Karya Ilmiah: Rohidin, Dr., Drs., S.H., M.Ag.
Verifikasi Penilaian Profesor terhadap Naskah Karya Ilmiah [ tautan berikut ]
Jurnal
Buku
Laporan Penelitian

Narasumber Seminar

 

Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya:

Prestasi akademik bergengsi kembali ditorehkan Universitas Islam Indonesia (UII) di level nasional. Kali ini, Jurnal Hukum UII, Ius Quia Iustum dinobatkan sebagai jurnal hukum terbaik secara nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 8 Februari 2016. Read more

Berhubungan dengan banyaknya keluhan mengenai UNISYS yang sering logout ketika diakses menggunakan jaringan XL dan Axis, maka disini kami akan memberikan penjelasan serta solusi untuk masalah tersebut. Read more

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. “Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannyahakim MK Patrialis Akbar?,” cecar mereka bersaur manuk Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya.
“Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un,”kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbarmemang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arissa, Palembang, dan meminta saya menanggapi.

Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK Berita akbar yang pertania terjadi 2 Oktober 2013, ketika ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis diOTT? Demikian cecar para wartawan itu.

Ada dua hal yang saya tekankan saat itu. Pertama, lihatlah. Nantisetelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik, atau berbagai dalih lain.

Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranyesebagaiyang pertamadikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak mene rimauangsesen pundan Pak Ba sukiyang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK.

Lihatlah ke belakang, Hampir seinua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam
lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standardoa iftitah di dalam salat. Nyatanya pula orang-orang yang di OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK.

KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksihukumyang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memangmulaibanyakorangmempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dariintervensi.

Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi. Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan.

Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius. Patrialis diangkatoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tappar proses transparan dan parasie pasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UUMK.

Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena diasudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang.

Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu kepres de ngan pengangkatan Patrialis -Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dika bulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Tetapi Presiden SBY tetap mengajukanbanding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahatni jika kemudian munculgerutuan,”permainanapa dan siapa ini?”

Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, se hingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBYmemangtidak bisa dimintai tanggungjawab hukum atas pe ristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, taklebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggungjawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin-pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 29 Januari 2017.

 

 

Bersama ini kami sampaikan kepada mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia terkait Jadwal Ujian Pendadaran Gelombang II Periode I TA. 2017-2018, mohon diperhatikan, tata tertib, hari dan tanggal ujian pendadaran. Demikian informasi ini disampaikan , CP Mbak Mira 082136674745 | Jadwal Ujian Pendadaran |

Penyadapan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selasa 30/1/2017 menghadirkan saksi KH. Ma’ruf Amin ketua MUI dan sekaligus Rais Aam PBNU. Salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan adalah pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang berniat memproses secara hukum KH. Ma’ruf Amin karena dianggap telah berbohong dengan tidak mengakui dirinya telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Oktober 2016 yang disinyalir isinya adalah permohonan SBY kepada KH. Ma’ruf Amin untuk meluangkan waktu bertemu dengan Agus dan Sylvi dan minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama. Padahal Ahok dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti rekaman.

Klaim ini tentu perlu dibuktikan dan ditelusuri darimana Ahok dan tim kuasa hukumnya mendapatkan rekaman tersebut. Hal ini sangat penting karena secara hukum tidak boleh ada aktifitas penyadapan pembicaraan siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Caranyapun harus dilakukan secara legal dan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

 

Penyadapan Menurut Hukum

Penyadapan merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti atas sebuah kejahatan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Hasil dari penyadapan akan berbentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, tidak semua orang dibenarkan melakukan penyadapan. Karenanya, bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (Pasal 47 UU ITE).

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan, agar tidak semua orang dapat melakukan penyadapan (termasuk perekaman) maka “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor baru bisa dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Menurut MK, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Keharusan penyadapan dilakukan sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan oleh penegak hukum sangat terkait dengan asas Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia. Penyadapan sekalipun sangat berguna untuk mengungkap suatu kejahatan, ia tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai aturan.

 

Keterlibatan Oknum Negara?

Jika pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya valid, saya menduga penyadapan tersebut kecil kemungkinan dilakukan oleh perorangan karena prosesnya membutuhkan keahlian yang mumpuni dan ketersediaan alat yang sangat canggih dengan harga yang sangat mahal. tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum. Karena Dugaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara adalah institusi yang memiliki segalanya (kekuasaan dan fasilitas) untuk melakukan apapun terhadap warga negaranya termasuk penyadapan.

Kecurigaan ini tentu baru sebatas dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannyanya. Presiden harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya. Bila terbukti, tentu ini merupakan suatu tragedi bagi bangsa ini karena negara sudah tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, tetapi justru menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Padahal Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Namun bila fiktif, Ahok dan tim kuasa hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan perlu diberi sanksi yang tegas. Karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan baru yang berpotensi menggagu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Pengusutan secara tuntas atas kebenaran kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agar setiap orang tidak mudah melontarkan pernyataan yang tidak didasari bukti, dan memastikan bahwa institusi negara berikut fasilitas yang dimiliki tidak digunakan selain hanya demi kepentingan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Jika SBY sebagai mantan Presiden disadap secara semena-mena dan illegal, bagaimana dengan kita masyarakat biasa?

Memang kedua belah pihak telah saling memaafkan, hubungan sesame manusia tentu itu sah-sah saja. Namun persoalan hukum yang ada tetap harus diproses. Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kekuatan politik yang justru akan mengulangi tragedy masa lalu sebagaimana terjadi masa masa orde baru.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Presidential Threshold

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat Presidential Threshold (PT) yaitu Pasangan Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, adalah konstitusional karena ketentuan ini dibutuhkan untuk memberi kepastian dukungan parlemen terhadap presiden sebagai salah satu syarat stabilitas kinerja presiden. PT berfungsi untuk memperkuat sistem presidensial.

Pertimbangan MK ini benar bahwa presiden butuh dukungan parlemen agar dapat bekerja secara efektif karena sebagian dari kewenangan presiden membutuhkan pertimbangan dan bahkan persetujuan dari parlemen. Tetapi, menggunakan PT sebagai cara untuk menggalang dukung parlemen adalah sebuah kekeliruan terlebih dalam pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak karena keserentakan pemilu esensinya adalah dalam rangka membangun dukungan parlemen melalui coattail effect. Persyaratan PT telah menyebabkan pemilu serentak menjadi tidak bermakna.

 

Salah memaknai Presidential Threshold

Menurut J. Mark Payne (Pipit R. Kartawidjaja: 2016), dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara, Presidential Threshold adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden, bukan syarat dukungan dalam pencalonan. Misalnya, untuk terpilih menjadi presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan suara: di Brazil 50 persen plus satu, di Ekuador 50 persen plus satu atau 45 persen asal beda 10% dari saingan terkuat; di Argentina 45 persen atau 40 persen asal beda 10% dari saingan terkuat dan sebagainya.

Di Indonesia, ketentuan semacam ini telah diatur dalam Pasal 6A ayat (3 dan 4) UUD 1945 yaitu, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi, makna PT sebagai syarat dukungan pencalonan presiden/wakil presiden yang diatur dalam UU pemilu yang kemudian dinyatakan sah oleh MK sebenarnya merupakan sebuah kekeliruan dan penyimpangan.

 

Presidential Threshold dan Pemilu Serentak

Perubahan pelaksanaan pemilu yang sebelumnya terpisah antara pileg dan pilpres menjadi serentak di tahun 2019 bukan hanya sekedar perubahan waktu pelaksanaan tetapi mengandung nilai dan tujuan yang ingin dicapai. Pertama, menegakkan norma konstitusi. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa pileg dan pilpres harus bersamaan. Oleh karenanya, pelaksanaan pileg dan pilpres yang sebelumnya terpisah merupakan pembangkangan konstitusional. Maksud dibalik pengaturan ini adalah untuk memurnikan sistem presidensial di mana pilpres tidak bergantung pada hasil pileg sebagaimana dalam sistem parlementer. Dalam sistem presidensial, mendasarkan pemilihan presiden terhadap hasil pemilu legislatif merupakan sebuah anomali. Sebab, basis legitimasi seorang presiden dalam skema sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda. Oleh sebab itu, seharusnya ketentuan PT tidak lagi relevan diterapkan dalam pilpres 2019 karena ketentuan ini menjadikan pilpres tidak lagi independen terhadap hasil pileg.

Kedua, praktik di berbagai negara, pemilu serentak memunculkan terjadinya coattail effect di mana keterpilihan presiden akan mempengaruhi keterpilihan parlemen nasional. Artinya, besar kemungkinan partai yang memenangkan pilpres sekaligus juga akan memenangkan pileg. Dengan demikian, dukungan dari parlemen akan secara otomatis diperoleh oleh presiden/wakil presiden terpilih. Karenanya, dasar argumentasi MK bahwa PT dibutuhkan untuk menguatkan sistem presidensial karena presiden mendapat kepastian adanya dukungan dari parlemen juga tidak tepat karena mekanisme pemilu serentak itu sendiri sudah akan secara otomatis menciptakan dukungan tersebut.

Selain PT tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak, ketentuan ini juga melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), di mana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan (candidacy right) yang sama. Pemberlakuan PT menjadikan partai politik baru yang belum menjadi peserta Pemilu 2014 otomatis kehilangan hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal, adil adalah salah satu asas yang mesti ada dalam pelaksanaan pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Kotabaru (21/01/2017) Mete merupakan produk makanan yang mempunyai pangsa pasar yang sangat potensial di dunia, tercatat perputaran mete ini sebesar 88.000 ton untuk setiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu produsen mete memiliki andil besar dalam distribusi mete itu sendiri, pada tahun 1997 indonesia mampu menghasilkan 29.666 ton mete gelondongan senilai USD 19.151.503. Unik nyata nama jambu mete sebagai cikal bakal Mete, hanya dapat berbuah bagus justru di dataran tandus. Tapi rupanya, inilah hikmah tersembunyi dibalik ke gersangan beberapa daerah kering seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Wonogiri dan Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di DIY sendiri mete merupakan salah satu komoditi yang dihasilkan dan dibudidayakan oleh beberapa wilayah di Gunung Sewu yang terdiri dari; Gunung Kidul dan Wonogiri. Mete Gunung Sewu memiliki karakteristik dan cirri khas tersendiri yang terdiri dari sifat fisik dengan warna putih halus mengkilap dan tekstur keras, cita rasa yang renyah, manis dan gurih, serta kandungan kimiawi yang khas karena memiliki hubungan kausalitas antara lingkungan geografis dan adanya perlakuan manusia. Dengan demikian sudah sepatutnya Mete Gunung Sewu ini mendapat perlindungan dari aspek Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG).

Gambar 1. Kawasan Mete Gunung Sewu

Atas dasar potensi tersebut, beberapa kelompok masyaraka tmembentuk adanya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Gunung Sewu yang kini diketuai oleh Sudarto. Pembentukan kelembagaan tersebut diawali sejak tahun 2014 difasilitasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul, Dinas Perkebunan DIY dan Dinas Perkebunan Kabupaten Wonogiri dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis bagi Mete Gunung Sewu.

Pusat HKI Fakultas Hukum UII telah diminta oleh MPIG Mete Gunung Sewu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran IG dan melakukan kegiatan monitoring atas didaftarkannya IG di Direktorat Jenderal HKI, sertifikasi in idiharapkan agar aturan hokum dapat menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Gunung Sewu. Apalagi Mete Gunung Sewu adalah salah satu pemasok mete dari Indonesia yang memiliki pasar besar pada perdagangan mete internasional.

Menurut Budi Agus Riswandi selaku konsultan HKI terdaftar sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII, pengajuan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dilakukan melalui tahap persiapan, pendaftaran dan monitoring proses pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Menurutnya lagi, saat ini pendaftaran mete gunung sewu sedang memasuki tahap pendaftaran. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ibu Budi diharapkan pada tahun 2017 proses pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dapat segera diselesaikan.

Gambar 2. Logo Indikasi Geografis Mete Gunung Sewu

Pada akhirnya, dengan dilakukan pendampingan pengurusan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu, maka Pusat HKI FH UII sudah dapat melakukan pendamping indikasi geografis sebanyak tujuh buah produk unggulan. Mete Gunung Sewu merupakan produk ketujuh yang didampingi untuk pendaftaran indikasi geografis (Dio)