FGD FH UII Bahas Problematika Seleksi Hakim Konstitusi dan Hakim Agung di Indonesia

Tamansiswa (01/09) – Fakultas Hukum UII mengadakan Focus Group Discussion dengan judulProbelmatika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi”  yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. FGD ini diselenggarkan dengan dilatarbelakangi banyaknya Hakim Konstitusi dan Hakim Agung yang terjerat kasus baik pidana maupun perdata. Padahal, Hakim  sendiri merupakan cerminan dari tegaknya hukum di negara hukum, apabila hakim tersebut melanggar hukum lantas, bagaimana hukum yang akan ditegakannya?

Sebelum menjadi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi,  para Cakim (Calon Hakim)  harus melewati seleksi yang sangat ketat baik mengenai kepribadian, integritas, kenegarawan, dan lain-lain. Harapannya dari proses seleksi ini ditemukan Hakim yang “sempurna” untuk menegakan hukum. Tetapi, kenyataan berbanding balik dari yang ada. hal ini terbukti dari banyaknya hakim agung maupun hakim konstitusi yang terjerat kasus. Hal ini menimbulkan pertanyaan Apakah ada yang salah dari proses rekruitmen hakim ini atau apakah masih ada kekurangan dalam proses rekruitment hakim ini?. Proses Rekruitmen hakim sesungguhnya sebagai “pintu” bagi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki kinerja hakim dan menemukan Calon Hakim Konstitusi dan Calon Hakim Konstitusi yang berkualitas dan berintegritas selaras dengan Pasal 15 Undang-Undang 8 Tahun 2017 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Hakim Konstitusi harus memiliki integritas,kepribadian yang tidak tercela,mampu berlaku adil, seorang negarawan yang enguasai konstitusi dan ketatanegaraan di Indonesia serta Pasal 24A  ayat (2) menyatakan Hakim Agung harus memiliki integritas, adil,profesional dan berpengalaman di bidang hukum.

Oleh karena itu, FGD ini diselenggarakan untuk membedah, menganalisis dan memecahkan probelmatika dalam proses seleksi hakim yang dibagi dalam dua sesi: sesi pertama membahas dari sisi Hakim Konstitusi sedangkan sesi kedua membahas dari sisi Hakim Agung. Masing-masing sesi ini membahas probelamatika, tantangan dan solusi serta peran lembaga negara yang menunjang proses seleksi Hakim Konstitusi dan Hakim Agung (DPR dan Komisi Yudisial).  FGD ini semakin dirasa menarik untuk diamati karena selain diisi oleh pemantik diskusi yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnya yakni Dr. Hamdan Zoelva, SH.,MH (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Dr, Harjono, SH.,MCL. (Mantan Wakil Ketua Hakim Konstitusi RI), Dr, Salman Luthan, SH.,MH. (Hakim Agung RI), Dr, Suparman Marzuki, SH.,M.Si. (Mantan Ketua Komisi Yudisial RI) Afdhal Mahatta, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Komisi III DPR RI), Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum (Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) serta dihadiri oleh para profesional dibidang hukum seperti hakim, praktisi dan akademisi.

Pelaksanaan FGD berjalan dengan interaktif dan dinamis karena tidak hanya tanya jawab saja yang disampaikan tetapi juga saran dan masukan yang diutarakan oleh para peserta untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan dalam seleksi Hakim Agung dan Konstitus. Khususnya, kepada Komisi 3 DPR RI banyak dari peserta memberi saran dan masukan terhadap RUU Mahkamah Konstitusi. “nantinya dari saran dan masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III untuk memperbaiki kekurangan dalam RUU MK ini” sahut Afdhal Mahatta. [adam marcomm]