi berjudul “Kontrak Bisnis Syariah Studi Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia
Sidang ini dipimpin oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH, MH, sementara bertindak sebagai promotor dan co-promotor adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA dan Dr. Abdurrahman, SH, MH. Sedangkan susunan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS, dan Drs. Agus Triyanta, MA, MH, Ph.D.
Ia menyebut akad mudharabah dan musyarakah yang selama ini menjadi landasan bank syariah dalam prakteknya hanya menerapkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing). Padahal yang ideal seharusnya menggunakan prinsip bagi hasil dan rugi (profit and loss sharing). “Nabi mensyaratkan sebuah usaha memiliki perimbangan risiko yang sepadan antara pemilik modal dan peminjam modal sehingga tercipta prinsip keadilan dan kesetaraan”, kritiknya.
Aunur Rohim juga menambahkan meski demikian penerapan kontrak pada pembiayaan bank syariah tidak dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam. “Selama akad dalam bank syariah membawa manfaat, maslahah, dan tidak menimbulkan kerugian atau memberatkan”, katanya. Ia mengajukan argumen bahwa sepanjang kontrak mengandung aspek-aspek tersebut dan tidak ada ketentuan syariah yang melarang maka dapat dikatakan kontraknya sesuai dengan hukum Islam.
Oleh karenanya, Aunur Rohim menyarankan ke depan harus ada pembenahan sistem dalam praktek bisnis bank syariah. “Diperlukan pengembangan produk hukum yang dapat memayungi semua kegiatan bisnis syariah baik secara materiil maupun formil”, tandasnya. Di sinilah terletak peran para ahli hukum Islam dan pakar ekonomi syariah untuk merumuskannya.
Setelah melewati sidang terbuka, Ketua Sidang menyatakan bahwa Aunur Rohim dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum. Dengan ini, ia menjadi doktor ke-37 yang dihasilkan oleh Program Pascasarjana FH UII dan doktor ke-56 yang lulus dari UII. (uii.ac.id)