MA dan Keadilan Kita
Dalam tiga bulan terakhir, sudah tiga kali Putusan Mahkamah Agung (MA) menuai begitu banyak sorotan publik. Pertama, kita masih ingat bagaimana MA menjatuhkan Putusan terhadap pengujian PKPU. MA membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif. Dengan tegas MA menyatakan bahwa pelarangan terhadap mantan napi korupsi dalam PKPU dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam perkara ini, interpretasi hakim dibangun dengan pendekatan originalis yang mengutamakan struktur hukum atau kebenaran formil (Phillip Bobbit: Constitutional Fate,1991). Read more
Informasi terkini dan pendaftaran Akselerasi Pembinaan Keagamaan Khusus BTAQ/Ta’lim Read more
Polemik Mutasi Aparatur Sipil Negara
Maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Daerah menjadi catatan kelam bagi kinerja Kepala Daerah. Terakhir pada Oktober lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasatra yang antara lain terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan dalam hal mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam kasus OTT Kepala Daerah sebelumnya, kasus suap jual beli jabatan dalam hal mutasi jabatan ini sering menjadi penyebab dijadikannya Kepala Daerah sebagai tersangka. Jika merujuk kepada perundang-undangan mengenai Apartur Sipil Negara, yaitu di Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berwenang untuk menetapkan mutasi disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menyoal Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil
Penyelenggaraan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baik di Pusat maupun di daerah yang masih berjalan hingga bukan tanpa kendala. Pasalnya terdapat problem ambang batas atau “Passing Grade” dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dinilai terlalu tinggi untuk para peserta ujian seleksi CPNS. Terutama untuk penerimaan CPNS di Daerah. Read more
Kursus Bahasa Inggris Tendik FH UII
Sedulur FH UII ’90
Wonosari (18/11) Alumni Fakultas Hukum UII Tahun 1990 yang tergabung dalam Paseduluran FH-UII ’90 menyelenggarakan reuni pada 17 dan 18 November 2018. Komunitas alumni FH-UII angkatan tahun 1990 ini terdiri dari 3 kelas, yaitu kelas A, B, dan C. Tetapi sedulur FH-UII ‘ 90 tidak membeda-bedakan antar kelas semua adalah alumni FH-UII tahun 1990.
Muntoha menjelaskan, bahwa setelah sekian lama tidak jumpa sedulur FH-UII ‘90, maka untuk mempererat tali persaudaraan alumni, Kami yang berada di Yogyakarta menggagas untuk mengadakan temu kangen/reuni, Reuni sudah diadakan beberapa kali. Reuni pertama kali di adakan di Raminten, yang diikuti dengan reuni- reuni berikutnya, yaitu:
- Reuni 23 Desember 2012 di hotel Sheraton
- Reuni 8 Februari 2014 di kampus UII yang dibuka dengan kuliah umum oleh Pak Ridwan Khayrandy dan dilanjut kan dengan keakraban di Den Neny Resto dan menuju ke Gua Pindul.
- Reuni 16 nop 2015 di Griya Persada Kaliurang
- Reuni 17-18 November 2018 dengan acara fun game di Pantai Sundah, malam keakraban du mbah Bei Resto yang Alhamdulillah bisa dihadiri oleh Wakil Dekan Dr . Muntoha dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. mewakili Jurusan Hukum, kemudian dilanjutkan dengan melawat ke Lintang Sewu, Dlingo – Bantul
Semua temu kangen di adakan di yogyakarta, karena tempat penuh kenangan. Di sela-sela temu kangen tersebut selalu kita sisipkan acara pemberian tali asih kepada sedulur FH-UII ‘90 yg baru menerima musibah. Begitu pula selain temu kangen/reuni sedukur FH-UII ‘90 juga mengadakan kegiatan
- Pengajian
- Arisan
- Baksos
Kegiatan pengajian alhamdulillah sudah berjalan dan diadakan 2 bulan sekali. Sedangkan untuk arisan diadakan 1 bulan sekali. Selain itu Alumni ’90 juga menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan droping air bersih beberapa daerah di Wonosari.
Selain itu juga sudah beberapa kali memberikan tali asih kepada keluarga sedulur FH-UII ‘90 yg telah mendahului kita. Dan yg sedang sakit.
Harapan sedulur FH-UII ‘90 di masa yang akan datang bisa bersinergi untuk saling mengisi dan mempererat tali silaturahmi yang berguna dan dpt memberikan manfaat untuk FH-UII , Universitas serta masyarakat.
Aamiin.
Bravo Sedulur FH UII ‘90
Yogyakarta, (Jum’at 2/11/2018) – DPRD Jawa Tengah dengan rombongan mendatangi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam kunjungan tersebut di agendakan rombongan DPRD Jateng akan mengkaji mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan FH UII. Kedatangan romobongan anggota Dewan disambut hangat oleh Dekan FH UII serta jajarannya. Read more
Semarang, Jawa Tengah. (Rabu, 14/11/2018) – program klinik etik dan hukum oleh Komisi Yudisial melibatkan setidaknya 6 Fakultas Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII ) salah satu Fakultas Hukum yang masih diberikan kepercayaan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti program Klinik Etik dan Hukum. Program ini menjadi agenda tahunan di FH UII, sudah tahun ke 3 program ini berjalan di FH UII. Read more
Kontestasi Politik Mengorbankan Anak
Kontestasi politik semakin tidak mengenal batas baik-buruk, layak atau tidak layak, benar atau salah. Kampanye politik yang memperebutkan simpati publik kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya. Salah satu yang menjadi korban dari aktifitas politik adalah anak-anak, sebagian mereka dilibatkan dalam aktifitas dukung mendukung calon, dan harus mendengarkan ragam pendapat tim sukses yang umumnya berisi ujaran kebencian yang dilontarkan kepada pihak lawan. Anak-anak secara langsung atau tidak langsung telah menjadi korban dan membayakan untuk interaksi sosial mereka kedepannya. Read more
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id