Telah Berpulang Keharibaan Allah SWT Bapak Rifqy Abdul Kahar adik Prof. KH. A. Kahar Mudzakkir
Telah Berpulang Keharibaan Allah SWT Bapak Rifqy Abdul Kahar adik Prof. KH. A. Kahar MudzakkirTamansiswa, Rabu, 26 Nopember 2014 bertepatan dengan 3 Shafar 1436H telah meninggal dengan tenang Bapak Rifqi Abdul Kahar, LML.  Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML. akan dimakamkan di Pemakaman UII dan akan diberangkatkan dari rumah duka Jl. Ngeksigondo No. 69 RT. 10, RW 02, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta pukul 12.30 WIB, Kamis Kliwon, 27 Nopember 2014M/4 Shafar 1436H. (berita lelayu)
Tamansiswa, Rabu, 26 Nopember 2014 bertepatan dengan 3 Shafar 1436H telah meninggal dengan tenang Bapak Rifqi Abdul Kahar, LML.  Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML akan dimakamkan di Pemakaman UII dan akan diberangkatkan dari rumah duka Jl. Ngeksigondo No. 69 RT. 10, RW 02, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta pukul 12.30 WIB, Kamis Kliwon, 27 Nopember 2014M/4 Shafar 1436H.  (berita lelayu)
Beliau meninggal dengan tenang dalam perawatan di RSU. Dr. Sardjito Yogyakarta. Menghembuskan nafas yang terakhir pukul 22.45 WIB pada usia beliau yang ke 73. Dilahirkan 15 Januari 1941 di Yogyakarta. Salah satu Putra Prof. KH. Abdul Kahar Muzakir (salah seorang pendiri UII) ini telah mengabdikan di UII lebih dari 30 tahun, membangun mental dan kepribadian mahasiswa serta mengajarkan pengetahuan dalam bidang hukum maupun agama. Almarhum wafat meninggalkan seorang istri dan 3 orang putra putri tercintanya.  Putra Kedua beliau masih study di Inggris, sedangkan 2 putra yang lain tinggal bersama beliau di Yogyakarta.
Beliau adalah dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang ketika purna bhakti diminta untuk mengajar Mata Kuliah Mawaris di Fakultas Hukum UII. Lebih kurang lima tahun lalu pengabdian beliau diikuti oleh putra pertamanya ‘Ubaidurrahman, ST. yang saat ini menjadi TenDik di Divisi Akademik Fakultas Hukum UII melalui Tes Terbuka Penjaringan Pegawai Tetap. Keluarga Besar Fakultas Hukum UII menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML semoga arwah dan amal ibadah beliau diridhoi Allah SWT dan diberikan tempat yang mulia. Demikian juga kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Amiin.
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia

Fakultas Hukum UII. Selasa, 25 November 2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai tiga Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” dengan pembicara Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. (Penulis) dan Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH. serta Moderator Ratna Hartanto, SH., L.LM.
 
Ketua PSH, Dr. Ridwan, SH., MH., dalam pembukaannya menyatakan bahwa “Kegiatan bedah buku ini sebenarnya merupakan rutinitas yang merupakan oleh-oleh dari para dosen peraih gelar doktor untuk disampaikan kepada Civitas Akademika. Disamping sebagai rutinitas menurut Dr. Ridwan, SH., MH., kegiatan ini juga merupakan suatu tradisi yang baik dan harus terus dilanjutkan karena melalui kegiatan ini dapat saling memberikan informasi yang sudah dikaji melalui penelitian yang ilmiah”.
 
Acara Bedah Buku “Kemandirian  Peradilan Indonesia” tersebut berlangsung hingga pukul 11.30, dihadiri oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum UII, Tamu Undangan, mahasiswa S1,  mahasiswa program pascasarjana dan kalangan umum serta diakhiri dengan pemberian doorprise berupa empat buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” untuk empat penanya terbaik.
 
Berikut ini hasil resume Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” yang disusun oleh Naviatul Munawaroh Staff PSH |Klik Disini |

 
 

PKPH FH UII JUARA 1 KOMPETISI DIPONEGORO LAW FAIR 2014
PKPH FH UII JUARA 1 KOMPETISI DIPONEGORO LAW FAIR 2014Undip Semarang, (16/11) Tim FKPH LEM FH UII gondol Juara 1 dari PT Negeri terkemuka di Indonesia pada “Diponegoro Law Fair 2014”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok Riset dan Debat, FH UNDIP bekerjasama dengan Satjipto Rahardjo Inst. diramu dalam Pekan Hukum Nasional  bertemakan “Penguatan Hukum Progresif Menuju Indonesia yang Berkeadilan” bertujuan untuk menjawab persoalan radikal bangsa Indonesia melalui pemikiran-pemikiran generasi muda.
PKPH FH UII JUARA 1 KOMPETISI DIPONEGORO LAW FAIR 2014Undip Semarang, (16/11) Unit Pelaksana Kegiatan Kelompok Riset dan Debat, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Satjipto Rahardjo Institute menyelenggarakan Pekan Hukum Nasional dengan nama acara “Diponegoro Law Fair 2014” bertemakan “Penguatan Hukum Progresif Menuju Indonesia yang Berkeadilan”. Acara ini sebagai salah satu sarana untuk menjawab persoalan radikal bangsa Indonesia melalui pemikiran-pemikiran generasi muda. Secara garis besar, rangkaian acara ini diawali dengan Konsorsium Hukum Progresif yang dilanjutkan dengan Lomba Debat Internal, Lomba Debat Nasional, Lomba Debat SMA, Lomba Legislative Drafting, Lomba Karya Tulis Ilmiah, dan ditutup dengan closing ceremony yang merupakan satu kesatuan.
Kompetisi Diponegoro Law Fair 2014 Universitas Diponegoro, yang diselenggarakan pada tanggal 14-16 oktober 2014 di Universitas Diponegoro, Semarang. Kompetisi yang diikuti FK PH LEM FH UII ialah Kompetisi Legislative Drafting dengan Tema Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Terdapat 5 finalis dalam kompetisi Legislative Drafting tersebut, yaitu Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Sebelas Maret Solo. Dan Universitas Islam Indonesia menjadi satu-satunya Universitas swasta yang menjadi finalis dalam kompetisi tersebut.
Tim Legislative Drafting FKPH LEM FH UII yang terdiri dari, Arbi Hadi Tama (Ketua Timothy ), Reza Ahmad Cheema, Afiyatun, Maryam Nur Hidayati, dan Catur Septiana Rakhmawati serta Nafiatul Munawaroh sebagai official yang dibimbing oleh Dr. Hj. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. berhasil meraih juara 1 dan mengalahkan kompetitor atau finalis lain dari Universitas Negeri terkemuka seperti, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas GajahMada (UGM), dan Universitas Sebelas Maret Solo. Sedangkan juara 2 diraih oleh Universitas Indonesia (UI).
SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UII
SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UIIFakultas Hukum UII, 13/11 SMA N 2 Sukabumi sebanyak 44 siswa didampingi dua guru anjang sana di Faklutas Hukum UII. Rombongan diterima langsung oleh Dekan fakultas Hukum UII, Dr. Aunurrohim Faqih, dan Bpk. Nurjihad serta Syarif Nurhidayat selaku Kepala Bidang Kerjasama, …
SMAN 2 Sukabumi, Jawa Barat Hadir di Fakultas Hukum UIISebanyak 44 siswa dan dua guru pendamping Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Sukabumi, berkunjung ke Faklutas Hukum UII, pada Kamis, 13 Nopember 2014. Rombongan diterima langsung oleh Dekan fakultas Hukum UII, Dr. Aunurrohim Faqih, dan Bpk. Nurjihad serta Syarif Nurhidayat selaku Kepala Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni FH UII dan Amirulloh, A.Md di Ruang Sidang Utama Lt. III FH UII. Acara berlangsung dengan hangat ditengah mahasiswa FH UII tengah mengikuti ujian tengah semester ganjil.
Dekan FH UII menyambut rombongan dengan gaya khas beliau. Dalam sambutan penerimaannya, Dekan FH UII mengemukan falsafah Gula dan garam. Bahwa Gula dan Garam tidak bisa menceritakan sendiri tentang manis dan asinnya, melainkan orang lainlah yang bisa menceritakan setelah mengcap manisnya gula dan asinnya garam. Fakultas Hukum ibarat gula, maka apa yang ada di sana, silahkan dinilai dan segala informasi silahkan dibawa dan disebarkan. Karena gula hanya berkewajiban menyebarkan rasa manis, namun yang bisa menilai rasa itu adalah orang lain.
Ibu Sri Hastuti, sebagai kepala rombongan, menyatakan dalam sambutannya bahwa sebenarnya dari SMA Negeri 2 Sukabumi ada lima rombongan. Satu bis ke FH UII, dan lainnya menyebar ke Fakltas Lain di lingkungan UII. Mereka tertarik berkunjung dan mencari informasi tentang UII karena telah terbukti para lulusannya dapat berkiprah dalam ranah praktis dengan integritas tinggi. Sehingga mereka ingin kelak, anak-anak didik mereka bisa melanjutkan di UII, terutama di FH UII.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan keunggulan dan tata cara pendaftaran ke FH UII oleh Bpk. Nurjihad yang dilanjutkan dengan pemaparan sistem informasi FH UII oleh Bpk. Rohidin. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab. Tampak mereka sangat antusias. Riyan, salah satu siswa yang turut hadir menanyakan, apakah kalau masuk fakultas hukum harus bisa menghafal seluruh pasal-pasal dalam undang-undang. Meskipun terkesan sederhana, namun menunjukkan gambaran pandangan siswa terhadap Fakultas Hukum yang banyak bergulat dengan pasal. Pertanyaan itu dijawab dengan ringan oleh Bpk. Rohidin, bahwa di FH UII lebih menekankan pada pemahaman. Adapun hafal terhadap pasal, itu adalah konsekuensi atau efek samping dari seringnya pasal itu dikaji, sehingga dengan sendirinya akan terhafalkan.
Sebelum penutupan, ada dorprize dua buah mug berlabel UII yang dibagikan dengan syarat menjawab pertanyaan. Acara dilanjutkan dengan saling tukar kenang-kenangan antara FH UII dan SMAN 2 Sukabumi oleh Ibu Sri Hastuti dan Bpk. Rohidin selaku Wadek FH UII. Acara berakhir, dan terimakasih atas kehadiran rombongan dari SMAN 2 Sukabumi. Selamat jalan semoga selamat sampai kembali ke Sukabumi.
Bidang HTN-HAN FH UNES Ngangsu Kawruh ke FH UII
Bidang HTN-HAN FH UNES Ngangsu Kawruh ke FH UIIKamis, 6 Nopember 2014, Rombongan kecil sekitar 8 Dosen Bidang HTN-HAN dan 20 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, berkunjung ke FH UII. Tepat Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes diterima Pimpinan FH UII di Ruang Sidang Utama Lt. III.
Kamis, 6 Nopember 2014, Rombongan kecil sekitar 8 Dosen Bidang HTN-HAN dan 20 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, berkunjung ke FH UII. Tepat Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes diterima Pimpinan FH UII di Ruang Sidang Utama Lt. III. Selain Dekan FH UII, Dr. Aunurohim Faqih dan Wakil Dekan FH, Dr. Rohidin, juga hadir turut menyambut Dr. Saefuddin dan Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum. sebagai perwakilan dari Departemen Hukum Tata Negara FH UII.
Dekan FH UII menyambut baik kehadiran Rombongan dari Unes dengan memberikan gambaran besar mengenai Struktur dan kondisi Fakultas Hukum UII “yang tidak pernah tidur”. Hal ini karena aktifitas di FH UII sudah dimulai sejak pukul tujuh pagi hingga jam trakhir kuliah pukul lima sore. Selanjutnya kegiatan mahasiswa bisa sampai malam. Praktis, FH UII memang selalu terjaga dengan berbagai aktifitas positif di dalamnya.
Rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes, dikomandani oleh Bpk. Listiyono sebagai ketua Bidang, dan didampingi oleh Bpk Saru Arifin, SH., LLM., yang juga alumni FH UII tahun 1996. Ada dua hal yang menjadi alasan dasar kunjungan mereka ke FH UII. Pertama, tentang tata kelola Departemen HTN dari pola pengembangan SDM Dosen sampai dengan pengelolaan diskusi bidang HTN dalam aktifitas mahasiswa. Kedua, terkait dengan kedudukan keistimewaan DIY berdasarkan UU Otonomi Khusus. Hal ini mengingat FH UII telah melakukan pengawalan sejak perdebatan awal pembentukan UU Otsus tersebut. Selain itu, Rombongan dari Unes merasa tepat datang ke UII, karena usia Fakultas Hukum UII yang sudah begitu matang, sedangkan FH Unes baru berusia kurang lebih tujuh tahun. Sehingga sudah sepantasnya yang muda ngangsu kawruh kepada yang sepuh.
Dr. Saefuddin dan Dr. Nikmatul Huda, menjelaskan dengan terang pola pengembangan dosen bidang HTN dan juga pengembangan diskusi di kalangan mahasiswa. Selain itu, disampaikan juga bahwa di FH UII memiliki banyak Pusat Studi Mandiri, yang diantaranya dikelola oleh para dosen bidang HTN, yaitu Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK). PSHK membuka juga pemagangan bagi mahasiswa maupun lulusan yang memiliki konsent pada hukum tata negara. Lebih jauh mengenai keistimewaan Yogyakarta berdasarkan UU Otsus dijelaskan oleh Dr. Nikmatul Huda.
Pada sesi tanya jawab, para mahasiswa yang turut hadir dalam rombongan, yang ternyata tergabung dalam Komunitas Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara dan Administrasi), sangat antusuas menyampaikan berbagai pertanyaan. Akhirnya, menjelang pukul 12.00 WIB, pertemuan berakhir. Harapan besar dari kunjungan tersebut, antar bidang HTN dari FH Unes maupun FH UII terus bisa menjalin kerjasama dalam pengembangan ilmu hukum. Terutama Hukum Tata Negara demiki masa depan negara lebih baik.
MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII
MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII 5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.
5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.Rombongan bertemu langsung dengan Pimpinan FH UII terdiri dari Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum, Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag, serta didampingi Nurjihad, SH., M.H. Syarif Nurhidayat, SH., M.H. dan Amirulloh, A.Md sebagai Tim Promosi di Ruang Sidang Utama Lt. III.
Riza Shalihudin Habibi, SH. Kepala MA menyampaikan terima kasih kepada FH UII yang telah berkenan memberikan kesempatan berkunjung. “Menurut kami”, lanjutnya FH UII adalah kampus yang mencetak orang-orang terbaik di Negara ini dan merupakan Universitas tertua di Indonesia. Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum UII memiliki segudang prestasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai perguruan tinggi yang akan mereka pilih nantinya, khususnya pendidikan di bidang hukum. Diharapkan juga untuk siswa-siswi agar dapat termotivasi dan meningkatkan prestasi belajarnya setelah berkunjung di Fakultas Hukum UII.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum. menyampaikan selamat datang kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban; Riza Shalihudin Habibi, SH beserta rombongan di Kampus Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII bahwa dalam memilih perguruan tinggi jangan semata-mata melihat dari covernya tetapi harus melihat dari esensi dari perguruan tinggi itu sendiri. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berharap agar siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah dapat memilih program studi sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan program studi nantinya.
Pemaparan dilanjutkan dengan masalah informasi/profil dan penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum UII yang disampaikan oleh Bapak Nurjihad, SH., M.H. Dipaparkan dengan singkat mengenai tata cara pendaftaran melalui jalur Computer Based Test (CBT), Paper Based Test (PBT), dan Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) serta beasiswa untuk siswa-siswi yang memiliki prestasi bagus tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Diharapkan berdasarkan informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat sebagai bekal pengetahuan bagi siswa dalam mempersiapkan diri menuju pendidikan yang lebih tinggi serta mendo’akan semoga tahun depan siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah banyak diterima di Fakultas Hukum UII.
Pemaparan dilanjutkan dengan pengetahuan umum tentang Fakultas Hukum yang disampaikan oleh Wakil Dekan, Dr. Rohidin, M.Ag. Setelah pemaparan selesai, acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize. Antusias mereka pun terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, dilanjutkan dengan bertukar kenang-kenangan. Usai Rombongan besar, Ash Shomadiyah bergerak meninggalkan Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, pada pukul 15.00 WIB untuk kembali ke Tuban. “Semoga kujungan ini membawa barokah dan maslahah bagi kedua institusi dan terutama bagi para siswa yang turut hadir”. Begitu pungkas Dr. Rohidin mengakhiri sambutan pelepasannya. (amrlh)
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, …
Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, sebagaimana ditetapkan dalam keunggulan kompetensi lulusan Fakultas Hukum UII.
Kegiatan dengan tema “OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT of CHANGE GUNA TERWUJUDNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” merupakan gambaran pemikiran untuk mengimplementasikan Fakultas Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin. Demikian tegas Dekan, yang dilanjutkan dengan harapan beliau yang disampaikan lewat pidato pembukaan tersebut agar kelak mahasiswa FH UII mampu meneguhkan tekad untuk menjaga almamater, menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tekankan pada jiwa mahasiswa intan surullaha yan surukum, barang siapa menolong Allah maka Allah juga pasti akan menolong kamu.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 5 s.d. 8 Nopember 2014 dengan agenda yang cukup padat dan pembicara yang menarik. Seperti materi “ETOS PERJUANGAN MAHASISWA” dibeirkan oleh Dr. Inu Kencana Syafiie, M.Si. (Pembongkar kasus kekerasan IPDN); “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” oleh Komisi Informasi; “ANALISIS SOSIAL” dan “INVESTIGASI” oleh Eko Riyadi, SH., MH. Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia; “ADVOKASI” dengan pemateri Samsudi Nurseha, S.H. “STUDY LAPANGAN” pemateri Komisi Informasi dan acara tersebut ditutup oleh Erwin Muslimin Singajuru, S.H., M.Hum. (anggota DPR RI Komisi VIII 2009-2014) serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.* (Ketua Komisi Yudisial).
Peserta Camp Inte llegency Advocacy 2014 berasal dari Pengurus LEM Perguruan Tinggi se Jawa Tengah dan DIY. LEM Fakultas Hukum Universitas Negeri di Jawa Tengah antara lain Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Joenderal Sudirman dan juga LEM Fakultas Hukum Universitas Swasta seperti Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Surakart, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Alhamdulillah hampir semua LEM Fakultas Hukum perguruan tinggi yang berada di wilayah DIY datang sebagai peserta, demikian yang disampaikan Ryan Akbar Fitriadi dan Dipo Septiawan sebagai panitia kegiatan.
Kami menyelenggarakan kegiatan ini terselenggara dilatarbelakangi karena dasar pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini berisi mengenai kewajiban Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dibutuhkan pengawasan dan pengawalan dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dalam suatu pemerintahan. Masyarakat diberikan hak untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Tentunya hal ini selain untuk memberikan informasi kepada masyarakat, juga berguna untuk mewujudkan demokrasi yang melibatkan rakyat seutuhnya.
Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Namun, di tengah harapan yang membuncah itu, muncul pula sejumlah kekhawatiran dan kesangsian mengenai efektivitasnya UU KIP ini dalam tataran implementasinya. Hal ini disebabkan karena masih adanya kenyataan bahwa tidak sedikit aturan perundang-undangan yang substansinya demokratis, namun pelaksanaanya justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Dalam konteks ini, kontraproduktif diartikan sebagai tidak terwujudnya demokrasi yang kita impikan dalam realita yang sebenarnya. Contohnya mengenai: 1. Kurangnya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik itu sendiri; 2. Partisipasi masyarakat yang cenderung enggan mencari tahu; 3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai wadah aduan yang ingin mereka aspirasikan. Selain merupakan imperatif normatif UU KIP keberadaan Komisi Informasi tentu diharapkan menjadi implementor yang mampu mengejawantahkan freedom of information act secara signifikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana arah dan orientasi Komisi Informasi sehingga mampu mendorong terciptanya governability melalui keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kuncinya.
Advokasi yang kami maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjadi motor dalam masyarakat untuk menmgkritisi dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan untuk menitiktekankan etos perjuangan pada diri mahasiswa guna mendongkrak kembali peran mahasiswa sebagai agent of change, tegasnya.