Pembekalan Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 2015 Angkatan ke 2
Pembekalan Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 2015 Angkatan ke 2 Bidang III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bulan depan, 27 Agustus 2015 akan menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Alumni 2. Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Lantai 3 Gd. KH. Moh Yamin jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Wisudawan dan wisudawati periode wisuda 13 Juni 2015 dan 29 Agustus 2015 diarahkan untuk mengikuti kegiatan ini sebagai bekal pada saat akan mencari pekerjaan.
Bidang III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bulan depan, 27 Agustus 2015 akan menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Alumni 2. Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Lantai 3 Gd. KH. Moh Yamin jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Wisudawan dan wisudawati periode wisuda 13 Juni 2015 dan 29 Agustus 2015 diarahkan untuk mengikuti kegiatan ini sebagai bekal pada saat akan mencari pekerjaan. Namun bagi mahasiswa yang bermaksud lulusan yang bermaksud untuk melanjutkan studi acara ini dapat menjadi bekal ketrampilan lain, karena materi yang disampaikan antara lain adalah trik dan tips menghadapi wawancara dan membuat cv, pengenalan psikotes serta motivasi kerja. Kesemua materi akan sangat berguna bagi para alumni walaupun tidak untuk mencari pekerjaan.
pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015
pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015

Fakultas Hukum UII, Minggu, 28 Juni 2015.Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat KKN UII dan PUSDIKLAT FH UII menyelenggarakan Pembekalan KKN Keprodian, KKN Reguler 1 Antara Waktu Semester Genap T.A. 2014/2015. Pembekalan KKN yang dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 bertempat di Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
 

 
Menurut Tri Heri Murtopo atau biasa dipanggil Pak Heri, Kepala Urusan Ujian sekaligus Koordinator Lapangan menyatakan bahwa, “Pembekalan  kali ini diikuti oleh 425 peserta dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 293 peserta atau sebesar 68.9%, merupakan jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah diadakannya pembekalan KKN keprodian dilaksanakan, dan baru pertama kali ini dilaksanakan pada bulan puasa”. Lebih lanjut Pak Heri menyatakan, “tadinya kami pesimis peserta akan banyak yang hadir mengingat kediatan ini dilaksanakan pada bulan puasa, menjelang akhir kuliah, dan persiapan liburan iedul fitri, tetapi alhamdulillah peserta yang hadir cukup banyak”.
 
Seperti tahun-tahun yang lalu, Pembekalan KKN keprodian ini selalu dilaksanakan dengan tujuan supaya mahasiswa di lokasi KKN dapat memberikan warna baru atau perubahan dalam kehidupan bermasyarakat serta mampu menjalin kemitraan dengan masyarakat serta mahasiswa mampu mengimplementasikan bidang keilmuannya sesuai dengan core kompetensi yang dimiliki.
Pada pembekalan kali ini menghadirkan pembicara yaitu:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. dan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., Lise Yolanda, SH. ,Nurjihad, SH., MH. (Hukum Keluarga Islam), Heru Santoso, SH. dan Eko Rial Nugroho, SH., MH. (Kesadaran Hukum dalam Masyarakat tentang Penyusunan Peraturan Desa).

 

Dr. Jum Anggriani, S.H.,M.Hum.

Hasil Karya

NARASUMBER SEMINAR NASIONAL

ARTIKEL DALAM BUKU

PROSIDING NASIONAL

BUKU

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
Seminar Nasional tentang Kebijakan Partai PolitikGaruda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Garuda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Narasumber dari kalangan akademisi hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Purwo Santoso guru besar UGM menyampaikan materi dengan judual Pendewasaan Partai Politik untuk Demokrasi Indonesia, Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum . menyampaikan judul materi Partai Politik Pasca Reformasi, dan Dr. Zainal Arifin Muchtar menyampaikan materi Partai dan Pemerintahan (Perspektif Hukum), serta B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. mengangkat judul Membangun Partai Politik yang Efektif di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan Pimpinan Fraksi PKS MPR RI TB.Soenmandjaja, menyampaikan dalam pembukaannya bahwa seminar ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk menjaring aspirasi rakyat terkait Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Sumbang saran dan ide akan muncul dari para cendekiawan dan masyarakat luas yang akan menjadi bahan kajian di MPR RI. Harapannya adalah adanya perubahan iklim kepartaian yang lebih baik.
Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan tema pokok seminar ini sangat penting terlebih ditengah suasana ketidak percayaan rakyat terhadap parpol. “Saat ini, rakyat sudah tidak lagi percaya kepada parpol yang sangat luar biasa. Dari beberapa pernyataan masyarakat yang disampaikan kepada saya melalui twitter, isinya mengejutkan yakni, ada beberapa elemen masyarakat yang mengajukan social complain kepada MK agar lembaga DPR RI dibubarkan. Mereka memberi alasan bahwa DPR hanya menyusahkan rakyat. Beliau mengatakan ketidaksetujuan social complain tersebut,” dan menyampaikan alasan bahwa sejelek-jeleknya parpol dalam alam demokrasi Indonesia, parpol dan DPR harus ada. Lebih baik ada daripada tidak ada. Kalau sampai tdak ada parpol dan DPR, rusak negara ini. “Pertanyaan besarnya adalah, apakah karena parpol dan DPR kinerjanya jelek jarus dibubarkan. Tidak. Yang bener adalah pembenahan dan perbaikan-perbaikan parpol, menata kembali ke arah yang lebih baik. Parpol juga tidak semua jelek ada parpol yang bagus. Menurut saya harus dibenahi sistem dan SDMnya jangan bubarkan lembaganya,” tandasnya. Pernyataan senada juga disampaikan TB. Soenmandjaja, SH., M.Hum. Menurutnya, tidak ada landasan hukumnya satu lembaga negara membubarkan lembaga negara lainnya. Yang benar adalah adanya pembenahan sistem dan SDM. Demikian juga soal pembubaran dan pembatasan parpol. Parpol tidak bisa dibatasi, sebab parpol adalah eksistensindan wujud dari hak kebebasan berkumpul dan berpendapat rakyat yang dilindungi, jadi parpol tidak bisa dibatasi. Namun saat pendaftaran pemilu, partai akan dibatasi oleh sistem yaitu Parliementary Threshold/PT.
Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UII
Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UIIFakultas Hukum UII. Kamis, 11 Juni 2015. Tim Konseptor Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiyangan Bandung (FH UNPAR).
Rombongan FH UII yang dipimpin oleh Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin., M.Ag. tersebut, terdiri dari Sekretaris Program Studi (S1) Ilmu Hukum Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Ketua Tim KKNI Karimatul Ummah, SH., M.Hum. serta anggota tim tang terdiri dari Ratna Hartanto, SH., LL.M., dan Mirani Desy Ekowati, SE. Rombongan FH UII tersebut diterima oleh pimpinan FH UNPAR Dr. Tristam P. Muliono, SH., MH., LL.M. beserja jajarannya.
Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., sebagai wakil dekan sekaligus ketua rombongan dari FH UII dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih karena telah disambut dan diterima dengan sangat baik oleh FH UNPAR, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan maksud untuk belajar tentang proses persiapan dan pembuatan kurikulum berbasis KKNI.
Sedangkan Dr. Tristam dalam sambutannya menyampaikan bahwa UNPAR sampai saat ini masih dalam tahap persiapan proses pembuatan Kurikulum berbasis KKNI, proses ini sudah dimulai sejak satu tahun yang lalu, sehingga diharapkan pada tahun akademik 2016/2017 kurikulum berbasis KKNI sudah dapat diterapkan. Dalam proses persiapan tersebut menurut Dr. Tristam sudah dilakukan workshop sebanyak dua kali, mempersiapkan dosen sebagai fasilitator dalam proses PBM, Analysis SWOT, Tracer Study, Standar Kompetensi Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan serta pemilihan bahan kajian.

Lebih jauh lagi untuk mengupas kurikulum berbasis KKNI, berkenan memberikan presentasi adalah Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. Menurut Prof. Johannes, guru besar FH UNPAR yang sekaligus penggagas Kurikulum berbasis KKNI, inti dari KKNI adalah “Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja“, dimana kompetensi lulusan ditentukan oleh assosiasi profesi dan forum program studi sejenis (seluruh program studi hukum harus memenuhi kompetensi minimal). Menurut Prof. Johannes, standar kompetensi lulusan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ditentukan oleh Attitude, Knowledge, dan Skill (General Skill serta Special Skill), sedangkan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi qualifikasi Nasional dan Asean, disamping memenuhi inti dari KKNI diperlukan juga standarisasi dari Asean Quality Reference Framework (AQRF).

Secara keseluruhn dari presentasi Prof. Johannes tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, jika FH UII ingin menerapkan konsep kurikulum berbasis KKNI maka FH UII harus mencermati diberlakukannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pelaksanaan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Penetapan Kompetensi Lulusan di tetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya setelah presentasi Prof. Johannes berakhir ada pukul 13.55, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makas siang khas bandung disertai dengan tanya jawab seputar pengelolaan PBM baik di FH UII maupun di FH UNPAR.
Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Mudzakkir VI
Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Mudzakkir VIKompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Mudzakkir VI merupakan agenda rutin dua tahun sekali pada tahun ganjil, yang diselengarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 5 – 9 Juni 2015. Piala Abdul Kahar Mudzakkir dengan konsisten selalu mengambil tema kegiatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di tahun 2015 ini, tema yang diangkat adalah “Membangun Kesadaran Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Industri Kreatif”.
Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Mudzakkir VI merupakan agenda rutin dua tahun sekali pada tahun ganjil, yang diselengarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Peradilan Semu Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 5 – 9 Juni 2015. Piala Abdul Kahar Mudzakkir dengan konsisten selalu mengambil tema kegiatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di tahun 2015 ini, tema yang diangkat adalah “Membangun Kesadaran Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Industri Kreatif.
Kompetisi ini dibuka pada tanggal 5 Juni 2015 bertempat di Gedung Abdul Kahar Mudzakkir Universitas Islam Indonesia, dengan dihadiri oleh para peserta, yaitu perwakilan 15 delegasi dari universitas dan sekolah tinggi seluruh Indonesia, dan 4 universitas observer. Kegiatan dilanjutkan dengan sidang penyisihan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan sidang final pada tanggal 7 Juni 2015. Delegasi yang masuk sidang final adalah delegasi dengan nilai terbesar di setiap grupnya, yaitu:
1. Universitas Padjadjaran, Bandung
2. Universitas Indonesia, Jakarta
3. Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar
4. Universitas Trisakti, Jakarta
Selain rangkaian kompetisi persidangan semu, kegiatan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Abdul Kahar Mudzakkir VI ini diselingi dengan city tour sebagai bentuk pengenalan dari panitia kepada para peserta yang berasal dari luar Yogyakarta. Destinasi city tour dilakukan di Keraton Yogyakarta Hadiningrat, dan kawasan Malioboro. Penutup kegiatan yang menjadi tuning point dari suatu kompetisi adalah pengumuman pemenang. Yang berbeda pada kompetisi tahun ini adalah hadirnya Piala tetap Komisi Yudisial yang diberikan kepada pemenang Juara 1. Dan pada closing ceremony, ketua Komisi Yudisial bapak Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si turut hadir serta memberikan sambutan di podium. Selain itu closing ceremony ini juga dihadiri oleh perwakilan jajaran rektorat, dan dekanat.
Daftar peraih nominasi:
1. Berkas Tercepat : Universitas Cendrawasih, Papua
2. Berkas Terbaik : Universitas Padjadjaran, Bandung
3. Hakim Terbaik : Universitas Padjadjaran, Bandung
4. Penasihat Hukum Terbaik : Universitas Trisakti, Jakarta
5. Penuntut Umum Terbaik : Universitas Trisakti, Jakarta
6. Panitera Pengganti Terbaik : Universitas Padjadjaran, Bandung
7. Juara 1 : Universitas Indonesia, Jakarta
8. Juara 2 : Universitas Padjadjaran, Bandung
9. Juara 3 : Universitas Trisakti, Jakarta