Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH UII Pertahankan Reakreditasi BAN-PT

FH UII Raih Akreditasi A Dari BAN-PT

Yogyakarta – (11/8). Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali memperoleh nilai A pada periode reakreditasi 2018-2023 sebagaimana disebutkan pada SK BAN-PT No. 2140/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2018. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberikan penilaian dalam tiga tahap.

Tahap pertama, BAN PT melakukan penilaian kecukupan dengan menilai laporan evaluasi-diri program studi, borang program studi, dan borang unit pengelola program studi, secara kualitatif dan kuantitatif oleh masing-masing anggota tim penilai. Kedua adalah penilaian lapangan secara kualitatif dan kuantitatif, membuat berita acara dengan pimpinan dan pengelola jurusan atau institusi universitas, lalu memberikan rekomendasi yang diperlukan. Dan tahap akhir adalah pembobotan nilai kuantitatif serta menghitung hasil penilaian dan diakhiri dengan keputusan akreditasi oleh BAN PT.

Prodi Sarjana Ilmu Hukum FH UII mendapatkan akreditasi A dari BAN-PT selama empat periode sejak tahun 2003. Sistem penilaian yang dilaksanakan sebelumnya menggunakan status disamakan, diakui dan terdaftar. “FH UII dari dulu statusnya disamakan, itu kategori yang paling baik” terang Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII.

BAN-PT melakukan visitasi selama tiga hari dimulai 29 Juli 2018. Visitasi dihadiri pimpinan internal FH UII yakni Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. sebagai Dekan; Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni ; Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, dan Mohammad Hasyim, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Program Studi. Sedangkan dari Badan Wakaf hadir Ketua Harian Yayasan Badan Wakaf  Dr. Mustaqiem, S.H., M.Si. dan calon penggantinya Drs. Suwarsono, MM. sebagai Ketua terpilih. Pejabat Rektorat yang turut menemui mulai dari Rektor UII Fathur Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Wakil Rektor I  Bidang Pengembangan Akademik & Riset Dr. Drs. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc. dan jajaran Direktur yang menjabat.

Ada tujuh kriteria yang menjadi acuan BAN-PT untuk menilai akreditasi suatu kampus yakni visi misi; tata pamong (struktur organisasi); kemahasiswaan; sumber daya manusia; kurikulum pembelajaran dan suasana akademik; pembiayaan sarana prasarana dan sistem informasi; penelitian pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan visitasi tersebut adalah untuk mencocokkan hal-hal apa saja yang dilaporkan dengan bukti – bukti fakta yang ada.

Dekan FH UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengatakan, “Walaupun  Prodi Sarjana Ilmu Hukum dengan sumber daya yang sedemikian mestinya mendapatkan hasil lebih maksimal.  Kedepan butuh keseriusan semua unsur. Civitas akademika, tendik, alumni, dan pengguna harus komitmen memajukan Fakultas Hukum UII bersama-sama, mengingat tantangan ke depan semakin berat. “Saya mengajak kepada semua elemen untuk lebih semangat dan lebih fokus lagi guna mempersiapkan kompetensi yang bersifat internasional.” terangnya.

“Alhamdulillah, kita semua senang dengan capaian yang kita peroleh. Kerja keras tim dalam mempersiapkan berkas akreditasi cukup menguras tenaga dan beruntungnya kita mempunyai tim yang solid. Namun saat ini kita sudah tidak lagi bisa terlena dengan perolehan nilai akreditasi BAN PT, namun kerja berat sudah menunggu yaitu sertifikasi internasional AUN-QA.” terang Hanafi.

Akreditasi bagi program studi adalah penghargaan bagi pewujudan keseriusan dalam mempertahankan kualitas pendidikannya serta pemacu agar lebih keras lagi dalam mempertahankan prestasi yang telah dicapai. [marcomm]