Tamansiswa (10/8) Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. bersama Hosea Nicky Hogan (Direktur Pengembangan  Bursa Efek Indonesia), Dedy Priadi (Kepala Edukasi dan Informasi Bursa Efek Indonesia), Irfan Noor Riza (Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan DIY), dan Heri Gunawan Muhammad (Branch Manager DIY-Jateng PT FAC Sekuritas) bersama-sama membuka soft opening Galeri Investasi BEI Kamis, 10 Agustus 2017 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Read more

Berikut kami sampaikan Revisi-01 Jadual Ujian Remidiasi Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 Fakultas Hukum UII kepada para mahasiswa peserta ujian remidiasi. Untuk itu dimohon agar mencermati jadual tersebut sebaik-baiknya dan mentaati aturan yang sudah ditentukan oleh FH UII selama ujian berlangsung. Termasuk diantaranya jam masuk dan maksimal waktu keterlambatan yang masih diperbolehkan.

[ Download ]
Read more

Tamansiswa (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium FH UII kembali mengadakan Pelatihan Pendaftaran dan Pengurusan Hak –Hak Atas Tanah (PPHT)  Tahun 2017 yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 4-5 Agustus 2017  bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 3 Fakultas Hukum UII. Pelatihan PPHT 2017 diikuti 60 (enam puluh) peserta yang berasal dari Non UII seperti karyawan PT. Jiwasraya Jakarta, mahasiswa S1 FH UII dan didominasi oleh peserta Fresh Graduate yang baru selesai diwisuda tahun 2017 ini. Materi pelatihan PPHT dibagi dalam beberapa Sesi selama 2 (dua) hari. Read more

Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.  Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”

Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016  diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”

Sumber: WIPO

Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid

Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional  berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.

Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator  Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.

 

Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.

Dengan berakhirnya masa perkuliahan dan kegiatan akademik pada Semester Genap TA 2016/2017, maka bersama ini kami sampaikan Kalender Akademik Semester Genap dan Gajil Tahun Akademik 2017/2018. Mohon segenap mahasiswa bisa mencermati aganda kegiatan terutama Jadwal Key In RAS, Perkuliahan, Pembayaran SPP, dan Kegiatan Akademik Lainnya seperti pendaftaran KKN.

Read more

Tamsis (1/8) Fakultas Hukum UII dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran (RKAT) 2018 menyelenggarakan hearing dengan tenaga kependidikan (Tendik) FH UII pada 1 Agustus 2017 mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamsis 158 Yogyakarta. Read more