SILATURAHMI & DEKLARASI FORUM ADVOKAT ALUMNI UII yang akan diselenggarakan di Hotel Sahid pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018

Daftarkan diri melalui tautan ini 

SILATURAHMI & DEKLARASI FORUM ADVOKAT ALUMNI UII | di Hotel Sahid | Sabtu, 10 Februari 2018 | Daftar

SLEMAN (4/2) “Dan Allah menyelamatkan orang-orang yang bertakwa karena kemenangan mereka, mereka tiada disentuh oleh azab, neraka dan tidak pula mereka berduka cita ( Az- zumar :61) “ disampaikan oleh Bp. H. Zaini Zulfikar mengawali tausiahnya pada pengajian rutin keluarga besar Fakultas Hukum UII di kediaman keluarag Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H di Sinduadi, Mlati, Sleman pada hari Ahad, 18 Jumadil-Awwal 1439 H / 4 Februari 2018 dihadiri oleh para dosen , tenaga kependidikan serta purna tugas beserta keluarga . Read more

Kotabaru (2/2) PSHI FH UII luncurkan e-book lainnya tentang Pengangkatan Kepala Negara dari kajian ilmu Turats.  Read more

Jadwal Kuliah Semester GEnap 2015/2016

Bersama ini kami sampaikan Jadwal Ujian Remediasi Ganjil TA 2017/2018 yang akan dilaksankaan pada 01 sampai dengan 10 Februari 2018, mohon diperhatikan, hari, tanggal, kelas, dan sesi pelaksanaan ujian. MK dan Kelas di blok merah tidak dibuka dikarenakan jumlah kepesertaannya adalah 0 | Jadwal Ujian Remediasi Ganjil TA 2017/2018 |

Kotabaru (01/02) Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) FH UII meluncurkan e-buku perdana terbitan PSHI FH UII. Buku elektronik ini diluncurkan pada bulan Januari 2018 sebagai sumbang sih PSHI FH UII dalam pengembangan kajian Hukum Islam. Diluncurkan di kantor PSHI FH UII Jl. Lawu 3 Kotabaru Yogyakarta. Read more

American scholars present their knowledge and experience with regional autonomy of South China and Hong Kong, along with a premier Indonesian Scholar discussing Indonesia’s approach to decentralization and semi-autonomous regions.

Saksi Pemilu

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Good people do not need laws to tell them to act responsibly, while bad people will find a way around the law (Plato)

Sampai hari ini RUU pemilu belum juga menemui kata sepakat untuk segera disahkan menjadi UU. Sebagian materinya masih menjadi perdebatan dan belum menemui titik konsensus baik di internal DPR maupun antara DPR dengan Pemerintah (Presiden).

Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tentang saksi pemilu. Sebelumnya muncul usulan agar semua saksi pemilu dibiayai oleh negara. Hal ini mengingat besarnya dana yang harus dikeluarkan oleh para calon anggota legislatif (caleg) dalam membiaya sanksi di setiap TPS.

Dalam perkembangannya, ide ini nampaknya tidak akan diakomodir karena adanya penolakan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Selain karena saksi merupakan kepentingan masing-masing individu caleg, juga sudah tersedia pengawas pemilu di setiap TPS yang tugas dan fungsinya mengawasi agar tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

Perkembangan termutakhir, DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa segala hal yang berkaitan dengan pembiayaan saksi sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing caleg, namun ada keinginan yang kuat agar para saksi tersebut dilatih oleh bawaslu/panwaslu sehingga memiliki skil dalam melakukan pengawasan.

 

Kredibilitas Pengawas Pemilu

Munculnya wacana agar negara membiayai saksi pemilu mengindikasikan dua hal: Pertama, biaya yang dikeluarkan oleh setiap caleg untuk hal ini cukup besar. Padahal, ongkos politik setiap caleg bukan hanya soal biaya saksi tetapi masih banyak pembiayaan lainnya yang juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya untuk menjadi caleg sangatlah besar, sementara besaran gaji yang akan diterima tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan selama pemilu. Akibatnya, jalan pintas korupsi menjadi tidak terhindarkan.

Kedua, belum adanya kepercayaan yang penuh dari para caleg terhadap profesionalitas dan kredibilitas sebagian besar pengawas pemilu yang ditunjuk secara resmi oleh negara. Ketidakpercayaan inilah yang kemudian dijawab oleh para caleg dengan menempatkan saksi di setiap TPS dengan biaya sendiri.

Dugaan ini belum tentu benar, tetapi juga tidak sepenuhnya salah karena faktanya masih banyak oknum-oknum penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu/panwaslu yang dijatuhi saksi karena tidak netral dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Banyaknya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran pemilu yang berkorelasi dengan minimnya pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat dan juga aparatur pemerintah kita baru berhukum secara artifisial belum secara substantif. Artinya, sebagian besar kita baru taat dan patuh terhadap hukum jika ada pengawas. Pada saat tidak ada satupun orang yang melihat, pelanggaran hampir pasti terjadi.

Sejalan dengan hal tersebut, Soetandyo Wignjosoebroto (2007) menyatakan bahwa ketaatan kita terhadap hukum baru sebatas kognitif atau formalisme dan positivistik dimana kepatuhan terhadap hukum disebabkan oleh “ketakutan” terhadap ancaman sanksi, belum sampai pada tingkatan afektif yaitu karena kesadaran bahwa hukum itu mengandung kebenaran, kebaikan bersama serta untuk kehidupan semesta yang lebih tertib dan aman.

 

Solusi

Fakta bahwa sebagian besar masyarakat baru berhukum secara formalistik merupakan suatu realita yang mesti harus kita akui secara jujur. Oleh sebab itu, selain kita harus terus mendorong agar masyarakat berpindah ketaatan hukumnya dari gatra kognitif ke gatra afektif, untuk jangka pendek saat ini kita masih perlu memperbanyak pengawasan termasuk dalam penyelenggaraan pemilu agar tetap berlangsung jujur dan adil sebagaimana amanat konstitusi.

Jika menempatkan satu saksi untuk satu TPS dirasa cukup membebani anggaran, maka kita dapat memamfaatkan jasa teknologi sebagai pengganti manusia untuk menjadi pengawas pemilu. Salah satu teknologi yang dapat kita gunakan adalah cctv atau kamera yaitu dengan adanya pengaturan dalam UU pemilu bahwa seluruh tahapan-tahapan pemilu yang sangat penting terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan untuk direkam sehingga semua berjalan transparan. Tidak boleh ada satupun kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang dapat berpengaruh terhadap keterpilihan caleg yang luput dari sorotan kamera sehingga hal ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan mencegah seseorang untuk berbuat curang.

Secara yuridis, hasil rekaman baik suara maupun visual asalkan dilakukan dengan cara-cara yang legal dapat dijadikan alat bukti dalam mengungkap sebuah tindak kejahatan atau pelanggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Saatnya Rekonsiliasi

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang menyedot perhatian masyarakat seluruh nusantara baru saja selesai. Menurut hasil quick count dari beberapa lembaga survey seperti LSI misalnya, perolehan suara pasangan Anies-Sandi adalah 55,41%, mengungguli pasangan Ahok-Djarot yang memperoleh suara 44,59%. Dalam alam demokrasi, pergantian kepemimpinan merupakan sesuatu yang lumrah. Sehingga siapapun kelak yang akan ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih layak untuk kita dukung bersama karena itulah hasil pilihan rakyat.

Negara demokratis tidak mentolerir seseorang menjadi pemimpin tanpa batas waktu. Oleh karenanya, pemilu secara regular merupakan sebuah keniscayaan (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Ada beberapa pertimbangan mengapa pemilu harus dilakukan secara berkala atau regular: Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu kewaktu. Kedua, kondisi kehidupan masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika internasional maupun karena faktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi masyarakat dapat terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa (Jimly Asshiddiqie:2006).

 

Modal Pembangunan

Namun demikian, harus dipahami bahwa penetapan pasangan calon sebagai pemenang dalam pilkada baru babak awal untuk membuktikan kepada rakyat bahwa dirinya adalah sosok pemimpin sejati. Visi dan misi serta janji-janji yang sering disampaikan selama kampanye harus dikonkritkan dalam bentuk program nyata. Jangan sampai materi kampanye hanya menjadi pemanis pilkada semata yang tidak pernah terealisasi dalam kenyataan. Sehingga pada akhirnya rakyat kembali kecewa.

Hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih adalah mempersatukan seluruh lapisan masyarakat yang selama pilkada sudah terbelah menjadi dua kubu. Angka 44,59% yang diperoleh oleh pasangan Ahok-Djarot secara kuantitatif bukan angka yang kecil. Oleh karenanya, jika pendukung kubu ini tidak dirangkul dan dibiarkan anti-pati dengan pemerintahan yang akan dibangun oleh Anies-Sandi, maka besar kemungkinan pemerintahan yang baru akan gagal dalam mengemban amanah rakyat.

Dalan teori hukum dan pembangunan (Erman Rajagukguk:2003), pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa untuk mencapai kondisi yang seperti mereka alami saat ini setidaknya melalui tiga tahap pembangunan satu demi satu yaitu: integrasi (unification), industrialisasi (industrialization), dan negara kesejahteraan (social welfare).

Amerika dan negara-negara Eropa adalah contoh negara-negara maju yang sebelumnya pernah dilanda tragedi perpecahan di dalam negeri yang kita kenal dengan perang sipil (civil war), sementara di Eropa muncul berbagai macam revolusi. Keberhasilan mengatasi perpecahan di dalam negerinya inilah yang kemudian menjadi modal berharga mereka untuk menapaki fase selanjutnya yaitu menjadi negara industrial, dan keberhasilan membangun industri membawa mereka kepada negara kesejahteraan.

Dengan demikian, mustahil bagi Indonesia (termasuk pemerintah Jakarta) untuk menciptakan kesejahteraan sosial sebagaimana amanat UUD 1945 jika tidak ditopang oleh kuatnya sektor industri karena melalui kemajuan industri inilah berbagai program negara (pemerintah) dapat memperoleh pembiayaan. Sementara industrialisasi sulit dapat terwujud jika perpecahan di dalam negeri masih menjadi persoalan yang serius.

 

Merawat Kebhinekaan

Jakarta sebagai kota tempat bersemayamnya beragam masyarakat dengan latar belakang agama, ras, suku yang berbeda-beda harus menjadi contoh yang baik bagi kota-kota lainnya dalam merawat kebhinnekaan. Fakta bahwa Indonesia adalah negara yang ditakdirkan oleh Tuhan sebagai negara yang prural dalam banyak aspek merupakan sesuatu yang musti kita terima dengan penuh rasa syukur. Isu SARA yang menyelimuti pelaksanaan pilkada Jakarta harus segera diselesaikan sebagai pintu masuk untuk merajut kembali tali persaudaraan dan persatuan. Oleh karennya, pemerintahan Jakarta yang baru harus berdiri dan bekerja untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan lain sebagainya. Pemerintah yang baru tidak boleh mempersepsikan diri sebagai kepanjangan tangan dari kelompok tertentu.

Kita harus senantiasa mengingat dan tidak boleh melupakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia bersifat etis-historis dan bukan etnik-alami. Sebagaimana diungkapkan oleh Franz Magnis Suseno (1996) bahwa, secara alami – dari sudut bahasa, budaya, letak geografis, penghayatan keagamaan – suku-suku di seantero nusantara tidak merupakan kesatuan. Bahwa mereka sekarang merupakan kesatuan adalah karena kesatuan cita-cita kebangsaan, dan cita-cita itu tumbuh berdasarkan pengalaman sejarah bersama, suatu sejarah penuh pengalaman-pengalaman mendalam: pengalaman ketertindasan dan penderitaan, dan pengalaman perjuangan bersama, kejayaan, bergeloranya semangat, kesatuan bangsa itu hidup dari realitas cita-citanya. Apabila cita-cita yang mendasari perjuangan kemerdekaan bersama tidak tercapai, dasar kesatuan itu berada dalam bahaya longsor.

Dengan kematangan intektualitas dan keluhuran akhlak dan integritas, saya yakin Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih mampu mewujudkan semua ini demi membawa Jakarta yang lebih baik dan bermartabat.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Menjaga Marwah MK Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Untuk merealisasikan misinya mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil. Serta salah satu misinya yaitu membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi, Mahkamah Konstitusi membutuh orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas keilmuan yang tinggi. Selain itu, seluruh elemen yang ada diinternal MK terutama para hakimnya harus mampu menjaga marwah dan kemuliaan lembaga ini agar dapat melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Sekalipun secara hierarki kelembagaan, MK setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, tetapi jika dilihat dari tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi (hukum tertinggi di republik ini), maka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga ini urgensinya melebihi dari lembaga-lembaga lainnya. Sehingga tidak berlebihan kiranya, UUD 1945 mempersyaratkan hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945), sesuatu yang tidak dipersyarakatkan untuk jabatan-jabatan publik lainnya kecuali hanya untuk hakim MK.

Persyaratan ini tentu bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat tanggungjawab hakim MK dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bukan hanya sekedar secara gramatikal/ tekstual, tetapi juga menggali nilai-nilai moral yang terkandung dalam konstitusi itu sendiri. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, keluasan ilmu dan kematangan jiwa.

 

Hakim Negarawan

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak memberikan defisi tentang makna negarawan. Oleh karenanya, setiap orang dapat saja memberikan kriteria yang berbeda-beda. Namun demikian, setiap orang hampir pasti bersepakat bahwa kriteria minimal dari seorang negarawan, ia adalah orang yang sudah selesai dengan kepentingan dirinya sendiri. Artinya, dia telah mewakafkan diri dan hidupnya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa sedikitpun ingin mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang sedang disandangnya.

Oleh karena jabatan dipandang sebagai amanah dan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka seorang negarwan tidak akan melakukan segala cara apalagi menghalalkan segala cara demi meraih jabatan-jabatan tertentu. Baginya, jabatan, terlebih sebagai hakim, merupakan mandat yang diberikan rakyat karena keagungan integritas dan keluasan cakrawala keilmuannya. Karena alasan inilah, sekalipun undang-undang dan putusan hakim posisinya sederajad, namun putusan hakim dianggap lebih tinggi nilainya karena kualifikasi seorang hakim berbeda dengan kualfikasi seorang wakil rakyat (DPR) yang berwenang membentuk UU. Menurut A.V. Dicey, moralitas pengadilan jauh lebih tinggi dari moralitas para politisi di parlemen untuk menetapkan suatu hukum. Karena itu, hukum buatan hakim dianggap lebih mencerminkan keadilan dan kebenaran daripada hukum buatan politisi

Dengan demikian, tindakan Ketua MK Arief Hidayat yang disinyalir melakukan lobi-lobi politik dengan DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim MK dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Sebagai calon incumbent, semestinya ia tidak perlu melakukan lobi-lobi politik apapun karena jika dirinya memiliki prestasi-prestasi yang gemilang, otomatis akan dipercaya lagi menjadi hakim MK. Aktifitas lobi-lobi politik ini justru mengindikasikan hal yang sebaliknya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki prestasi yang prestisius sehingga untuk memperoleh kembali jabatannya harus melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar etika hakim.Belajar dari Pengalaman

Dalam usianya yang hampir memasuki tahun ke-15 ini, banyak hal telah terjadi di lembaga peradilan konstitusi ini baik prestasi maupun petaka. Semua prestasi tentu tidak perlu dibicarakan karena memang demikianlah sepatutnya. Namun terhadap berbagai kekurangan perlu dievaluasi agar dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Diantara hal-hal negatif yang menimpa lembaga ini, tertangkapnya dua mantan hakim MK yaitu Akil Muhtar dan Patrialis Akbar oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan mega skandal yang memporak-porandakan kewibawaan mahkamah.

Tentu ada banyak faktor kenapa hal itu terjadi, namun satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa proses dan mekanisme seleksi hakim MK yang berjalan selama ini belum sepenuhnya memberikan jaminan bahwa hakim terpilih adalah sosok yang ideal. Bahkan, penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pernah digugat ke pengadilan tata usaha negara karena prosesnya dianggap tidak transparan dan penuh barter politik.

Proses seleksi hakim MK merupakan pintu masuk utama untuk menjaring calon-calon yang berkualitas. Apabila dilevel ini terjadi penyimpangan dan intervensi politik, maka rasa-rasanya sulit mengharapkan calon hakim MK terpilih adalah seorang negarawan. Oleh karenanya, agar kejadian-kejadian buruk yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, penting untuk memastikan bahwa desas-desus adanya lobi-lobi politik atas terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK perlu ditelusuri kebenarannya. Dewan etik MK perlu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan untuk membutikan benar tidaknya kecurigaan publik bahwa ada aroma tidak sedap dalam kasus ini.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.