Seminar Regional “Demo Apakah sama dengan Makar?”

Taman Siswa, (1/12) Seminar Regional yang diselenggarakan oleh Departemen Pidana FH UII mengulas tentang Pidana bagi demonstran 212 yang diwacanakan sebagai tindakan Makar. Apakah Demo=Maka? Simak artikel berikut..

Taman Siswa, (1/12) Latar belakang Seminar Regional yang diselenggarakan oleh Departemen Pidana FH UII Wacana makar di balik rencana demonstrasi umat Islam Indonesia pada tanggal 2 Desember 2016 terus bergerak liar. Pada mulanya pernyataan ini hadir dari seorang Kapolri Tito Karnavian. Pernyataan Kapolri tersebut dikuatkan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyatakan sudah ada laporan dari masyarakat dan informasi intelejen. Berdasarkan adanya sinyalemen tersebut, polri menghimbau agar masyarakat tidak mengikuti demonstrasi pada tanggal tersebut, karena sangat rentan ditunggangi kepentingan-kepentingan lain.
Pernyataan di atas, tentu mengundang respon. Respon yang muncul beragam, ada yang mendukung pernyataan tersebut, dan tidak sedikit pula yang menganggap pernyataan tersebut hanya omong kosong dan bahkan hanya bikin gaduh. Habib Rizieq selaku imam besar FPI juga pimpinan GNPF MUI sekaligus penggerak gerakan 212 ini, menyatakan dengan tegas bahwa gerakan tanggal 2 Desember itu bukan makar, karena massa tidak akan bergerak ke DPR maupun Istana, melainkan hanya duduk dan berzikir di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Dengan demikian, massa yang hendak ikut tidak perlu khawatir dituduh sebagai pelaku tindakan makar yang merupakan sebuah perbuatan pidana.
Makar dalam kacamata hukum adalah sebuah delik. Sehingga setiap pelaku dalam delik tersebut dalam dikenakan pidana. Namun begitu, untuk bisa dikualifikasikan sebagai perilaku makar tentu tidak hanya sekedar demonstrasi. Makar sendiri diatur dalam beberapa Pasal KUHP yaitu Pasal 104, 106, 107, dan 108 KUHP dengan ancaman yang sangat tinggi sampai pidana mati. Dengan demikian, perlu ada penjelasakan yang tepat dalam mendudukkan masalah demonstrasi tersebut dengan ketentuan hukum pidana mengenai makar.
Selain perspektif pidana, fenomena tersebut di atas, menarik untuk dikaji dalam perspektif hukum tata Negara dan politik kebijakan publik. Dalam perspektif hukum tata Negara, perlu dijelaskan representasi symbol Negara. Apakah bermakna simbolis istana kepresidenan dan gedung DPR saja. Bagaimana konteks yang bisa disebut makar kepada Negara dan konstitusinya. Selain itu, hak berkumpul dan mengemukakan pendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Bagaimana Hukum Tata Negara memandang bahwa hak ini ketika dikaitkan dengan perkumpulan untuk makar.
Dalam perpektif politik kebijakan lebih menarik untuk dikaji lebih jauh. Kondisi riil yang mengundang kehadiran massa begitu banyak dalam satu waktu dan situasi, tentu tidak hadir begitu saja. Ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya. Bisa saja gerakan 4 Nopember dan gerakan 212 itu adalah akibat dari kebijakan politik Negara yang tidak tegas dan salah arah, sehingga justru menimbun sekam yang siap dibakar dan berkobar kapan saja.
Berikut materi yang dapat didownload:
1. Dr. Zuly Qodir, Ekonomi Politik Kaum Elit Pasca 1998: Membaca Fenomena Kekinian
2. Prof. Ni’matur Huda, SH., M.Hum. Ketidakpercayaan Publik, Tuduhan Makar & ‘Kekhawatiran’ Impeachment
3. M. Abdul Kholi, S.H., M.Hum. Perspektif Hukum Pidana Tentang Jerat Makar Terhadap Aksi Demonstrasi Ummat Islam Indonesia