Berdasarkan Praturan Dekan No. 2 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017 Tentang Pedoman Pembimbingan Akademik Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu hukum maka, mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik setidak-tidaknya 4 kali dalam 1 semester yang meliputi bimbingan sebagai berikut:
A. Tiga kali sebelum UTS, meliputi:
- konsultasi dan penandatanganan KHS semester sebelumnya;
- konsultasi dan penandatanganan Key in RAS; dan
- pengambilan Kartu Ujian.
B. Satu kali setelah UTS, berupa konsultasi sebelum Key in RAS semester berikutnya. Read more