PSHK FH – DPRD Bangka Belitung Jalin kerjasama Pembentukan Raperda 2017

Taman Siswa, Menindaklanjuti agenda kerjasama Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka pada Kamis, 4 Shafar 1438 H/3 November 2016 bertempat di Ruang Dekanat I diselenggarakan rapat koordinasi dan diskusi dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi bangka Belitung Tahun 2017.

Direktur PSHK FH, Anag Zubaidy, S.H., M.H menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan tindak lanjut kerjasama yang telah disepakati sebelumnya, yang mana PSHK FH UII ditunjuk sebagai tenaga ahli dalam pembentukan Raperda Provinsi Bangka belitung tahun 2016 dan 2017 dan pada pertemuan ini akan diagendakan mengenai Identifikasi dan penentuan judul-judul serta pokok-pokok pikiran Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya, S.H., M.H menyampaikan Pada pertemuaan saat ini, rombongan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin mengkonsultasikan judul-judul dan pokok-pokok pemikiran Raperda yang akan menjadi bagian dari Prolegda tahun 2017. Selanjutnya, ia menambahkan, ada kekhawatiran oleh DPRD Provini Bangka Belitung bahwa raperda-raperda yang akan dirancang sebelumnya terdapat kesalahan baik dalam hal penulisan judul atau justru berbenturan dengan peraturan yang ada diatasnya.

Selanjutnya, judul-judul raperda sebagaimana dimaksud direncanakan akan di tetapkan dalam waktu dekat , dan terdapat 7 judul raperda tahun 2017 yang kemungkinan akan dikerjakan oleh PSHK FH UII diantaranya adalah Tata cara penyusunan Propemperda Provinsi, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Pengelolaan DataBase Kependudukan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Kepemudaan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.