Klinik Etik dan Hukum FH UII Dokumentasikan Gelar Peradilan Semu untuk Komisi Yudisial

Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KEH FH UII) mengadakan peradilan semu pada Sabtu (27/10). Peradilan semu yang dilakukan sebagai salah satu agenda dari program KEH yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pelaksanaan peradilan semu tersebut melibatkan 28 mahasiswa peserta program KEH tahun 2018. Read more

Penulis: Siti Ruhama Mardhatillah, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

Jakarta– Baru-baru ini ramai pemberitaan mengenai salah satu Guru Besar bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) lantaran keterangan yang diberikan selaku saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir Riau seluas 1.000 hektar yang mengakibatkan perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 miliar.

Tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan, alih-alih mengambil langkah hukum banding atas putusan tersebut, PT JPP justru menggugat Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Guru Besar IPB tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. PT JJP juga meminta agar Bambang Hero Saharjo dihukum membayar kerugian materiil dan moril sebesar Rp 510 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh PT JJP tentunya sangat melukai hati dan nalar kita sebagai manusia. Hal demikian memang kerap terjadi dikarenakan perkara lingkungan hidup mempunyai karateristik tertentu yang berbeda dengan perkara lainnya, dan dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat struktural yang menghadapkan secara vertikal antara pihak yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya (pengusaha/korporasi) dengan pihak yang memiliki akses terbatas (masyarakat).

Namun demikian, terdapat tiga lapis aturan hukum yang dapat melindungi Bambang dan para pejuang lingkungan dari taktik korporasi. Pertama, anti-Strategy Legal Action Against Public Participation (SLAAPP). SLAAPP merupakan tindakan dari pelaku perusak atau pencemar lingkungan yang berupaya mematikan partisipasi masyarakat dengan menggunakan jalur hukum dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada diri individu atau masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan. SLAPP merupakan tindakan hukum yang strategis (litigasi) untuk membungkam aspirasi/partisipasi publik.

Undang-Undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat ketentuan untuk mengantisipasi tindakan SLAAPP yang dikenal dengan Pasal anti-SLAAPP yaitu Pasal 66 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kesaksian ahli yang disampaikan Bambang merupakan pendapat ahli yang didasarkan pada keilmuannya dan bukan merupakan kesaksian palsu. Terlebih lagi ia dihadirkan oleh KLHK dalam persidangan gugatan ganti rugi atas pembakaran lahan, sehingga kesaksian ahli Bambang dapat dikualifikasikan sebagai partisipasi warga negara dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang telah rusak akibat dari pembakaran lahan. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut gugatan yang dilayangkan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, selain UU PPLH, Bambang juga dilindungi oleh ketentuan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 18 Tahun 2013 dalam Pasal 76 ayat (1) bahwa setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar wajib diberi pelindungan khusus oleh pemerintah. Perlindungan khusus yang wajib diberikan pemerintah adalah perlindungan keamanan dan perlindungan hukum.

Ketiga, dalam UU yang sama, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Perlindungan juga diberikan oleh lembaga peradilan yang akan memeriksa gugatan SLAAPP ini dengan mengacu kepada pedoman Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 di mana hakim dalam memeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk lebih mengedepankan kemanfaatan bagi lingkungan hidup.

Berbagai upaya diberikan untuk melindungi pejuang lingkungan dari tindakan SLAAPP dan agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan, memberi keterangan sebagai saksi fakta maupun sebagai saksi ahli. Dengan demikian keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan dapat terwujud.

Tulisan ini telah dimuat dalam newsdetik.com, 23 Oktober 2018.

Pengawasan Pemilu Partisipatif

Saat ini, penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) memasuki tahapan masa kampanye. Adapun masa kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019 nanti. Di masa kampanye ini, pembahasan mengenai pengawasan pemilu partisipatif menjadi isu seksi dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas sesuai dengan kehendak rakyat. Read more

Belajar Pendidikan Kewarganegaraan, Smpit Muhammadiyyah An-Najah Klaten Kunjungi FH UII

Keberadaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sebagai institusi pendidikan kembali mendapatkan respon positif dari masyarakat. Setidaknya sebanyak 43 siswa dari SMPIT Muhammadiyyah An Najah Klaten mengunjungi FH UII guna melaksanakan kunjungan belajar di lapangan, pada Selasa (16/10) di Ruang Sidang Utama Lantai 3. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMPIT Muhammadiyyah An Najah. Read more

Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. Guru Besar UII ke 16

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. berhasil menyandang gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Internasional. Capaian ini menjadikannya sebagai Guru Besar ke-16 di lingkungan UII.

Pengangkatan sebagai Guru Besar ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI pada Selasa (16/10), di Gedung Prof. Dr. Sardjito UII, oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA., kepada Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan diserahkan kepada Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya Bambang Supriyadi menuturkan, sampai saat ini jumlah Guru Besar di LLPT Wilayah V Yogyakarta masih rendah. Hal ini mengingat dari jumlah keseluruhan dosen sekitar 7500 orang, yang menjadi Guru Besar dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya 56 orang.

“Kami sebenarnya setiap tahun paling tidak dua kali membuat workshop penulisan karya ilmiah untuk peningkatan jabatan. Disitu di undang bagian SDM serta beberapa contoh dari dosen yang siap menjadi Guru Besar,” ujarnya.

Bambang Supriyadi menambahkan, saat ini pengajuan sebagai Guru Besar jauh lebih sulit dibanding dengan sebelumnya. Tata cara penilaian jauh lebih teliti, tidak boleh terindikasi plagiasi, kecocokan antara tinjauan pustaka dengan daftar pustaka, serta apakah subtansi sama dengan bidang keahliannya.

“Jadi sekarang disatu sisi kita mendorong (dosen) supaya bisa mengajukan Guru Besar, namun di sisi lain tim penilai kami juga harus hati-hati, agar jangan sampai nantinya kalau sudah dikirim ke Jakarta dikembalikan lagi,” tandasnya.

Sementara Fathul Wahid dalam sambutannya menyinggung beberapa peran Profesor atau Guru Besar. Menurutnya ada tiga kata kunci yakni pertama terkait profesorship, academic citationship dan intelectual leadership.

Fathul Wahid memaparkan, Profesor Brush dari University of Bristol setelah mewawancarai sekitar 30 Profesor di United Kingdom (UK) menemukan bahwa seorang Profesor selain memiliki kualitas personal, juga harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Disampaikan Fathul Wahid, kualitas personal yang ditemukan Profesor Brush tersebut yaitu reciliency (ketahanan), confidence (kepercayaan diri) dan assertiveness (ketegasan). Posisi Profesor harus bisa merefleksikan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan ini meliputi kredibilitas, kemandirian intelektual dan menentukan lingkup penelitiannya sendiri.

“Sedangkan untuk tangung jawabnya meliputi menarik dalam penelitian, diseminasi ide intelektual secara luas dalam ranah publik, serta terlibat aktif dalam memecahkan masalah-masalah publik. Kalau semua ini dilakukan, profesorship bukanlah menjadi tujuan tetapi justru menjadi modal berbuat lebih banyak untuk umat,” jelasnya.

Sementara disampaikan Sekretaris Yayasan Badan Wakaf UII, Dr. Syamsudin, S.H., M.H., Guru Besar merupakan ‘makhluk langka’. Ia mengatakan demikian setelah membaca data kepangkatan di UII serta data secara nasional. “Di UII sendiri dari 675 dosen, hanya 16 orang yang Profesor, sekitar 2.3% saja. Sedangkan yang berpotensi untuk menjadi Guru Besar, artinya sudah Doktor juga Lektor Kepala ada sekitar 83 orang,” ungkapnya.

diterbitkan di http://uii.ac.id

Read more

Banalitas Kampanye

Di era tahun 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan golongan dalam kancah perpolitikan di AS. Melalui sebuah ilustrasi gambar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikan kaum Demokrat dengan seruan “keledai”  dan kaum Republik dengan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nast’s Crusading Legal Cartoons:2011). Tak tanggung-tanggung, pembelahan itupun terus menjadi sebuah simbol yang awet sampai dengan era perpolitikan milenial di AS. Read more

Memerangi Kampanye Hoaks

Di era tahun 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan golongan dalam kancah perpolitikan di AS. Melalui sebuah ilustrasi gambar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikan kaum Demokrat dengan seruan “keledai”  dan kaum Republik dengan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nast’s Crusading Legal Cartoons:2011). Read more

Integritas Pemilu

Penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) memasuki tahapan masa kampanye. Berdasarkan jadwal, masa kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019 nanti. Di masa kampanye, pembahasan mengenai integritas pemilu (electoral integrity) menjadi isu sentral dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan akuntabel sesuai dengan kehendak rakyat. Read more

Dosen FH UII: HKI Perlu untuk Jaminan Keberlangsungan Bisnis UKM

Dosen Fakultas Hukum UII Abdurrahman menjelaskan bahwa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat diperlukan oleh para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Read more

Jakarta – Tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS di hampir semua lembaga negara. Salah satu persyaratannya adalah semua calon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal di masa lalunya. Tanpa melampirkan syarat ini, maka siapapun tidak bisa mendaftar CPNS. Read more