Sosok Negarawan
Berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Maria Farida pada Agustus 2018, mendorong Presiden untuk menyiapkan nama sebagai calon pengganti hakim konstitusi dari unsur Presiden. Demi menjamin tegaknya proses yang transparan dan akuntabel, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 71P/ Tahun 2018 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi yang di ajukan oleh Presiden. Pada titik ini, Pansel dituntut untuk melakukan penjaringan dan seleksi terlebih dahulu, sebelum menyerahkan calon hakim konstitusi kepada Presiden. Jika melihat kondisi faktual pada saat ini, tugas Pansel jauh lebih berat  dari biasanya. Sosok yang dibutuhkan tidak hanya memiliki integritas dan kapabilitas, tetapi juga mampu memperhatikan sejumlah masukan dari sebagian elemen masyarakat yang mendorong pentingnya  keterwakilan perempuan dalam komposisi sembilan hakim konstitusi. Read more