Bidang HTN-HAN FH UNES Ngangsu Kawruh ke FH UII
Bidang HTN-HAN FH UNES Ngangsu Kawruh ke FH UIIKamis, 6 Nopember 2014, Rombongan kecil sekitar 8 Dosen Bidang HTN-HAN dan 20 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, berkunjung ke FH UII. Tepat Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes diterima Pimpinan FH UII di Ruang Sidang Utama Lt. III.
Kamis, 6 Nopember 2014, Rombongan kecil sekitar 8 Dosen Bidang HTN-HAN dan 20 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, berkunjung ke FH UII. Tepat Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes diterima Pimpinan FH UII di Ruang Sidang Utama Lt. III. Selain Dekan FH UII, Dr. Aunurohim Faqih dan Wakil Dekan FH, Dr. Rohidin, juga hadir turut menyambut Dr. Saefuddin dan Dr. Nikmatul Huda, SH., M.Hum. sebagai perwakilan dari Departemen Hukum Tata Negara FH UII.
Dekan FH UII menyambut baik kehadiran Rombongan dari Unes dengan memberikan gambaran besar mengenai Struktur dan kondisi Fakultas Hukum UII “yang tidak pernah tidur”. Hal ini karena aktifitas di FH UII sudah dimulai sejak pukul tujuh pagi hingga jam trakhir kuliah pukul lima sore. Selanjutnya kegiatan mahasiswa bisa sampai malam. Praktis, FH UII memang selalu terjaga dengan berbagai aktifitas positif di dalamnya.
Rombongan dari Bidang HTN-HAN FH Unes, dikomandani oleh Bpk. Listiyono sebagai ketua Bidang, dan didampingi oleh Bpk Saru Arifin, SH., LLM., yang juga alumni FH UII tahun 1996. Ada dua hal yang menjadi alasan dasar kunjungan mereka ke FH UII. Pertama, tentang tata kelola Departemen HTN dari pola pengembangan SDM Dosen sampai dengan pengelolaan diskusi bidang HTN dalam aktifitas mahasiswa. Kedua, terkait dengan kedudukan keistimewaan DIY berdasarkan UU Otonomi Khusus. Hal ini mengingat FH UII telah melakukan pengawalan sejak perdebatan awal pembentukan UU Otsus tersebut. Selain itu, Rombongan dari Unes merasa tepat datang ke UII, karena usia Fakultas Hukum UII yang sudah begitu matang, sedangkan FH Unes baru berusia kurang lebih tujuh tahun. Sehingga sudah sepantasnya yang muda ngangsu kawruh kepada yang sepuh.
Dr. Saefuddin dan Dr. Nikmatul Huda, menjelaskan dengan terang pola pengembangan dosen bidang HTN dan juga pengembangan diskusi di kalangan mahasiswa. Selain itu, disampaikan juga bahwa di FH UII memiliki banyak Pusat Studi Mandiri, yang diantaranya dikelola oleh para dosen bidang HTN, yaitu Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK). PSHK membuka juga pemagangan bagi mahasiswa maupun lulusan yang memiliki konsent pada hukum tata negara. Lebih jauh mengenai keistimewaan Yogyakarta berdasarkan UU Otsus dijelaskan oleh Dr. Nikmatul Huda.
Pada sesi tanya jawab, para mahasiswa yang turut hadir dalam rombongan, yang ternyata tergabung dalam Komunitas Matahati (Mahasiswa Pecinta Hukum Tata Negara dan Administrasi), sangat antusuas menyampaikan berbagai pertanyaan. Akhirnya, menjelang pukul 12.00 WIB, pertemuan berakhir. Harapan besar dari kunjungan tersebut, antar bidang HTN dari FH Unes maupun FH UII terus bisa menjalin kerjasama dalam pengembangan ilmu hukum. Terutama Hukum Tata Negara demiki masa depan negara lebih baik.
MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII
MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII 5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.
5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.Rombongan bertemu langsung dengan Pimpinan FH UII terdiri dari Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum, Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag, serta didampingi Nurjihad, SH., M.H. Syarif Nurhidayat, SH., M.H. dan Amirulloh, A.Md sebagai Tim Promosi di Ruang Sidang Utama Lt. III.
Riza Shalihudin Habibi, SH. Kepala MA menyampaikan terima kasih kepada FH UII yang telah berkenan memberikan kesempatan berkunjung. “Menurut kami”, lanjutnya FH UII adalah kampus yang mencetak orang-orang terbaik di Negara ini dan merupakan Universitas tertua di Indonesia. Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum UII memiliki segudang prestasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai perguruan tinggi yang akan mereka pilih nantinya, khususnya pendidikan di bidang hukum. Diharapkan juga untuk siswa-siswi agar dapat termotivasi dan meningkatkan prestasi belajarnya setelah berkunjung di Fakultas Hukum UII.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum. menyampaikan selamat datang kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban; Riza Shalihudin Habibi, SH beserta rombongan di Kampus Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII bahwa dalam memilih perguruan tinggi jangan semata-mata melihat dari covernya tetapi harus melihat dari esensi dari perguruan tinggi itu sendiri. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berharap agar siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah dapat memilih program studi sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan program studi nantinya.
Pemaparan dilanjutkan dengan masalah informasi/profil dan penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum UII yang disampaikan oleh Bapak Nurjihad, SH., M.H. Dipaparkan dengan singkat mengenai tata cara pendaftaran melalui jalur Computer Based Test (CBT), Paper Based Test (PBT), dan Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) serta beasiswa untuk siswa-siswi yang memiliki prestasi bagus tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Diharapkan berdasarkan informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat sebagai bekal pengetahuan bagi siswa dalam mempersiapkan diri menuju pendidikan yang lebih tinggi serta mendo’akan semoga tahun depan siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah banyak diterima di Fakultas Hukum UII.
Pemaparan dilanjutkan dengan pengetahuan umum tentang Fakultas Hukum yang disampaikan oleh Wakil Dekan, Dr. Rohidin, M.Ag. Setelah pemaparan selesai, acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize. Antusias mereka pun terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, dilanjutkan dengan bertukar kenang-kenangan. Usai Rombongan besar, Ash Shomadiyah bergerak meninggalkan Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, pada pukul 15.00 WIB untuk kembali ke Tuban. “Semoga kujungan ini membawa barokah dan maslahah bagi kedua institusi dan terutama bagi para siswa yang turut hadir”. Begitu pungkas Dr. Rohidin mengakhiri sambutan pelepasannya. (amrlh)
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, …
Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, sebagaimana ditetapkan dalam keunggulan kompetensi lulusan Fakultas Hukum UII.
Kegiatan dengan tema “OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT of CHANGE GUNA TERWUJUDNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” merupakan gambaran pemikiran untuk mengimplementasikan Fakultas Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin. Demikian tegas Dekan, yang dilanjutkan dengan harapan beliau yang disampaikan lewat pidato pembukaan tersebut agar kelak mahasiswa FH UII mampu meneguhkan tekad untuk menjaga almamater, menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tekankan pada jiwa mahasiswa intan surullaha yan surukum, barang siapa menolong Allah maka Allah juga pasti akan menolong kamu.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 5 s.d. 8 Nopember 2014 dengan agenda yang cukup padat dan pembicara yang menarik. Seperti materi “ETOS PERJUANGAN MAHASISWA” dibeirkan oleh Dr. Inu Kencana Syafiie, M.Si. (Pembongkar kasus kekerasan IPDN); “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” oleh Komisi Informasi; “ANALISIS SOSIAL” dan “INVESTIGASI” oleh Eko Riyadi, SH., MH. Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia; “ADVOKASI” dengan pemateri Samsudi Nurseha, S.H. “STUDY LAPANGAN” pemateri Komisi Informasi dan acara tersebut ditutup oleh Erwin Muslimin Singajuru, S.H., M.Hum. (anggota DPR RI Komisi VIII 2009-2014) serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.* (Ketua Komisi Yudisial).
Peserta Camp Inte llegency Advocacy 2014 berasal dari Pengurus LEM Perguruan Tinggi se Jawa Tengah dan DIY. LEM Fakultas Hukum Universitas Negeri di Jawa Tengah antara lain Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Joenderal Sudirman dan juga LEM Fakultas Hukum Universitas Swasta seperti Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Surakart, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Alhamdulillah hampir semua LEM Fakultas Hukum perguruan tinggi yang berada di wilayah DIY datang sebagai peserta, demikian yang disampaikan Ryan Akbar Fitriadi dan Dipo Septiawan sebagai panitia kegiatan.
Kami menyelenggarakan kegiatan ini terselenggara dilatarbelakangi karena dasar pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini berisi mengenai kewajiban Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dibutuhkan pengawasan dan pengawalan dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dalam suatu pemerintahan. Masyarakat diberikan hak untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Tentunya hal ini selain untuk memberikan informasi kepada masyarakat, juga berguna untuk mewujudkan demokrasi yang melibatkan rakyat seutuhnya.
Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Namun, di tengah harapan yang membuncah itu, muncul pula sejumlah kekhawatiran dan kesangsian mengenai efektivitasnya UU KIP ini dalam tataran implementasinya. Hal ini disebabkan karena masih adanya kenyataan bahwa tidak sedikit aturan perundang-undangan yang substansinya demokratis, namun pelaksanaanya justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Dalam konteks ini, kontraproduktif diartikan sebagai tidak terwujudnya demokrasi yang kita impikan dalam realita yang sebenarnya. Contohnya mengenai: 1. Kurangnya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik itu sendiri; 2. Partisipasi masyarakat yang cenderung enggan mencari tahu; 3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai wadah aduan yang ingin mereka aspirasikan. Selain merupakan imperatif normatif UU KIP keberadaan Komisi Informasi tentu diharapkan menjadi implementor yang mampu mengejawantahkan freedom of information act secara signifikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana arah dan orientasi Komisi Informasi sehingga mampu mendorong terciptanya governability melalui keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kuncinya.
Advokasi yang kami maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjadi motor dalam masyarakat untuk menmgkritisi dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan untuk menitiktekankan etos perjuangan pada diri mahasiswa guna mendongkrak kembali peran mahasiswa sebagai agent of change, tegasnya.
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Mahasiswa Baru (2014) “DIWAJIBKAN” mengikuti kegiatan pesantrenisasi dan nilai (kelulusannya) menjadi pra-syarat akademik (Nilai Mata Kuliah BTAQ dan LKID). Pesantrenisasi adalah kegiatan yang dipenuhi dengan materi pendalaman agama. Materi pesantrenisasi menekankan pada pemantapan Aqidah Islamiyah (Tauhiq), Ibadah dan Akhlaq.

Kegiatan ini merupakan follow up dari ONDI dan Placemen Test yang dilakukan pada awal mahasiswa baru pada awal semester.  Diselenggarakan oleh DPPAI UII di Rusunawa Kampus terpadu UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta dengan pemateri dosen pakar agama UII.

Pengumuman terkait dapat diunduh melalui link berikut: | pengumuman | peserta | jadual | rundown acara | tata tertib |


kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanah
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanahFakultas Hukum UII, 22 Oktober 2014. Kembali salah satu Dosen Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. meliris buku yang berjudul  “Kewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah Biigi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia”. Menurut Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. Alumnus program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysiayang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII, buku ini merupakan  Desertasi dalam menempuh program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysia. Insyaallah dalam tempo yang tidak lama lagi disertasi secara utuh akan segera diterbitkan.
Buku ini memaparkan bagaimana ‘kekuasaan’ negara atas sumber agraria khususnya tanah di Indonesia dan Malaysia. Sistem remerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah presidensial dan bentuknya adalah negara kesatuan, sedangkan sistem yang dipakai di Malaysia adalah parlementer dengan bentuk negara Federal (Persekutuan). Sehingga menarik untuk dikaji dalam bentuk perbandingan.
 
Metode dalam membandingkan kekuasaan negara atas tanah di kedua negara dalam tulisan ini adalah dengan cara memaparkan suatu topik kemudian langsung dibahas dengan sistem yang ada di Indonesia kemudian di Malaysia. Diharapkan para pembaca mudah untuk memahami isi kandungan tulisan tersebut. Selamat Membaca | klik link berikut ini |

 
 

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

KLIK-Informasi-Pengambilam-Kartu-Ujian Fakultas Hukum UII (28/10),Pengambilan Kartua Ujian Tengah Semester Ganjil 2014/2015 dapat dilakukan pada masing-masing pendamping DPA (Dosen Pembimbing Akademik) mulai tanggal 3 – 7 November 2014 dengan syarat sebagai berikut:

– Kwitansi angsuran 2 (dua) T.A. 2014/2015
– Satu lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual).

Adapun syarat lain adalah: • Angsuran 2 (empat) T.A. 2014/2015 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 20 Oktober 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS). Disampaikan dengan hormat kepada para mahasiswa bahwa Panitia Ujian “TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN” . Adapun jadual ujian dapat diunduh melalui link ini .


Raker-2015-FH-UII
Raker-2015-FH-UII

Fakultas Hukum UII, 18 Oktober 2014. Mengawali kepemimpinan dekanat periode 2014-2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2015 yang diselenggarakan di The Jayakarta Hotel & Spa, Jl.Laksda Adisucipto No. 8 Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu 18 dan 19 Oktober 2014.
 
Rencana Strategis (RENSTRA) FH UII saat ini sudah disetujui oleh Senat Fakultas meskipun dengan beberapa catatan. Renstra merupakan acuan bagi setiap unit untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), oleh karena itu pada Raker setiap unit diminta untuk membuat RKAT yang nantinya akan ditinjau untuk disinkronkan dengan RKAT Pimpinan Fakultas sebagai sebuah kesatuan, Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII.  Menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum.  saat ini ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh FH UII, yaitu: (1) Tantangan Internasional, Internasionalisasi bidang pendidikan, dakwah, penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan tantangan global menuju ASEAN Community (2) Tantangan Nasional, dimana saat ini persoalan hukum menjadi sangat penting, diharapkan hukum menjadi panglima dalam kehidupan serta adanya persaingan yang semakin ketat dari perguruan tinggi setara. (3) Tantangan Internal, dimana komitmen dan budaya akademik dituntut untuk  segera diperbaiki dan ditingkatkan (4) Tantangan Pendanaan, saat ini penerimaan catur dharma yang masuk ke FH UII seharunya adalah 75% dari total penerimaan, namun kenyataan nya belum maksimal hal tersebut juga terkait dengan SPP, Gaji, Tunjangan Jabatan baru 65% dapat direalisasikan.
 
Dengan adanya  isu kontemporer dalam RENSTRA yang dipandang mempunyai kerealistikan sangat tinggi diharapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., tidak menjadikan kita menyerah ataupun menjadi lemah, namun harus bisa menunculkan pemikiran kritis dan mampu mengkritisi sehingga pendidikan di FH UII dapat berkembang dengan baik. Pada forum Raker ini Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama memikirkan ketersediaan SDM baik di tingkat dosen maupun tenaga kependidikan.
 
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., Rektor UII  berkenan hadi r untuk memberikan sambutan dan pengarahan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyatakan bahwa persaingan global harus kita hadapi saat ini  bukan untuk memperkecil semangat  tetapi harus menjadikan semangat bagi UII untuk bersaing minimal di tingkat ASEAN. Saat ini FH UII dipandang mempunyai prestasi yang membanggakan, kiprahnya di tingkat nasional sudah bagus hal ini dibuktikan dengan banyak alumninya yang berkiprah di tingkat nasional. Hal ini jangan membuat terlena dan berpuas diri, kita harus memaksimalkan keunggulan UII yaitu di bidang nilai keislaman baik di tingkat civitas akademika maupun stake holder. Lebih lanjut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyampaiakan, keunggulan lain yaitu etos kerja Islami harus terus ditingkatkan. Menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., etos kerja Islami jika didevinisikan adalah “jika kita tidak bisa memanfaatkan waktu maka kita termasuk orang yang merugi”, sedang menurut folosofi barat Time is Money, oleh karena itu mari kita niatkan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari sebagai kegiatan untuk ibadah.
 
Terkait dengan anggaran, menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., pada tahun depan pengelolaan keuangan akan digabung menjadi satu dengan nama Pengembangan Pendidikan, sisa anggaran yang ada akan dimasukkan sebagai saldo anggaran dengan dana anggaran cadangan 10%. Dengan demikian keterbukaan dalam menyusun  anggaran  dapat dicapai. Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap dalam menyusun RKAT  dapat mencantumkan kebutuhan dana secara realistik.
 
Terkait SDM dosen, secara realita saat ini UII memang mengalami kekurangan, sehingga Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap FH UII dapat melakukan pencermatan peta kebutuhan dosen dengan memperhatikan ratio dosen  yang sedang dan akan melakukan karya siswa  serta dosen yang akan memasuki purna tugas. Sedangkan bidang kemahasiswaan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap UII dapat care kepada mahasiswanya sehingga keluhuran UII tetap menjadi tujuan bagi masyarakat untuk menuntut ilmu.
 
Sebagai penutup Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berpesan, RKAT yang dibuat harus memuat tujuh keunggulan yang Insya Allah jika disepakati dan dilaksanakan, UII akan semakin berkembang dan lebih maju.
 
Raker yang dilaksanakan dua hari tersebut diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi, Ketua Departemen, Kepala Laboratorium dan Pusat Studi, Kepala Divisi, Kepala Pusat Studi Mandiri dan Takmir Masjid Al-Ashar FH UII.

 
 

jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
Assalamu’alaikum wr wb.
Memasuki bulan Oktober 2014, Indonesia telah mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pilpres pada bulan Juli lalu. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 4 Oktober 2014 kali ini hadir dengan menyajikan beragam isu, diantaranya menyoroti seputar dinamika momentum pesta demokrasi Indonesia. Artikel pertama mengangkat permasalahan seputar inkompatibilitas sistem pemilu dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Desain sistem pemilu di Indonesia pasca reformasi terus mengalami perubahan yang signifikan. Paket UU pemilu yang menganut demokrasi majoritarian, dianggap tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, apalagi jika dihadapkan pada realitas sistem multipartai. Peran DPR yang semakin bertambah kuat (superbody) berpotensi menyebabkan sistem pemerintahan presidensial berjalan tidak efektif.
Artikel selanjutnya masih membahas politik hukum sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Lahirnya undang-undang pemilu tidak terlepas dari konfigurasi politik yang tercermin dalam sistem dan pelaksanaannya. Pasang surut perubahan substansi pasal pada paket UU pemilu menandai perubahan arah politik hukumnya. Putusan Mahkamah setidaknya memperlihatkan bahwa penegakan demokrasi substansial lebih diutamakan dibandingkan dengan demokrasi proseduralnya.
Artikel ketiga berisi kajian tentang pengisian jabatan hakim. Secara teoretis, Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi bukanlah jabatan politik. Namun praktiknya, senantiasa terdapat dimensi politik dalam proses pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tersebut. Adanya sejumlah persyaratan dan mekanisme pengisian Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang sangat kompleks, ternyata tidak mampu menghasilkan hakim yang berkualitas dan kredibel. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sikap pengekangan diri guna menjaga reputasi kekuasaan kehakiman.
Beralih pada permasalahan selanjutnya mengenai asuransi tanggung jawab produk dan perlindungan terhadap konsumen. Konsekuensi dari perdagangan bebas yang paling nyata berupa kompetisi yang fair di antara produsen dan keseimbangan antara kepentingan produsen dengan konsumen. Kualitas produk menjadi indikator utama bagi konsumen, sedangkan biaya produksi yang rendah menjadi kepentingan utama produsen. Namun keseimbangan demikian sangatlah rentan. Kehadiran asuransi tanggung jawab produk sejatinya dapat memberikan jaminan kepada konsumen untuk penggantian kerugian yang dialaminya.
Akhirnya, besar harapan kami agar sejumlah artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca sekalian. Tak lupa, kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif pada Jurnal Hukum ini dan juga kepada para penulis yang telah berupaya konsisten dalam berkarya untuk memperbaiki penegakkan hukum di negeri tercinta, Indonesia. Selamat membaca Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

| Daftar Isi | Abstrak |

Pra-Rakorja-2015
Pra-Rakorja-2015Kamis, 02 Oktober 2014. Ruang Audio Visual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII). “Saat ini jika dilihat, perkembangan UII sepertinya sudah hebat, padahal banyak Perguruan Tinggi lain yang berkembangannya tidak kalah hebat dengan UII”, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencana (BP) UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., ketika memberikan pemaparan  “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Dinamika Global” pada acara Pra-Rakorja FH UII tahun 2015 yang diikuti oleh segenap dewan dosen dan pejabat struktural diingkungan FH UII.
Menurut Prof. Hari, hingga saat ini Sasaran mutu merupakan topik yang hangat dan selalu perlu untuk dilakukan pembahasan, “apakah Sasaran Mutu yang dimiliki oleh masing-masing unit sudah tercapai”? Menurut pengamatan Prof. Hari, hingga sampai saat ini ada beberapa Sasaran Mutu untuk mencapai World Class University (WCU) yang harus segera dipenuhi supaya UII setara dengan Perguruan Tinggi Internasional, contohnya, “apakah semua Program Studi S1 sudah terakreditasi internasional minimal 4%? Apakah semua Program Studi sudah memiliki dosen asing minimal 1%”? Dengan kondisi ini menurut Prof. Hari merupakan suatu tantangan bagi UII yang harus segera dihadapi dan dipenuhi, dengan melihat perkembangan FH UII saat ini diharapkan FH UII dapat menjadi pelopor untuk memenuhi semua Sasaran Mutu tersebut supaya sulit untuk ditiru oleh Fakultas lain. Lebih lanjut Prof. Hari berharap bahwa dalam pelaksanaan RAKORJA, hendaknya RENSTRA dapat dilaksanakan secara membumi dalam bentuk RKAT sehingga RENSTRA yang sudah disusun secara matang tidak hanya menjadi angan-angan saja.
 
Sedangkan Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII dalam pengarahannya menyatakan, “dalam merealisasikan visi, misi, tujuan dan sasaran  hendaknya jangan melupakan masa lalu, sehingga kegiatan untuk memajukan FH UII (dengan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) tidak hanya dilandasi kepentingan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat secara riil digunakan sebagai bagian dari proses akreditasi”. Terkait dengan Pelaksanaan Dakwah Islamiyah Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyatakan, “pelaksanaan Dakwah Islamiyah hendaknya harus dikaitkan dengan bidang keilmuan yang ada yaitu penguasaan ilmu hukum yang komprehensif fan bernilai Islami sehingga kegiatan Dakwah islamiyah dapat menjadikan kepedulian dan kemalsahatan ummat”.
 
Pada Kesampatan tersebut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyampaikan Tujuh Rencana Aksi Strategis (RENSTRA) yaitu (1) Menjadikan nilai-nilai keislaman dan keunikan lokal sebagai keunggulan kompetitif  untuk mengakselerasi reputasi global (2) Meningkatkan Kualitas Penelitian dan Pengabdian yang diorientasikan pada terciptanya proses pembelajaran berbasis keunikan lokal (3) Membangun sumber daya  manusia yang kompeten dan berkomitmen  melalui penyadaran etos kerja islami yang visoner dan amanah (4) Menciptakan proses yang responsif berbasis sistem informasi yang unggul, insfrastruktur dan lingkungan kerja dan studi terstandar dan berorientasi kampus lestari (5) Meningkatkan prestasi dan karakter mahasiswa yang berorientasi  pada kekuatan visi dan akhlaq (6) Menghasilkan alumni dengan kompetensi yang unggul dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang adaptif (situated adaptif) (7) Meningkatkan penjaminan mutu, kerjasama, akreditasi dan karya ilmiah dalam rangka memperkuat profil institusi.