Seminar Naisional Mewujudkan Penegakan Hukum Dan Penyelengaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan Dan Keadilan”

Yogyakarta – Sabtu (29/12) bertempat di Auditoriun Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) Universitas Islam Indonesia (UII) Jl. Cik Ditiro no.1 Yogyakarta , telah dilaksanakan acara seminar akhir tahun yang diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) bekerja sama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UII dengan tema “Mewujudkan Penegakan Hukum Dan Penyelengaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan Dan Keadilan”.

Acara ini dimulai dari registrasi yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Peserta yang mengikuti seminar ini berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) orang dari berbagai kalangan, mahasiswa, dosen bahkan praktisi. Tepat satu jam kemudian opening ceremony dimulai dengan pembukaan membaca basmalah bersama dilanjutkan membacakan ayat suci Al Quran. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne UII dipandu langsung oleh Tim Paduan Suara UII. Pada kesempatan ini, Dekan FH UII, Dr. AbdulJamil. S.H.,M.H., memberikan sambutan sekaligus sebagai keynote speaker yang berpesan bahwa diharapkan adanya suatu konsep akademik berkaitan dengan sistem peradilan tipikor yang berperikemanusiaan dan berkedadilan. Dalam konsep peradilan, perdebatan umumnya mengarah apakah peradilan bertumpu pada teori kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan. Banyak pendapat bahwa peradilan secara ideal memiliki ketiganya.

Pada sesi pertama diskusi dipandu oleh Dr. Arif Setiawan.S.H.,M.H. selaku moderator memperkenalkan para narasumber yaitu Dr. Mudzakir.S.H., M.H., Prof. Dr. Bagir Manan. S.H., M.C.L., Prof. Jawahir Thontowi. S.H.,Ph.D. dan Dr. Maqdir Ismail. S.H., L.L.M. Moderator membuka dengan pertanyaan,”Betulkah sebenarnya realita penegakan hukum dan penyelenggaraan pengadilan tipikor saat ini dalam keadaan yang tidak demikian, tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan?”

Dr. Mudzakir SH., M.H. mendapat giliran pertama sabagai pemateri dengan mambahas perubahan undang-undang Tipikor dari prespektif hukum dan ilmu hukum. Mengkritik atas peristiwa tarik menarik kepentingan yang hingga hari ini tidak ada upaya apapun. Ia juga menganggap tindak pidana korupsi sebagai Extra ordinary crime. Pemateri juga mengkritik judul dari UU 31/1999. Menurutnya, kata pemberantasan itu tidak tepat. Alasanyya, secara diam-diam menempatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sebagai alat untuk memberantas. Usul pemateri yakni kata pemberantasan dihapuskan menjadi “Tindak Pidana Korupsi” yang mencerminkan kenetralan, tidak ada ambisi, emosi/dendam, ancaman intimidatif hukuman seberat-beratnya. Selanjutnya Prof. Dr. Bagir Manan. SH. MCL menyampaikan pemaparannya mengenai perkembangan pemaknaan dari pengertian tertangkap tangan dan istilah operasi tangkap tangan yang merupakan perluasan pengertian yang disebabkan dari praktik-praktik penegakan hukum oleh KPK. Kemudian Dr. Maqdir Ismail. SBH., LLM memberikan penjelasan sebagai seorang advokat bahwa beliau setuju dengan pandangan Prof Sumardjono bahwa fungsi advokat adalah sebagai second opinion, karena itulah para hakim semestinya sesudah mempertimbangkan kedua (lequsitioir dengan pledoi) hal itu dengan seksama. Setelah itu pembicara terakhir pada sesi pertama yaitu Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D yang menyampaikan gagasan pemikiran mengenai Mazhab Tamsis Teori Hukum Inklusif sebagai sebuah jawaban atas problematika saat ini sebab menurut beliau ini merupakan sebuah teori hukum yang digunakan tidak saja mencegah, menegakkan, mengatur namun yang terpenting adalah sebuah teori yang memiliki kemampuan mengankat martabat kemanusiaan.

Pada sesi kedua ini dipandu oleh Ari Wibowo. SH.,MH selaku moderator memperkenalkan narasumber yang akan mengisi sesi tersebut yaitu Hanafi Amrani. SH., LLM., Ph.D , Prof. Mahfud MD. SH.,SU kemudian Prof. Eddy OS. Hiariej. SH.,MH dan Dr. Zainal Arifin Mochtar. SH.,LLM.

Moderator langsung memberi pemaparan topik pembahasan pada sesi kedua ini yaitu mengenai penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) kemudian masalah amandemen tindak pidana korupsi dan yang tidak kalah pentingnya yaitu mengenai tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan pencucian uang.

Kesempatan pertama untuk membahas diberikan kepada Hanafi Amrani. SH., LLM yang merupakan salah satu akademisi Fakultas Hukum UII. Hanafi menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi lebih menekankan upaya retributive sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang lebih bersifat restorative dimana adanya pengembalian kerugian negara. Dalam undang-undang tipikor yang sekarang ini, dalam pemberantasan korupsi lebih mengutamakan ancaman pidana pada aspek penjara saja atau bersifat pembalasan, kemudian denda dan pembiayaan uang pengganti. Namun dalam prakteknya putusan hakim lebih suka dengan memaksimalkan ancaman pidana penjara. Ini dapat menjadi masalah apabila korupsi sudah dilakukan sepuluh tahun akan tetapi hasil dari pengembalian uang negara hanya sebatas dari uang yang dikorupsikan hal ini dirasa tidak efektif justru mengakibatkan lebih banyak pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Selanjutnya Prof. Mahfud menanggapi persoalan ini bahwa yang terpenting adalah pada proses penegakan tindak pidana korupsi perlu memperbaiki sistem politik yang ada sekarang ini sehingga KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi triger mechanism berjalan sesuai dengan poros yang benar. Dilanjutkan dengan penyampaian Dr. Zaenal Arifin Mochtar bahwa sebenarnya dalam perubahan undang-undang KPK dan undang-undang tindak pidana korupsi sangat diperlukan, asalkan perubahan tersebut masuk dalam track yang benar serta perlunya penyesuaian undang-undang tindak pidana korupsi dengan UNCAC yang sudah diratifikasi sejak tahun 2006. Pemaparan terakhir oleh Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej yang menekankan pembahasan mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang akhir-akhir ini sering menjadi bahan omongan para pakar hukum khususnya pakar hukum pidana. Menurut beliau apapun namanya operasi tangkap tangan sama halnya dengan tertangkap tangan. Itu sudah jelas dalam pasal 1 butir 19 KUHAP.

Pada akhirnya acara seminar ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir dan ditutup oleh moderator yang memberikan pemaparan mengenai sesi terakhir ini bahwa penegakan hukum pidana yang ada di Indonesia bisa dikatakan tidak terlalu baik dan tidak terlalu buruk, meski ada kekurangan akan tetapi hal ini terus diperbaiki. Jika merujuk dalam thesis dari Laurent Friedman ada 3 yang kiranya harus diperbaiki yaitu dari segi substance atau undang-undangnya kemudian legal structure atau struktur hukumnya dan legal culture atau budaya hukumnya.