Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan

Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014.

Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat) dan Zairin Harahap SH MSi (Direktur LKBH FH UII) dengan moderator acara Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.

Uji Publik dibuka oleh Pimpinan FH UII, Hanafi Amrani SH LLM MH, Ph.D.selaku Ketua Program Studi S-1 tepat pukul 09.00 wib sesuai jadwal yang direncanakan. Peserta terdiri dari para tokoh masyarakat, RT, RW dan Lurah serta pejabat setingkat di atasnya ikut meramaikan kegiatan uji public ini.

 Menurut ZAirin ada empat isu penting yang memberikan sinyal untuk segera diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini. Pertama Perda No.4/2003 tidak cukup memaknai perbedaan antara pondokan dan penginapan ataupun sejenisnya. Kedua mengembalikan fungsi pondokan sebagai tempat dan lingkungan yang kondusif bagi pelajar dan mahasiswa untuk bertempat tinggal dan belajar. Ketiga Memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk ikut bertanggungjawab dab berpartisipasi dalam rangka menjaga dan mengembangkan kota Ypgyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Keempat memperkuat penegakan hokum sebagai upaya untuk memaksanakan kepatuhan.

Ada beberapa perbedaan yang ada di Perda Lama (No. 4/2003) dengan RancanganPerda yang baru. Pertama tidak menjelaskan larangan untuk beda jenis kelamanin dalam satu kamar, lalu bagaimana dengan jenis kelamin berbeda namun merupakan suami isteri?. Dalam rancangan Perda yang baru telah dijelaskan adanya jenis kelamin namun menerangkan jika suami isteri itu diperbolehkan. Dalam Rancangan Perda yang baru juga menjelaskan larangan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan sewa kepada orang lain. Mempunyai minimal kamar pondokan sebanyak 5 kamar, tidak boleh mengganti nama pondokan tanpa ijin. Selanjutnya perihal persyaratan mendirikan pondokan, pada perda yang lama diantaranya membuat surat pernyataan sanggup mematuhi kewajiban, mempunyai minimal 2 kamar dan dihuni oleh 5 orang, memiliki IMBB dan HO. Sedangkan pada Rancangan Perda yang baru ada tambahan diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/KTP Yogyakarta, mempunyai IMB dan NPWP, membuat pernyataan sanggup untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Dalam Fungsi Pengawasan dijelaskan oleh Zairin bahwasannya dalam perda yang lama dan dalam Rancangan Perda yang Baru ada tambahan dari unsure Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemberi sertifikasi kepada pemilik pondokan, namun yang terakhir ini sifatnya sukarela. Artinya tidak diharuskan kepada pemilik pondodkan, namun jika ingin mendapatkan sertifikat disini pemilik pondokan akan diuntungkan karena perguruan tinggi akan ikut memasarkan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk memilih pondokan yang telah bersertifikat dari lembaga perguruan tinggi. Dan satu pondokan bisa meminta sertifikasi kepada lebih dari satu perguruan tinggi jika ingin diminati oleh pemondok-pemondok tentunya. Sedangkan terkait dengan pelanggaran pemiliki pondokan terhdap regulasi pondokan PemKot Yogyakarta, maka otomatis akan diberi sanksi baik tertulis maupun sampai pada pencabutan ijin pondokan.

Foto : Nampak para narasumber Uji Publik dari kiri Zairin Harahap SH MSI (Direktur LKBH & Dosen Tetap FH UII), M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat), Perwakilan dari Dinas Ketertiban DIY dan moderator acara (Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta.

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (15/1) Perpustakaan Fakultas Hukum UII yang sudah dilengkapi dengan sistem open library pada masa ujian ini memberikan fasilitas membuka layanan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Merespon permintaan mahasiswa, terkait kunjungan yang padat pada masa-masa ujian maka Ketua Program Studi Ilmu Hukum …

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (15/1) Perpustakaan Fakultas Hukum UII yang sudah dilengkapi dengan sistem open library pada masa ujian ini memberikan fasilitas membuka layanan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Merespon permintaan mahasiswa, terkait kunjungan yang padat pada masa-masa ujian maka Ketua Program Studi Ilmu Hukum Hanafi Amrani, S.H., M.H., LLM., Ph.D. bersama dengan jajaran personil Perpustakaan FH UII sepakat memberikan layanan lebih.

Bambang Hermawan sebagai Kepala Divisi Perpustakaan menyampaikan bahwa ini adalah salah satu komitmen dari FH UII yang diberikan kepada mahasiswa khususnya serta secara umum juga kepada dosen dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan minat baca dan akselerasi pengetahuan. Dengan memberikan waktu layanan yang lebih walaupun tidak bisa meminjam buku setidaknya mahasiswa masih bisa membaca on site di ruang baca.

Perpustakaan FH UII tidak hanya memberikan layanan 13 jam kerja pada masa ujian namun semenjak 10 Desember 2014 telah memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk melakukan peminjaman sebanyak maksimal 4 buku, sebelumnya hanya 2 buku yang diperbolehkan. Hal ini didukung oleh banyaknya koleksi buku Perpustakaan FH UII. Koleksi buku yang dimiliki Perpustakaan FH UII lebih kurang sudah mencapai 60 ribu eksemplar, dengan lebih dari 13.000 judul buku.

Koleksi buku Perpustakaan FH UII berasal dari berbagai sumber. Anggaran tahunan yang diajukan untuk pembaruan dan perbaikan koleksi buku selalu disampaikan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Fakultas. Selain itu cukup banyak koleksi yang diperoleh dari para alumni maupun cendekiawan dan ilmuwan yang mewakafkan barang yang tidak ternilai harganya itu kepada Perpustakaan FH UII. Para dermawan tersebut antara lain dari Keluarga Prof. Koesnoe,  dan dari ratusan alumni lainnya.

“Kami hanya berharap Perpustakaan FH UII dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh civitas akademika Fakultas Hukum UII dan dapat berperan dalam membentuk karakter mahasiswa dan lulusan yang gemar dengan pengetahuan melalui membaca dan penelitian. Pada akhirnya dapat turut membentuk ahli-ahli hukum yang mumpuni, cerdas, tegas, dan adil mampu membawa misi UII menjadi rahmatan lil ‘alamin.”, kata Irsan Sutoto sebagai salah satu operator layanan Perpustakaan FH UII.

Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK

Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014.

Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Acara selenggarakan diskusi public dengan mengusung tema “Kontroversi Upaya Peninjauan Kembali Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 & SEMA no. 7/2014”. Diskusi digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (14/1)2014. Dengan menghadirkan empat nara sumber diantaranya Dr. Salman Luthan SH MH (Hakim Agung RI dan Dosen Tetap FH UII), DR. Rusli Muhammad SH MH (Dosen Tetap FH UII), Nur Ismanto SH MSi (Pengacara/Advokat) dan Joko Purwanto (Asisten Intel Kejaksaan Tinggi DIY).

Pembicara pertama, Dr. Salman Luthan SH MH mengangkat tema “Kontroversi Pembatasan Peninjauan Kembali Satu Kali”. DR. Rusli Muhammad SH MH memfokuskan pada pokok bahasan “ SEMA dan Putusan MK Tentang Peninjauan Kembali dalan Perpektif Teoritik”. Sedangkan pembicara ketiga dan keempat Mengusung topic bahasan “Peninjauan Kembali (PK) Berkali-kali dalam Hukum Acara Pidana adalah ‘Musibah’ dalam Penegakan Hukum serta bagi Aparat Penegak Hukum” oleh Nur Ismanto, sedangkan Joko Purwanto mengetengahkan isu tema “Peninjauan Kembali lebih dari satu kali, antara Keadilan dan Kepastian Hukum”.

Peserta diskusi yang terdiri dari para praktisi hokum, penegak hokum dan birokrat se DIY memadati ruangan Sidang Utama lante 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta. Diskusi public yang diprakarsai oleh Departemen Hukum Acara ini memang sangat actual dan urgen, dimana isu yang diusungpun merupakan isu aktual saat ini, sehingga para peserta diskusi tidak ada satupun yang beranjak dari ruangan hingga acara usai, pada pukul 13.00 wib. (sariyanti)

 

pengajian-rutin-tenaga-kependidikan

pengajian-rutin-tenaga-kependidikanTamansiswa (uiinews) Dinamika kegiatan kerohanian bagi Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggeliat, setelah hampir dua periode kepemimpinan kegiatan baca tulis Al-Qur’an tidak tersentuh, maka mulai Januari 2015 ini Pimpinan FH UII menggelar kajian dan semaan Al-Qu’ran secara rutin setiap dua minggu sekali atau sebanyak dua kali sebulan, (Senin kedua dan keempat).

 
 
 
Foto : Nampak Wakil Dekan FH UII (Dr.Drs. Rohidin, M.Ag.) memberikan siraman rohani sebelum acara semaan dilaksanakan, acara pengajian Senin pagi ini digiatkan oleh Pimpinan Periode 2014-2018 sejak Awal Januari 2015, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 dan diikuti oleh segenap pegawai tenaga kependidikan FH UII. (sariyanti)
Setiap Tenaga Kependidikan diwajibkan untuk mengikutinya, kalau tidak maka akan dikenakan Punishment (denda duapuluh ribu rupiah untuk sekali ijin). Hal ini dilakukan demi kedisiplinan, ketertiban dan konsistensi Tenaga Kependidikan dalam mengikuti kegiatan yang sudah diagendakan bersama ini. Pangajian perdana dilaksanakan pada Senin (12/1) 2015 pekan lalu. Hadir sebagai nara sumber dan ustadz yaitu Dr. Aunur Rohiem Faqih, SH., M.Hum. (semaan dan tafsir Al-Quran) dan Moh. Hasyim, SH., M.Hum. (Kajian Fiqih) serta didampingi  para Pimpinan Dekanat mulai dari Dekan,Wakil Dekan, Ketua Program Studi (S1) dan Sekretaris Prodi (S1) Ilmu hukum ikut aktif mendampingi kegiatan ini.
 
Kita semua sebagai umat Islam percaya bahwa keberadaan kitab suci Al-Qur’an dipahami sebagai petunjuk dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah Swt. Al-Qur’an juga tidak diragukan lagi keberadaanya sebagi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akherat kelak. Oleh karena itu membaca, mengkaji dan memahami arti yang terkandung di dalam Kitab Al-Qur’an akan mempermudah kita dalam mengamalkan firman-firman Allah SWT tersebut. Hal ini lah yang kemudian yang membuat sebagian besar umat Islam berupaya meningkatkan kebiasaan membaca dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Seperti upaya yang dilakukan oleh Pimpinan Fakultas dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui kegiatan Sema’an Alqur’an.
 
Seiring dengan upaya segenap Pimpinan UII untuk  menanamkan nilai-nilai keislaman bagi para civitas akademika di dalam kehidupan dan bersilaturohmi dengan sesama Tenaga Kependidikan di lingkungan kampus, sejak awal kepemimpinan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH. M.Hum., telah mencanangkan akan adanya kegiatan kajian dan semaan Al-Qur’an serta siraman rohani bagi Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya secara rutin. Khusus untuk Tenaga Kependidikan diagendakan secara rutin berupa kegiatan semaan dan kajian Al-Qur’an dua mingguan, dan untuk Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya diagendakan pengajian/siraman rohani secara akbar dan rutin setiap dua/tiga bulan sekali secara bergilir di rumah-rumah pegawai dengan dibantu  pelaksanaannya dari Fakultas. Sejauh ini pelaksanaan pengajian rutin dua bulanan maupun pengajian rutin seaman dua mingguan telah berjalan dengan baik dan lancar. Selain diisi dengan kajian semaan Al-Qur’an,  Tenaga Kependidikan juga dibekali dengan pengetahuan dasar seputar Fiqh Al-Qur’an dan juga Thoharoh oleh Ustadz Moh. Hasyim SH., MHum., Untuk pertemuan yang ketiga ini telah disampaikan materi seputar Thoharoh sehingga dasar-dasarnya ibadah akan menjadi jelas dan tuntas.  Menurut Ustadz Moh. Hasyim bahwa sumber hukum Islam itu ada empat yang meliputi Al-Quran, As-Sunah, Itjma dan Qiyas. Dijelaskan bahwa didalam Al-Qur’an itu mengatur secara globalnya, sedangkan secara rincianya dijelaskan di dalam Sunah Nabi, Itma dan Qiyas. Misalnya perintah untuk sholat itu diatur didalam Al-Qur’an, namun untuk tata cara dan jumlah roka’atnya dijelaskan didalam Sunah Nabi. Begitu dengan aturan yang lainnya.

 
 

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (uiinews) Segenap Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta berkenan hadir dan membaur dengan para undangan yang terdiri dari dosen dan karyawan baik purna tugas maupun yang masih aktif di dalam acara ‘Pelepasan Purna Tugas Ibu Hj. Sri Wardah SH SU dan Bapak Sahid’.

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (uiinews) Segenap Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta berkenan hadir dan membaur dengan para undangan yang terdiri dari dosen dan karyawan baik purna tugas maupun yang masih aktif di dalam acara ‘Pelepasan Purna Tugas Ibu Hj. Sri Wardah SH SU dan Bapak Sahid’. Acara ini bersifat tradisi yang tetap dipelihara untuk menjaga tali silaturohmi antar pegawai manakala ada pegawai Fakultas Hukum yang memasuki maa purna tugas/pensiun. Untuk pelaksanaan pelepasan kedua pegawai kali ini dilaksanakan di Rumah makan Den Nany Mergangsan Yogyakarta, pada hari Jumat (9/1)2015. Sekitar 150 undangan hadir memberikan penghormatan pada Ibu Hj Sri Wardah SH SU dan Bapak sahid.

Acara dibuka oleh Master of Ceremenony FH (Makhlihatunisa) didampingi oleh host terkenal FH (Ery Arifudin SH MHum) dengan dimeriahkan oleh Group Band UKM Musik mahasiswa FH (TM#158) yang dikomandani oleh Maulana Kusuma tampil memukai pada acara tersebut.

Hj. Sri Wardah dalam sambutan pamitan sekaligus mewakili rekannya Bapak Sahid, mengatakan bahwa “…saya selama 37 tahun ikut mengabdi di UII (khususnya FH) banyak mengalali dinamika dan pasang surutnya UI”. Dahulu kuliah di UII tidak harus berjilbab, berbagai model baju pernah dialaminya, mulai dari memakai rok mini, rok midi, jaritan dan gelungan hingga memakai jilbab modern sekarang ini. FH dahulu menempati beberapa lokasi dalam proses belajar mengajarnya, ada yang di Sagan, Lawu dan di tamansiswa. Dari gedung yang hanya emplek-emplek sampai semegah sekarang ini. Itulah dinamika seiring berjalannya waktu. Dan saya bangga dengan UII karena didirikan oleh para pejuang dan pendiri bangsa (seperti Bapak K.H. Abdul Kahar Mudzakkir), maka kampus ini pun dinamakan kampus perjuangan, kata beliau. Lebih lanjut Bu wardah (begitu panggilan akrabnya di kalangan civitas akademika FH) meminta maaf kepada teman-teman karyawan dan juga dosen yang selama 37 tahun bersama-sama dalam suka dan duka di kampus tercinta FH ini, apabila banyak kesalahan dan kekurang berkenan perilaku baik itu saya sadari maupun tanpa saya sadari telah melukai hati bapak-ibu sekalian, begitu kata pamit nya dihadapan sekiatr 150 undangan yang hadir saat itu.

Acara berlangsung lancar dan sukses, hal ini dibuktikan dengan selama hamper 2 jam (13.00 – 15.00 wib) acara berlangsung, hanya sedikit peserta yang meningalkan arena pertemuan. Dan pelepasan ini diakhiri dengan pemberian tali asih dan cendera mata dari Fakultas, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) FH dan dari masing Divisi yang ada di lingkungan FH UII.

Foto : Segenap Pimpinan FH, Dekan (dr. H. Aunur Rohim Faqih SH MHum) dan Wakil Dekan (Dr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.) melepas 2 pegawai purna tugas FH Ibu Hj.Sri Wardah SH SU (Staf Pengajar Tetap) dan Bpk. Sahid (Karyawan Tetap) didampingi oleh Bapak Ery Arifudin SH MHum selaku host pada acara tersebut, yang digelar di Pendopo Den Nany Resto Jalan Taman Siswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151 Telp. (0274) 7001009, pada hari Jumat (9/1)2015.

Profil Ibu Sri Wardah, S.H., S.U.

“Kesederhanaan dan Keikhlasan selalu melekat pada pribadinya”
Tamansiswa (uiinews) Kesederhanaan dan keikhlasan, dua kata itu yang terpatri dan terucap di setiap civitas akademika FH UII acap ditanya kesannya terhadap ibu dosen yang satu ini. Ibu Hj. Sri Wardah SH SU adalah dosen perempuan dari sekian dosen FH merupakan sosok dan bahkan sebagai icon kesederhanaan dan keikhlasan seorang ibu dan seorang pengajar. Perilaku keseharian dan bahkan saat mengajar sekalipun performance nya tidak lepas dari kesan tersebut. Hari ini Jumat (9/1) 2015 beliau secara resmi dilepas oleh Fakultas karena telah memasuki masa purna tugas/pensiun.

Acara pelesapasan purna tugas beliau diselenggarakan di rumah makan Den Nany Jl Tamansiswa Mergangsan Yogyakarta. Dalam sambutannya Dekan dan Wakil Dekan FH memberikan kesan dan pesan yang dapat dikatakan senada dan sehati, bahwa kesederhaan dan keikhlasan beliau yang membuat teman-teman di FH merasa berat untuk melepaskannya. Namun hal ini tidak bisa diingkari, setiap kita (civitas academika) mesti akan memasuki dan mengalaminya sendiri (pensiun) jika telah sampai waktunya nanti. Semoga di lain waktu nanti beliau bisa kita minta kesediaannya untuk membantu mengajar di kampus FH.
Ibu kelahiran Banjarnegara, 27 November 1949 ini dipercaya oleh Fakultas untuk mengampu mata kuliah Hukum Acara Perdata dan masuk kedalam Departemen Hukum Perdata. Dalam masa baktinya yang genap 37 tahun 7 bulan mengajar di FH UII ini beliau pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Perdata (Tahun 1990), Ketua Departemen Hukum Acara (Tahun 1999) dan terakhir dipercaya menjabat sebagai Direktur/Ketua Kantor Bantuan Sosial (BANSOS) UII (Tahun 2002).

Sedangkan penghargaan yang pernah diterima, Ibu Sri Wardah bersama dua dosen UII lainnya memperoleh penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI. Dua dosen UII yang lain adalah Bapak Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dan Ibu Dra. Neni Meidawati, M.Si.,Ak. Penghargaan tersebut diberikan oleh Presiden RI berkat kerja keras sebagai Dosen DPK di Universitas Islam Indonesia (UII) yang penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI. untuk tiga Dosen UII tersebut untuk masa pengabdian 20 Tahun sedangkan dari Dosen FH UII Sri Wardah, SH., SU. dengan masa pengabdian 30 Tahun. Penyerahan Piagam disampaikan melalui Koordinator Kopertis Wilayah V Prof. Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES. yang berlangsung di Lapangan Kopertis Wilayah V dalam upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-67, Jum’at (17/8)2012. Penyerahan Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI ini telah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan paling singkat 10, 20 dan 30 tahun kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah.

Beberapa testimony yang disampaikan oleh alumni dan dosen-dosen FH UII kepada ibu empat anak dan isteri dari Bapak Tujiyanto ini hampir semuanya memberikan kesan dua kata yaitu ‘sederhana dan Ikhlas’ bagi pribadi Sri Wardah SH SU ini. Seperti disampaikan oleh Bapak Prof Dr. Ridwan Khairandy SH MHum yang secara khusus menyempatkan diri hadir pada acara pelepasan beliau, bahwa ada dua kesannya, pertama ‘sederhana’ sehingga dalam pribadi sederhana dan bersahaja ini beliau merupakan satu-satunya dosen yang member nilai “C” pada transkip nilai saya. Dan saya menghargai itu, walau dalam hati saya tidak percaya kalau saya dapat nilai ‘cukup’ dari beliau, karena saya merasa aktif kuliah, aktif mengerjakan tugas dan juga merasa bisa mengerjakan soal-soal ujiannya. Yang kedua ‘keikhlasan’ beliau yang tiada duanya. Hal ini terbukti dari setiap ada promosi doctor bagi teman-teman dosen, beliau selalu menyempatkan diri hadir ikut memberi dorongan moral kepada teman-teman yang maju ujian doctor, walaupun itu di luar kota sekalipun. Dan hal itu jarang saya temui pada teman-teman dosen muda yang lainnya.

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (uiinews) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengundang Mahkamah Agung (MA) , Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung RI kamar Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer yang memenuhi persyaratan.

KY dan FH UII Sosialisasikan dan Jaringan Calon Hakim Agung Ri 2015 Tamansiswa (uiinews) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengundang Mahkamah Agung (MA) , Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung RI kamar Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer yang memenuhi persyaratan. Baik melalui Hakim karier maupun Non Karier. Begitu pra kata yang disampaikan oleh Ketua KY RI Dr Suparman Marzuki SH MSi pada acara ‘Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2015’ yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Yogyakarta Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (9/1)2015.

Dekan FH, Aunur Rohim Faqih menyambut baik kerjasama dan kepercayaan dari KY RI yang telah memilih FH UII sebagai lokasi Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim MA RI. Lebih lanjut Aunur memberikan penekanan bahwa ada syarat kunci menjadi Hakim Agung RI yaitu ‘tingkat Ketaqwaan Riel yang bersangkutan kepada Tuhan Yang Maha Esa’.

Ketua KY RI didampingi Dekan FH RI (Dr. H. Aunur Rohim Faqih SH MHum) dan moderator acara Bambang Sutiyoso SH MHum memberikan penjelasan seputar persyaratan dan penjaringan Calon Hakim Agung RI. Di hadapan sekitar 75 undangan yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hokum dan advokat, beliau mengatakan bahwa saat ini MA RI kekurangan sebanyak 8 (delapan) Hakim Agung RI yang terdiri dari Hakim Agung kamar Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara (TUN) masing-masing 2 (dua) orang dan kamar Militer dan kamar Agama masing-masing 1 (satu) orang. Lebih lanjut Suparman menjelaskan bahwa hari ini Jumat (9/1) 2015 secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia diadakan acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung RI. Seleksi Hakim Agung RI ini direkrut melalui dua (2) jalur, yaitu jalur ‘karier dan non karier’. Sedangkan Pengusulan calon Hakim Agung RI dapat diajukan oleh MA, Pemerintah dan Masyarakat untuk mengusulkan warga Negara terbaik menjadi Hakim Agung mulai tanggal 29 Desember 2014 sd. 19 Januari 2015. Pengusulan dibuat di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KY RI, Jl. Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876/3905877 Fac : (021) 31903661 paling lambat tanggal 19 Januari 2015 pukul 16.30 WIB (stempel Pos) dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan formulir-formulir surat keterangan dapat diakses melalui website Komisi Yudisial RI www.komisiyudisial.go.id.

Materi seleksi terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya tahap seleksi Administratif, seleksi kualitas, seleksi kepribadian/integritas & kesehatan dan seleksi wawancara terbuka. Terakhir Suparman memberikan penekanan bahwa, seleksi ini tidak dipungut biaya/gratis dan peserta seleksi diharapkan tidak memperdulikan adanya pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.

Foto : Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Dr Suparman Marzuki SH MSi didampingi Dekan FH UII (Dr. H. Aunur Rohim Faqih SHMHum) dan moderator acara, bambang Sutiyoso SH MHum sedang paparkan materi sosialisasi Rekruetmen Calon Hakim RI, di RuangSidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (9/1)2015.

Negara mAritim Indnesia
Negara mAritim Indnesia Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Hukum Internasional (HI) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) kembali menggelar kegiatan Studium General. Studium general di gelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Selasa (6/1) 2015.
Negara mAritim IndnesiaHikmahanto : “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional” Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum UII melalui Departemen Hukum Internasional (HI) dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) kembali menggelar kegiatan Studium General. Studium general di gelar di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Selasa (6/1)2015, dengan mengusung tema aktual “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional”.
Acara ini menghadirkan nara sumber pakar hukum dari FH Universitas Indonesia Jakarta, Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LLM. Ph.D. diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa S-1 FH UII. Acara dibuka oleh Dekan FH Dr H Aunur Rohim Faqih SH MHum dan didampingi moderator Bapak Nandang Sutrisno SH LLM MHum Ph.D. Diawali dengan pemaparan Visi Pemerintahan Jokowi oleh nara sumber, bahwa Sebuah Negara Maritim berbeda dengan Negara Kepulauan. Menurutnya Negara kepulauan adalah Negara yang memiliki banyak pulau dimana diantara pulau-pulau tersebut terdapat perairan dan laut, sedangkan Negara maritime adalah Negara yang berorientasi pada kegiatan kemaritiman mulai dari orientasi masyarakat, kegiatan bisnis hingga masalah kekuatan pertahanan.

Ada empat tonggak sejarah Indonesia sebagai Negara kepulauan. Pertama Pernyataan unilateral yang tercantum didalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, kedua melalui United Nations Convetion on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang dipimpin oleh Mochtar Kusuma Atmadja, ketiga Delimitasi wilayah laut dan penegakan di wilayah laut Indonesia, dan terakhir Pencanangan Negara Maritim oleh Presiden Jokowi yang dideklarasikan berbarengan dengan puncak acara hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember setiap tahunnya.

Pada kesempatan hari nusantara tahun 2014 yang berpusat di Kalimnatan Timur Presiden Jokowi berkenan hadir, dan resmikan deklarasi “Poros Maritim Indonesia“ kepada dunia. Acara itu menjadi penting karena akan menjadi tonggak perubahan matra darat menjadi matra laut 2015-2019. Adanya beberapa sumber masalah yang membuat berkurangnya penegakan hukum di perairan RI, seperti keberlakuan UNCLOS tidak dengan sendirinya membuat Indonesia berhak atas perairan kepulauan dan delimitasi atas wilayah laut, tidak semua Negara (AS) merupakan peserta UNCLOS, Indonesia masih memiliki ‘overlaping claims’ dengan negara tetangga.

Beberapa saran dipaparkan untuk memperkuat kedaulatan RI sebagai Negara maritime dalam perspektif hukum internasional; Pertama penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing, dalam beberapa implementasi juga menemui kendala. Kedua Penguatan Border Diplomacy di wilayah laut merupakan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka untuk menetapkan batas pada 3 matra (darat, laut dan udara) dan pengelolaan wilayah perbatasan serta kerja sama internasional untuk mempertahankan NKRI atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku. Untuk border diplomacy di wilayah laut, Indonesia harus berjuang untuk menetapkan batas di wilayah laut dengan menggunakan metode berdasarkan UNCLOS, Indonesia juga harus memastikan agar Negara tetangga tidak memanfaatkan metode penetapan wilayah batas laut berdasar UNCLOS yang sebenarnya mereka tidak berhak.

Selanjutnya perlu mensosialisasikan secara terus menerus kepada public apa yang telah dicapai dalam perundingan perbatasan dengan Negara tetangga sehingga masyarakat memiliki trust/kepercayaan. Ketiga mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi atas perundang-undangan antar sector dan instansi terkait. Selanjutnya beberapa tantangan yang perlu diantisipasi kedepan adalah implemetasi berbagai peraturan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan dan mengorientasikan masyarakat utuk memandang laut sebagai hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, memperkuat diplomasi kelautan sehingga dapat mencegah kerugian pada kepentingan nasional, menjaga perbatasan laut menjadi prioritas utama dan merupakan agenda estafet pada kepemimpinan RI kedepan.
Foto: Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LLM. Ph.D. dihadapan 200 peserta stadium general FH UII, dengan mengusung tema “Memperkuat Kedaulatan sebagai Negara Maritim dalam Perspektif Hukum Internasional”, Selasa (6/1)2015 di Ruang Sidang Utama lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, didampingi oleh moderator acara, Nandang Sutrisno Sh MHum LLM Ph.D dan Aktivis LEM. (sariyanti)
https://law.uii.ac.id/images/Jurnal/IusQAVol15no32008/2015IQI1Jan22/sampul-jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no1-vol22-januari-2015.jpg
https://law.uii.ac.id/images/Jurnal/IusQAVol15no32008/2015IQI1Jan22/sampul-jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no1-vol22-januari-2015.jpgMengawali periode terbitan di tahun 2015, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 22 Nomor 1 Januari 2015 kembali hadir dengan menyajikan beragam artikel aktual terkait dengan dinamika persoalan hukum di Indonesia. Artikel pertama mengkaji tentang ultimum remedium dalam bidang lingkungan hidup. Penegakan lingkungan hidup melalui instrumen hukum pidana belum sepenuhnya digunakan untuk mengatasi segala bentuk kriminalitas lingkungan. Padahal dampak kejahatan lingkungan tersebut telah mengancam perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. UU No. 32 Tahun 2009 yang menerapkan prinsip ultimum remedium secara terbatas dianggap tidak berhasil. Pengaturan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam RUU KUHP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan.
Artikel lainnya menyoroti permasalahan tentang justifikasi hukum pidana terhadap kebijakan kriminalisasi pelanggaran hak cipta, serta perumusan kualifikasi yuridis dan jenis deliknya. Perlindungan terhadap hak cipta dipengaruhi oleh teori liberal-individualistik, bahwa negara boleh campur tangan terhadap kehidupan pribadi warganegara bila warganegara tersebut merugikan kepentingan orang lain. Pasal 56 UUHC 2002 mengatur perlindungan hukum terhadap hak cipta selain bersifat pidana, juga bersifat perdata. Hanya saja, untuk mengajukan gugatan perdata forumnya pada pengadilan niaga, sehingga tidak bisa digabungkan dengan perkara pidananya. Idealnya perkara pelanggaran hak cipta diselesaikan melalui pengadilan pidana, dengan memasukkan ganti rugi sebagai salah satu alternatif pidananya.
Artikel berikutnya tentang pengaturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan dilaksanakan secara serentak. Namun, putusan ini sama sekali tidak menyinggung tentang pemilihan kepala daerah. Permasalahannya berkaitan dengan lembaga mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus beratus-ratus kasus sengketa pemilukada dalam waktu yang bersamaan. Proses penyelesaian sengketa Pemilukada mempunyai batas waktu yang telah ditentukan, sementara UU No. 1 Tahun 2015 masih menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di samping ketiga artikel tersebut, artikel lainnya mengupas tentang urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasca dibatalkannya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 oleh Mahkamah Agung, daerah dapat leluasa mengatur minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013. Namun, DIY belum memiliki sandaran hukum untuk mengatur masalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Maraknya aksi kejahatan akibat dari minuman beralkohol ini berpotensi mereduksi tatanan patern of behavior masyarakat Yogyakarta. Apalagi korban pesta minuman beralkohol ‘oplosan’ semakin hari semakin memprihatinkan.
Akhirnya, kami haturkan segenap rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah meluangkan waktunya untuk mengoreksi artikel jurnal hukum ini. Serta kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan pemikirannya demi menegakkan hukum dan keadilan. Kami berharap tema-tema yang disajikan dalam jurnal hukum kali ini dapat memperkaya khasanah keilmuan para pembaca sekalian.
Semoga bermanfaat. Selamat membaca.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.