Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa FH UII

Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa FH UII
Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa FH UII
Tamansiswa (news) Program Studi S-1 Fakultas Hukum UII selenggarakan “Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Program S-1” yang diikuti oleh seluruh staf pengajar/Dosen FH UII. Acara ini digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta pada hari Senin (16/02) 2015.
 

 
Tamansiswa(news) Program Studi S-1 Fakultas Hukum UII selenggarakan “Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Program S-1” yang diikuti oleh seluruh staf pengajar/Dosen FH UII baik Tetap maupun Tidak Tetap. Acara ini digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta pada hari Senin (16/02) 2015.
 
Dalam sambutannya Dekan FH, Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH. M.Hum. mengatakan bahwa bentuk penilaian mahasiswa merupakan unsure utama dalam sebuah pembelajaran perguruan tinggi. Bagaimana hasil dari pembelajaran mahasiswa ditentukan oleh output yang kompetitif di dunia kerja. Oleh karena itu penilaian merupakan unsure penting dalam hal ini sebagai output pembelajaran mahasiswa, maka dirasakan perlu dan urgen untuk merefresh kembali pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa bagi para dosen di FH UII. Oleh karena itu diucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Achmad Ridwan, M.Si. dari Universitas Negeri Jakarta yang berkenan memberikan pelatihan ini, kepada para dosen diucapkan selamat mengikuti hingga usai.
 
Pelatihan yang diikuti oleh sekitar enampuluh staf pengajar FH UII ini menghadirkan satu-satunya nara sumber pelatihan yaitu Dr. Achmad Ridwan MSi (Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Negeri Jakarta). Pelatihan berlangsung dari jam 09.00-15.30 wib. Dengan didampingi oleh tiga moderator Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., Dr. Syamsudin, SH., M.Hum. dan Moh Hasyim, SH. M.Hum. Pelatihan dibagi kedalam tiga sesi yaitu Pengembangan Indikator Penilaian melalui Analisis Standar Kompetensi Lulusan terkait dengan KKNI, Pengembangan Insrrumen Penilaian dan Pengembangan Rubrik Penilaian dan Evaluasi Penilaian.
 
Menurutnya Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan penilaian hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Ada dua prinsip pokok penilaian yaitu proses mengukur dan membuat instrument penilaian itu sendiri. Dasar hukum yang dipakai sebagai landasan penilaian mahasiswa dalam Standar Penilaian Nasional Indonesia (SNPT) 2014 adalah UU nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, Perpres No. 8/2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), PP No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi serta peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 73/2013, 49/2014 (SNPT), nomor 81/2014 dan Nomor 87/2014. Lebih lanjut Achmad Ridwan memaparkan bahwa Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi : Prinsip penilaian; Tehnik dan Instrumen penilaian; Mekanisme dan prosedur penilaian; Pelaksanaan Penilaian; Pelaporan Penilaian dan Kelulusan Mahasiswa. Instrumen penilaian juga harus menunjukkan Validitas dan Reliabelitas pengukuran. Valid maksudnya benar-benar mengukur kompetensi yang akan diukur, dan Reliabilitas merupakan konsistensi sebuah alat ukur jika diterapkan pada obyek manapun/yang berbeda akan menunjukan konsistenitas hasil yang sama. Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa pengukuran aspek Coqnitif, emipirik akan berbeda alat ukurnya dengan pengukuran terhadap aspek afektif, dan penilaian terhadap ketiga aspek ini tidak boleh dirata-ratakan.
 
Sedangkan di FH UII sendiri penilaian hasil belajar mahasiswa merupakan bentuk kegiatan dan pengukuran kemajuan belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara berkala dalam bentuk ujian (Tengah Semester/UTS dan Ujian Akhir Semester/UAS), penilaian penugasan/tugas dari dosen, pengamatan dosen dan praktikum(optional). Sehingga untuk mencapai tujuan dan sasaran mutu Program studi yang menghasilkan lulusan yang mempunyai kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan masyarakat luas, serta dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan martabat kemanusiaan, berkepribadian dan berkomitmen Islami, menguasai ilmu hokum secara komprehensif dan komparatif, mampu melakukan penelitian hokum dalam rangka mengembangkan ilmu hukum, mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum baik dalam skala nasional maupun internasional serta mampu menyebarluaskan ilmu-ilmu hukum kepada masyarakat luas, metode penilaian tersebut di atas kiranya mampu mewujudkan tujuan dari pembelajaran program studi S-1 tersebut.
 
Foto: Nampak Nara sumber Dr. Achmad Ridwan, M.Si. didampingi Moderator acara Dr. M Syamsudin, SH., M.Hum. memberikan pemaparan di Pelatihan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Program S-1 FH UII yang berlangsung di Ruang Sidang Uama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin 16 Februari 2015, dari pukul 09.00-15.30 wib.