FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

Tamansiswa, (23/12) Eksistensi delik penghinaan dan ujaran kebencian (hate speech) kembali menjadi perbincangan publik dengan berbagai pro dan kontranya. Hal ini dikarenakan Kepala Kepolisian RI ( Ka.Polri) mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No. 6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian.

Read more

FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II. Selanjutnya, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah di Indonesia yang tidak kunjung selesai, bahkan korupsi telah berevolusi dalam praktik kenegaraan, bukan saja pada level penyimpangan hukum dan kewenangan akan tetapi korupsi telah tersistematik melalui upaya legislasi yang yang melemahkan berbagai peran strategis lembaga anti korupsi seperti KPK. Terakhir, peristiwa yang cukup menyita perhatian kita yaitu kasus perpanjangan kontrak freeport yang berujung pada kegaduhan politik di senayan.
Daftar peristiwa diatas bukan dalam maksud membuat kita semakin apatis. Namun justru diharapkan mampu menjadi pelecut semangat untuk terus berjuang mewujudkan idealitas. Berdasarkan pemikiran tersebut, menjadi sangat penting bagi Fakultas Hukum UII dan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) komisariat FH UII untuk menggelar Sarasehan “ Refleksi Akhir tahun Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada 22 Desember 2015/ 12 Maulud 1436 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH ini menghadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU serta Dr. Burso Muqoddas, SH., M.Hum.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan denagn perkembangannya, ilmu hukum sangat penting untuk selalu dipelajari terutama oleh para genersai muda. Ditambahkan beliau bahwa FH akan selalu berperan aktif dalam sumbangsih pemikiran- pemikiran hukum yang ada di Indonesia.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU menyampaiakan beberapa catatan refleki akhir tahun terkait hukum dan politik di Indonesia, diantarnya yang pertama adalah hubungan Presiden dan DPR, yang pada awal pemerintahannya sempat didahului dan diikuti oleh ketegangan anatara DPR dan Presiden. Kemelut politik ini akhirnya dapat diselesaikan menurut bingkai cara-cara hukum tata negara sehingga pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, beliau juga menambahkan beberapa cacatan hukum dan politik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2015 yaitu Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia, Konflik antar penegak hukum antara KPK-Polri serta keributan terkait perpanjangan kontrak Freepot.
Dr. Busro Muqqodas, SH., M.Hum dalam paparannya menyampaiakn beberapa catatan penting yang terjadi selama tahun 2015, yaitu Demokrasi yang mengalamin kelumpuhan konsep, makna dan fungsinya dalam sistem, mekanisme, proses dan praktik kekuasaan yang dkuasai dan dikendalikan oleh pihak tertentu. Beliau juga menambahkan bahwa tahun 2015 dan 10 tahun sebelumnya, terjadi prosees pencurian keuangan dan perekonomian negara oleh dan melalui kekuasaan yang sah hasil pemilu dan pilkada. Sektor-sektor terpenting secara sistematik dihisap melalui sejumlah peraturan yang direncanakannya ( corruption by design).
Pada sesi terakhir acara sarasehan, disampaikan pernyataan sikap Fakultas Hukum UII, yang mana salah satunya adalah negara harus meningkatkan peran untuk mengembangkan dan menjadi kehidupan yang harmonis dan toleransi antar agama, karena agama memberikan ajaran moral yang tak pernah usang.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Koresponden: Apriliannisa’ Mufti Intan Muktiana

|Takmir Masjid Al-Azhar| Aceh kembali berduka, pada tanggal 7 Desember 2015, gempa dengan kekuatan 6,4sr menghancurkan daerah Pidie Jaya. Taman Siswa (19/12) Takmir Masjid Al – Azhar Fakultas Hukum UII, menyelenggarakan kegiatan Al – Azhar peduli berupa penggalangan dana yang akan didonasikan untuk masyarakat Aceh tersebut. Penggalangan dana ini diselenggarakan dari tanggal 7 Desember hingga 24 Desember 2016. Read more

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Tamansiswa, Jumat, 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEANPress Release Kuliah Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dengan tema : Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN “Pengalaman Praktek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Tantangannya” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 4 Desember 2015
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Indonesia sebagai Negara yang besar dan memegang peranan penting dalam perdagangan di Asean harus mengambil positif pemberlakuan MEA ini. Sebuah peran penting bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi MEA yang baik adalah dengan menjaga praktek perdagangan dan perilaku para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dalam menjalankan bisnis usahanya. Mengingat dengan diberlakukannya MEA, maka Asean sebagai kelompok Negara yang ada di Asia Tenggara sudah memberlakukan yang namanya perdagangan “bebas” dalam arti Free Flow of Goods and services. Dengan pemberlakuan ini, maka persaingan pasar di Indonesia ini tidak hanya berisi produk dalam negeri saja melainkan produk-produk murah dari luar negeri dapat dipasarkan di Indonesia seperti bahan pangan, produk holtikultura, kebutuhan rumah tangga dan produk-produk lainnya. Di Indonesia sendiri pelaku usaha yang dapat dikatakan siap untuk bersaing dengan produk luar negeri masih terbilang sedikit.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menggambarkan bahwa hanya kurang dari 20% pelaku usaha yang siap bersaing dalam MEA, itupun hanya 1% yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menengah dan besar, sisanya hanya sebagai pelaku usaha kecil. Sebagai Negara besar, Indonesia hanya masuk dalam 4 besar ASEAN dalam konteks daya saing GCI dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Dari data ini diketahui bahwa Indonesia cukup mempunyai potensi bersaing. Mampu bersaing yang dimiliki Indonesia ini hanya sebatas kemampuan dalam konteks sumber daya alam, tetapi dalam konteks komoditi jasa Indonesia tidak cukup bersaing. Berbeda dengan Negara China, secara bentuk jasa dan dagang Negara china sangat settled.
Untuk melindungi persaingan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, Indonesia perlu menegakkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Keberadaan Undang-Undang ini secara khusus mengatur bahwa pelaku usaha di Indonesia tidak boleh melakukan praktek monopoli dan usaha tidak sehat. Hal itu ditunjukkan dengan keberadaan hukum dan kebijakan hukum yang baik dalam mengatur persaingan usaha. Beberapa hal yang menjadikan Kebijakan hukum dalam persaingan usaha ini tentunya tidak pernah lepas dari sebuah latar belakang yang ada. Adapun hal yang melatarbelakangi adalah masyarakat Indonesia belum mampu berpartisipasi dalam mencari peluang usaha, masih ada kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah yang kurang tepat, masih kurangnya daya saing pelaku usaha dipasaran dalam dan luar negeri, ada kecenderunan hubungan pelaku usaha dengan elit penguasa hingga ada kemudahan yang berlebihan.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas perlu ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah dalam menegakkan hukum, baik itu dengan membuat kebijakan hukum yang menjaga persaingan usaha yang baik maupun dari sisi menindak para pelaku usaha yang terindikasi curang. Kebijakan hukum pada konteks persaingan adalah kebijakan yang nantinya menimbulkan persaingan sehat. Persaingan sehat ini penting diatur karena nantinya akan memunculkan inovasi terhadap pelaku usaha, timbulnya inovasi memunculkan keberagaman produk, produk yang baik akan memunculkan kualitas dan harga, kualitas kemudian akan mendatangkan konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi kebutuhannya.
Secara umum kebijakan-kebijakan hukum diatur oleh pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat, hal ini pula sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana penerapan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU didirikan untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia dengan tujuan menjaga efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan yang paling penting untuk menciptakan efektifitas dalam kegiatan usaha.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama yang pernah disepakati didalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam bentuk terciptanya iklim akademik yang baik khususnya pada bidang persaingan usaha. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.