Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)
Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)Student exchange adalah suatu ajang yang sangat prestigious moment di dalam dunia pendidikan , dimana tidak setiap siswa atau pelajar dapat merakan atau mendapatkan moment ini saat mereka menempuh pendidikan . FH UII sudah terbilang sangat lama menjalin hubungan dengan IIUM ( International Islamic University Malayasia) untuk melakukan suatu kegiatan pertukaran pelajar setiap tahunnya untuk memperkaya ilmu pengetahuan di kalangan pelajar UII dan IIUM . Setiap tahunnya 10 mahasiswa beruntung yang telah terpilih dari UII akan mengikuti student exchange programme kurang lebih satu bulan lamanya . Program yang sangat special karena tidak seperti student exchnage programme kebanyakan yang hanya mengadakan program untuk berkunjung(visit institution) atau hanya mengikuti seminar tanpa merasakan sensasi menuntut ilmu di tempat lain. Student Exchange yang diadakan UII dan IIUM memungkinkan siswa merasakan suasana kelas untuk mengikuti pelajaran yang sangat berbeda di karenakan Indonesia dan malaysia memiliki sistem hukum yang berbeda dan peserta student exchange juga akan mengikuti kegiatan seperti kujungan kunjungan ke institusi-institusi negara masing-masing.
‘semakin jauh jarak pertukaran siswa meninggalkan lingkungannya, semakin besar pula tantangan yang dihadapi siswa’ . sepertinya kata-kata itu yang kami rasakan dikarenakan kami sebagai peserta student exchange 2015 mendapatkan banyak sekali pengalaman dan tantangan yang ada di dalam program ini.
Di dalam kelas kami belajar sangat ‘Out of the BOX’ karena perbedaan sistem hukum dan sistem pendidikan yang ada di UII dan IIUM . Di IIUM kami memasuki kelas dan mengikuti per-kuliahan selama 50 menit, dimana 50 menit adalah sesi materi dan 50 menit lain adalah tutorial dimana kita belajar seperti kelompok diskusi kecil yang dipandu oleh seorang dosen. Sistem pendidikan yang sangat efektiv dikarenakan mungkin daya focus manusia hanya kurang lebih satu jam lamanya . Selain itu , kami belajar bersama mahasiswa-mahasiswa dari banyak penjuru dunia sehingga banyak menimbulkan wawasan dan pengalaman yang sangat luar biasa . Setiap peserta student exchange berhak mengambil 5 subjek mata kuliah yang ada di IIUM . Dari pembelajaran dikelas kita dapat menambah ilmu dan pengetahuan yang jauh berbeda seperti ;Malaysia Legal System , Legal Method in Malaysia , and e.t.c. Dan kami juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengisi International Student Confrence yang tahun ini bertemakan Refugee Law.
Program ini juga menyediakan visit Institution dimana peserta Student Exchange diajak mengunjungi insttusi-institusi yang ada di negara Malaysia. Kami mendapat kesempatan untuk mengunjungi,antara lain ;Peguam Negara , peguam negara adalah pengacara negara yang ada dimalaysia untuk menyelesaikan dispute yang menyangkut dengan kenegaraan malaysia .SPR Malaysia , SPR adalah Suruhan Pemilihan Raya Malaysia . SPR bergerak di bidang pemilihan seperti yang dilakukan KPU di Indonesia.Istana Kehakiman , Istana kehakiman adalah tempat dimana pusat pengadilan berlangsung . kami juga dapat bertemu dan bersharing bersama judges yang ada di malaysia.yang terakhir, Parliament Malaysia. Kita juga berkesempatan mengunjungi tempat dewan rakyat malaysia berada. Pengalaman luar biasa yang kita dapatkan saat mengikuti Student Exchnage Programme , yang mungkin belum tentu kita dapat di dalam kampus .
Selain kita mendapatkan edukasi dalam kelas dan edukasi yang kita dapat di luar kelas dengan berkunjung ke beberapa institusi negara di malaysia . Kita juga dapat mengunjungi beberapa tempat wisata dan negara bagian yang ada di malaysia untuk menikmati tempat pariwisata yang ada di negri Malaya ini , seperti ;Petronas Twin Tower , Muzium Neadara Malaysia , Melaca , China Town , Taman Layang and Batu Caves , Central Market , and e.t.c. Sangat menyenangkan karena ada beberapa perbedaan dalam segi tourism antara indonesia dan malaysia yang sangat menyenangkan untuk dikunjungi. Student Exchange Programme ini sangat banyak memberikan manfaat dan ilmu yang kami dapat selama mengikuti program yang berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya ini . banyak ilmu yang kita dapatkan dan pengalaman yang dapat membuat kita menjadi lebih lebih baik dan lebih progress di dalam program ini . program ini juga membuat kita lebih berkembang dari sisi ilmu dan wawasan . semoga program yang baik ini terus berjalan dan tak terhenti sampai disini .
Penulis : Muhammad Iqbal Rachman ( ketua delegasi student exchange progrmme 2015)
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UII
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UIILAWU.UIINEWS: Pada Senin, 2 November 2015/ 20 Muharram 1437 H, Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum (LKBH) FH yang bertempat di Jl. Lawu, Kota Baru menerima kunjungan para mahasiswa dan Dosen dari FH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.
Dekan FH UNTAG 1945 Banyuwangi, Dr. Heru Guntoro, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan para mahasiswa dan Dosen ke LKBH FH UII ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa FH UNTAG khususunya pada Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan HAM.
Dalam sambutannya, Direktur LKBH FH, Zairin harahap, SH., M.Si menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa kunjungan dari mahasiswa, dosen dan LKBH UNTAG ini semoga dapat terus dilaksanakan secara rutin, terlebih kunjungan ini sudah berjalan secara rutin dengan landasan MOU yang telah terjalin anatra LKBH UNTAG Banyuwangi dan LKBH FH UII.
Bertempat di Auditorium LKBH FH , para mahasiswa juga diberikan pembekalan materi hukum oleh para staf Advokat LKBH FH, diantaranya Akhmad Khairun Hamrani, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum Acara Perdata dan Rizki Barried Ramadhan, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum acara Pidana dan HAM dan setelah itu dilanjutkan dengan mengunjungi Laboratorium-laboratorium yang ada di FH UII.
Wisuda-UII

Wisuda-UII

Fakultas Hukum UII, Jum’at 2015. Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan  Wisuda Doktor, Magister, Sarjana dan ahli Madya Periode I Tahun Akademik 2015/2016 yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 24 Oktober 2015 Jam 08.00 Wib bertempat di Auditorium KH. Abd. Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu Jl. Kaliurang KM. 14,5 Yogyakarta. |Info Selengkapnya

COba ya link ini

Effective Followership Training Bagi Tendik FH UII
Effective Followership Training Bagi Tendik FH UIIBeberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII.
TAMANSISWA: Beberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII. Kegiatan Pengembangan SDM oleh FH UII terus dikembangkan setelah sebelumnya juga mengadakan pengembangan SDM melalui pengembangan Keagamaan dan Kompetensi.
Kegiatan yang mengusung tema “ Effective Followership” ini menghadirkan Drs. Audith M.Turmudhi, Psi., MM yang merupakan trainer dari Principia Training and Consulting Yogyakarta dan diselenggarakan pada Sabtu, 17 Oktober 2015/04 Muharram 1437 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII.
Pada kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tersebut para tendik diberikan beberapa pelatihan-pelatihan followership yang direpresentasikan dalam beberapa game. Beberapa materi pelatihan disampaikan pada kesempatan tersebut, diantaranya adalah bagaimana melejitkan motivasi untuk berubah, bagaimana menjadi effective follower dan kerjasama tim.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum berharap agar pelatihan ini dapat membangkitkan semangat bekerja kepada seluruh tendik untuk dapat bekerja lebih baik, lebih produktif dalam mengembangkan serta meningkatkan kompetensi bagi setiap tendik di FH UII
mHal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Drs. Audith bahwa tidak perlu menunggu fasilitas yang lebih untuk dapat mengembangkan kompetensi diri. Selain itu, beliau juga menambhakan bahwa seorang leader dan follower adalah unsur-unsur organisasi yang semuanya penting, semua harus saling menghargai, saling mendukung, saling mengisi demi keberhasilan sebuah organisasi. Selanjutnya, Drs. Audith juga menambahkan bahwa ada 5 kriteria keefektifan dalam kerjasama tim, diantaranya adalah output utama tim, penggunaan sumber daya yang langka oleh tim, keberhasilan tim dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, ketanggapan tim terhadap tuntutan perubahan dan keberhasilan tim dalam memperbesar kapasitas dan potensinya.
Nilai Kepemimpinan Kreatif Angkatan II CLDS FH UII
Nilai Kepemimpinan Kreatif Angkatan II CLDS FH UIISesuai dengan tujuan pendirian PSHL atau CLDS untuk ikut serta mendukung tercapainya tujuan UII yaitu melahirkan sarjana-sarjana sebagai pemimpin umat, bangsa, dan negara yang komitmen dalam keunggulan ajaran Islam dan negara-negara berperadaban. Dengan terpenuhinya persyaratan peserta selama pelaksanaan pelatihan dan sesuai hasil rapat panitia maka diumumkan nilai capaian hasil pelatihan sebagai berikut .
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek Wakaf
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek WakafCall for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Cik Di Tiro. Sebagaimana diketahui, hak kekayaan Intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas Intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk, tanda dagang dan informasi. Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan tersebut dalam konsep hukum sangat dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, mekanisme peralihan atau dialihkan tersebut melalui WAKAF.
Memandang pentingnya hal tersebut, maka FH UII bersama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bismis ( PHKIHTB), Departemen Perdata dan Magister Kenotariatan FH UII menyelenggarakan serangkaian kegiatan Call for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa serangkaian acara call for papers dan seminar ini sangat penting didasarkan pada kebutuhan saat ini. Ditambahkan beliau bahwa FH UII sebagai salah satu lembaga Ilmiah sangat peduli untuk berpartisipasi aktif terkait perubahan-perubahan Hukum yang ada di Indonesia, seperti halnya terkait hak kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan hari pertama dilangsungkan Call for Papers “ HKI sebagai Objek Wakaf” dengan menghadirkan pemapar perwakilan dari berbagai Universitas seperti UII, Universitas Muhamadiyah Magelang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Nusantara Bandung, Universitas Pelita Harapan Jakarta dan Universitas Padjajaran Bandung. Dr. Dewi Sulistianingsih, SH.,MH (dosen FH Unnes) dalam Diskusi panel
mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan utama orang berwakaf itu tentu untuk kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum, namun tidak semuanya dapat diwakafkan karna wakaf haruslah yang memiliki nilaim ekonomis. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini orang sudah terdoktrin bahwa wakaf itu dalam bentuk tanah, padahal jenis HKI yang juga bisa diwakafkan antara lain hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang , varietas tanaman dan sebagianya.
Selanjutnya pada hari kedua diselenggarakan Seminar HKI sebagai objek wakaf dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH., MH., FCB Arb (Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI), Prof.Dr. Ja’ih Mubarak, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH ( Dewan pakar pusat HKI), Prof. Dr. H.M. Machasin, MA ( Dirjend. Bimas Islam Kemenag RI), Prof. Dr. Suyant, MM., ( Ketua STIMIK AMIKOM Yogyakarta) dan Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum (Pakar Pusat Studi Hukum Islam) dengan menghadirkan moderator Dr. Syamsudin, SH., MH dan Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum.
Direktur International Program FH UII Beri Kuliah Umum di Malaysia
Direktur International Program FH UII Beri Kuliah Umum di MalaysiaMenindaklanjuti kerjasama antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur International Program Fakultas Hukum Universitas, Masnur Marzuki, SH, LLM, 7/10/2015 diundang menyampaikan Public Lecture di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law, IIUM Malaysia.
Dalam upaya mewujudkan UII menuju World Class University (WCU), civitas akademika UII terus meningkatkan jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri termasuk Malaysia. Menindaklanjuti kerjasama antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur International Program Fakultas Hukum Universitas, Masnur Marzuki, SH, LLM, 7/10/2015 diundang menyampaikan Public Lecture di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law, IIUM Malaysia.
Dalam kuliah umum tersebut, Masnur Marzuki, SH. LMM menyampaikan topik tentang potensi penerapan sistem federalisme di Indonesia dengan judul; “Toward Federalism: Between Constitutional Amendment and the Contribution of Federal System in Organizing Multicultural Indonesia”.
Kuliah Umum yang turut dihadiri oleh Deputi Dean Bidang Kerjasama dan Kemahasiswa Fakultas Hukum IIUM, Masnur Marzuki, SH, LLM memaparkan tentang perjalanan bentuk negara yang pernah diadopsi di Indonesia termasuk kemungkinan penerapan konsep federalisme di Indonesia dari kacamata Hukum Tata Negara.
Masnur Marzuki, SH, LLM yang juga Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform (APLICORE) Fakultas Hukum UII tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya penerapan Otonomi Khusus baik di Aceh dan Papua sebenarnya Indonesia perlahan-lahan sedang menuju konsep federal atau soft federalisme atau quasi federal. Menurutnya, Aceh secara yuridis sudah diberikan kemandirian dalam penerpan sistem hukum dan sistem politik yang berbeda dengan sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya penerapan dan pelaksanaan Hudud sesuai Syariat Islam dan adopsi partai politik lokal di Naggore Aceh Darussalam.
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah sendiri sejauh ini telah berdinamika dan turut memunculkan beberapa masalah antara lain inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Untuk itulah ke depan perlu dilakukan penataan sistem dan tata kelola pemerintahan agar tidak terjadi lagi permasalahan penerapannya di lapangan. Apalagi mengingat MPR periode 2009-2014 telah menerbitkan Rekomendasi tentang perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Keputusan MPR RI No. 4/MPR/2014.
Pada kesempatan itu, disela-sela kunjungan ke Malaysia yang juga turut diikuti oleh Sekretaris Program Studi, Moh. Hasyim, SH, M.Hum, Fakultas Hukum UII juga mendiskusikan tentang penjajakan pertukaran dosen dan staf serta penyelenggaraan Joint Seminar International kolaborasi FH UII dan AIKOL IIUM sebagi wujud pelaksanaan Memorandum of Agreement (MoA) antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM).
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Tamansiswa, Fakultas Hukum UII kembali menyelenggarakan acara Temu Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru TA.2015/2016 dengan Pimpinan FH UII. Acara yang secara rutin digelar setiap tahun tersebut dan dihadiri lebih dari 250 tamu undangan diselenggarakan pada hari Ahad, 4 Oktober 2015/ 20 Dzulhijjah 1436 H bertempat di ruang sidang utama lantai 3 FH UII.
Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam pendidikan di UII, peran orang tua/wali mahasiswa sangatlah penting demi kemajuan para mahasiswa, UII dan khususnya adalah Fakultas Hukum. Beliau juga menambahkan bahwa moment pertemuan ini diharapkan dapat dipergunakan dengan para orang tua/wali untuk menanyakan segala jenis pertanyaan terkait sistem akademik yang dilaksanakan, pembayaran keuangan, kemahasiswaan dan sebagainya. Sebagai akhir dari sambutannya beliau mengucapakan terima kasih atas kepercayaannya kepada UII khususnya Fakultas Hukum dan hal ini merupakan amanah yang besar yang harus kami jaga denagn sebaik-baiknya.
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Hadir selaku perwakilan dari alumni FH UII adalah beliau Prof. Dr. Mahfud, MD, SH., SU yang memberikan testimoninya selama beliau belajar dan hingga sekarang mengajar di FH UII. Disampaikan beliau bahwa di UII pada umumnya dan FH UII pada khusunya, pembelajaran yang ada tidak sekedar diajar yang hanya merupakan tranfer of knowledge saja, akan tetapi lebih kepada dididik, yang mana mendidik dengan mensinergikan antara Integritas dan Moralitas. Selanjutnya beliau juga mengharapkan kepada para orang tua/wali untuk membantu para putra/putrinya untuk berani bermimpi mewujudkan cita-citanya dengan dibersamai oleh do’a serta kerja keras.
Pada kesempatan tersebut, penyampaian sambutan dari perwakilan orang tua/wali disampaikan oleh Bp. Soegiharto, SH., MH yang juga merupakan Sekretaris Jaksa Agung MudaTindak Pidan Umum Kejaksaan Agung RI. Dalam sambutanya beliau mewakili para orang tua/wali memiliki harapan besar kepada FH UII untuk kelangsungan masa depan pendidikan putra/putrinya dan berharap putra-puteri nya dapat menjadi lulusan yang sesuai dengan misi dan visi di UII serta dapat berperan aktif dalam kemajuan Nusa dan Bangsa.
Temu Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII 2015Acara yang dikemas bernuansa talkshow ini menghadirkan modertor, Drs. Imam Mujiono, M.Ag. ini diisi oleh beberapa agenda seperti Perkenalan Pengurus Pimpinan Dekanat dan para ketua Departemen dan Pusat-pusat Studi, Penyampaian Administrasi Sistem Akademik, Layanan Informasi Akademik, Pembentukan Asosiasi Orang tua dan yang terakhir pemberian penghargaan pada 8 mahasiswa/mahasiswa dengan Indeks Prestasi Tertinggi di FH UII.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus Baru
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruTamsis, ( ) Jurnal Hukum Edisi Oktober 2015 ini akan menyajikan berbagai persoalan hukum up to date yang beragam, antara lain tentang perlindungan Indikasi Geografis terhadap Damar Mata Kucing (Shorea Javanica) sebagai upaya pelestarian hutan di Kabupaten Pesisir Barat Propinsi Lampung. Pendaftaran indikasi geografis menjadi syarat mutlak agar produk lokal mendapat perlindungan. Damar Mata Kucing (shorea javanica) kini tengah menghadapi penurunan populasi, perubahan situasi dan kondisi masyarakat serta degradasi luas areal lahan. Pembatasan penebangan pohon Damar Mata Kucing sejatinya sudah dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.459/Menhut-VI/2010, namun belum efektif. Pemahaman atas manfaat pendaftaran Indikasi Geografis oleh stakeholder dan masyarakat berperan penting agar repong damar tetap bertahan hidup dan dilindungi.
Artikel lainnya menyoroti tentang asas legalitas dalam Hukum Acara Pidana: kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Pentingnya asas legalitas (prosesuil) dalam penyelenggaraan hukum acara pidana dilandaskan pada pertimbangan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa, in casu, pejabat penegak hukum pidana. Putusan MK dalam pengujian KUHAP telah memperluas lingkup praperadilan dan mengambil alih peran pembuat undang-undang. Satu hal yang terbaca di balik pertimbangan putusan tersebut adalah semangat MK untuk mengembangkan mekanisme pengawasan atas kinerja penyidik dalam penegakan hukum pidana. Sekalipun di sini sudut pandang yang dipilih adalah adanya asas legalitas prosesuil yang pada prinsipnya juga mengacu pada konsep negara hukum. Tujuannya adalah terselenggaranya due process ataupun fair trial penegakan hukum pidana yang sejalan dengan hukum, berkeadilan dan berwibawa.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel selanjutnya mengkaji tentang konseling sebagai sanksi pidana tambahan pada Tindak Pidana KDRT. Sebagian besar Putusan KDRT di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul dari tahun 2010-2014 hanya menggunakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dalam memutuskan perkara KDRT. Pidana tambahan berupa konseling belum pernah ada karena tuntutan/dakwaan dari Jaksa hanya menggunakan Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Padahal, penerapan pidana tambahan konseling akan efektif jika diterapkan double track system dengan memaksimalkan kedua jenis sanksi secara proposional.
Materi lain yang dikaji adalah tentang pengaturan dan penegakan hukum pengupahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Pada hakikatnya, pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi, mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar berdasarkan perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Pengaturan dan penegakan hukum pengupahan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial pekerja telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, UUK dengan praktik labour market system dan PHK sepihak oleh pengusaha telah melemahkan amanat konstitusi.
Akhir kata, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel jurnal hukum dan kepada penulis yang kritis menyikapi berbagai fenomena penegakan hukum di Indonesia. Semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat menambah cakrawala keilmuan, pengetahuan, dan wawasan bagi pembaca yang budiman.