Abdurrahman Al Faqih: HKI Perlu untuk Jaminan Keberlangsungan Bisnis UKM

Dosen FH UII: HKI Perlu untuk Jaminan Keberlangsungan Bisnis UKM

Dosen Fakultas Hukum UII Abdurrahman menjelaskan bahwa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat diperlukan oleh para pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Menurutnya, HKI dalam bentuk hak cipta, hak desain, hingga hak merek menjadi jaminan bagi pelaku usaha agar bisnisnya berjalan secara berkesinambungan.

“Jadi tidak hanya dari aspek legalitas secara hukum, tetapi juga ada nilai ekonomi,” ujar Abdurrahman via telepon, Minggu (14/10/2018).

Abdurrahman menegaskan para pelaku UKM harus sadar betapa ide dan kreasinya memiliki nilai yang sangat penting secara ekonomi, termasuk hak moralnya sebagai warga negara.

Ia mencontohkan bisnis dalam bentuk waralaba, di mana pemiliknya sudah memiliki sertifikat HKI hingga hak paten secara lengkap.

“Mereka bisa mengembangkan bisnis secara masif dan mendulang pendapatan tinggi, karena mereka sudah memiliki pegangan secara hukum,” jelas peneliti Pusat Studi HKI UII ini.

Abdurrahman juga mengapresiasi pemerintah pusat, sebab sudah melakukan banyak perubahan pada UU tentang HKI. Perubahan tersebut menurutnya sudah sesuai dan memadai dengan kemajuan jaman.

Oleh karena itu, ia menghimbau pada pelaku usaha agar membekali diri tentang dasar HKI hingga prosedur pengurusannya sesuai UU yang berlaku.

“Setidaknya mereka harus memprioritaskan hak cipta, hak desain, hingga hak merek produknya,” kata Abdurrahman. (tribunjogja)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com 14 Okt 2018