Ijin Tidak Kuliah diberi waktu 2 Pekan dari Ketidakterangkatan

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS), izin tidak mengikuti kuliah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dekan FH UII No.: 01/PD­Dek/Div.URT/60/H/IX/2014 tentang lzin Tidak Mengikuti Kuliah, diajukan kepada petugas presensi paling lambat 2 MINGGU sejak mahasiswa berhalangan mengikuti kuliah. Jika melebihi waktu tersebut, maka PERIZINAN TIDAK AKAN DI PROSES.

Tautan SK Dekan.