PSHKITB FH UII Berikan Pelatihan Teknik dan Strategi Produktif Memperoleh HKI Melalui Riset

Tamansiswa (10/10) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Hukum Teknologi dan Bisnis (PSHITB) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan mengenai Teknik dan Strategi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual melalui Riset yang diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia selama dua hari pada Selasa ,10 Oktober 2017 dan Rabu,11 Oktober 2017.

 

Pelatihan ini dibuka oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pelatihan ini diisi oleh pemateri Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Radian Suparba S.H., M.H. Pelatihan ini diikuti oleh 37 peserta yang terdiri dari dosen, guru, peneliti, penemu, pengurus sentra HKI serta mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia.

 

Pelatihan ini dilatarbelakangi dari tingkat kesadaran dosen, peneliti, penemu, akademisi, mahasiswa terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang masih rendah di Indonesia. Selain itu, banyak juga riset atau penelitian yang tidak berhasil dan/atau tidak berjalan dikarenakan sistem yang kurang tersinergikan dan juga belum banyak dari hasil penelitian tersebut yang tidak dapat menghasilkan hak ekonomi atau feedback dikarenakan tidak memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Di Indonesia Penelitian-Penelitian belum berbasis pada output , namun hanya berbasis pada pertanggungjawaban atau moralitas semata sehingga belum banyak penelitian atau riset yang menghasilkan output. Dalam kenyataannya juga hasil penelitian masih terkendala dalam pengaplikasian dalam dunia industri , hal itu juga disebabkan oleh kurangnya hubungan erat dan sinergi yang kuat antara Perguruan Tinggi atau Lembaga Peneliti dengan Perusahaan Industri.

 

Belakang ini pola edukasi HKI yang ada hanya berfokus pada pemahaman normatif atas peraturan perundang-undangan di bidang HKI, pendaftaran dan sangsi. Tanpa adanya teknik dan strategi Hak Kekayaan Intelektual yang mana Teknik dan Strategi Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting untuk dipahami oleh dosen, peneliti, penemu , akademisi, dan mahasiswa sehingga nantinya tidak hanya memberikan manfaat secara hukum, namun juga dapat bermanfaat bagi kesejateraan dosen, peneliti, inventor , mahasiswa, akademisi termasuk juga Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian.

 

Dalam Pelatihan ini, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai pembicara memberikan pelatihan dan materi yaitu Pengenalan Sistem Perlindungan Paten berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Teknik dan Strategi Penyusunan Speifikasi Paten serta Teknik dan Strategi Perolehan Invensi yang berpaten. Sedangkan Rahadian Suparba, S.H., M.H. memberikan pelatihan dan materi mengenai Pengenalan sistem perlindungan Hak Cipta berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Metode Riset berbasis paten (Patent Searching , Analisis Dokumen paten & penyajian dalam Proposal Penelitian), Metode Riset Berorentasi Hak Cipta (Menentukan Fiksasi, Orisinalitas dalam Hak Cipta & Penyajian dalam Proposal Penelitian) dan teknik & strategi memperoleh hak cipta. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai HKI secara umum khususnya hak cipta serta paten yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru , membekali keterampilan kepada peserta pelatihan mengenai teknik dan strategi penyusunan proposal yang berorentasi HKI, Drafting paten dan pengajuan permohonan pendaftaran hak cipta dan paten serta memberikan kemampuan mengenai teknik dan strategi produktif HKI melalui Riset

 

Para Pembicara menegaskan bahwa betapa pentingnya penelusuran dokumen dan informasi tentang paten dan hak cipta yang dilakukan sebelum riset dimulai (pra-research) sehingga mempermudah riset atau penelitian tersebut untuk memperoleh HKI. Para pembicara juga berharap agar setelah pelatihan ini para dosen, inventor, peneliti, akademisi, mahasiswa dapat melakukan penelitian yang berbasiskan output yang berorentasi kepada HKI sehingga dapat memberikan perlindungan secara hukum terhadap hasil penelitian dan juga bermanfaat bagi kesejahteraan dosen, peneliti, inventor, perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang menaunginya serta masyarakat pada umumnya (Renggi Ardya Putra)