Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Mahasiswa Baru (2014) “DIWAJIBKAN” mengikuti kegiatan pesantrenisasi dan nilai (kelulusannya) menjadi pra-syarat akademik (Nilai Mata Kuliah BTAQ dan LKID). Pesantrenisasi adalah kegiatan yang dipenuhi dengan materi pendalaman agama. Materi pesantrenisasi menekankan pada pemantapan Aqidah Islamiyah (Tauhiq), Ibadah dan Akhlaq.

Kegiatan ini merupakan follow up dari ONDI dan Placemen Test yang dilakukan pada awal mahasiswa baru pada awal semester.  Diselenggarakan oleh DPPAI UII di Rusunawa Kampus terpadu UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta dengan pemateri dosen pakar agama UII.

Pengumuman terkait dapat diunduh melalui link berikut: | pengumuman | peserta | jadual | rundown acara | tata tertib |


kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanah
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanahFakultas Hukum UII, 22 Oktober 2014. Kembali salah satu Dosen Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. meliris buku yang berjudul  “Kewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah Biigi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia”. Menurut Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. Alumnus program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysiayang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII, buku ini merupakan  Desertasi dalam menempuh program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysia. Insyaallah dalam tempo yang tidak lama lagi disertasi secara utuh akan segera diterbitkan.
Buku ini memaparkan bagaimana ‘kekuasaan’ negara atas sumber agraria khususnya tanah di Indonesia dan Malaysia. Sistem remerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah presidensial dan bentuknya adalah negara kesatuan, sedangkan sistem yang dipakai di Malaysia adalah parlementer dengan bentuk negara Federal (Persekutuan). Sehingga menarik untuk dikaji dalam bentuk perbandingan.
 
Metode dalam membandingkan kekuasaan negara atas tanah di kedua negara dalam tulisan ini adalah dengan cara memaparkan suatu topik kemudian langsung dibahas dengan sistem yang ada di Indonesia kemudian di Malaysia. Diharapkan para pembaca mudah untuk memahami isi kandungan tulisan tersebut. Selamat Membaca | klik link berikut ini |

 
 

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

KLIK-Informasi-Pengambilam-Kartu-Ujian Fakultas Hukum UII (28/10),Pengambilan Kartua Ujian Tengah Semester Ganjil 2014/2015 dapat dilakukan pada masing-masing pendamping DPA (Dosen Pembimbing Akademik) mulai tanggal 3 – 7 November 2014 dengan syarat sebagai berikut:

– Kwitansi angsuran 2 (dua) T.A. 2014/2015
– Satu lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual).

Adapun syarat lain adalah: • Angsuran 2 (empat) T.A. 2014/2015 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 20 Oktober 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS). Disampaikan dengan hormat kepada para mahasiswa bahwa Panitia Ujian “TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN” . Adapun jadual ujian dapat diunduh melalui link ini .


Raker-2015-FH-UII
Raker-2015-FH-UII

Fakultas Hukum UII, 18 Oktober 2014. Mengawali kepemimpinan dekanat periode 2014-2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2015 yang diselenggarakan di The Jayakarta Hotel & Spa, Jl.Laksda Adisucipto No. 8 Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu 18 dan 19 Oktober 2014.
 
Rencana Strategis (RENSTRA) FH UII saat ini sudah disetujui oleh Senat Fakultas meskipun dengan beberapa catatan. Renstra merupakan acuan bagi setiap unit untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), oleh karena itu pada Raker setiap unit diminta untuk membuat RKAT yang nantinya akan ditinjau untuk disinkronkan dengan RKAT Pimpinan Fakultas sebagai sebuah kesatuan, Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII.  Menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum.  saat ini ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh FH UII, yaitu: (1) Tantangan Internasional, Internasionalisasi bidang pendidikan, dakwah, penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan tantangan global menuju ASEAN Community (2) Tantangan Nasional, dimana saat ini persoalan hukum menjadi sangat penting, diharapkan hukum menjadi panglima dalam kehidupan serta adanya persaingan yang semakin ketat dari perguruan tinggi setara. (3) Tantangan Internal, dimana komitmen dan budaya akademik dituntut untuk  segera diperbaiki dan ditingkatkan (4) Tantangan Pendanaan, saat ini penerimaan catur dharma yang masuk ke FH UII seharunya adalah 75% dari total penerimaan, namun kenyataan nya belum maksimal hal tersebut juga terkait dengan SPP, Gaji, Tunjangan Jabatan baru 65% dapat direalisasikan.
 
Dengan adanya  isu kontemporer dalam RENSTRA yang dipandang mempunyai kerealistikan sangat tinggi diharapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., tidak menjadikan kita menyerah ataupun menjadi lemah, namun harus bisa menunculkan pemikiran kritis dan mampu mengkritisi sehingga pendidikan di FH UII dapat berkembang dengan baik. Pada forum Raker ini Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama memikirkan ketersediaan SDM baik di tingkat dosen maupun tenaga kependidikan.
 
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., Rektor UII  berkenan hadi r untuk memberikan sambutan dan pengarahan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyatakan bahwa persaingan global harus kita hadapi saat ini  bukan untuk memperkecil semangat  tetapi harus menjadikan semangat bagi UII untuk bersaing minimal di tingkat ASEAN. Saat ini FH UII dipandang mempunyai prestasi yang membanggakan, kiprahnya di tingkat nasional sudah bagus hal ini dibuktikan dengan banyak alumninya yang berkiprah di tingkat nasional. Hal ini jangan membuat terlena dan berpuas diri, kita harus memaksimalkan keunggulan UII yaitu di bidang nilai keislaman baik di tingkat civitas akademika maupun stake holder. Lebih lanjut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyampaiakan, keunggulan lain yaitu etos kerja Islami harus terus ditingkatkan. Menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., etos kerja Islami jika didevinisikan adalah “jika kita tidak bisa memanfaatkan waktu maka kita termasuk orang yang merugi”, sedang menurut folosofi barat Time is Money, oleh karena itu mari kita niatkan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari sebagai kegiatan untuk ibadah.
 
Terkait dengan anggaran, menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., pada tahun depan pengelolaan keuangan akan digabung menjadi satu dengan nama Pengembangan Pendidikan, sisa anggaran yang ada akan dimasukkan sebagai saldo anggaran dengan dana anggaran cadangan 10%. Dengan demikian keterbukaan dalam menyusun  anggaran  dapat dicapai. Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap dalam menyusun RKAT  dapat mencantumkan kebutuhan dana secara realistik.
 
Terkait SDM dosen, secara realita saat ini UII memang mengalami kekurangan, sehingga Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap FH UII dapat melakukan pencermatan peta kebutuhan dosen dengan memperhatikan ratio dosen  yang sedang dan akan melakukan karya siswa  serta dosen yang akan memasuki purna tugas. Sedangkan bidang kemahasiswaan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap UII dapat care kepada mahasiswanya sehingga keluhuran UII tetap menjadi tujuan bagi masyarakat untuk menuntut ilmu.
 
Sebagai penutup Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berpesan, RKAT yang dibuat harus memuat tujuh keunggulan yang Insya Allah jika disepakati dan dilaksanakan, UII akan semakin berkembang dan lebih maju.
 
Raker yang dilaksanakan dua hari tersebut diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi, Ketua Departemen, Kepala Laboratorium dan Pusat Studi, Kepala Divisi, Kepala Pusat Studi Mandiri dan Takmir Masjid Al-Ashar FH UII.

 
 

jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
Assalamu’alaikum wr wb.
Memasuki bulan Oktober 2014, Indonesia telah mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pilpres pada bulan Juli lalu. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 4 Oktober 2014 kali ini hadir dengan menyajikan beragam isu, diantaranya menyoroti seputar dinamika momentum pesta demokrasi Indonesia. Artikel pertama mengangkat permasalahan seputar inkompatibilitas sistem pemilu dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Desain sistem pemilu di Indonesia pasca reformasi terus mengalami perubahan yang signifikan. Paket UU pemilu yang menganut demokrasi majoritarian, dianggap tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, apalagi jika dihadapkan pada realitas sistem multipartai. Peran DPR yang semakin bertambah kuat (superbody) berpotensi menyebabkan sistem pemerintahan presidensial berjalan tidak efektif.
Artikel selanjutnya masih membahas politik hukum sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Lahirnya undang-undang pemilu tidak terlepas dari konfigurasi politik yang tercermin dalam sistem dan pelaksanaannya. Pasang surut perubahan substansi pasal pada paket UU pemilu menandai perubahan arah politik hukumnya. Putusan Mahkamah setidaknya memperlihatkan bahwa penegakan demokrasi substansial lebih diutamakan dibandingkan dengan demokrasi proseduralnya.
Artikel ketiga berisi kajian tentang pengisian jabatan hakim. Secara teoretis, Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi bukanlah jabatan politik. Namun praktiknya, senantiasa terdapat dimensi politik dalam proses pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tersebut. Adanya sejumlah persyaratan dan mekanisme pengisian Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang sangat kompleks, ternyata tidak mampu menghasilkan hakim yang berkualitas dan kredibel. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sikap pengekangan diri guna menjaga reputasi kekuasaan kehakiman.
Beralih pada permasalahan selanjutnya mengenai asuransi tanggung jawab produk dan perlindungan terhadap konsumen. Konsekuensi dari perdagangan bebas yang paling nyata berupa kompetisi yang fair di antara produsen dan keseimbangan antara kepentingan produsen dengan konsumen. Kualitas produk menjadi indikator utama bagi konsumen, sedangkan biaya produksi yang rendah menjadi kepentingan utama produsen. Namun keseimbangan demikian sangatlah rentan. Kehadiran asuransi tanggung jawab produk sejatinya dapat memberikan jaminan kepada konsumen untuk penggantian kerugian yang dialaminya.
Akhirnya, besar harapan kami agar sejumlah artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca sekalian. Tak lupa, kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif pada Jurnal Hukum ini dan juga kepada para penulis yang telah berupaya konsisten dalam berkarya untuk memperbaiki penegakkan hukum di negeri tercinta, Indonesia. Selamat membaca Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

| Daftar Isi | Abstrak |

Pra-Rakorja-2015
Pra-Rakorja-2015Kamis, 02 Oktober 2014. Ruang Audio Visual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII). “Saat ini jika dilihat, perkembangan UII sepertinya sudah hebat, padahal banyak Perguruan Tinggi lain yang berkembangannya tidak kalah hebat dengan UII”, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencana (BP) UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., ketika memberikan pemaparan  “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Dinamika Global” pada acara Pra-Rakorja FH UII tahun 2015 yang diikuti oleh segenap dewan dosen dan pejabat struktural diingkungan FH UII.
Menurut Prof. Hari, hingga saat ini Sasaran mutu merupakan topik yang hangat dan selalu perlu untuk dilakukan pembahasan, “apakah Sasaran Mutu yang dimiliki oleh masing-masing unit sudah tercapai”? Menurut pengamatan Prof. Hari, hingga sampai saat ini ada beberapa Sasaran Mutu untuk mencapai World Class University (WCU) yang harus segera dipenuhi supaya UII setara dengan Perguruan Tinggi Internasional, contohnya, “apakah semua Program Studi S1 sudah terakreditasi internasional minimal 4%? Apakah semua Program Studi sudah memiliki dosen asing minimal 1%”? Dengan kondisi ini menurut Prof. Hari merupakan suatu tantangan bagi UII yang harus segera dihadapi dan dipenuhi, dengan melihat perkembangan FH UII saat ini diharapkan FH UII dapat menjadi pelopor untuk memenuhi semua Sasaran Mutu tersebut supaya sulit untuk ditiru oleh Fakultas lain. Lebih lanjut Prof. Hari berharap bahwa dalam pelaksanaan RAKORJA, hendaknya RENSTRA dapat dilaksanakan secara membumi dalam bentuk RKAT sehingga RENSTRA yang sudah disusun secara matang tidak hanya menjadi angan-angan saja.
 
Sedangkan Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII dalam pengarahannya menyatakan, “dalam merealisasikan visi, misi, tujuan dan sasaran  hendaknya jangan melupakan masa lalu, sehingga kegiatan untuk memajukan FH UII (dengan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) tidak hanya dilandasi kepentingan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat secara riil digunakan sebagai bagian dari proses akreditasi”. Terkait dengan Pelaksanaan Dakwah Islamiyah Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyatakan, “pelaksanaan Dakwah Islamiyah hendaknya harus dikaitkan dengan bidang keilmuan yang ada yaitu penguasaan ilmu hukum yang komprehensif fan bernilai Islami sehingga kegiatan Dakwah islamiyah dapat menjadikan kepedulian dan kemalsahatan ummat”.
 
Pada Kesampatan tersebut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyampaikan Tujuh Rencana Aksi Strategis (RENSTRA) yaitu (1) Menjadikan nilai-nilai keislaman dan keunikan lokal sebagai keunggulan kompetitif  untuk mengakselerasi reputasi global (2) Meningkatkan Kualitas Penelitian dan Pengabdian yang diorientasikan pada terciptanya proses pembelajaran berbasis keunikan lokal (3) Membangun sumber daya  manusia yang kompeten dan berkomitmen  melalui penyadaran etos kerja islami yang visoner dan amanah (4) Menciptakan proses yang responsif berbasis sistem informasi yang unggul, insfrastruktur dan lingkungan kerja dan studi terstandar dan berorientasi kampus lestari (5) Meningkatkan prestasi dan karakter mahasiswa yang berorientasi  pada kekuatan visi dan akhlaq (6) Menghasilkan alumni dengan kompetensi yang unggul dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang adaptif (situated adaptif) (7) Meningkatkan penjaminan mutu, kerjasama, akreditasi dan karya ilmiah dalam rangka memperkuat profil institusi.

 
 

Buku-HTN-Indonesia-FH-UII

Buku-HTN-Indonesia-FH-UIIDalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Banyak permasalahan  ketatanegaraan yang mencuat ke permukaan yang menarik untuk dikritisi. Buku ini mengkritisi 12 (duabelas) topik aktual di bidang ketatanegaraan, antara lain gagasan untuk menyatukan secara kelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi.

 

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ketika DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU No.4 Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi justru membatalkan UU MK.

Kewenangan daerah dalam mengatur minuman beralkohol pasca Putusan MA No.42P/HUM2012 yang mengabulkan permohonan UU No.4 Tahun 2014, (FPI) untuk menggugurkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menarik dikaji, karena selama ini Keppres No.3 Tahun 1997 menjadi acuan Daerah dalam mengatur peredaran, pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.

Buku ini menawarkan berbagai gagasan dan solusi yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan kontemporer dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan Indonesia. Diharapkan buku ini bisa menjadi pelengkap dari sejumlah literarur yang ada.| lihat buku |